Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan. Diundangkan di Nunukan pada tanggal 29 Desember 2023 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN NUNUKAN, ttd SERFIANUS LEMBARAN DAERAH KABUPATEN NUNUKAN TAHUN 2023 NOMOR 6 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN NUNUKAN PROVINSI KALIMANTAN UTARA: 98/6/2023 Salinan Sesuai Dengan Aslinya SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN NUNUKAN Kepala Bagian Hukum, HASRUNI, S.H., M.A.P NIP. 19710608 200212 1 007 Ditetapkan di Nunukan pada tanggal 29 Desember 2023 BUPATI NUNUKAN, ttd ASMIN LAURA HAFID Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN LAMPIRAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN NUNUKAN NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATEN NUNUKAN TAHUN 2023-2043 Undang-Undang nomor 3 Tahun 2014 tentang perindustrian disusun dengan tujuan untuk mengatasi permasalahan tersebut. Undang-Undang tersebut memberikan peran yang lebih besar kepada Pemerintah dalam mendorong kemajuan Sektor industri ke depan dilakukan secara terencana serta disusun secara sistematis dalam suatu dokumen perencanaan. Dokumen perencanaan tersebut harus menjadi pedoman dalam menentukan arah kebijakan pemerintah dalam mendorong pembangunan Sektor industri dan menjadi panduan bagi seluruh pemangku kepentingan yang terlebat dalam pembangunan industri nasional. Pembangunan ekonomi bertujuan untuk meningkatkan pendapatan riil dan taraf hidup masyarakat, memperluas lapangan pekerjaan, pemerataan distribusi pendapatan masyarakat, meningkatkan hubungan ekonomi regional dan mengusahakan terjadinya pergeseran kegiatan ekonomi dari Sektor primer ke Sektor sekunder dan tersier. Industri Kecil dan Menengah (IKM) sangat besar perannya dalam perkembangan perrekonomian. Demikian juga sumbangan pada Produk Domestik Bruto (PDRB) juga besar, lebih dari separuh ekonomi didukung oleh produksi IKM. Hal tersebut dapat dilihat pada pertumbuhan industri kecil dan menengah Kabupaten Nunukan pada tahun 2017-2021 mencapai 75,27 % dengan jumlah IKM sampai dengan tahun 2021 sebanyak 783. Hal ini mendukung penyediaan lapangan pekerjaan, maka dari itu diperlukan pedoman untuk dapat dijadikan acuan dalam pembangunan dan pengembangan industri di Kabupaten Nunukan. 1.2. Dasar Hukum Penyusunan Adapun landasan hukum dalam penyusunan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Nunukan tahun 2022-2042, antara lain:
1.Undang Undang No. 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian;
2.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang;
3.Peraturan Pemerintah nomor 14 Tahun 2015 Tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional tahun 2015-2035;
4.Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri;
5.Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Kawasan Industri; Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
6.Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 110 tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) dan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK);
7.Peraturan Daerah provinsi Kalimantan Utara No. 10 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2018-2038
8.Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan No. 13 Tahun 2021 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2021 – 2026;
9.Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan nomor 19 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nunukan Tahun 2013-2033;
10.(Draft) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nunukan Tahun 2022-2042;
11.Surat Keputusan Bupati Nunukan Nomor 188.45/488/X/2021 Tahun 2021 Tentang Penetapan Produk Unggulan, Produk Andalan dan Produk Potensial Kabupaten Nunukan. 1.3. Sistematika Penulisan Sistematika penulisan pada laporan ini terdiri dari lima bab yang terdiri atas, Pendahuluan, Gambaran Umum Kabupaten Nunukan Terkait Pembangunan Industri, Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran Pembangunan Industri Kabupaten Nunukan, Strategi dan Program Pembangunan Industri Kabupaten Nunukan, dan Penutup. Berikut penjabaran mengenai sistematika penulisan laporan ini: Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN Kabupaten Nunukan yang termasuk dalam wilayah Provinsi Kalimantan Utara, dikenal sebagai wilayah perbatasan dan menjadi tempat transit dan keluar masuknya Tenaga Kerja Indonesia. Selain itu Kabupaten Nunukan telah memiliki pelabuhan lintas batas negara yang secara tidak langsung mengantarkan Kabupaten Nunukan sebagai kawasan perdagangan dan jasa serta merupakan jalur strategis yang menghubungkan regional di Tengah dan Timur. Adapun batas wilayah Kabupaten Nunukan terdiri dari, Sebelah Barat berbatasan dengan Serawak (Malaysia Timur); Sebelah Utara berbatasan dengan Sabah (Malaysia Timur); Sebelah Timur berbatasan dengan selat Makasar dan Laut Sulawesi dan Sebelah Selatan berbatasan dengan Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Malinau. Kabupaten Nunukan merupakan satu di antara lima kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Utara, dengan luas wilayah sebesar 14.247,50 km 2 . Berdasarkan geografisnya, Kabupaten Nunukan terletak di wilayah paling Utara Kalimantan yang berbatasan langsung dengan negara tetangga yaitu Malaysia terdiri dari 21 Kecamatan yaitu: Tabel II-1 Luas Daerah dan Persentase Menurut Kecamatan No Kecamatan Luas Daerah (Km 2 ) % 1 Krayan Selatan 760,24 5,34 2 Krayan Tengah 997,42 7,00 3 Krayan 254,35 1,79 4 Krayan Timur 1.273,17 8,94 5 Krayan Barat 307,22 2,16 6 Lumbis Ogong 1.628,66 11,43 7 Lumbis Pansiangan 964,42 6,77 8 Lumbis Hulu 763,93 5,36 9 Lumbis 290,23 2,04 10 Sembakung Atulai 277,72 1,95 11 Sembakung 1.764,94 12,39 12 Sebuku 1.608,48 11,29 13 Tulin Onsoi 1.513,36 10,62 14 Sei Menggaris 850,48 5,97 15 Nunukan 564,50 3,96 16 Nunukan Selatan 181,77 1,28 17 Sebatik Barat 93,27 0,65 18 Sebatik 51,07 0,36 19 Sebatik Timur 39,17 0,27 20 Sebatik Tengah 47,17 0,30 21 Sebatik Utara 15,39 0,11 Kabupaten Nunukan 14.247,50 100,00 Sumber: BPS Kabupaten Nunukan, 2022. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN Gambar II-1 Peta Wilayah Kabupaten Nunukan 2.1.1.2. Topografi Wilayah Topografi Kabupaten Nunukan cukup bervariasi, kawasan perbukitan terjal terdapat di sebelah utara bagian barat, perbukitan sedang di bagian tengah dan dataran bergelombang landai di bagian timur memanjang hingga ke pantai sebelah timur. Perbukitan terjal di sebelah utara merupakan jalur pengunungan dengan ketinggian 1.500 m - 3.000 m di atas permukaan laut. Kemiringan untuk daerah daratan tinggi berkisar antar 8-15%, sedangkan untuk dearah 36 pebukitan memiliki kemiringan yang sangat terjal, yaitu di atas 15%. Dengan demikian kemiringan rata-rata berkisar antara 0-50%. Kabupaten Nunukan berada di wilayah khatulistiwa yang memiliki iklim tropis, sehingga mengalami 2 musim yaitu musim kemarau dan musim penghujan serta dipengaruhi oleh angin Muson Barat pada bulan November- April dan Musom Timur pada bulan Mei-Oktober. Gambar II-2 Peta Topografi Wilayah Kabupaten Nunukan Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN 2.1.1.3. Pola Penggunaan Lahan Pola penggunaan tanah secara umum merupakan gambaran dari kegiatan penduduk di suatu daerah dalam memenuhi kebutuhannya. Semakin kompleks pola penggunaan tanah disuatu daerah menunjukan pula semakin kompleksnya kegiatan penduduk di daerah tersebut. Penggunaan lahan di Kabupaten Nunukan didominasi oleh wilayah hutan, selain terdapat juga lahan persawahan dan lahan non sawah. Penggunaan tanah bersifat intensif dan non tani banyak terdapat di kawasan perkotaan, terutama di Pulau Nunukan dan Sebatik. Penggunaan lahan didefinisikan sebagai suatu kegiatan bentuk campur tangan mausia terhadap lahan di permukaan bumi yang sifatnya dinamis untuk memenuhi kebutuhannya. Penggunaan lahan di Kabupaten Nunukan didominasi oleh kawasan hutan. Selain hutan, penggunaan lahan juga dimanfaatkan sebagai lahan persawahan dan lahan non sawah. Penggunaan lahan non tani dan tanah bersifat intensif banyak terdapat di kawasan perkotaan, terutama di Pulau Nunukan dan Pulau Sebatik. A. Kawasan Lindung Kawasan lindung merupakan kawasan yang berfungsi untuk melindung kelestarian lingkungan hidup mencakup sumberdaya alam dan sumberdaya buatan. Penggunaan lahan yang termasuk ke dalam kawasan lindung di Kabupaten Nunukan adalah:
1.Hutan lindung seluas 36.827,70 hektar atau 8,83 persen dari luas keseluruhan hutan, tersebar di Pulau Nunukan, Pulau Sebatik, Kecamatan Sebuku, Kecamatan Tulin Onsoi, Kecamatan Lumbis Ogong, Kecamatan Krayan, Kecamatan Krayan Timur, Kecamatan Krayan Tengah dan Kecamatan Krayan Selatan.
2.Taman Nasional “Kayan Mentarang” seluas 303.682 hektar yang berada pada Kecamatan Lumbis Ogong, Kecamatan Krayan, Kecamatan Krayan Timur, Kecamatan Krayan Barat, Kecamatan Krayan Tengah dan Krayan Selatan. B. Kawasan Budidaya Kawasan budidaya merupakan kawasan yang memiliki fungsi utama untuk dibudidayakan berdasarkan kondisi dan potensi sumberdaya alam, sumber daya buatan, dan sumber daya manusia yang dimiliki dalam memenuhi kebutuhan manusia. Kawasan budidaya dapat dikelompokkan menjadi kawasan pertanian, perindustrian, kehutanan, pertambangan, pariwisata, dan permukiman. Penggunaan lahan yang termasuk ke dalam kawasan budidaya di Kabupaten Nunukan berdasarkan SK No. 718/Menhut-II/2014 adalah:
1.Hutan produksi tetap seluas 264.827,87 hektare atau 63,51 persen dari luas keseluruhan hutan, keberadaanya tersebar di Kecamatan Nunukan Selatan, Kecamatan Nunukan, Kecamatan Sei Manggaris, Kecamatan Sebuku, Kecamatan Tulin Onsoi, Kecamatan Sembakung, Kecamatan Sembakung Atulai, Kecamatan Lumbis dan Lumbis Ogong.
2.Hutan produksi terbatas seluas 100.754,77 hektare atau 24,16 persen dari luas keseluruhan hutan, keberadaanya tersebar di Kecamatan Tulin Onsoi, Kecamatan Sebuku, Kecamatan Lumbis dan Kecamatan Lumbis Ogong.
