1.Daerah adalah Daerah Kabupaten Nunukan.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan.
3.Bupati adalah Bupati Nunukan..
4.Dinas adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan Pemerintah Daerah di bidang Pengelolaan Aset Daerah.
5.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
7.Kekayaan Daerah adalah semua harta benda berwujud yang memiliki atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah, baik bergerak maupun tidak bergerak, termasuk bagian-bagiannya, kelengkapannya, serta peralatannya, kecuali uang dan surat berharga lainnya.
8.Pengelolaan Kekayaan Daerah adalah rangkaian kegiatan yang meliputi perencanaannya, penentuan kebutuhan, penganggaran, standarisasi barang dan harga, pengadaan, penyimpanan, penyaluran, penggunaan, pemeliharaan, pengembangan, penjualan, pengendalian, pengawasan, evaluasi, penghapusan, sewa beli, penggunausahaan, serta penatausahaan.
9.Pemakaian Kekayan Daerah adalah pemanfaatan atas kekayaan daerah yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
10.Tanah adalah tanah yang dimiliki atau dikuasasi oleh Pemerintah Daerah.
11.Bangunan adalah bangunan atau gedung yang dimiliki atau dikuasasi oleh Pemerintah Daerah.
12.Sarana Laboratorium adalah sarana pengujian mutu hasil dibidang pekerjaan umum, pertanian, perikanan, peternakan, perindustrian, perdagangan, kehutanan, lingkungan dan pengujian lainnya.
13.Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan disemua jenis jalan darat digerakkan oleh peralatan tehnik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga penggerak kendaran bermotor yang bersangkutan, termasuk alat berat dan alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaran bermotor yang dioperasikan di air.
14.Ruangan adalah suatu tempat yang mempunyai ukuran dan tata ruang yang yang baik dan layak serta dimiliki atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah.
15.Sarana Olah Raga adalah sarana yang dipergunakan untuk kegiatan berolahraga dan kegiatan lainnya yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
16.Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang meyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
17.Jasa Usaha adalah pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menggunakan prinsip komersial.
18.Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan.
19.Retribusi Pemakaian Kekayan Daerah yang selanjutnya dapat disebut retribusi adalah pemungutan atas Pemakaian Kekayan Daerah.
20.Tarif Retribusi adalah nilai rupiah atau persentasi tertentu yang ditetapkan untuk menghitung besarannya retribusi terhutang.
21.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
22.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
23.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek Retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
24.Pemenuhan kewajiban Retribusi Daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan retribusi daerah.
25.Pendaftaran dan Pendataan adalah serangkaian kegiatan untuk memperoleh data/informasi serta penatausahaan yang dilakukan oleh petugas retribusi dengan cara penyampaian STRD kepada wajib retribusi untuk diisi secara lengkap dan benar.
26.Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
27.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah Surat Ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
28.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
29.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD adalah Surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan /atau denda.
30.Pembayaran Retribusi Daerah adalah besarnya kewajiban yang harus dipenuhi oleh Wajib Retribusi sesuai dengan Surat Ketetapan Retribusi Daerah dan Surat Tagihan Retribusi Daerah ke Kas Daerah atau ke tempat lain yang ditunjuk dengan batas waktu yang telah ditentukan.
31.Penagihan Retribusi Daerah adalah serangkaian kegiatan pemungutan Retribusi Daerah yang diawali dengan penyampaian surat peringatan, surat teguran yang bersangkutan melaksanakan kewajiban untuk membayar retribusi sesuai dengan jumlah retribusi yang terutang.
32.Utang Retribusi Daerah adalah sisa utang retribusi atas nama Wajib Retribusi yang tercantum pada Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang belum kedaluwarsa dan retribusi lainnya yang masih terutang.
33.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan Retribusi Daerah.
34.Insentif pemungutan retribusi yang selanjutnya disebut insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan retribusi.
35.Kinerja tertentu adalah hasil kerja yang diukur berdasarkan pencapaian target penerimaan Retribusi Daerah dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
36.Kedaluwarsa adalah suatu alat untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh undang- undang.
37.Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang Retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
38.Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas dan wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
39.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh Undang- Undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.
40.Kas Daerah adalah Kas Daerah Kabupaten Nunukan.