1.Daerah adalah Daerah Kabupaten Nunukan.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan.
3.Bupati adalah Bupati Nunukan.
4.Dinas/Badan/Kantor adalah dinas/badan/kantor yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang kebakaran.
5.Kepala Dinas/Badan/Kantor adalah kepala dinas/badan/kantor yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang kebakaran.
6.Petugas Operasional adalah semua pegawai yang melakukan tugas – tugas pencegahan, pemadaman dan penyelamatan.
7.Alat Pemadam api adalah alat/benda untuk memadamkan kebakaran yang mencakup Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dan Alat Pemadam Api Berat (APAB) yang menggunakan roda.
8.Alat perlengkapan pemadam kebakaran adalah alat yang digunakan untuk melengkapi operasionala pemadam kebakaran baik yang konvensional maupun yang modern.
9.Hidran adalah alat yang dapat mengeluarkan air yang digunakan untuk memadamkan kebakaran yang dapat berupa hidran kota, hidran halaman atau hidran gedung.
10.Bangunan adalah suatu perwujudan fisik arsitektur yang digunakan sebagai tempat kegiatan-kegiatan manusia, seperti rumah tinggal, Balai Pertemuan, Hotel, Kantor, Rumah Sakit, Tempat Peribadatan, Pusat-pusat Perdagangan, Lembaga Permasyarakatan, Toko, Tempat Pendidikan, Industri, Panti Asuhan, Bangunan Umum dan lain sejenisnya.
11.Bangunan terdahulu adalah bangunan yang telah dibangun sebelum peraturan daerah ini diberlakukan.
12.Bangunan rendah adalah bangunan yang mempunyai ketinggian dari permukaan tanah atau lantai dasar sampai dengan ketinggian maksimal 14 meter atau 2 lantai.
13.Bangunan menengah adalah bangunan yang mempunyai ketinggian lebih dari 14 meter dari permukaan tanah atau lantai dasar sampai dengan ketinggian 40 meter atau 8 lantai.
14.Bangunan industri adalah bangunan yang digunakan untuk kegiatan dan/atau menghasilkan suatu barang.
15.Bangunan umum dan perdagangan adalah bangunan yang peruntukkannya untuk segala kegiatan kerja atau pertemuan umum, perkantoran, pertokoan dan pasar, hotel, rumah sakit, mall, pergudangan, pendidikan, lembaga permasyarakatan dan gedung kantor pemerintah.
16.Bangunan perumahan adalah bangunan yang peruntukkanya layak dipakai untuk tempat tinggal orang yang terdiri perumahan dalam kompleks, perkampungan, perumahan sederhana dan perumahan lainnya.
17.Rumah tinggal adalah bangunan yang terdiri atas ruangan atau gabungan ruangan yang berhubungan satu sama lain yang berfungsi sebagai tempat tinggal.
18.Konstruksi tahan api adalah bangunan dengan konstruksi campuran lapisan tertentu sehingga mempunyai ketahanan terhadap api atau belum terbakar dalam jangka waktu yang dinyatakan dalam satuan waktu (jam).
19.Bahan berbahaya adalah setiap zat dan/atau elemen, ikatan atau cmpuran bersifat mudah menyala atau terbakar, korosif dan lain-lain karena penanganan, penyimpanan, pengolahan atau pengemasan dapat menimbulkan bahaya terhadap manusia dan cepat merambatkan api.
20.Bahan yang mudah terbakar adalah bahan yang apabila terkena panas atau jilatan api mudah terbakar dan cepat merambatkan api.
21.Alarm Kebakaran adalah suatu alat untuk memberitahukan terjadinya kebakaran tingkat awal yang mencangkup alarm kebakaran manual dan/atau alarm kebakaran otomatis.
22.Pemercik (Sprinkler) otomatis adalah suatu system pemancar air yang bekerja secara otomatis bilaman temperature mencapai suhu tertentu.
23.Sistem pemadam khusus adalah suatu system pemadam yang ditetapkan pada suatu ruangan tertentu untuk memadamkan kebakaran secara otomatis dengan menggunakan bahan pemadam jenis kimia kering, atau jenis lainnya.
24.Bahaya kebakaran ringan adalah ancaman bahaya kebakaran yang tidak memiliki kemudahan terbakar dan apabila terjadi kebakaran melepaskan panas rendah, sehingga penjalaran api lambat.
25.Bahaya kebakaran sedang I (satu) adalah ancaman bahaya kebakaran yang mempunyai jumlah dan kemungkinan terbakar sedang, penimbunan bahan yang mudah terbakar dengan tinggi tidak lebih dan 2,5 (dua koma lima) meter dan apabila terjadi kebakaran melepaskan panas sedang, sehingga penjalaran api sedang.
26.Bahaya kebakaran sedang 2 (dua) adalah ancaman bahaya kebakaran yang mempunyai jumlah dan kemungkinan terbakar sedang, penimbunan bahan yang mudah terbakar dengan tinggi lebih dan 4 (empat) meter dan apabila terjadi kebakaran melepaskan panas sedang, sehingga penjalaran api sedang.
27.Bahaya kebakaran sedang 3 (tiga) adalah ancaman bahaya kebakaran yang mempunyai nilai dan kemudahan terbakar agak tinggi dan apabila terjadi kebakaran melepaskan panas agak tinggi, sehingga penjalaran api agak cepat.
28.Bahaya kebakaran berat/tinggi adalah ancaman bahaya kebakaran yang mempunyai nilai dan kemudahan terbakar tinggi dan apabila terjadi kebakaran melepaskan panas sangat tinggi, sehingga penjalaran api sangat cepat.
29.Daerah bahaya kebakaran adalah daerah yang terancam bahaya kebakaran yang mempunyai jarak 25 (dua puluh lima) meter dari titik api kebakaran terakhir.
30.Bantuan Sukarelawan Kebakaran (Balakar)/Bantuan Pemadam Kebakaran (BPK) adalah setiap orang atau anggota masyarakat di wilayah Kabupaten Nunukan yang telah diberikan keterampilan khusus tentang penanggulangan kebakaran dan dengan suka rela membantu melaksanakan tugas pemadaman tingkat pertama.