3.Hutan produksi yang dapat dikonversi seluas 14.543,06 hektare atau 3,49 persen dari luas keseluruhan hutan, berada pada Kecamatan Sebuku dan Kecamatan Sei Manggaris. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN Penggunaan lahan lain dengan luas 582.938 hektare tersebar secara merata di semua kecamatan dengan pemanfaatan berupa permukiman, pertambangan, pertanian, industri, peternakan, perikanan, pariwisata, serta pertahanan dan keamanan. Gambar II-3 Peta Penggunaan Lahan Kabupaten Nunukan 2.1.1.4. Pengembangan Kawasan Strategis Berdasarkan dokumen Materi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nunukan Tahun 2013-2033, Kawasan Strategis Kabupaten Nunukan terdiri dari Kawasan Strategis Nasional, Kawasan Strategis Provinsi, dan Kawasan Strategis Kabupaten. A. Kawasan Strategis Nasional Kawasan yang ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Nasional di Kabupaten Nunukan terdiri atas:
1.Kawasan perbatasan darat Republik Indonesia di Kalimantan (KASABA) dan Jantung Kalimantan (Heart of Borneo)
2.Kawasan perbatasan negara Republik Indonesia termasuk Pulau Sebatik dan Gosong Makassar yang berbatasan dengan Negara Malaysia dan Filipina.
3.Kawasan Andalan Nasional TATAPAN BUMA (Tarakan, Tanjung Palas, Nunukan, Pulau Bunyu dan Malinau), dimana Kabupaten Nunukan menjadi bagian dari kawasan andalan tersebut. B. Kawasan Strategis Provinsi Kawasan Strategis Provinsi ditetapkan sebagai kawasan yang dapat mempercepat pertumbuhan kawasan tertinggal provinsi yang terdapat di Kabupaten Nunukan. Berdasarkan Perda Provinsi Kalimantan Utara Nomor 1 tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2017-2037, kawasan yang termasuk ke dalam Kawasan Strategis Provinsi terdiri atas: Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
1.Kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi yang berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi meliputi: Long Bawan dan Long Layu, Pulau Sebatik, Lumbis Ogong, Sei Menggaris, kawasan food estate dan rice estate di Kabupaten Nunukan, kawasan technopark pertanian organik di Kabupaten Nunukan, kawasan marine technopark perikanan di Kabupaten Nunukan.
2.Kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup meliputi kawasan konservasi mangrove di Kabupaten Nunukan.
3.Kawasan strategis dari sudut kepentingan teknologi tinggi yang ada di Kabupaten Nunukan adalah PLTA Sei Sembakung. C. Kawasan Strategis Kabupaten Kawasan Strategis Kabupaten berdasarkan Perda Kabupaten Nunukan Nomor 19 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nunukan Tahun 2013-2033 terbagi menjadi:
1.Kawasan Strategis dari Sudut Kepentingan Pertahanan dan Keamanan adalah Kawasan Strategis Nasional (KSN) berupa Kawasan Perbatasan Laut Republik Indonesia termasuk dua pulau kecil terluar dengan Negara Malaysia dan Filipina meliputi Pulau Sebatik dan Pulau Gosong Makasar
2.Kawasan Strategis dari Sudut Kepentingan Pertumbuhan Ekonomi berupa Kawasan Strategis Nasional dan Kawasan Strategis Kabupaten (KSK) meliputi: KSN Kawasan Andalan Tarakan –Tanjung Palas – Nunukan – Pulau Bunyu – Malinau (TATAPAN BUMA); KSK Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Mansapa; KSK Coastal Road/Jalan lingkar Pulau Nunukan; KSK Kota Terpadu Mandiri (KTM) Bahari Pulau Sebatik; KSK Kota Terpadu Mandiri (KTM) Simanggaris; kawasan pertambangan batubara di Linuang Kayam Kecamatan Sembakung, wilayah Simenggaris di Kecamatan Sei Manggaris dan di Kecamatan Sebuku; kawasan pertambangan minyak dan gas bumi di Sebaung Kecamatan Nunukan dan Desa Tepian Kecamatan Sembakung; kawasan industri pabrik kelapa sawit di Kecamatan Sebuku, Sei Menggaris dan Lumbis; kawasan Transmisi Kabel Bawah Laut dari wilayah Desa Tepian ke Pulau Nunukan, dan dari wilayah Sedadap Pulau Nunukan ke Liang Bunyu Pulau Sebatik; kawasan strategis perlindungan dan pelestarian alam yaitu Taman Nasional Kayan Mentarang. 2.1.2. Demografi (kependudukan) Pembangunan di suatu wilayah tidak terlepas dari peran serta penduduknya sebagai subjek pembangunan, demikian pula dengan pembangunan yang dilaksanakan di Kabupaten Nunukan. Jumlah penduduk yang besar di satu sisi merupakan suatu potensi yang dapat mendorong keberhasilan suatu pembangunan jika kuantitas tersebut juga diimbangi dengan kualitas yang tinggi pula. Namun disisi lain jumlah penduduk yang tinggi dapat pula menimbulkan suatu masalah jika penyebarannya kurang merata. Penduduk Kabupaten Nunukan pada tahun 2020 berjumlah 199.090 jiwa dengan kepadatan penduduk mencapai 13,97 jiwa/km2. Pertumbuhan penduduk yang terjadi juga merupakan dampak keberhasilan pembangunan yang terjadi di Kabupaten Nunukan sehingga menarik minat pendatang baru untuk tinggal di kabupaten ini. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN 2.1.2.1. Jumlah dan Pertumbuhan Penduduk Jumlah penduduk Kabupaten Nunukan pada tahun 2020 (berdasarkan sensus 2020) sebesar 199.090 jiwa yang tersebar di 21 kecamatan. Jumlah penduduk terbanyak dari seluruh kecamatan berada di Kecamatan Nunukan sebanyak 64.241 jiwa sedangkan jumlah penduduk terendah terdapat di Kecamatan Lumbis Hulu sebesar 773 jiwa. Lebih jelasnya dapat dilihat pada Tabel berikut. Tabel II-2 Jumlah Penduduk Kabupaten Nunukan Menurut Kecamatan No. Kecamatan Jumlah Penduduk (Jiwa) 1 Krayan Selatan 1.448 2 Krayan Tengah 1.427 3 Krayan 3.458 4 Krayan Timur 1.597 5 Krayan Barat 2.944 6 Lumbis Ogong 3.079 7 Lumbis Pansiangan 1.844 8 Lumbis Hulu 773 9 Lumbis 6.550 10 Sembakung Atulai 2.771 11 Sembakung 6.673 12 Sebuku 11.936 13 Tulin Onsoi 10.915 14 Sei Menggaris 10.275 15 Nunukan 64.241 16 Nunukan Selatan 21.588 17 Sebatik Barat 10.903 18 Sebatik 6.453 19 Sebatik Timur 14.171 20 Sebatik Tengah 8.250 21 Sebatik Utara 7.794 Kabupaten Nunukan 199.090 Sumber: BPS Kabupaten Nunukan, 2022 2.1.2.2. Kepadatan Penduduk Kepadatan penduduk Kabupaten Nunukan secara keseluruhan pada tahun 2020 adalah sebesar 13,97 jiwa/Km2. Penduduk paling padat di Kabupaten Nunukan pada tahun 2020 terdapat di Kecamatan Sebatik Utara sebanyak 506,43 jiwa/Km2, sedangkan kepadatan terendah terdapat di Kecamatan Lumbis Hulu sebesar 1,01 jiwa/Km2. Untuk lebih jelasnya, kepadatan penduduk per kecamatan di Kabupaten Nunukan pada tahun 2020 disajikan berikut. Tabel II-3 Kepadatan Penduduk Kabupaten Nunukan Menurut Kecamatan No Kecamatan Luas Daerah (Km2) Jumlah Penduduk (Jiwa) Kepadatan (Jiwa/Km2) 1 Krayan Selatan 760,24 1448 1,90 2 Krayan Tengah 997,42 1427 1,43 3 Krayan 254,35 3458 13,60 4 Krayan Timur 1273,17 1597 1,25 5 Krayan Barat 307,22 2944 9,58 6 Lumbis Ogong 1628,66 3079 1,89 7 Lumbis Pansiangan 964,42 1844 1,91 8 Lumbis Hulu 763,93 773 1,01 9 Lumbis 290,23 6550 22,57 10 Sembakung Atulai 277,72 2771 9,98 11 Sembakung 1764,94 6673 3,78 12 Sebuku 1608,48 11936 7,42 13 Tulin Onsoi 1513,36 10915 7,21 14 Sei Menggaris 850,48 10275 12,08 15 Nunukan 564,5 64241 113,80 16 Nunukan Selatan 181,77 21588 118,77 17 Sebatik Barat 93,27 10903 116,90 18 Sebatik 51,07 6453 126,36 19 Sebatik Timur 39,17 14171 361,78 20 Sebatik Tengah 47,17 8250 174,90 21 Sebatik Utara 15,39 7794 506,43 Kabupaten Nunukan 14247,5 199090 13,97 Sumber: BPS Kabupaten Nunukan, 2022 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN 2.1.2.3. Struktur Penduduk Struktur penduduk meliputi jumlah persebaran dan komposisi penduduk. Struktur penduduk ini selalu berubah-ubah karena disebabkan oleh proses demografi yakni kelahiran (fertilitas), kematian (mortalitas) dan juga adanya migrasi penduduk. Ditinjau dari komposisi penduduk menurut jenis kelamin, terlihat bahwa pada tahun 2020 jumlah penduduk laki-laki di Kabupaten Nunukan masih lebih banyak dibanding perempuan. Ini terlihat dari rasio jenis kelamin 113,2 artinya pada setiap 100 orang perempuan terdapat 113- 114 orang laki-laki. Adapun jumlah penduduk Kabupaten Nunukan berdasarkan jenis kelamin serta sex ratio-nya dapat dilihat pada tabel berikut ini: Tabel II-4 Struktur Penduduk menurut Jenis Kelamin dan Kelompok Umur Kelompok Umur Laki-laki Perempuan Jumlah 0-4 7.802 7.620 15.422 5-9 8.035 7.773 15.808 10-14 9.684 8.833 18.517 15-19 9.871 9.067 18.938 20-24 10.068 8.988 19.056 25-29 9.829 8.390 18.219 30-34 9.253 8.007 17.260 35-39 8.410 7.257 15.667 40-44 7.961 6.752 14.713 45-49 7.023 6.038 13.061 50-54 5.809 4.878 10.687 55-59 4.510 3.588 8.098 60-64 3.096 2.448 5.544 65-69 1.904 1.520 3.424 70-74 1.164 1.053 2.217 75+ 1.285 1.174 2.459 JUMLAH 105.704 93.386 199.090 Sumber: BPS Kabupaten Nunukan, 2022 2.1.3. Kondisi Perekonomian Pada hakikatnya, pembangunan ekonomi adalah serangkaian usaha dan kebijakan yang bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat, memperluas lapangan kerja, memeratakan distribusi pendapatan masyarakat, meningkatkan hubungan ekonomi regional dan melalui pergeseran kegiatan ekonomi dari sektor primer ke sektor sekunder dan tersier. Dengan perkataan lain arah dari pembangunan ekonomi adalah mengusahakan agar pendapatan masyarakat naik, disertai dengan tingkat pemerataan yang sebaik mungkin. Profil ekonomi membahas mengenai struktur ekonomi dan sektor-sektor unggulan di Kabupaten Nunukan. Kegiatan perekonomian di Kabupaten Nunukan terdiri dari jenis kegiatan sektor pertanian, perikanan, peternakan, perdagangan, perkebunan, dan kehutanan. Sistem perekonomian di Kabupaten Nunukan secara umum terbagi menjadi tiga komponen, yaitu: Perekonomian primer merupakan kegiatan produksi yang menghasilkan nilai ekonomi dan berorientasi pada pemanfaatan sumber daya alam secara langsung. Perekonomian sekunder merupakan kegiatan ekonomi industri reproduksi (diulang) dan memanfaatkan sumber daya alam dengan budidaya. Perekonomian tersier merupakan kegiatan ekonomi olahan baik dari ekonomi sekunder atau kegiatan mengolah barang baku menjadi barang setengah jadi atau barang setengah jadi menjadi barang jadi. Nilai PDRB Kabupaten Nunukan atas dasar harga berlaku pada tahun 2021 mencapai 28,84 triliun rupiah. Secara nominal, nilai PDRB ini mengalami kenaikan sebesar 2,54 triliun rupiah dibandingkan dengan tahun 2020 yang mencapai 26,30 triliun rupiah. Kenaikan nilai PDRB ini dipengaruhi oleh meningkatnya produksi di seluruh lapangan usaha dan adanya inflasi. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN Berdasarkan harga konstan 2010, angka PDRB juga mengalami kenaikan dari 15,71 triliun rupiah pada tahun 2020 menjadi 16,35 triliun rupiah pada tahun
