1.Daerah adalah Kabupaten Nunukan.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintahan Daerah Kabupaten Nunukan.
3.Bupati adalah Bupati Kabupaten Nunukan.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan
5.Perangkat Daerah adalah adalah Perangkat Daerah yang bertanggung jawab dan berwenang dalam pembinaan dan pengawasan Kawasan Tanpa Rokok.
6.Satuan Tugas Penegak Kawasan Tanpa Rokok adalah pejabat pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah dan/atau individu yang ditunjuk oleh Bupati dan mempunyai tugas untuk membina dan mengawasi pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok.
7.Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
8.Sarana pelayanan kesehatan adalah tempat yang dipergunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang meliputi Balai Pengobatan, Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), Puskesmas Pembantu (Pustu), Pos Kesehatan Desa (Poskesdes/Polindes), Balai Kesejahteraan Ibu dan Anak (BKIA), Rumah Bersalin, Rumah Sakit Umum, Praktek Berkelompok Dokter, Praktek Perorangan Dokter Spesialis Kandungan, Praktek Perorangan Dokter, Apotek, Toko Obat, Laboratorium, Instansi Penguji Alat Kesehatan, Bidan dan Perawat serta sarana kesehatan lainnya.
9.Rokok adalah salah satu produk tembakau yang dimaksudkan untuk dibakar dan dihisap dan /atau dihirup asapnya, termasuk rokok kretek, rokok putih, cerutu, shisha atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman nicotiana tabacum, nicotiana rustica, dan spesies lainnya atau sintetisnya yang asapnya mengandung nikotin dan tar, dengan atau tanpa bahan tambahan.
10.Produk Tembakau adalah suatu produk yang secara keseluruhan atau sebagian terbuat dari daun tembakau sebagai bahan bakunya yang diolah untuk digunakan dengan cara dibakar, dihisap, dan dihirup atau dikunyah.
11.Rokok Elektrik adalah perangkat rokok yang digunakan dengan memanaskan cairan yang menghasilkan asap dan dihisap oleh pemakainya yang termasuk likuid nikotin dan pengganti likuid nikotin yang digunakan sebagai isi mesin dan aparatus elektrik.
12.Cairan rokok elektrik adalah cairan yang mengandung nikotin dan digunakan sebagai bahan baku dalam mesin rokok elektrik.
13.Merokok adalah kegiatan membakar rokok dan/atau menghisap asap rokok.
14.Perokok Aktif adalah setiap orang yang secara langsung menghisap asap rokok yang sedang dibakar.
15.Perokok Pasif adalah orang yang bukan perokok namun terpaksa menghisap atau menghirup asap rokok orang lain.
16.Zat Adiktif adalah bahan yang menyebabkan adiksi atau ketergantungan yang membahayakan kesehatan dengan ditandai perubahan perilaku, kognitif, dan fenomena fisiologis, keinginan kuat untuk menkonsumsi bahan tersebut, kesulitan dalam mengendalikan penggunaannya, memberi prioritas pada penggunaan bahan tersebut daripada kegiatan lain, meningkatnya toleransi dan dapat menyebabkan keadaan gejala putus zat.
17.Iklan Niaga Produk Tembakau yang selanjutnya disebut iklan produk tembakau dan/atau iklan niaga produk cairan rokok elektrik adalah iklan komersial dengan tujuan memperkenalkan dan/atau memasyarakatkan barang kepada khalayak sasaran untuk mempengaruhi konsumen agar menggunakan Produk Tembakau dan cairan rokok elektrik yang ditawarkan.
18.Promosi Produk Tembakau dan/atau cairan rokok elektrik adalah kegiatan pengenalan atau penyebarluasan informasi tentang produk tembakau dan/atau cairan rokok elektrik untuk menarik minat beli konsumen terhadap produk tembakau dan cairan rokok elektrik yang akan dan sedang diperdagangkan.
19.Sponsor Produk Tembakau dan/atau cairan rokok elektrik adalah segala bentuk kontribusi langsung atau tidak langsung, dalam bentuk dana atau lainnya, dalam berbagai kegiatan yang dilakukan oleh lembaga atau perorangan dengan tujuan mempengaruhi melalui promosi dan penggunaan produk tembakau dan/atau cairan rokok elektrik.
20.Kawasan Tanpa Rokok, selanjutnya disingkat KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, memperagakan dan/atau mempromosikan produk tembakau dan/atau cairan rokok elektrik.
21.Tempat khusus merokok adalah area atau ruangan yang disediakan khusus bagi perokok.
22.Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan, baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak berbadan hukum.
23.Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat, seperti rumah sakit, puskesmas, tempat praktik dokter, rumah bersalin, tempat praktik bidan, poliklinik, balai pengobatan, posyandu, tempat praktek kesehatan swasta.
24.Tempat Umum atau Fasilitas Umum adalah semua tempat tertutup yang dapat diakses oleh masyarakat umum dan/atau tempat yang dapat dimanfaatkan bersama-sama untuk kegiatan masyarakat yang dikelola oleh pemerintah, swasta, dan masyarakat.
25.Tempat Proses Belajar Mengajar adalah tempat yang dimanfaatkan untuk kegiatan belajar, mengajar, pendidikan, dan/atau pelatihan, yang meliputi namun tidak terbatas pada sekolah, madrasah, perguruan tinggi, pesantren, balai pendidikan dan pelatihan, balai latihan kerja, bimbingan belajar, kursus, perpustakaan, ruang praktik/laboratorium dan museum.
26.Tempat Anak Bermain adalah area tertutup maupun terbuka yang digunakan untuk kegiatan anak-anak, yang meliputi namun tidak terbatas pada tempat penitipan anak, tempat pengasuhan anak, arena bermain anak-anak, kelompok bermain, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak - Kanak.
27.Tempat Ibadah adalah bangunan atau ruang tertutup yang memiliki ciri- ciri tertentu yang khusus dipergunakan untuk beribadah bagi para pemeluk masing-masing agama secara permanen, tidak termasuk tempat ibadah keluarga, yang meliputi namun tidak terbatas pada masjid, mushola, gereja, kapel, pura, wihara, dan klenteng.
28.Angkutan Umum adalah alat angkutan bagi masyarakat yang dapat berupa kendaraan darat, air dan udara yang penggunaannya dengan kompensasi, yang meliputi namun tidak terbatas pada bus umum, kereta api, angkutan kota, termasuk kendaraan wisata, bus angkutan anak sekolah, dan bus angkutan karyawan.
29.Tempat Kerja adalah tiap ruangan atau lapangan tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja atau sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya, yang meliputi namun tidak terbatas pada pabrik, perkantoran, ruang rapat, dan ruang sidang/seminar; meliputi perkantoran pemerintah baik sipil maupun Tentara Nasional Indonesia (TNI)/ Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), perkantoran swasta, dan industri.
30.Pengelola, Pimpinan atau Penanggung Jawab Kawasan Tanpa Rokok adalah orang yang karena jabatannya memimpin dan/atau bertanggungjawab atas kegiatan dan/atau usaha di kawasan yang ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok.
31.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, persekutuan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga dana pensiun, bentuk usaha tetap, serta bentuk badan lainnya.
32.Jalan Utama/Protokol adalah jalan utama yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah melalui Peraturan Daerah.
33.Ibu Hamil adalah kondisi seorang wanita yang sedang mengandung janin.
34.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandung.
35.Lanjut usia yang selanjutnya disebut Lansia adalah seseorang yang telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun atau lebih.