DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2024

Nomor
5
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
137

Ringkasan

Perda ini mengatur tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang meliputi: Ketentuan Umum; Hak dan Kewajiban; Kewenangan Pemerintah Kabupaten dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; Pendaftaran Penduduk; Pencatatan Sipil; Data dan Dokumen Kependudukan; Hak Akses Data dan Dokumen Kependudukan; SIAK; Data Pribadi Penduduk; Pelaporan; Pengawasan; Penyidikan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.

Isi peraturan

Teks137PDFHirarki

Memuat teks peraturan…