2021.Hal ini menunjukkan selama tahun 2021 Kabupaten Nunukan mengalami pertumbuhan ekonomi sekitar 4,07 persen, tumbuh lebih cepat dibandingkan tahun sebelumnya yang mengalami kontraksi. Kenaikan PDRB ini murni disebabkan oleh meningkatnya produksi di seluruh lapangan usaha, tidak dipengaruhi inflasi. 2.1.3.1. Struktur Ekonomi Besarnya peranan berbagai lapangan usaha ekonomi dalam memproduksi barang dan jasa sangat menentukan struktur ekonomi suatu daerah. Struktur ekonomi yang terbentuk dari nilai tambah yang diciptakan oleh setiap lapangan usaha menggambarkan seberapa besar ketergantungan suatu daerah terhadap kemampuan berproduksi dari setiap lapangan usaha. Selama lima tahun terakhir (2017-2021) struktur perekonomian Kabupaten Nunukan didominasi oleh 5 (lima) kategori lapangan usaha, diantaranya: Pertambangan dan Penggalian; Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan; Konstruksi; Industri Pengolahan; dan Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi Mobil, dan Sepeda Motor. Hal ini dapat dilihat dari peranan masingmasing lapangan usaha terhadap pembentukan PDRB Kabupaten Nunukan. Gambar II-4 Struktur Perekonomian Nunukan, 2021 Tabel II-5 Distribusi PDRB Atas Dasar Harga Berlaku Menurut Lapangan Usaha (Persen) No Lapangan Usaha 2016 2017 2018 2019 2020 2021 1 Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan 22,9 21,56 21,69 21,83 22,92 22,79 2 Pertambangan dan Penggalian 44,3 47,58 47,86 47,55 45,55 46,33 3 Industri Pengolahan 8,41 7,82 7,33 7,13 7,27 7,13 4 Pengadaan Listrik dan Gas 0,03 0,03 0,02 0,03 0,03 0,03 5 Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang 0,04 0,04 0,04 0,04 0,04 0,04 6 Konstruksi 7,38 7,13 7,46 7,77 8,2 7,86 7 Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Sepeda Motor 5,84 5,6 5,53 5,58 5,72 5,82 8 Transportasi dan 2,17 2,02 2,03 2,04 2,01 1,88 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN No Lapangan Usaha 2016 2017 2018 2019 2020 2021 Pergudangan 9 Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum 1,02 0,99 1,03 1,02 0,99 0,98 10 Informasi dan Komunikasi 1,74 1,67 1,67 1,71 1,86 1,91 11 Jasa Keuangan dan Asuransi 0,38 0,35 0,33 0,32 0,33 0,33 12 Real Estat 0,5 0,44 0,43 0,43 0,43 0,42 13 Jasa Perusahaan 0,04 0,03 0,03 0,03 0,03 0,03 14 Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib 3,19 2,86 2,74 2,73 2,7 2,55 15 Jasa Pendidikan 1,57 1,44 1,38 1,37 1,44 1,42 16 Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial 0,03 0,02 0,02 0,02 0,03 0,03 17 Jasa lainnya 0,46 0,42 0,4 0,41 0,45 0,46 Produk Domestik Regional Bruto 100 100 100 100 100 100 Sumber: BPS Kabupaten Nunukan, 2022 Peranan terbesar dalam pembentukan PDRB Kabupaten Nunukan pada tahun 2021 dihasilkan oleh lapangan usaha Pertambangan dan penggalian yaitu sebesar 46,33 persen (mengalami penurunan dari 47,58 persen pada tahun 2017). Selanjutnya Lapangan Usaha Pertanian, Kehutanan dan Perikanan sebesar 22,79 persen (mengalami peningkatan dari 21,56 persen pada tahun 2017); selanjutnya Konstruksi sebesar 7,86 persen (meningkat dari 7,13 persen di tahun 2017). Industri Pengolahan 7,13 persen (angka ini menurun dari 7,82 persen di tahun 2017); da lapangan usaha Perdagangan Besar dan Eceran Reparasi Mobil dan Sepeda Motor sebesar 5,82 persen (meningkat dari 5,60 persen pada tahun 2017). Diantara kelima lapangan usaha tersebut, Pertanian, Kehutanan dan Perikanan; Konstruksi; serta Perdagangan Besar dan Eceran, dan Reparasi Mobil dan sepeda motor merupakan kategorikategori yang mengalami peningkatan peranan pada Kabupaten Nunukan di tahun 2021 dibandingkan tahun 2017. Sebaliknya Pertambangan dan penggalian; serta Industri Pengolahan peranannya mengalami penurunan. Sementara itu peranan lapangan usaha lainnya, masing-masing kurang dari 5 persen. 2.1.3.2. Kontribusi dan Pertumbuhan Sektor Industri Ekonomi A. Kontribusi Sektor Industri Ekonomi Mengacu pada Produk Domestik Regional Bruto menurut lapangan usaha dirinci menjadi 17 kategori. Sebagian besar kategori dirinci lagi menjadi subkategori, disesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2009. Berikut uraian perkembangan di setiap lapangan usaha periode 2017 - 2021.
1.Sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan Indikator kontribusi lapangan usaha pertanian terhadap PDRB (atas dasar harga berlaku) menggambarkan proporsi sektor pertanian dalam struktur perekonomian wilayah. Sektor pertanian ini dalam struktur PDRB masuk dalam lapangan usaha pertanian, kehutanan, dan perikanan. Sektor pertanian terdiri atas tiga subsektor, yakni subsektor pertanian, peternakan, perburuan, dan jasa pertanian; sub sektor kehutanan dan penebangan kayu; serta sub sektor perikanan. Dalam lima tahun terakhir, sektor pertanian terhadap PDRB di Kabupaten Nunukan tercatat memiliki rata-rata kontribusi sebesar 22,18 persen dengan pergeseran sebesar 0,02 persen. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN Tabel II-6 Kontribusi Lapangan Usaha Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan terhadap PDRB (ADHB) Kabupaten Nunukan Tahun 2016-2020 No Uraian Satua n 2016 2017 2018 2019 2020 Pertumbuhan Rata-Rata (%/Tahun) 1 Jumlah kontribusi Lapangan Usaha Pertanian, Kehutanan , Dan Perikanan Juta Rp 3.778.207,62 4.321.541,68 4.896.121,35 5.552.463,88 6.027.676,73 12,39 2 Jumlah PDRB (ADHB) Juta Rp 16.501.994,3 6 20.040.898,4 2 22.576.028,6 2 25.431.083,1 3 6.298.891,35 12,36 3 Jumlah PDRB (ADHB) tanpa migas Juta Rp 16.065.948,7 0 19.598.650,4 0 22.107.845,9 0 24.937.096,2 0 25.818.086,2 0 12,59 4 Kontribusi Lapangan Usaha Pertanian, Kehutanan , dan Perikanan terhadap PDRB Persen 22,90 21,56 21,69 21,83 22,92 0,03 5 Kontribusi Lapangan Usaha Pertanian, Kehutanan , dan Perikanan terhadap PDRB tanpa migas Persen 23,52 22,05 22,15 22,27 23,35 (0,18) Sumber: Produk Domestik Regional Bruto Kabupaten Nunukan Menurut Lapangan Usaha Tahun 2016-2020 Sektor pertanian merupakan sektor terbesar kedua dalam struktur PDRB Kabupaten Nunukan dalam lima tahun terakhir setelah sektor pertambangan dan penggalian. Dilihat dari nilai nominalnya, besaran nilai sektor pertanian di Kabupaten Nunukan dalam kurun waktu tahun 2016 hingga 2020 menunjukkan besaran yang meningkat setiap tahunnya, yang ditunjukkan dengan rata-rata pertumbuhan sebesar 12,39 persen per tahun. Pada tahun 2016, besaran nilai sektor pertanian di kabupaten ini sebesar 3,778 triliun rupiah dan meningkat setiap tahunnya hingga menjadi 6,207 triliun rupiah di tahun 2020. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN Gambar II-5 Perkembangan Kontribusi Lapangan Usaha Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan terhadap PDRB di Kabupaten Nunukan Tahun 2016-2020 Secara umum, dalam lima tahun terakhir, baik kontribusi sektor pertanian terhadap PDRB maupun kontribusi sektor pertanian terhadap PDRB tanpa migas (riil) menunjukkan besaran yang fluktuatif. Kontribusi sektor pertanian terhadap PDRB dalam kurun waktu yang sama menunjukkan kecenderungan meningkat dengan rata-rata pertumbuhan sebesar 0,03 persen per tahun. Pada tahun 2016, capaian indikator ini tercatat sebesar 22,90 persen, yang kemudian menurun dengan laju pertumbuhan sebesar -5,82 persen di tahun berikutnya hingga capaiannya menjadi 21,56 persen. Dalam tiga tahun terakhir, capaian ini terus menunjukkan kondisi yang semakin membaik yang ditandai peningkatan besaran kontribusi dengan rata-rata pertumbuhan sebesar 2,05 persen per tahun, hingga besaran kontribusi sektor pertanian terhadap PDRB tercatat menjadi 22,92 persen. Berbeda dengan kontribusi sektor pertanian terhadap PDRB yang memiliki kecenderungan meningkat, kontribusi sektor pertanian terhadap PDRB non migas (riil) menunjukkan kecenderungan menurun, yang ditandai dengan rata-rata pertumbuhan sebesar -0,18 persen per tahun. Pada tahun 2016, kontribusi sektor pertanian riil di Kabupaten Nunukan tercatat sebesar 23,52 persen, yang kemudian turun di tahun berikutnya menjadi 22,05 persen, atau dengan laju sebesar -6,24 persen. Capaian tersebut kemudian menunjukkan peningkatan dalam tiga tahun terakhir, dimana pada tahun 2020 capaiannya menjadi 23,35 persen, atau meningkat dengan rata-rata pertumbuhan sebesar 1,92 persen per tahun.
