1.Daerah adalah Daerah Kabupaten Nunukan.
2.Pemerintahan Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan.
3.Bupati adalah Bupati Nunukan.
4.Dinas adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Urusan Pemerintah Daerah dibidang Kepelabuhanan.
5.Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga dana pensiun, bentuk usaha tetap serta badan usaha lainnnya.
6.Kas Daerah adalah Kas Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan.
7.Retibusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau Badan.
8.Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
9.Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
10.Kepelabuhanan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi pelabuhan untuk menunjang kelancaran, keamanan, dan ketertiban arus lalu lintas kapal, penumpang dan atau barang, keselamatan dan keamanan berlayar, tempat perpindahan intra dan/atau antar moda serta mendorong perekonomian Nasioanl dan daerah dengan tetap memperhatikan tata ruang wilayah.
11.Pelabuhan adalah tempat terdiri dari daratan dan perairan disekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan Pemerintah dan kegiatan ekonomi yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh, naik turun penumpang dan atau bongkar muat barang yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antar moda transportasi.
12.Pelabuhan penyeberangan adalah pelabuhan umum untuk kegiatan angkutan penyeberangan.
13.Pelabuhan Umum adalah pelabuhan yang diselenggarakan untuk kepentingan pelayanan masyarakat umum.
14.Terminal Khusus adalah pelabuhan yang dikelola untuk kepentingan sendiri guna menunjang kegiatan tertentu.
15.Pelabuhan Laut adalah pelabuhan umum yang melayani kegiatan angkutan laut.
16.Pelabuhan Lokal adalah merupakan pelabuhan pengumpan skunder.
17.Pelabuhan Regional adalah merupakan pelabuhan pengumpan primer.
18.Pelabuhan Internasional adalah merupakan pelabuhan utama skunder.
19.Pelabuhan Sungai dan Danau adalah pelabuhan yang digunakan untuk melayani angkutan sungai dan danau yang terletak di sungai dan danau.
20.Dermaga Untuk Kepentingan Sendiri, yang selanjutnya dapat disingkat DUKS, adalah dermaga dan fasilitas pendukungnya berada dalam DLKr/DLKp yang dibangun, dioperasikan dan digunakan untuk kepentingan sendiri guna menunjang kegiatan tertentu.
21.Penyelenggara Pelabuhan adalah lembaga pemerintah atau pemerintahan daerah dipelabuhan sebagai otoritas yang menyelenggarakan pelabuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undanagn yang berlaku, yaitu otoritas pelabuhan (Port Authority) atau Unit penyelenggara pelabuhan.
22.Jasa Kepelabuhanan adalah pelayanan yang disediakan oleh penyelenggara pelabuhan atau Badan Usaha Kepelabuhanan untuk terlaksana fungsi-fungsi pelabuhanan.
23.Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis apapun, yang digerakan tenaga mekanik, tenaga angin atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan dibawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung tidak berpindah-pindah.
24.Kapal Niaga adalah kapal yang dipergunakan untuk mengangkut barang, penumpang dan hewan yang berkunjung kepelabuhan untuk kepentingan niaga yang dioperasikan oleh perusahaan pelayaran.
25.Angkutan Laut Pelayaran Rakyat adalah usaha rakyat yang bersifat tradisional dan mempunyai karakteristrik tersendiri untuk melaksanakan angkutan diperairan dengan menggunakan kapal layar, kapal layar bermotor dan atau kapal motor sederhana berbendera Indonesian dengan ukuran tertentu.
26.Angkutan penyeberangan adalah kegiatan angkutan yang berfungsi sebagai jembatan penggerak yang menghubungkan jaringan jalan atau jaringan jalur kereta api yang terputus karena adanya perairan, untuk mengangkut penumpang dan kendaraan beserta muatannya.
27.Angkutan Laut Luar Negeri adalah kegiatan angkutan laut dari pelabuhan Indonesia kepelabuhan Luar Negeri atau sebaliknya, termasuk melanjutkan kunjungan antar wilayah perairan Indonesia yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan laut.
28.Labuh/berlabuh adalah suatu keadaan kapal yang berada dalam situasi diam/tidak bergerak dan terapung di wilayah perairan serta terikat dengan menggunakan jangkar.
29.Tambat/bertambak adalah suatu keadaan kapal yang berada dalam situasi bersandar dan terikat di dermaga.
30.Etmal adalah satuan untuk menghitung tarif jasa tambat, dihitung dengan satuan sesuai etmal 24 jam.
31.Gross Tonnage, disebut GT adalah ukuran daya muat / kapasitas kapal.
32.Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah pada pelabuhan laut sesuai kewenangan dan peruntukannya.
33.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
34.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perijinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
35.Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
36.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
37.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
38.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
39.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan retribusi daerah.
40.Penyidikan tindak pidana dibidang retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.