1.Daerah adalah Daerah Kabupaten Nunukan.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan.
3.Bupati adalah Bupati Nunukan.
4.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan.
6.Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Derah Kalimantan Timur yang selanjutnya disebut PT. BPD Kaltim dan Kaltara Cabang Nunukan adalah Badan Hukum yang seluruh sahamnya milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Kalimantan Utara dan atau sebagian modalnya dimiliki oleh Daerah Pemerintah Kabupaten Nunukan melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan.
7.Perusahaan Daerah Air Minum yang selanjutnya disebut PDAM adalah Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Nunukan.
8.Perusahaan Daerah Nusa Serambi Persada yang selanjutnya disebut Perusda Nusa Serambi Persada adalah Perusahaan Daerah Kabupaten Nunukan.
9.Koperasi Pegawai Negeri “Sejahtera” yang selanjutnya disebut KPN “Sejahtera” adalah Koperasi Pegawai Negeri Kabupaten Nunukan.
10.Modal Daerah adalah Kekayaan Pemerintah Daerah yang belum dipisahkan baik berwujud uang maupun barang yang dapat dinilai dengan uang seperti tanah, bangunan, mesin-mesin, inventaris, surat- surat berharga dan hak-hak lainnya.
11.Penyertaan Modal Daerah adalah setiap usaha dalam menyertakan modal daerah pada suatu usaha bersama antar daerah dan/atau dengan badan usaha swasta/badan lain dan atau pemanfaatan modal daerah oleh badan usaha/badan lain dengan suatu maksud, tujuan dan imbalan tertentu.
12.Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah.
13.Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah.
14.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disebut APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
15.Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah.
16.Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
17.Investasi adalah penggunaan aset untuk memperoleh manfaat ekonomis seperti bunga, dividen, royalti, manfaat sosial dan/atau manfaat lainnya sehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
18.Divestasi adalah penjualan surat berharga dan/atau kepemilikan pemerintah baik sebagian atau keseluruhan kepada pihak lain.
19.Deposito adalah simpanan berjangka yang sementara belum dipergunakan untuk disimpan di luar giro pada kas daerah di lembaga perbankan.
20.Surat Utang Negara adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya.
21.Sertifikat Bank Indonesia yang selanjutnya disebut SBI, adalah surat berharga dalam mata uang Rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek.
22.Surat Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disebut SPN adalah Surat Utang Negara yang berjangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto.
23.Likuiditas Keuangan Daerah adalah kemampuan keuangan pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban jangka pendeknya.
24.Koordinator Pengelola Keuangan Daerah adalah Sekretaris Daerah.
25.Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah Kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang selanjutnya disebut kepala SKPD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.
26.Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai bendahara umum daerah.
2.Ketentuan Pasal 2 ayat (2) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: