Anggaran belanja operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a sebesar Rp. 1.288.425.439.284,86 (satu triliun dua ratus delapan puluh delapan miliar empat ratus dua puluh lima juta empat ratus tiga puluh sembilan ribu dua ratus delapan puluh empat rupiah koma delapan enam), yang terdiri atas: . belanja pegawai; . belanja barang dan jasa; belanja subsidi; . belanja hibah; dan belanja bantuan sosial.o po T Belanja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebesar Rp. 628.287.279.910,66 (enam ratus dua puluh delapan miliar dua ratus delapan puluh tujuh juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu sembilan ratus sepuluh rupiah koma enam-enam). Belanja barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebesar Rp. 614.454.522.061,20 (enam ratus empat belas miliar empat ratus lima puluh empat juta lima ratus dua puluh dua ribu enam puluh satu rupiah koma dua puluh). Belanja subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sebesar Rp. 12.097.296.130,00 (dua belas miliar sembilan puluh tujuh juta dua ratus sembilan puluh enam ribu seratus tiga puluh rupiah). Belanja hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sebesar Rp. 31.883.000.000,00 (tiga puluh satu miliar delapan ratus delapan puluh tiga juta rupiah). Belanja bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e sebesar Rp. 1.703.341.183,00 (satu miliar tujuh ratus tiga juta tiga ratus empat puluh satu ribu seratus delapan puluh tiga rupiah).