2.Kontribusi Sektor Tanaman Pangan terhadap PDRB Lapangan Usaha Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan Berdasarkan informasi dari BPS Kabupaten Nunukan, dalam perhitungan PDRB, palawija tergabung dalam sub sektor tanaman pangan, oleh karena itu jumlah kontribusi sub sektor palawija dalam perhitungan indikator ini menggunakan pendekatan sub sektor tanaman pangan. Berdasarkan nominalnya, besaran nilai sub sektor tanaman pangan memiliki besaran yang fluktatif dengan kecenderungan meningkat, yang ditandai dengan rata-rata pertumbuhan sebesar 1,48 persen per tahun. Pada tahun 2016, besaran nilai sub sektor ini tercatat sebesar 63,294 miliar rupiah yang kemudian berfluktuasi sampai dengan Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN tahun 2020, hingga besarannya menjadi 67,134 miliar rupiah. Sementara itu, apabila dilihat kontribusinya terhadap PDRB sektor pertanian, dalam kurun waktu yang sama menunjukkan besaran yang semakin menurun setiap tahunnya. Hal tersebut ditunjukkan dengan besaran rata-rata yang tercatat sebesar -9,70 persen per tahun, dimana pada tahun 2016 sub sektor ini berkontribusi sebesar 1,68 persen terhadap PDRB sektor pertanian, dan mengalami penurunan setiap tahunnya hingga pada tahun 2020 kontribusinya menjadi 1,11 persen. Tabel II-7 Kontribusi Sub Sektor Tanaman Pangan terhadap PDRB (ADHB) Lapangan Usaha Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan Kabupaten Nunukan Tahun 2016-2020 No Uraian Satuan 2016 2017 2018 2019 2020 Pertumbuha n Rata-Rata (%/Tahun) 1 Jumlah kontribusi sub sektor tanaman pangan Juta Rp 63.294,30 65.504,28 62.495,00 64.885,69 67.134,65 1,48 2 Jumlah PDRB (ADHB) Lapangan Usaha Pertanian, Kehutanan , dan Perikanan Juta Rp 3.778.207, 62 4.321.541, 68 4.896.121, 35 5.552.463, 88 6.027.676, 73 12,39 3 Kontribusi sub sektor tanaman Pangan terhadapP DRB Lapangan Usaha Pertanian, Kehutanan , dan Perikanan Juta Rp 1,68 1,52 1,28 1,17 1,11 (9,70) Sumber: Produk Domestik Regional Bruto Kabupaten Nunukan Menurut Lapangan Usaha Tahun 2016-2020 Produksi Sektor Pertanian Indonesia dikenal sebagai negara agraris yang berarti negara yang mengandalkan sektor pertanian baik sebagai sumber mata pencaharian maupun sebagai penopang pembangunan. Sektor pertanian meliputi subsektor tanaman bahan makanan, subsektor hortikultura, subsektor perikanan, subsektor peternakan, dan subsektor kehutanan. Pertanian merupakan salah satu sektor yang sangat dominan dalam pendapatan masyarakat di Indonesia karena mayoritas penduduk Indonesia bekerja sebagai petani. Analisis produksi sektor pertanian pada suatu daerah bertujuan untuk mengukur kemampuan daerah dalam memenuhi kebutuhan pangan penduduknya. Tabel II-8 Produksi Komoditas Pertanian di Kabupaten Nunukan Tahun 2016-2020 No Jenis Tanaman Produksi (ton) 2016 2017 2018 2019 2020 1 Padi Sawah 23.141 23.831 23.916 23.459 19.702 2 Padi Ladang 1.252 943 1.445 945 926 Sumber: Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Tahun 2021 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN Berdasarkan data dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, padi sawah terus mengalami peningkatan `tahun 2017 dan 2018. Hal ini dikarenakan adanya penerapan metode dan teknologi budidaya tepat guna di beberapa sentra produksi tanaman padi sawah, adanya sumber pendanaan dari APBD maupun APBN berupa: perbaikan benih (label putih), perbaikan benih Inhibrida (label biru), intensifikasi padi organik dan Peningkatan intensifikasi, adanya pembinaan yang intensif kepada kelompok tani yang dilakukan oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan beserta penyuluh serta memaksimalkan penanganan perlindungan pertanaman dan gangguan organisme pengganggu tanaman juga memberikan pengaruh yang positif terhadap peningkatan produksi dan produktivitas tanaman sehingga penurunan produksi karena puso dapat ditekan. Selanjutnya, turunnya produksi padi sawah ahun 2019 dan 2020 disebabkan karena banyak sawah yang tidak dapat ditanami karena adanya penundaan musim tanam ke-satu di sebagian wilayah Sebatik karena bertepatan dengan bulan Ramadhan dan masuk pada musim tanam ke-dua terjadi kemarau yang mengakibatkan kehilangan jadwal panen di awal tahun 2019 dan awal tahun 2020, adanya serangan hama dan penyakit di Pulau Sebatik mengakibatkan gagal panen adanya serangan hama tikus di Krayan dan Krayan Tengah, ketidak-tersediaan obat-obatan di tingkat kecamatan menyebabkan penanganan hama dan penyakit tidak dapat diatasi dengan cepat, hal ini disebabkan karena tidak adanya anggaran untuk pengadaan obat-obatan tahun 2018 dan anggaran tahun 2019 baru dapat tersedia pada TW-IV. Selanjutnya pada padi ladang, produksi padi ladang tahun 2017 turun dari tahun 2016 karena pada tahun 2016 ada sisa luasan panen yang ditanam di akhir tahun 2015 sehingga produksi padi sawah pada tahun 2016 tinggi. Sementara itu, tahun 2018 produksi padi ladang kembali meningkat karena pada tahun 2018 adanya bantuan saprodi yang bersumber dari APBD Provinsi Kalimantan Utara sehingga luasan tanam tahun 2018 meningkat yang menyebabkan luasan penen dan produksi ikut meningkat di tahun 2018. Berikutnya, produksi tahun 2019-2020 menurun karena terjadi kemarau yang menyebabkan tanaman kekeringan sehingga produksinya menurun.
3.Kontribusi Sektor Perkebunan (Tanaman Keras) Kontribusi subsektor tanaman perkebunan terhadap PDRB ADHB sektor pertanian menggambarkan besaran yang disumbangkan oleh subsektor tanaman perkebunan ke dalam sektor pertanian secara umum. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari BPS Kabupaten Nunukan diketahui bahwa dalam perhitungan PDRB, sub sektor perkebunan yang tersedia adalah perkebunan semusim dan perkebunan tahunan. Dalam konteks Kabupaten Nunukan, yang lebih dominan adalah perkebunan tahunan, sehingga dalam perhitungan indikator ini sub sektor perkebunan didekati dengan sub sektor perkebunan tahunan. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN Tabel II-9 Kontribusi Sub Sektor Perkebunan (Perkebunan Tahunan) terhadap PDRB Lapangan Usaha Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan Kabupaten Nunukan Tahun 2016-2020 No Uraian Satuan 2016 2017 2018 2019 2020 Pertumbuha n Rata-Rata (%/Tahun) 1 Jumlah kontribusi sub sektor perkebunan* Juta Rp 1.211.953, 26 1.445.610, 86 1.600.503, 67 1.792.026, 46 2.088.646, 23 14,58 2 Jumlah PDRB (ADHB) Lapangan Usaha Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan Juta Rp 3.778.207, 62 4.321.541, 68 4.896.121, 35 5.552.463, 88 6.027.676, 73 12,39 3 Kontribusi sub sektor perkebunan terhadap PDRB Lapangan Usaha Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan Juta Rp 32,08 33,45 32,69 32,27 34,65 1,95 Sumber: Badan Pusat Statistik Kabupaten Nunukan, Tahun 2021 Keterangan: *) Sub sektor perkebunan tahunan Dalam kurun waktu tahun 2016 hingga tahun 2020, berdasarkan nominalnya, nilai sub sektor perkebunan tahunan menunjukkan besaran yang semakin meningkat, yang ditandai dengan rata-rata pertumbuhan sebesar 14,58 persen per tahun. Pada tahun 2016, besaran nilai sub sektor ini adalah 1,211 triliun rupiah, yang kemudian meningkat setiap tahunnya sampai dengan tahun 2020, hingga pada tahun tersebut besarannya menjadi 2,088 triliun rupiah. Meningkatnya nominal sub sektor ini, berbanding lurus dengan peningkatan besaran kontribusinya, yang tumbuh dengan rata-rata sebesar 1,95 persen per tahun. Kontribusi sub sektor perkebunan tahunan di kabupaten ini tercatat sebesar 32,08 persen di tahun 2016, dan berfluktuasi dengan kecenderungan meningkat hingga menjadi 34,65 persen di tahun 2020. Produksi Sektor Perkebunan Perkebunan adalah segala kegiatan yang mengusahakan tanaman tertentu pada tanah dan/atau media tumbuh lainnya dalam ekosistem yang sesuai; mengolah, dan memasarkan barang dan jasa hasil tanaman tersebut, dengan bantuan ilmu pengetahuan dan teknologi, permodalan serta manajemen untuk mewujudkan kesejahteraan bagi pelaku usaha perkebunan dan masyarakat. Tanaman yang ditanam bukanlah tanaman yang menjadi makanan pokok maupun sayuran untuk membedakannya dengan usaha ladang dan hortikultura sayur mayur dan bunga, meski usaha penanaman pohon buah masih disebut usaha perkebunan. Tanaman yang ditanam umumnya berukuran besar dengan waktu penanaman yang relatif lama, antara kurang dari setahun hingga tahunan. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN Tabel II-10 Perkembangan Produksi Komoditas Tanaman Perkebunan di Kabupaten Nunukan Tahun 2016-2020 N o Jenis Tanama n Produksi (ton) 2016 2017 2018 2019 2020 1 Karet - - - 1,00 1,10 2 Kelapa 254,52 175,11 307,34 328,91 503,09 3 Kelapa Sawit 371.989.785,0 0 2.025.676,8 5 1.950.977,6 5 1.725.052,6 7 1.762.972,8 3 4 Kopi 63.450,00 58,14 9,12 16,08 18,35 5 Lada 29,40 70,75 20,25 19,49 23,39 6 Kakao 5.371,01 1.194.71 1.008,57 829,60 760,57 7 Panili - - - 30,00 0,02 8 Cengkeh - 4,42 1,20 5.67 1,80 9 Tebu - - 14,20 12,58 14,23 10 Aren - - - - - Sumber: Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Tahun 2021 Berdasarkan data dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, dari 10 jenis tanaman beberapa data tidak disajikan. Rendahnya produksi karet di Kabupaten Nunukan disebabkan luas arealnya kurang karena petani kurang berminat untuk menanam karet karena peluang pasar terhadap hasil produksi karet masih minim. Selanjutnya, tahun 2017 produksi kelapa turun karena kurangnya perawatan yang disebabkan perhatian petani lebih fokus pada tanaman kelapa sawit, namun pada tahun 2018-2020 produksi kelapa kembali naik karena perawatan yang intensif disebabkan tingginya permintaan pasar. Jenis tanaman lainnya adalah kelapa sawit, turunnya harga CPO menyebabkan petani dan perusahaan besar enggan dalam perawatan dan pemberian pupuk terhadap tanaman kelapa sawit bahkan kegiatan panenpun tidak dilakukan dan buah yang seharusnya dipanen dibiarkan begitu saja karena tidak sebanding antara biaya operasional dengan hasil yang diperoleh. Berikutnya, produksi kopi juga masih kurang maksimal dikarenakan perawatan kurang maksimal yang disebabkan kurangnya permintaan pasar terhadap kopi lokal. Sedangkan, pada tahun 2017 produksi lada meningkat signifikan karena adanya bantuan dari APBN dan perawatan yang maksimal. Namun pada tahun 2018-2020 produksi lada kembali normal karena kurangnya perawatan yang disebabkan akses penjualan produksi lada terbatas. Berbanding terbalik dengan produksi kakao, produksi tanaman kakao dari tahun ketahun mengalami penurunan yang disebabkan Tanaman kakao sudah tua sehingga tanaman mudah diserang hama dan penyakit yang mengakibatkan tanaman tidak produktif. Terakhir, produksi panili cengkeh dan tebu masih rendah karena petani kurang berminat untuk menanam panili, cengkeh dan tebu disebabkan peluang pasar terhadap hasil produksinya masih minim.
