1.Daerah adalah Daerah Kabupaten Nunukan.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan.
3.Organisasi perangkat daerah, yang selanjutnya di singkat OPD, adalah organisasi perangkat daerah yang memiliki tugas dan fungsi pengelolaan sampah.
4.Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
5.Sumber sampah adalah asal timbulan sampah.
6.Sampah spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus.
7.Penghasil sampah adalah setiap orang dan/atau akibat proses alam yang menghasilkan timbulan sampah.
8.Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.
9.Tempat penampungan sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ketempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempahan pengolahan sampah terpadu.
10.Halte sampah adalah titik simpul pengumpulan sampah sementara yang disepakati masyarakat dengan waktu tertentu tanpa dilengkapi dengan bangunan.
11.Tempat pengolahan sampah dengan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle) yang selanjutnya disebut TPS 3R adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, dan pendauran ulang skala kawasan.
12.Tempat pengolahan sampah terpadu yang selanjutnya di singkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilihan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemprosesan akhir.
13.Tempat pemprosesan akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah kemedia lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
14.Bak sampah adalah tempat untuk menampung sampah yang disediakan untuk menampung sampah sementara yang disediakan dan digunakan oleh pemakai persil dan publik.
15.Gerobak sampah adalah salah satu jenis peralatan kebersihan yang digunakan untuk mengumpulkan dan menampung sampah sementara sebelum di masukkan ke dalam truk pengangkut sampah atau tempat pembuangan sampah terakhir.
16.Pengangkutan sampah adalah kegiatan memindahkan sampah dari TPS, halte sampah dan/atau TPS 3R ke TPST atau TPA.
17.Daur ulang adalah kegiatan pemanfaatan sampah menjadi barang yang berguna setelah melalui suatu proses pengolahan terlebih dahulu.
18.Pengomposan adalah kegaiatan pemanfaatan ulang sampah organik melalui proses penguraian/dekomposisi.
19.Kompos adalah hasil penguraian parsial/tidak lengkap dari campuran bahan organik yang dapat dipercepat secara artificial oleh populasi berbagai macam mikroba dalam kondisi lingkungan yang hangat, lembab, dan dalam kondisi lingkungan yang aerobik atau anaerobik.
20.Bank sampah adalah tempat pemilihan dan pengumpulan sampah yang dapat didaur ulang dan/atau diguna ulang yang memiliki nilai ekonomi.
21.Insentif adalah upaya untuk memotivasi masyarakat secara positif agar masyarakat tersebut mentaati ketentuan dibidang pengeloaan sampah guna lebih meningkatkan pemeliharaan lingkungan.
22.Disinsentif adalah upaya memberikan penghukuman bagi masyarakat yang melanggar ketentuan dibidang pengelolaan sampah untuk mencegah dan menanggulangi kerusakan dan pencemaran lingkungan.
23.Rumah tinggal adalah rumah yang dihuni oleh warga masyarakat baik kepemilikan sendiri atau kepemilikan pihak lain.
24.Pemukiman komersil adalah kumpulan perumahan yang diselenggarakan dengan tujuan mendapat keuntungan.
25.Kawasan komersial adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan usaha perdagangan dan/atau jasa yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang.
26.Kawasan industry adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industry yang dilengkapi dengan sarana dan pra sarana penunjang.
27.Kawasan khusus adalah kawasaan yang bersifat khusus yang digunakan untuk kepentingan nasional/berskala nasional misalnya cagar budaya, taman nasional, pengembangan Industri stategis, dan pengembangan teknologi tinggi.
28.Pengelola kawasan adalah orang/badan usaha yang mengelola pemukiman komersil, kawasan komersil dan kawasan industry.
29.Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang dan/atau badan hukum.
30.Pelaku usaha adalah setiap orang atau badan usaha, baik berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melalukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara republic Indonesia baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.