Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan Nomor 2 Tahun 2022
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2022
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 14
Lembaga terkait
Ringkasan
Peraturan ini mengatur tentang perubahan APBD.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Peraturan ini mengatur tentang perubahan APBD.
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2022; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Perubahan APBD Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2022 berjumlah Rp. 1.372.110.154.324 (satu triliun tiga ratus tujuh puluh dua miliar seratus sepuluh juta seratus lima puluh empat ribu tiga ratus dua puluh empat rupiah) terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah dengan rincian sebagai berikut:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 semula berjumlah Rp. 1.229.611.823.457 (satu triliun dua ratus dua puluh sembilan miliar enam ratus sebelas juta delapan ratus dua puluh tiga ribu empat ratus lima puluh tujuh rupiah) bertambah sejumlah Rp. 142.498.330.867 (seratus empat puluh dua miliar empat ratus Sembilan puluh delapan juta tiga ratus tiga puluh ribu delapan ratus enam puluh tujuh rupiah) sehingga menjadi Rp. 1.372.110.154.324 (satu triliun tiga ratus tujuh puluh dua miliar seratus sepuluh juta seratus lima puluh empat ribu tiga ratus dua puluh empat rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Anggaran pendapatan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, bersumber dari:
Anggaran belanja daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, terdiri atas:
Anggaran pembiayaan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, terdiri atas:
Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, yang terdiri dari:
Membuka PDF…