4.Kontribusi Sektor Kehutanan Kontribusi subsektor kehutanan dan penebangan kayu terhadap PDRB ADHB sektor pertanian menggambarkan besaran yang disumbangkan oleh subsektor kehutanan dan penebangan kayu ke dalam sektor pertanian secara umum. Berdasarkan nominalnya, dalam lima tahun terakhir, nilai kontribusi sub sektor kehutanan di Kabupaten Nunukan menunjukkan besaran yang fluktuatif dengan kecenderungan meningkat, yang ditandai dengan besaran rerata pertumbuhan sebesar 4,84 persen per tahun. Pada tahun 2016, sub Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN sektor kehutanan menyumbangkan sebesar 635,527 miliar rupiah, yang kemudian berfluktuasi sampai dengan tahun 2020 hingga besarannya menjadi 767,758 miliar rupiah. Meningkatnya nilai sub sektor kehutanan di kabupaten ini, berbanding terbalik dengan tingkat kontribusinya yang memiliki kecenderungan menurun. Pada tahun 2016, kontribusi sektor kehutanan terhadap PDRB sektor pertanian tercatat sebesar 16,82 persen, yang kemudian menunjukkan penurunan setiap tahunnya hingga menjadi 12,74 persen di tahun 2020. Tabel II-11 Kontribusi Sub Sektor Kehutanan terhadap PDRB Lapangan Usaha Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan, Total PDRB (ADHB), serta PDRB Tanpa Migas di Kabupaten Nunukan Tahun 2016-2020 N o Uraian Satua n 2016 2017 2018 2019 2020 Pertumbuha n Rata-Rata (%/Tahun) 1 Jumlah kontribusi sub kehutana n Juta Rp 635.527,12 618.561,74 657.753,96 728.569,04 767.758,03 4,84 2 Jumlah PDRB (ADHB) Lapangan Usaha Pertanian, Kehutana n, dan Perikanan Juta Rp 3.778.207,6 2 4.321.541,6 8 4.896.121,3 5 5.552.463,8 8 6.027.676,7 3 12,39 3 Jumlah PDRB (ADHB) Juta Rp 16.501.994, 36 20.040.898, 42 22.576.028, 62 25.431.083, 13 6.298.891,3 5 12,36 4 Jumlah PDRB (ADHB) tanpa migas Juta Rp 16.065.948, 70 19.598.650, 40 22.107.845, 90 24.937.096, 20 25.818.086, 20 12,59 5 Kontribus i sub sektor kehutana n terhadap PDRB Lapangan Usaha Pertanian, Kehutana n, dan Perikanan Perse n 16,82 14,31 13,43 13,12 12,74 (6,72) 6 Kontribus i sub sektor kehutana n terhadap PDRB Perse n 3,85 3,09 2,91 2,86 2,92 (6,69 7 Kontribus i sub sektor kehutana n terhadap PDRB Tanpa Migas Perse n 3,96 3,16 2,98 2,92 2,97 (6,89) Sumber: Badan Pusat Statistik Kabupaten Nunukan, Tahun 2021 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN Perhitungan yang dijabarkan sebelumnya merupakan perhitungan yang dihitung dengan penyesuaian formula. Sementara itu, berdasarkan Lampiran Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, indikator kontribusi sektor kehutanan terhadap PDRB dihitung dengan membandingkan antara jumlah kontribusi PDRB dari sektor kehutanan dengan total PDRB ADHB. Sama halnya dengan perhitungan yang dilakukan terhadap jumlah PDRB ADHB sektor pertanian, besaran kontribusi subsektor kehutanan terhadap total PDRB ADHB maupun PDRB tanpa migas menunjukkan besaran yang fluktuatif dengan kecenderungan menurun. Kontribusi sub sektor kehutanan terhadap PDRB menunjukkan rata-rata pertumbuhan sebesar -6,69 persen per tahun, sementara besaran terhadap PDRB tanpa migas memiliki rerata pertumbuhan sebesar -6,89 persen per tahun, dengan besar kontribusi rata-rata di kisaran angka tiga persen.
5.Kontribusi Sektor Kelautan dan Perikanan Kontribusi subsektor kelautan dan perikanan terhadap PDRB ADHB sektor pertanian menggambarkan besaran yang disumbangkan oleh subsektor kelautan dan perikanan ke dalam sektor pertanian secara umum. Dalam lima tahun terakhir, sub sektor kelautan dan perikanan merupakan kontributor terbesar dalam menciptakan nilai tambah terbesar pada lapangan usaha pertanian, kehutanan, dan perikanan di Kabupaten Nunukan, dengan rata-rata kontribusi sebesar 45,90 persen. Tabel II-12 Kontribusi Sub Sektor Kelautan dan Perikanan terhadap PDRB Lapangan Usaha Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan, Total PDRB (ADHB), serta PDRB Tanpa Migas di Kabupaten Nunukan Tahun 2016-2020 N o Uraian Satua n 2016 2017 2018 2019 2020 Pertumbuha n Rata-Rata (%/Tahun) 1 Jumlah kontribusi sub kelautan dan perikanan Juta Rp 1.631.679,7 3 1.939.061,9 5 2.301.353,9 8 2.674.010,9 8 2.788.837,9 2 14,34 2 Jumlah PDRB (ADHB) Lapangan Usaha Pertanian, Kehutana n, dan Perikanan Juta Rp 3.778.207,6 2 4.321.541,6 8 4.896.121,3 5 5.552.463,8 8 6.027.676,7 3 12,39 3 Jumlah PDRB (ADHB) Juta Rp 16.501.994, 36 20.040.898, 42 22.576.028, 62 25.431.083, 13 6.298.891,3 5 12,36 4 Jumlah PDRB (ADHB) tanpa migas Juta Rp 16.065.948, 70 19.598.650, 40 22.107.845, 90 24.937.096, 20 25.818.086, 20 12,59 5 Kontribus i sub sektor perikanan terhadap PDRB Lapangan Usaha Pertanian, Kehutana n, dan Perikanan Perse n 43,19 44,87 47,00 48,16 46,27 1,74 6 Kontribus Perse 9,89 9,68 10,19 10,51 10,60 1,76 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN N o Uraian Satua n 2016 2017 2018 2019 2020 Pertumbuha n Rata-Rata (%/Tahun) i sub sektor perikanan terhadap PDRB n 7 Kontribus i sub sektor perikanan terhadap PDRB Tanpa Migas Perse n 10,16 9,89 10,41 10,72 10,80 1,55 Sumber: Badan Pusat Statistik Kabupaten Nunukan, Tahun 2021 Berdasarkan nominalnya, besaran nilai sub sektor kelautan dan perikanan dalam lima tahun terakhir menunjukkan kecenderungan meningkat, yang ditandai dengan rata-rata pertumbuhan sebesar 14,34 persen per tahun. Pada tahun 2016, besarannya tercatat sebesar 1,631 triliun rupiah dan menunjukkan peningkatan setiap tahunnya hingga pada tahun 2020 besarannya menjadi 2,788 triliun rupiah. Selanjutnya, berdasarkan Lampiran Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, indikator kontribusi sub sektor kelautan dan perikanan terhadap PDRB dihitung dengan membandingkan antara jumlah kontribusi PDRB dari sektor kelautan dan perikanan dengan total PDRB (ADHB). Besaran kontribusi sub sektor kelautan dan perikanan baik terhadap total PDRB maupun PDRB tanpa migas menunjukkan besaran yang fluktuatif dengan kecenderungan meningkat, yang ditandai dengan besaran rata-rata pertumbuhan sebesar 1,76 persen per tahun untuk kontribusi terhadap total PDRB, dan 1,55 persen per tahun untuk kontribusinya terhadap PDRB tanpa migas, dengan besar kontribusi rata-rata di kisaran angka sembilan hingga sepuluh persen.
