1.Kabupaten adalah Kabupaten Nunukan.
2.Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Nunukan.
3.Bupati adalah Bupati Nunukan.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan.
5.Dinas adalah Perangkat Daerah yang membidangi urusan Perhubungan.
6.Lalu lintas adalah gerak kendaraan dan orang di ruang lalu lintas jalan.
7.Jalan adalah Prasarana Transportasi darat meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan lagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air kecuali jalan kereta api, jalan lori dan jalan kabel.
8.Jalan Umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.
9.Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor.
10.Kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.
11.Kendaraan tidak bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh tenaga manusia dan/atau hewan.
12.Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan oleh pengemudinya.
13.Tempat parkir di dalam ruang milik jalan adalah fasilitas untuk parkir kendaraan dengan menggunakan sebagian badan jalan.
14.Tempat parkir di luar ruang milik jalan adalah fasilitas parkir kendaraan yang dibuat khusus yang dapat berupa taman parkir dan/atau gedung parkir.
15.Penitipan kendaraan adalah area atau kawasan yang khusus diperuntukan bagi penitipan kendaraan dalam jangka waktu tertentu yang terpisah dari area parkir umum.
16.Satuan Ruang Parkir yang selanjutnya disingkat SRP adalah ukuran luas efektif untuk meletakkan kendaraan baik parkir parallel pinggir jalan, pelataran parkir maupun gedung parkir termasuk ruang bebas dan lebar buka pintu.
17.Pajak parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar ruang milik jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan.
18.Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum yang selanjutnya disebut Retribusi Parkir adalah pembayaran atas penyediaan pelayanan tempat parkir di tepi jalan umum.
19.Penyelenggara parkir adalah pemerintah daerah, badan usaha atau perorangan yang diberi izin untuk memberikan pelayanan perparkiran kepada masyarakat.
20.Badan Usaha adalah perusahaan atau bentuk usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang menjalankan suatu jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan.
21.Pihak Ketiga adalah badan usaha atau perorangan yang memperoleh pengalihan hak dari pihak Pemerintah Daerah untuk mengelola tempat parkir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
22.Perorangan adalah orang pribadi.
23.Parkir Valet adalah Kegiatan untuk memarkirkan Kendaraan oleh Petugas Valet, sehingga tidak perlu lagi untuk pemilik kendaraan mencari temnpat parker yang luang tetapi sudah dilakukan oleh petugas valet parker.