Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari: 1) Lampiran I : Laporan realisasi anggaran; Lampiran I.1 : Ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi; Lampiran I.2 : Rincian laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan; Lampiran I.3 : Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan, sub kegiatan, kelompok, jenis pendapatan, belanja dan pembiayaan; ------ Lampiran I.4 : Rekapitulasi belanja menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan beserta hasil dan sub kegiatan beserta keluaran; Lampiran I.5 : Rekapitulasi belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan Negara; Lampiran I.6 : Rekapitulasi belanja untuk pemenuhan standar pelayanan minimum; 2) Lampiran II : Laporan perubahan saldo anggaran lebih; 3) Lampiran III : Laporan operasional; 4) Lampiran IV : Laporan perubahan ekuitas; 5) Lampiran V : Neraca; 6) Lampiran VI : Laporan arus kas; 7) Lampiran VII : Catatan atas laporan keuangan; 8) Lampiran VIII : Daftar rekapitulasi piutang daerah; 9) Lampiran IX : Daftar rekapitulasi penyisihan piutang tidak tertagih; 10)Lampiran X : Daftar rekapitulasi dana bergulir dan penyisihan dana bergulir; 11)Lampiran XI : Daftar penyertaan modal (investasi) daerah; 12)Lampiran XII : Daftar rekapitulasi realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah; 13)Lampiran XIII : Daftar rekapitulasi aset tetap; 14)Lampiran XIV : Daftar rekapitulasi konstruksi dalam pekerjaan; 15)Lampiran XV : Daftar rekapitulasi aset lainnya; 16)Lampiran XVI : Daftar dana cadangan daerah; 17)Lampiran XVII : Daftar kewajiban jangka pendek; 18)Lampiran XVIII : Daftar kewajiban jangka panjang; 19)Lampiran XIX : Daftar Sub kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun anggaran 2024 dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya; dan 20)Lampiran XX : Ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah terdiri atas: 21)Lampiran XX.1 : Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah; dan 22)Lampiran XX.2 : Ikhitisar Laporan Keuangan (Laporan Laba/Rugi) Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. ------