6.Kontribusi Sektor Industri Kontribusi sektor industri terhadap PDRB menggambarkan posisi sektor industri pengolahan dalam struktur perekonomian wilayah. Sektor industri pengolahan terdiri atas dua subsektor besar, yaitu subsesktor industri batu bara dan pengilangan minyak (migas), serta subsektor non migas dan batu bara, yang apabila dijabarkan terdapat 16 subsektor di bawah lapangan usaha ini. Berdasarkan strukturnya, sektor industri pengolahan merupakan penyumbang terbesar keempat terbesar dalam PDRB Kabupaten Nunukan setelah sektor pertambangan dan penggalian; sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan; serta sektor konstruksi. Tabel II-13 Kontribusi Sektor Industri terhadap PDRB di Kabupaten Nunukan Tahun 2016-2020 N o Uraian Satua n 2016 2017 2018 2019 2020 Pertumbuha n Rata-Rata (%/Tahun) 1 Jumlah kontribu si sub industri Juta Rp 1.388.350,8 8 1.566.662,0 7 1.654.775,7 6 1.813.393,9 0 1.913.620,6 4 8,35 2 Jumlah PDRB (ADHB) Juta Rp 16.501.994, 36 20.040.898, 42 22.576.028, 62 25.431.083, 13 6.298.891,3 5 12,36 3 Jumlah PDRB (ADHB) tanpa Juta Rp 16.065.948, 70 19.598.650, 40 22.107.845, 90 24.937.096, 20 25.818.086, 20 12,59 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN N o Uraian Satua n 2016 2017 2018 2019 2020 Pertumbuha n Rata-Rata (%/Tahun) migas 4 Kontribu si sub sektor industri terhadap PDRB Perse n 8,41 7,82 7,33 7,13 7,28 (3,56) 5 Kontribu si sub sektor kehutana n terhadap PDRB Tanpa Migas Perse n 8,64 7,99 7,49 7,27 7,41 (3,76) Sumber: Produk Domestik Regional Bruto Kabupaten Nunukan Menurut Lapangan Usaha Tahun 2016- 2020 Sektor industri merupakan kontributor terbesar kedua dalam sektor sekunder setelah sektor konstruksi. Dalam lima tahun terakhir, sektor industri terhadap PDRB tercatat memiliki rata-rata kontribusi sebesar 7,59 persen dengan pergeseran sebesar -1,14 persen. Berdasarkan nominalnya, nilai sektor perdagangan menunjukkan peningkatan setiap tahunnya, yang ditandai dengan besaran rata-rata pertumbuhan sebesar 8,35 persen per tahun. Pada tahun 2016, besaran nilai sektor industri tercatat sebesar 1,388 triliun rupiah dan meningkat menjadi 1,913 triliun di tahun 2020. Gambar II-6 Grafik Perkembangan Kontribusi Sektor Industri terhadap PDRB di Kabupaten Nunukan Tahun 2016-2020 Dalam kurun waktu tahun 2016 hingga 2020, capaian kontribusi sektor industri, baik terhadap total PDRB maupun PDRB tanpa migas menunjukkan besaran yang fluktuatif dengan kecenderungan menurun. Hal tersebut terlihat dari pertumbuhannya yang tumbuh negatif dengan rata-rata sebesar -3,56 persen per tahun. Pada tahun 2016, kontribusi sektor industri terhadap total PDRB di kabupaten ini tercatat sebesar 8,41 persen, yang kemudian mengalami penurunan sampai dengan tahun 2019 dengan rata-rata pertumbuhan sebesar - 5,36 persen per tahun, hingga pada tahun tersebut capaiannya menjadi 7,13 persen. Pada tahun berikutnya, kontribusi sektor industri ini menunjukkan peningkatan dengan laju pertumbuhan Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN sebesar 2,04 persen, hingga capaian kontribusi sektor ini tercatat menjadi 7,28 persen di tahun 2020. Selanjutnya, dilihat dari kontribusinya terhadap PDRB tanpa migas, dalam kurun waktu yang sama, besaran kontribusi sektor industri ini menunjukkan rata-rata pertumbuhan sebesar -3,76 persen per tahun. Pada tahun 2016, besaran kontribusi sektor ini tercatat 8,64 persen dan berfluktuasi sampai dengan tahun 2020 hingga pada tahun tersebut besarannya menjadi 7,41 persen. Sektor industri pengolahan secara kumulatif dikontribusi dengan berbagai usaha industri skala besar, menengah dan kecil. Jumlah Total industri di Kabupaten Nunukan sampai tahun 2021 sebesar 913 usaha dengan kapitasliasasi investai mencapai 4,4 triliun rupiah yang didominasi oleh perusahaan besar. Tabel II-14 Jumlah, Nilai Produksi dan Investasi Industri Kabupaten Nunkan Tahun 2021 No Data Industri Kecil Menengah Besar Total 1 Jumlah Perusahaan 896 4 13 913 2 Data Tenaga Kerja Industri 2.443 60 5.359 7.862 3 Data Nilai Produksi Industri Rp 8.695.262.400 0 0 Rp 8.695.262.400 4 Data Investasi Industri Rp 16.003.200.000 Rp 4.000.000.000 Rp 4.391.129.310.467 Rp 4.411.132.510.467 Sumber: Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Tahun 2021 B. Pertumbuhan Sektor Industri Ekonomi Pertumbuhan ekonomi merupakan salah satu indikator makro untuk melihat kinerja perekonomian secara riil di suatu wilayah. Laju pertumbuhan ekonomi dihitung berdasarkan perubahan PDRB atas dasar harga konstan tahun yang bersangkutan terhadap tahun sebelumnya. Pertumbuhan ekonomi dapat dipandang sebagai pertambahan jumlah barang dan jasa yang dihasilkan oleh semua lapangan usaha kegiatan ekonomi yang ada di suatu wilayah selama kurun waktu setahun. Berdasarkan harga konstan 2010, nilai PDRB Nunukan pada tahun 2021 meningkat. Peningkatan tersebut dipengaruhi oleh meningkatnya produksi di seluruh lapangan usaha yang sudah bebas dari pengaruh inflasi. Nilai PDRB Nunukan atas dasar harga konstan 2010 pada tahun 2021, mencapai 16,35 triliun rupiah. Angka tersebut naik dari 15,71 triliun rupiah pada tahun 2020. Hal tersebut menunjukkan bahwa selama tahun 2021 terjadi pertumbuhan ekonomi sebesar 4,07 persen, meningkat cukup signifikan jika dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi tahun sebelumnya yang mengalami kontraksi sebesar 0,93 persen. Dari 17 lapangan usaha ekonomi yang ada, seluruhnya mengalami pertumbuhan yang positif. Enam lapangan usaha mengalami pertumbuhan positif sebesar lima hingga sembilan persen. Selain itu terdapat sebelas lapangan usaha yang mengalami pertumbuhan kurang dari 5 persen. Keenam lapangan usaha yang mengalami pertumbuhan positif sebesar 5 persen hingga 9 persen tersebut antara lain: Lapangan Usaha Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial sebesar 8,87 persen; Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi Mobil dan Sepeda Motor sebesar 7,05 persen; Informasi dan Komunikasi sebesar 7,03 persen; Jasa Keuangan & Asuransi sebesar 6,93 persen; Jasa lainnya sebesar 6,75 persen; dan Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang sebesar 6,11 persen. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN Sebelas lapangan usaha lainnya yang mengalami pertumbuhan positif kurang dari 5 persen adalah lapangan usaha Pertambangan dan Penggalian sebesar 4,98 persen; Jasa Pendidikan sebesar 4,41 persen; Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum sebesar 3,93 persen; Pertanian Kehutanan dan Perikanan sebesar 3,87 persen; Real Estate sebesar 3,21 persen; Pengadaan Listrik dan Gas sebesar 2,46 persen; Industri Pengolahan sebesar 2,25 persen; Jasa Perusahaan sebesar 2,25 persen; Transportasi dan Pergudangan sebesar 1,51 persen; Administrasi Pemerintahan Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib sebesar 0,38 persen; dan Konstruksi sebesar 0,05 persen. Selengkapnya dapat dilihat pada tabel berikut ini: Tabel II-15 Laju Pertumbuhan PDRB Kabupaten Nunukan Menurut Lapangan Usaha No Lapangan Usaha 2019 2020 2021 1 Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan 7,03 4,83 3,87 2 Pertambangan dan Penggalian 6,09 - 5,40 4,98 3 Industri Pengolahan 4,54 - 1,34 2,25 4 Pengadaan Listrik dan Gas 8,01 11,60 2,46 5 Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang 2,54 5,09 6,11 6 Konstruksi 10,03 0,46 0,05 7 Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Sepeda Motor 8,43 0,65 7,05 8 Transportasi dan Pergudangan 7,82 - 1,54 1,51 9 Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum 8,38 - 1,78 3,93 10 Informasi dan Komunikasi 8,87 6,26 7,03 11 Jasa Keuangan dan Asuransi 4,28 0,27 6,93 12 Real Estat 5,69 0,77 3,21 13 Jasa Perusahaan 2,21 - 0,04 2,25 14 Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib 7,60 1,00 0,38 15 Jasa Pendidikan 7,89 7,25 4,41 16 Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial 7,32 11,28 8,87 17 Jasa lainnya 6,96 8,97 6,75 Produk Domestik Regional Bruto 6,78 - 0,93 4,07 Sumber: BPS Kabupaten Nunukan, 2022 Sumber: BPS Kabupaten Nunukan, 2022 Gambar II-7 Laju Pertumbuhan PDRB Kabupaten Nunukan Menurut Lapangan Usaha Industri adalah suatu bidang atau kegiatan ekonomi yang berkaitan dengan pengolahan bahan baku atau pembuatan barang jadi di pabrik dengan menggunakan keterampilan dan tenaga kerja (bahasa Inggris: industrious) dan penggunaan alat-alat di bidang pengolahan hasil bumi, dan distribusinya sebagai kegiatan utama. Maka industri umumnya Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN dikenal sebagai mata rantai selanjutnya dari usaha-usaha mencukupi kebutuhan (ekonomi) yang berhubungan dengan bumi, yaitu sesudah pertanian, perkebunan, dan pertambangan yang berhubungan erat dengan tanah. Pertumbuhan sektor industri pengolahan berdasarkan harga konstan selama kurun waktu 5 thun terakhir rata-rta mengalami pertumbuhan positif dikisaran angka 3-4 %. Akan tetapi pada tahun 2020 mengalami kontraksi sebesar -1,3 % akibat dampak dari pandemic Covid yang mengalami penurunan produksi dan lapangan usaha terutama sektor industri pengolahan. Tabel II-16 Pertumbuhan Sektor Industri Uraian 2016 2017 2018 2019 2020 Pertumbuhan (%) harga berlaku 12,84 5,62 9,59 5,53 Pertumbuhan (%) harga konstan 4,30 3,54 0,44 4,54 -1,30 Sumber: PDRB kabupaten Nunukan tahun 2021, BPS 2,69% 3,63% 6,28% 6,75% -0,96%2016 2017 2018 2019 2020 Pertubahan PDRB(HK) Sumber: PDRB kabupaten Nunukan tahun 2021, BPS Gambar II-8 Laju Pertumbuhan Sektor Industri Pengolahan Berasarkan harga Konstan Akan tetapi untuk Industri Kecil dan Menengah (IKM) megnalami pertumbuhan positif selama 5 tahun terakhir. Berdasarkan data dari Dinas Koperasi, UKM, dan Perindustrian Kabupaten Nunukan, unit industri kecil terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Namun, jumlah unit industri kecil ini berbanding terbalik dengan pertumbuhan di tahun 2020 yaitu terjadi penurunan pertumbuhan sebesar 23,21 persen dari tahun sebelumnya. Tabel II-17 Pertumbuhan Industri Kecil dan Menengah di Kabupaten Nunukan Tahun 2016-2020 No Indikator Satuan 2016 2017 2018 2019 2020 1 Jumlah industri kecil Unit - 598 625 631 751 2 Pertumbuhan Persen - - 4,32 36,84 13,63 Sumber: Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Tahun 2021 2.1.3.3. Ekspor dan Impor Kabupaten Nunukan dipastikan jadi pintu masuk untuk kegiatan ekspor dan impor di Kalimantan Utara (Kaltara). Jjalur-jalur resmi aktivitas perdagangan lintas negara terdapat di Pelabuhan Yamaker, SKPT Sebatik dan Pelabuhan Liem Hie Djung. Adapun kegiatan perdagangan ekspor pada tahun 2021 meliputi komoditas produksi batu bara, CPO, dan sebagainya dengan tujuan negara Jepang, India, China dan lainnya. Untuk lebih rinci mengenai kegiatan ekspor disajikan pada tabe berikut. