menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Nunukan ; Mengingat : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475); SALINAN Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN NUNUKAN dan BUPATI NUNUKAN MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH KABUPATEN NUNUKAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN NUNUKAN NOMOR 6 TAHUN 2009 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL DI KABUPATEN NUNUKAN Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Nunukan di ubah sebagai berikut :
1.Ketentuan pada BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 angka 7, 9, 19, 32, 36, 45, 46, 49 di ubah sehingga selengkapnya berbunyi : Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Daerah Kabupaten Nunukan;
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Nunukan;
3.Bupati adalah Bupati Nunukan;
4.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nunukan yang bertanggungjawab dan berwenang dalam penyelenggaraan urusan administrasi kependudukan;
5.Camat adalah Kepala Satuan Perangkat Kerja Daerah di Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Nunukan;
6.Kelurahan adalah Kelurahan pada unit kerja Pemerintah Kabupaten Nunukan yang berada langsung di bawah Camat dan dalam melaksanakan tugas bertanggungjawab kepada Bupati Nunukan melalui Camat;
7.Desa adalah adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan berada di wilayah Kabupaten Nunukan.
8.Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam Penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan serta Pendayagunaan hasilnya untuk Pelayanan publik dan pembangunan sektor lain;
9.Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Kabupaten Nunukan;
10.Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai Warga Negara Indonesia;
11.Orang Asing adalah orang bukan Warga Negara Indonesia;
12.Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nunukan yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
13.Data Kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
14.Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami Penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap;
15.Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan;
16.Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata penduduk, pencatatan atas pelaporan Peristiwa Kependudukan dan pendataan Penduduk rentan Administrasi Kependudukan serta penerbitan Dokumen Kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan;
17.Nomor Induk Kependudukan, selanjutnya disingkat NIK, adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia;
18.Kartu Keluarga, selanjutnya disingkat KK, adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga;
19.Kartu Tanda Penduduk Elektronik, selanjutnya disingkat KTP-el, adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nunukan;
20.Pencatataan Sipil adalah pencatatan peristiwa penting yang dialami oleh seseorang dalam Register Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nunukan;
21.Pejabat Pencatatan Sipil adalah pejabat yang melakukan pencatatan Peristiwa Penting yang dialami seseorang pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nunukan.
22.Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, selanjutnya disingkat SIAK, adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi administrasi kependudukan di tingkat Penyelenggara dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai satu kesatuan;
23.Izin Tinggal Terbatas adalah izin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan;
24.Izin Tinggal Tetap adalah izin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal menetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
25.Pindah ke Luar Negeri adalah penduduk yang meninggalkan atau menetap ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk jangka waktu 1 (satu) tahun berturut-turut atau lebih, termasuk penduduk yang menjadi Tenaga Kerja Indonesia di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
26.Datang dari Luar Negeri adalah Warga Negara Indonesia yang sebelumnya pindah ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia kemudian datang kembali untuk menetap di Kabupaten Nunukan;
27.Surat Keterangan tempat tinggal adalah surat keterangan kependudukan yang diberikan kepada Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas sebagai bukti diri bahwa yang bersangkutan telah terdaftar pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nunukan sebagai penduduk tinggal terbatas;
28.Surat Keterangan Datang Dari Luar Negeri, yang selanjutnya disingkat SKDLN adalah surat keterangan yang di berikan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nunukan kepada Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri, dan kemudian surat keterangan tersebut akan digunakan sebagi dasar penerbitan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk;
29.Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri, yang selanjutnya disingkat SKPLN adalah surat keterangan yang di berikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nunukan kepada Warga Negara Indonesia yang akan pindah dari Kabupaten Nunukan ke luar wilayah Negara Kesatuan
30.Penduduk Pelintas Batas adalah penduduk yang bertempat tinggal secara turun temurun di wilayah kabupaten Nunukan yang berbatasan langsung dengan negara tetangga yang melakukan lintas batas karena kegiatan ekonomi, sosial dan budaya yang di tetapkan berdasarkan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;
31.Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan, yang selanjutnya disebut Penduduk Rentan Adminduk adalah penduduk yang mengalami hambatan dalam memperoleh dokumen penduduk yang disebabkan oleh bencana alam, kerusuhan sosial, orang terlantar dan komunitas terpencil;
32.Petugas Registrasi adalah pegawai yang diberi tugas dan tanggung jawab memberikan pelayanan pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting serta pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan di Desa/Kelurahan;
33.Data Agregat adalah kumpulan data tentang Peristiwa Kependudukan, Peristiwa Penting, Jenis Kelamin, Kelompok Usia, Agama, Pendidikan dan Pekerjaan;
34.Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya;
35.Database adalah kumpulan berbagai jenis data kependudukan yang tersimpan secara sistematik, terstruktur dan saling berhubungan dengan menggunakan perangkat lunak, perangkat keras dan jaringan komunikasi data;
36.Hak Akses adalah hak yang diberikan oleh Menteri kepada petugas yang ada pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nunukan dan Pengguna untuk dapat mengakses database kependudukan sesuai dengan izin yang diberikan;
37.Buku Induk Penduduk adalah buku yang memuat catatan perubahan data setiap penduduk di masing-masing Desa/Kelurahan;
38.Keluarga adalah suami, istri dan anak-anak anak yang belum kawin termasuk anak tiri, anak angkat, orang tua/mertua, kakek, nenek dan mereka yang secara kemasyarakatan menjadi tanggung jawab Kepala Keluarga yang tinggal satu rumah;
39.Kepala Keluarga adalah