DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 3 Tahun 2025

Nomor
3
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
13

Ringkasan

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2024. Peraturan ini memuat laporan keuangan pemerintah daerah yang terdiri atas Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Selain itu, diatur pula mengenai realisasi pendapatan daerah, belanja daerah, surplus/defisit, pembiayaan daerah, serta sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) tahun anggaran bersangkutan. Peraturan ini menjadi dasar bagi evaluasi kinerja keuangan pemerintah daerah, serta merupakan bentuk akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah kepada masyarakat dan pemerintah pusat.

Isi peraturan

Teks13PDFHirarki

Memuat teks peraturan…