DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan Nomor 15 Tahun 2018

Nomor
15
Tahun
2018
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
5

Ringkasan

Dalam peraturan ini telah memperbarui definisi dan ruang lingkup hak ulayat yang diatur dalam peraturan sebelumnya untuk mencerminkan kondisi dan kebutuhan terkini masyarakat hukum adat. Kemudian mnyempurnakan ketentuan mengenai pengakuan hak ulayat masyarakat hukum adat, termasuk mekanisme administrasi dan prosedur pengajuan pengakuan hak ulayat. Peraturan ini juga mengatur tentang dukungan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat dalam rangka pelaksanaan hak ulayat mereka, termasuk dukungan dari pemerintah daerah dan menyusun mekanisme penegakan hukum dan pengawasan untuk memastikan hak ulayat masyarakat hukum adat dihormati dan diterapkan sesuai peraturan. Serta meningkatkan keterlibatan masyarakat hukum adat dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan hak ulayat mereka, serta memastikan partisipasi mereka dalam perencanaan dan pelaksanaan kebijakan.

Isi peraturan

Teks5PDFHirarki

Memuat teks peraturan…