1.Daerah adalah KabupatenNunukan.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintahan Daerah Kabupaten Nunukan.
3.Bupati adalah Bupati Nunukan.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan.
5.Santri adalah Peserta didik yang menempuh pendidikan dan mendalami ilmu agama Islam di Pesantren dan/atau pendidikan ke-Islam-an lainnya.
6.Pesantren adalah pondok pesantren yang memfasilitasi pendirian satuan pendidikan di lingkungan pondok pesantren.
7.Kota Santri adalah istilah yang dibagi kepada kota-kota yang memilik banyak pondok pesanten.
8.Madrasah adalah satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama islam yang mencakup Raudathul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan.
9.Raudathul Athfal adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada pendidikan jalur formal yang menyelenggarakan pendidikan dengan kekhasan agama islam bagi anak berusia 4(empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
10.Madrasah Ibtidaiyah yang selanjutnya disingkat MI adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam yang terdiri dari 6 (enam) tingkat pada jenjang pendidikan dasar.
11.Madrasah Tsanawiyah yang selanjutnya disingkat MTs adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam yang terdiri dari 3 (tiga) tingkat pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari Sekolah Dasar, MI, atau bentuk lain yang sederajat, diakui sama atau setara Sekolah Dasar atau MI.
12.Madrasah Aliyah yang selanjutnya disingkat MA adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari Sekolah Menengah Pertama, MTs, atau bentuk lain yang sederajat, diakui sama atau setara Sekolah Menengah Pertama atau MTs.
13.Madrasah Aliyah Kejuruan yang selanjutnya disingkat MAK adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari Sekolah Menengah Pertama, MTs, atau bentuk lain yang sederajat, diakui sama atau setara Sekolah Menengah Pertama atau MTs.
14.Majelis Taklim adalah lembaga atau kelompok masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan keagamaan islam nonformal sebagai sarana dakwah islam.
15.Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
16.Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
17.Pendidikan informal adalah pendidikan oleh jalur pendidikan keluarga dan lingkungan
18.Ustadz/Ustadzah adalah tenaga pendidik dalam lembaga pendidikan keagamaan.
19.Santri adalah orang yang belajar agama islam di lingkungan Pesantren.
20.Religius adalah sikap dan perilaku yang patuh dalam melaksanakan ajaran agama yang dianutnya.
21.Norma adalah aturan-aturan atau pedoman sosial yang khusus mengenai tingkah laku, sikap, dan perbuatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan di lingkungan.
22.Setiap orang adalah orang perseorangan, instansi atau badan usaha.
23.Ibadah adalah seluruh aspek perbuatan manusia, baik lahir maupun batin yang dilakukan semata-mata untuk melaksanakan perintah ajaran agama dengan harapan mendapat ridho dan karunia dari Tuhan Yang Maha Esa.
24.Akhlak adalah perilaku yang mengandung nilai-nilai moral spiritual yang tercermin dalam sikap lahir maupun batin dan perilaku budi pekerti atau kebiasaan yang dilakukan oleh orang-seorang atau sekelompok orang dalam kehidupan pribadi maupun dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
25.Kantor Kementerian Agama adalah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nunukan.