Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan : 1 2. Daerah adalah Daerah Kabupaten Nunukan. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan.
3.Bupati adalah Bupati Kabupaten Nunukan.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan.
5.Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan atau dengan sebutan lain yang sudah dilaksanakan perusahaan yang selanjutnya disingkat TJSLP adalah tanggung jawab yang melekat pada setiap perusahaan untuk menciptakan hubungan yang serasi seimbang dan sesuai dengan lingkungan, nilai norma dan budaya masyarakat setempat.
6.Pelaku Dunia Usaha yang selanjutnya disebut Perusahaan adalah organisasi berbadan hukum baik yang didirikan berdadarkan peraturan perundang- undangan maupun perjanjian yang melakukan kegiatan usaha dengan menghimpun modal, bergerak dalam kegiatan produksi barang dan/atau jasa serta bertujuan memperoleh keuntungan.
7.Pemangku kepentingan adalah semua pihak, baik dalam lingkungan organisasi meupun diluar lingkungan organisasi, yang mempunyai kepentingan baik langsung meupun tidak langsung yang bisa mempengaruhi atau terpengaruh dengan keberadaan, kegiatan dan perilaku organisasi yang bersangkutan.
8.Wilayah Sasaran adalah kawasan yang terkena dampak baik langsung maupun tidak langsung akibat dari keberadaan perusahaan sehingga fungsi Sosial dan lingkungan hidup terganggu dan mengalami kerusakan fisik dan non fisik. 9. 10. Tim Fasilitasi TJSLP adalah Tim yang dibentuk oleh Bupati yang terdiri dari unsur Pemerintah Daerah dan unsur DPRD yang bertugas melakukan koordinasi, fasilitasi, monitoring, evaluasi dan pengawasan penyelenggaraan program TJSLP. Forum Pelaksana TJSLP adalah Organisasi atau Forum komunikasi yang terdiri dari beberapa perusahaan yang melaksanakan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, dengan maupun tanpa melibatkan pemangku kepentingan, sebagai wadah komunikasi, konsultasi dan evaluasi penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
11.Pelaksana TJSLP adalah perusahaan yang berstatus badan hukum yang berkedudukan dalam wilayah Kabupaten Nunukan baik milik swasta, milik negara maupun milik Pemerintah Daerah yang memiliki tujuan mencari keuntungan.