1.Daerah adalah Kabupaten Nunukan.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
3.Bupati adalah Bupati Kabupaten Nunukan.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Badan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan.
5.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya di singkat PNS adalah Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan.
6.Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
7.Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat prikoatif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
8.Prekursor Narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan narkotika
9.Zat adiktif lainnya adalah zat atau bahan selain Narkotika, Kafein dan Nikotin yang apabila disalahgunakan dapat menimbulkan ketergantungan dan kerugian baik bagi dirinya dan atau lingkungannya.
10.Narkoba, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya yang selanjutnya disingkat NAPZA adalah merupakan jenis obat-obatan yang dapat mempengaruhi gangguan kesehatan dan kejiwaan.
11.Pecandu narkotika yang belum cukup umur adalah seseorang yang dinyatakan sebagai pecandu Narkotika dan/atau belum menikah.
12.Pencegahan adalah semua upaya yang ditunjukan untuk menghindari masyarakat dari penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika, Prekursor Narktotika, dan Zat Adiktif lainnya.
13.Penanggulangan adalah semua upaya yang ditunjukan untuk menekankan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika, Prekursor Narktotika dan Zat Adiktif lainnya di masyarakat melalui rehabilitasi, serta pembinaan dan pengawasan.
14.Peredaran gelap Narkotika, Psikotropika, Prekursor Narktotika dan Zat Adiktif lainnya adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan Narkotika dan Zat Adiktif lainnya baik dalam rangka perdagangan maupun pemindahtanganan, yang dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum.
15.Penyalah Guna adalah orang yang menggunakan Narkotika dan Zat Adiktif lainnya tanpa hak atau melawan hukum.
16.Ketergantungan Narkotika, Psikotropika, Prekursor Narktotika dan Zat Adiktif lainnya adalah kondisi yang ditandai oleh dorongan untuk menggunakan Narkotika, Psikotropika, Prekursor Narktotika dan Zat Adiktif lainnya secara terus menerus dengan takaran yang meningkat agar menghasilkan efek yang sama dan apabila penggunaan dikurangi dan/atau dihentikan secara tiba-tiba menimbulkan gejala fisik dan psikis yang khas.
17.Pecandu Narkotika, Psikotropika, Prekursor Narktotika dan Zat Adiktif lainnya adalah korban yang menggunakan atau penyalahgunakan Narkotika, Psikotropika, Prekursor Narktotika dan Zat Adiktif lainnya dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika dan Zat Adiktif lainnya baik secara fisik maupun psikis.
18.Mantan Pecandu Narkotika, Psikotropika, Prekursor Narktotika dan Zat Adiktif lainnya adalah orang yang telah sembuh dari ketergantungan pada terhadapan Narkotika secara fisik dan psikis.
19.Pemakaian Pemula Adalah korban anak berusia di bawah 18 tahun yang menyalahgunakan Narkotika, Psikotropika, Prekursor Narktotika dan Zat Adiktif lainnyakarena coba-coba, dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/atau diancam untuk menggunakan Narkotika dan Zat Adiktif lainnya.
20.Pendamping adalah pemberian konsultasi dan motivasi, melalui kegiatan- kegiatan positif seperti wawasan kebangsaan, parenting skill (konsep pengasuhan) dan lain-lainnya.
21.Advokasi adalah pendampingan dan bantuan hukum.
22.Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan Narkotika, Psikotropika, Prekursor Narktotikadan Zat Adiktif lainnya.
23.Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas pecandu Narkotika dan Zat Adiktif lainnya dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.
24.Satuan Pendidikan kelompokan layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal dan informal pada jenjang dan jenis Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
25.Tempat – tempat usaha, Hotel/Penginapan adalah bangunan khusus disediakan bagi orang untuk dapat menginap/istirahat, memperoleh pelayanan, dan atau fasilitas lainnya dengan dipungut bayaran,termasuk bangunan lainnya, yang menyatu dikelola dan dimiliki oleh pihak yang sama, kecuali untuk pertokoan dan perkantoran.
26.Institusi Penerima Wajib Lapor yang selanjutnya disingkat IPWL adalah pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan lembaga rehabilitasi sosial yang ditunjukan oleh pemerintah.
27.Masyarakat adalah Sekelompok orang dari berbagai Macam kalangan diwilayah kabupaten Nunukan.
28.Penanggung Jawab adalah orang yang bertanggung jawab atas segala sesuatunya (kalau terjadi apa-apa boleh dituntut, dipersilakan, diperkarakan, dsb).
29.Penyidik Pegawai Negeri Sipil Adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.
30.Media Massa Adalah sarana penyampai pesan yang berhubungan langsung dengan masyarakat luas misalnya radio, televisi, dan surat kabar.
31.Badan Usaha Adalah kesatuan yuridis, teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda.
32.Assesmen adalah suatu proses mendapatkan informasi menyeluruh pada individu dengan gangguan penggunaan zat/narkotika, baik pada saat awal masuk program, selama menjalani program dan setelah selesai program.
33.Lembaga Masyarakat adalahhimpunan norma-norma dari segala tingkatan yang berkisar pada suatu kebutuhan pokok di dalam kehidupan masyarakat.
34.Lembaga Pemerintah di Daerah adalah seluruh instansi pemerintah yang ada di daerah termasuk kantor wilayah kementerian, lembaga non kementerian, dan Badan Usaha Milik Negara
35.Tes Urine adalah pemeriksaan urine pada klien untuk mendeteksi zat spesifik yang digunakan.
36.Voluntary adalah Pecandu melaporkan dirinya atas keinginan atau kesadaran sendiri untuk bisa direhabilitasi.