1.Daerah adalah Daerah Kabupaten Nunukan.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan.
3.Bupati adalah Bupati Nunukan.
4.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.
5.Rencana Pembangunan Daerah adalah tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan mempertimbangkan sumber data yang tersedia dan dilaksanakan oleh semua komponen dalam rangka mencapai visi, misi dan tujuan yang meliputi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, dan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah.
6.Pembangunan Daerah adalah pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yang nyata, baik dalam aspek pendapatan, kesempatan kerja, lapangan berusaha, akses terhadap pengambilan kebijakan, berdaya saing, maupun peningkatan indeks pembangunan manusia.
7.Perencanaan Pembangunan Daerah adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan di dalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah/daerah dalam jangka waktu tertentu.
8.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, yang selanjutnya disebut RPJM Nasional, adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2019.
9.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kalimantan Utara yang selanjutnya disebut RPJPD Provinsi Kalimantan Utara adalah dokumen perancanaan pembangunan Daerah Provinsi kalimantan utara yang memuat visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun, terhitung sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2036.
10.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Utara yang selanjutnya disebut RPJMD Provinsi Kalimantan Utara adalah dokumen perancanaan pembangunan Daerah Provinsi kalimantan utara yang memuat penjabaran dari visi, misi, dan program Gubernur yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, terhitung sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 dengan berpedoman pada RPJPD Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2016-2036 dengan memperhatikan RPJM Nasional Tahun 2015-2019.
11.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Nunukan yang selanjutnya disebut RPJPD adalah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2005-2025 berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 19 Tahun 2011.
12.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Nunukan, yang selanjutnya disebut RPJMD adalah dokumen Perencanaan Pembangunan daerah untuk 5 tahunan terhitung sejak tahun 2016 sampai 2021.
13.Rencana Pembangunan Tahunan Daerah, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode I (satu) tahun.
14.Rencana Strategis SKPD yang selanjutnya disingkat dengan Renstra SKPD adalah dokumen perencanaan pembangunan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun bagi Perangkat Daerah.
15.Rencana Kerja SKPD yang selanjutnya disingkat Renja SKPD adalah dokumen perencanaan pembangunan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun bagi Perangkat Daerah.
16.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
17.Kebijakan Umum APBD yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.
18.Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS adalah rancangan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan RKA-SKPD sebelum disepakati dengan DPRD.
19.Rencana Kerja dan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat RKA- SKPD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan SKPD serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan APBD.
20.Rencana kerja adalah dokumen rencana yang memuat program dan kegiatan yang diperlukan untuk mencapai sasaran pembangunan, dalam bentuk kerangka regulasi dan kerangka anggaran.
21.Kerangka regulasi, adalah sekumpulan pengaturan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah dalam bentuk perundang-undangan untuk mencapai sasaran hasil pembangunan, sebagai bagian integral dari upaya pembangunan daerah secara utuh.
22.Kerangka anggaran adalah rencana kegiatan pengadaan barang maupun jasa yang akan didanai APBD untuk mencapai tujuan pembangunan daerah.
23.Kerangka pendanaan adalah program dan kegiatan yang disusun untuk mencapai sasaran hasil pembangunan yang pendanaannya diperoleh dari anggaran pemerintah/daerah, sebagai bagian integral dari upaya pembangunan daerah secara utuh.
24.Visi adalah perumusun umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan.
25.Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.
26.Isu-isu strategis adalah kondisi atau hal yang harus diperhatikan atau dikedepankan dalam perencanaan pemngunan daerah karena dampaknya yang signifikan bagi daerah dengan karekteristik bersifat penting, mendasar, mendesak berjangka panjang, dan menentukan tujuan penyelenggaraan pemerintahan daerah dimasa yang akan datang.
27.Sasaran adalah target atau hasil yang diharapkan dari suatu program atau keluaran yang diharapkan dari suatu kegiatan.
28.Strategi adalah langkah-langkah berisikan program-program indikatif untuk mewujudkan visi dan misi.
29.Arah Kebijakan adalah pedoman dan gambaran dari pelaksanaan hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan bidang urusan pemerintahan daerah yang dapat terukur.
30.Indikator pencapaian adalah alat ukur berupa statistik yang dapat menunjukan perbandingan, kecendrungan atau perkembangan.