1.Daerah adalah Kabupaten Nunukan.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan.
3.Bupati adalah Bupati Nunukan.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan.
5.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Kabupaten Nunukan.
6.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Nunukan.
7.Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga adalah Perangkat Daerah yang membidangi urusan Pariwisata, Kepemudaan dan OlahragaKabupaten Nunukan.
8.Badan Pendapatan Daerah adalah Perangkat Daerah yang membidangi urusan pendapatan Daerah Kabupaten Nunukan
9.Kas Daerah adalah Kas Daerah Kabupaten Nunukan.
10.Retribusi Tempat Rekreasi Wisata yang selanjutnya disebut Retribusi adalah Pungutan Daerah sebagai Pembayaran atas Jasa Pelayanan Tempat Rekreasi Obyek / Daya Tarik Wisata yang disediakan, dimiliki, dikelola oleh Pemerintah Daerah.
11.Bendahara khusus penerima, selanjutnya disingkat BKP adalah bendaharawan khusus penerima pada Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Nunukan.
12.Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang Retribusi Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undang yang berlaku.
13.Tempat Rekreasi Obyek/ Daya Tarik Wisata adalah Tempat Rekreasi yang disediakan, dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Daerah.
14.Daya Tarik Wisata yang selanjutnya disingkat DTW adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan dan nilai yang berupa keaneka ragaman kekayaan alam, Budaya dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan.
15.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut Peraturan Perundang-undangan dibidang retribusi daerah diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi.
16.Masa Retribusi adalah Suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu Bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan pelayanan jasadari Pemerintah Daerah.
17.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terhutang.
18.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
19.Insentif Pemungutan Retribusi yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Retribusi.
20.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data dan atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah yang berdasarkan Peraturan Perundang-undangan dibidang Retribusi Daerah.
21.Penyidikan Tindak Pidana dibidang Retribusi Daerah adalah serangkaian Tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya dapat disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti, sehingga dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
22.Juru pungut adalah pegawai/petugas yang ditunjuk untuk memungut retribusi Tempat Rekreasi.