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN Tabel II-18 Kegiatan Perdagangan Ekspor Kabupaten Nunukan Tahun 2021 No Komoditi Tujuan Ekspor Volume Nilai (Rp) 1 Produk Batubara Jepang, India dan Filipina 618.113 TNE 921.909.044.000 2 Produk Kelapa Sawit (CPO- Kernel) Malaysia, China, Vietnam 15.750 TNE 199.248.073.990 3 Produk Perikanan Malaysia 861.945 Kg 9.047.930.000 4 Rumput Laut Korea, Filipina 462 TNE 8.890.000.000 5 Makanan, Minuman dan Lainnya Malaysia 84.522 PCE/KGM/CTN/BAL/ Kg 1.272.864.000 TOTAL 1.140.367.911.990 Sumber: Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Kabupaten Nunukan, 2022 Selanjutnya dalam memenuhi kebutuhan pasar lokal dan nasional, Kabupaten Nunukan mencatat berbagai kegiatan perdagangan antar pulau dan antar provinsi. Barang komoditi yang diperdagangkan berupa rumput laut, bungkil sawit, beras krayan dana sebagainya. Berikut rincian kegiatan perdaganagan antar pulau dan antar provinsi. Tabel II-19 Kegiatan Perdagangan Antar Pulau dan Antar Provinsi Tahun 2021 No Komoditi Tujuan Nilai (Rp) 1 Rumput Laut Makassar 27.370.000.000 2 Bungkil Sawit Surabaya 76.800.000 3 Produk Perikanan Tarakan, Tanjung Selor, Pare-Pare 941.929.000 4 Beras Adan Krayan Tarakan 364.320.000 5 Nenas Krayan Tarakan 10.830.000 6 Garam Krayan Tarakan 1.890.000 7 Melon Tarakan 60.000.000 8 Semangka Tarakan 28.500.000 TOTAL 28.854.269.000 Sumber: Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Kabupaten Nunukan, 2022 Pada tabel di atas menunjukan bahwa komoditas rumput laut menjadi idola di kegiatan perdagangan antar pulau dan antar provinsi dengan nilai mencapai Rp. 27.370.000.000,-. Ini membuktikan bahwa permintaan rumput laut Nunukan di pasaran nasional sangat tinggi. Adapun konsumen utamanya berasal dari Makassar. 3.2. Sumber Daya Industri 2.2.1. Sumber Daya Manusia Industri 2.2.1.1. Angkatan Kerja (Produktif) Angkatan kerja adalah penduduk yang sudah memasuki usia kerja, baik yang sudah bekerja, belum bekerja, atau sedang mencari pekerjaan. Menurut ketentuan pemerintah Indonesia, penduduk yang sudah memasuki usia kerja adalah mereka yang berusia minimal 15 tahun sampai 65 tahun. Namun, tidak semua penduduk yang memasuki usia tadi disebut angkatan kerja. Sebab penduduk yang tidak aktif dalam kegiatan ekonomi tidak termasuk dalam kelompok angkatan kerja, seperti ibu rumah tangga, pelajar, dan mahasiswa, serta penerima pendapatan (pensiunan). Pembagian usia angkatan kerja dan bukan angkatan kerja Selain jumlah penduduk, pertumbuhan angkatan kerja dipengaruhi pula oleh struktur penduduk berdasarkan: jenis kelamin, usia penduduk, dan tingkat pendidikan. Makin banyak komposisi jumlah penduduk laki -laki dalam suatu negara, semakin tinggi pula angkatan kerja di negara itu. Hal ini disebakan karena ibu rumah tangga tidak digolongkan sebagai tenaga kerja. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN Tabel II-20 Angka Partisipasi Angkatan Kerja di Kabupaten Nunukan Tahun 2016-2020 No Indikator Satuan 2016 2017 2018 2019 2020 1 Angkatan kerja 15 tahun ke atas* Orang - 94.137 99.233 98.891 97.570 2 Jumlah penduduk usia 15 tahun ke atas** Orang - 133.513 137.914 146.820 145.828 3 Angka partisipasi angkatan kerja Persen - 70,51 71,95 67,36 66,91 Sumber: RPJMD Kabupaten Nunukan Tahun 2021-2026 Berdasarkan data pada tabel di atas, rata-rata pertumbuhan angka partisipasi angkatan kerja di Kabupaten Nunukan sebesar -1,67 selama kurun waktu tahun 2017 hingga tahun 2020. Angkatan kerja tertinggi berada pada tahun 2018 dengan persentase 71,95 persen dan jumlah angkatan kerja sebanyak 99.233. Angka ini terus mengalami penurunan di tahun 2019 dan 2020. Menurunnya angkatan kerja 15 tahun ke atas di tahun 2020 berbanding lurus dengan menurunnya jumlah penduduk usia 15 tahun ke atas yang ada di Kabupaten Nunukan yakni sebesar 992 orang yang menyebabkan menurunnya angka partisipasi angkatan kerja di tahun 2020. Badan Pusat Statistik mendefinisikan TPAK (Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja) sebagai persentase penduduk usia 15 tahun ke atas yang merupakan angkatan kerja. Nilai TPAK mengindikasikan besarnya persentase penduduk usia kerja yang aktif secara ekonomi di suatu wilayah. Semakin tinggi nilai TPAK, semakin tinggi pula pasokan tenaga kerja yang tersedia untuk memproduksi barang dan jasa dalam suatu perekonomian. Secara umum, tingkat partisipasi angkatan kerja dapat berfungsi untuk mengukur komposisi pasokan tenaga kerja di dalam perekonomian, membuat proyeksi pasokan tenaga kerja di masa depan, merumuskan kebijakan ketenagakerjaan, dan memahami perilaku pasar tenaga kerja dari berbagai kategori populasi. Tabel II-21 Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja di Kabupaten Nunukan Tahun 2016-2020 No Indikator Satuan 2016 2017 2018 2019 2020 1 Angkatan kerja 15 tahun ke atas* Orang 75.016 94.137 99.233 98.891 97.570 2 Jumlah penduduk usia 15 tahun ke atas** Orang 21.492 133.513 137.914 146.820 145.828 3 Angka partisipasi angkatan kerja Persen 61,75 70,51 71,95 67,36 66,91 Sumber: RPJMD Kabupaten Nunukan Tahun 2021-2026 Selama kurun waktu lima tahun tingkat partisipasi angkatan kerja di Kabupaten Nunukan bersifat fluktuatif dengan kecenderungan meningkat, meskipun terjadi penurunan di dua tahun terakhir. Tahun 2016 TPAK sebesar 61,75 persen kemudian meningkat di tahun 2017 menjadi 70,51 persen. Tahun 2018 kembali meningkat menjadi 71,95 persen. Namun, di tahun 2019 mengalami penurunan menjadi 67,36 persen dan terus menurun di tahun 2020 menjadi 66,91 persen. Berbeda dengan Kabupaten Nunukan, tingkat partisipasi angkatan kerja di Provinsi Kalimantan Utara cenderung menurun di tahun 2017 hingga tahun 2019. Tahun 2017 TPAK Kalimantan Utara berjumlah 71,60 kemudian menurun menjadi 70,01 di tahun 2019. Secara keseluruhan, TPAK Provinsi Kalimantan Utara masih lebih tinggi jika dibandingkan dengan TPAK yang ada di Kabupaten Nunukan. Selanjutnya, Rasio penduduk yang bekerja merupakan perbandingan antara jumlah penduduk usia 15 tahun ke atas yang bekerja dengan angkatan kerja. Rasio ini menggambarkan hubungan antara angkatan kerja dengan kemampuan penyerapan tenaga kerja atau bisa disebut sebagai gambaran permintaan tenaga kerja. Indikator rasio penduduk yang bekerja merupakan Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN ukuran Tingkat Kesempatan Kerja (TKK). Tingkat kesempatan kerja mengindikasikan besarnya penduduk usia kerja yang bekerja atau sementara tidak bekerja di suatu wilayah. Tabel II-22 Rasio Penduduk yang Bekerja di Kabupaten Nunukan Tahun 2016-2020 No Indikator Satuan 2016 2017 2018 2019 2020 1 Penduduk yang bekerja Orang - 87.319 94.421 95.021 93.532 2 Angkatan Kerja Orang - 94.137 99.233 98.891 97.570 3 Rasio Penduduk yang bekerja Persen - 92,76 95,15 96,09 95,86 Sumber: RPJMD Kabupaten Nunukan Tahun 2021-2026 Berdasarkan data pada tabel di atas, selama kurun waktu empat tahun mulai dari tahun 2017 hingga tahun 2020 rata-rata pertumbuhan rasio penduduk yang bekerja sebesar 1,11 dan cenderung meningkat. Hal ini bisa dilihat dari rasio penduduk yang berbanding lurus dengan peningkatan pada penduduk yang bekerja. tahun 2017, penduduk yang bekerja sebanyak 87.319 dan meningkat menjadi 93.532 dengan total peningkatan penduduk yang bekerja sebanyak 6.213 penduduk. Rasio penduduk yang bekerja tertinggi berada pada tahun 2019, yang mana angka ini menjadi angka tertinggi di antara seluruh kabupaten yang ada di Provinsi Kalimantan Utara. 