DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 4 Tahun 2014

Nomor
4
Tahun
2014
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
26

Ringkasan

Peraturan ini mengatur mengenai menyatakan tujuan dari tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan melindungi lingkungan. Mengatur kewajiban perusahaan untuk melakukan program CSR, termasuk alokasi anggaran dan laporan pelaksanaan. Menyusun pedoman tentang jenis-jenis program yang dapat dilakukan, seperti pendidikan, kesehatan, dan pengembangan infrastruktur. engatur sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban CSR yang telah ditetapkan.

Isi peraturan

Teks26PDFHirarki

Memuat teks peraturan…