2.2.1.2. Tenaga Kerja Tenaga kerja adalah peran penting untuk berdirinya suatu perusahaan. Dalam suatu perusahaan manusia perlu adanya komunikasi satu sama lain untuk mencapai sesuatu yang menjadi tujuan mereka. Sama halnya dengan perusahaan, perusahaan juga mempunyai tujuan yaitu ingin mendapat keuntungan yang sebanyak-banyaknya. Masalah tenaga kerja merupakan masalah yang akan dihadapi oleh setiap perusahaan. Industri yang mengandalkan talenta, ketrampilan, dan kreativitas yang merupakan elemen dasar setiap individu. Perusahaan-perusahaan yang besar dan modern telah menggunakan mesin atau alat otomatis sampai pada komputer, tetapi yang mengatur semua jalannya mesin-mesin tersebut adalah manusia. Dengan adanya industri dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat untuk mencapai penghasilan yang mencukupi, dan pembangunan industri juga dapat memberikan lapangan pekerjaan bagi masyarakat yang belum mempunyai pekerjaan atau yang sedang mencari pekerjaan. Selain itu, ada juga beberapa faktor pendukung bagi masyarakat untuk bekerja di perindustrian, seperti contoh yang pertama karena tingkat Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Banyaknya jumlah usaha sektor industri juga menjadi pilihan kedua dari sekian orang yang mencari pekerjaan. Bahwa semakin banyak pilihan kerja di sektor industri seperti perusahaan atau pabrik semakin tinggi pula lowongan atau lapangan pekerjaan bagi tenaga kerja. Selanjutnya, jumlah penduduk angkatan kerja. Angkatan kerja yang banyak diharapkan mampu meningkatkan kegiatan ekonomi yang akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Secara sederhana dapat dikatakan bahwa industri merupakan penerapan cara-cara yang canggih terhadap suatu produksi, yang didalamnya menggunakan mesin-mesin untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi. Upah adalah imbalan dari perusahaan ke karyawan atas hasil atau kerja keras yang dilakukan. Dalam teori neoklasik menyatakan bahwa upah yang diperoleh sesuai dengan pertambahan hasil marginal yang didapat oleh karyawan. Dimana upah yang dimaksud disini adalah Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang pergerakannya relatif stabil dan ditentukan oleh kesepakatan antara pengusaha, pekerja, dan pemerintah. Selain itu upah juga dipengaruhi oleh kinerja dari masyarakat untuk pencapaian hidup yang Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN layak. Dalam hubungan antara upah minimum dan penyerapan tenaga kerja ada yang menjelaskan bahwa pemberlakuan upah minimum akan menyebabkan pengangguran, tetapi dari sisi lain pergeseran ini dapat menyebabkan perusahaan meningkatkan tenaga kerja dan laba menjadi maksimum. Terdapat 4 macam jenis industri berdasarkan tenaga kerja yaitu industri rumah tangga, industri kecil, industri sedang, dan industri besar. Penggolongan perusahaan industri didasarkan pada banyaknya tenaga kerja yang bekerja, tanpa memperhatikan penggunaan mesin atau tidak dan tanpa memperhatikan besarnya modal perusahaan. Berikut gambaran klasifikasi industri berdasarkan besaran tenaga kerja. Tabel II-23 Klasifikasi Industri Berdasarkan Besaran Tenaga Kerja No Jenis industri Besaran Tenaga Kerja (orang) 1 Industri Rumah Tangga (mikro) 1 - 4 2 Industri Kecil 5 - 19 3 Industri Sedang 20 - 99 4 Industri Besar 100 Sumber: BPS, 2022 Apabila ditinjau ketersediaan pelaku industri kecil dan menengah di Kabupaten Nunukan, terdapat 723 unit pelaku industri dengan jumlah tenaga kerja sebesar 2.184 orang, untuk rinciannya disajikan pada tabel berikut. Tabel II-24 Jenis Industri dan Tenaga Kerja Industri IKM No Komoditi IKM Jumlah Unit Tenaga Kerja 1 Industri Air Minum dan Mineral 91 38 2 Industri Pandai Besi 7 13 3 Industri Barang Anyaman Dari Rotan dan Bambu 106 336 4 Industri Barang Anyaman dari pandan 2 * 5 Industri Barang bangunan dari Kayu 3 6 6 Industri Barang dari Kulit 2 4 7 Industri barang dari Logam (Almunium) 8 14 8 Industri Barang dari tanah dan semen 24 80 9 Industri Batik 4 * 10 Industri Bata - Keramik 52 294 11 Industri Bordir - bulu 1 * 12 Industri Furniture dari Kayu 66 129 13 Industri Gips 2 6 14 Industri Kapal - perahu 80 218 15 industri Kerupuk 33 187 16 Industri Kue basah 7 27 17 Industri Mie 2 5 18 Industri Percetakan Umum 8 17 19 Industri Pengeringa Ikan - Penggaraman 34 79 20 Industri Penggergajian Kayu 1 * 22 Industri Penggilingan padi dan Pengolahan Beras 35 129 23 Industri Pengolahan Garam 23 291 24 Industri Pengolahan Kopi- The 1 1 25 Industri Penjahit 78 132 26 Industri Produk Roti dan Kue 36 132 27 Industri Tempe 17 46 TOTAL 723 2.184 Ket: * tidak ada data Sumber: Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan, 2022 Tingkat penyerapan tenaga kerja untuk setiap industri di Kabupaten Nunukan dengan melihat rantai nilainya, tertinggi adalah industri pengolahan kelapa sawit, dimana setiap 1 unit industri dapat menyerap sekitar 613 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN tenaga kerja, kemudian industri ruput laut dengan tingkat penyerapan tenaga kerja 225. Tabel II-25 Tingkat Penyerapan Tenaga Kerja Untuk Jenis Industri N o Jenis Industri Jumlah Unit Jumlah TK Hulu Jumlah TK Hilir Penyerapan TK 1 Industri Olahan Rumput Laut 12 2.69 6 22 5 2 Industri Olahan Ikan 34 2342 79 7 1 3 Industri Pangan Olahan Ikan 76 346 5 4 Industri Pengawetan 34 79 2 5 Industri Pengolahan Kopi 3 87 2 9 6 Industi Pengolahan coklat 27 562 2 1 7 Industri Penggilingan dan Olahan Beras 35 129 4 8 Industri Pengolahan Ubi 35 129 4 9 Industri Pengolahan Jagung 35 129 4 10 Industri Pakan 0 0 0 11 CPO 21 12867 61 3 12 Minyak Goreng 2 1 12.86 7 61 3 13 Industri Pengolahan sawit lainnya 2 1 12.86 7 61 3 14 Industri Kerajinan barang rotan 106 336 3 15 Industri Kerajinan barang Bambu 106 336 3 Sumber: Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan, 2022, diolah 2.2.2. Potensi Sumber Daya Alam Industri Kabupaten Nunukan tergolong sebagai daerah memiliki potensi sumberdaya alam yang lengkap dan berlimpah namun masih belum termanfaatkan. Dalam perspektif dukungan sumber daya alam untuk pembangunan industri, berikut disajikan berbagai potensi sumberdaya alam yang dimiliki oleh Kabupaten Nunukan seperti Tanaman Pangan dan Hortikultura, Perkebunan, Peternakan dan perikanan, kehutanan dan pertambangan. 2.2.2.1. Tanaman Pangan Kabupaten Nunukan memiliki komoditas alam yang sangat potensial yaitu Beras yang berasal dari Krayan. Produksi beras Krayan bahkan berkualitas ekspor terutama ke Negara Malaysia dan Brunei Darussalam. Produksi beras di Kecamatan Krayan termasuk surplus dan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat di Kabupaten Nunukan. Hanya saja, hasil produksi tersebut harganya tidak mampu dijangkau oleh seluruh masyarakat karena harganya yang sangat tinggi. Ini diakibatkan oleh sulitnya akses transportasi untuk menembus lokasi di Kecamatan Krayan yang masuk kecamatan perbatasan. Potensi padi sawah merupakan komoditas yang paling diunggulkan dari Kecamatan Krayan dibandingkan Padi Ladang (potensinya hampir tidak ada). Desa-desa seperti Berian Baru, Terang Baru, Kuala Belawit memiliki luas lahan fungsional paling besar. Jika dikaji berdasarkan peta kesesuaian lahan, maka desa-desa seperti Long Bawan, Long Nawang, Long Api, Berian Baru, Long Midang dan Kampung Baru adalah sesuai untuk pemanfaatan lahan pertanian dibandingkan desa-desa lainnya. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN Adapun potensi tanaman pertanian di Kabupaten Nunukan, meliputi: tanaman padi (padi sawah dan padi ladang) dan palawija (jagung, kedelai, kacang tanah, kacang hijau, ubi kayu dan ubi jalar). Berikut disajikan luas panen, produksi dan produktifitas tanaman pangan di Kabupaten Nunukan tahun 2021. Tabel II-26 Luas Panen, Produksi dan Produktifitas Tanaman Pangan di Kabupaten Nunukan Tahun 2021 NO JENIS TANAMAN LUAS PANEN PRODUKSI PRODUKTIVITAS ( Ha ) ( Ton ) ( Ton/Ha )
1.Padi 5.677 24.523,51 4,32 - Padi Sawah 1.770 7.814,28 4,41 - Padi Ladang 459 1.506,99 3,28 - Padi Organik Krayan 3.448 15.202,23 4,41
2.Jagung 59 291,35 4,94
3.Kedelai 0 0,00 0,00
4.Kacang tanah 36 43,97 1,22
5.Kacang hijau 4 4,40 1,10
6.Ubi kayu 767 21824,01 28,45
7.Ubi jalar 65 440,70 6,78 Sumber: Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kab. Nunukan, 2022 2.2.2.2. Perkebunan Sektor perkebunan di Kabupaten Nunukan merupakan salah satu penopang ekonomi daerah yang sangat potensial. Sektor perkebunan yang menjadi primadona antara lain Kelapa sawit, Kakao, kopi, lada dan kelapa. Industri perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Nunukan merupakan sektor unggulan yang tengah digalakkan melalui program sawit sejuta hektar. Areal pengembangan perkebunan dan industri pengolahan CPO dipusatkan disepanjang perbatasan Indonesia dan Malaysia. Sentra perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Nunukan dipusatkan di Kecamatan Sebuku, Sembakung dan Lumbis serta sebagian di Kecamatan Nunukan. Hingga saat ini telah beroperasi 2 pabrik pengolahan CPO milik PT. Comismar Wanamaja Agro dan PT. Nunukan Jaya Lestari, sementara pabrik milik PT. Karang Joang Hijau Lestari akan segera beroperasi juga. Peluang investasi terbuka lebar bagi usaha perluasan kawasan perkebunan, industri pengolahan CPO, kilang minyak goreng maupun biodiesel dan industri turunan lainnya. Selanjutnya, kakao merupakan komoditi perkebunan yang telah lama dikembangkan di Kabupaten Nunukan yang berpusat di Kecamatan Sebatik dan Sebatik Barat. Bersama pisang. Kakao telah menjadi komoditi perdagangan antar Negara oleh masyarakat di perbatasan. Biji kakao yang telah difermentasi dijual ke Negara Bagian Sabah, Malaysia oleh penduduk sebagai bahan baku industri makanan dan bubuk/susu cokelat. Peluang investasi terbuka bagi industri pengolahan bubuk kakao, industri susu cokelat dan industri makanan. Peluang pasar terbuka lebar baik perdagangan dalam dan luar negeri dengan harga yang kompetitif mengingat ketersediaan bahan baku industri dalam negeri. Usaha lain disektor perkebunan yang prospektif bagi pengembangan usaha dan Investasi di Kabupaten Nunukan adalah perkebunan Kelapa, Kopi, Lada dan Vanili. Sentra pengembangn komiditas tersebut berada di Kecamatan Sebatik, Sebuku dan Sembakung. Sedangkan untuk Vanili, dipusatkan di Kecamatan Krayan dan Krayan selatan, serta sebagian Kecamatan Lumbis. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN Terdapat 10 (enam) jenis komoditi utama perkebunan yang dikembangkan di Kabupaten Nunukan sampai dengan tahun 2021 total luas areal yang dimanfaatkan seluas 266.553,83 Ha. Berikut disajikan rekapitulasi komoditas perkebunan. Tabel II-27 Rekapitulasi Komoditas Perkebunan Kabupaten Nunukan Tahun 2021 No Komoditas Luas (Ha) Tahun 2021 TBM TM TR/TTM Produksi (Ton) Jumlah 1 2 3 4 5 6 7 1 Kelapa sawit 132.135,51 25.757,0 3 105.331,98 1.046,50 1.810.282,94 - Perkebunan Besar Swasta 98.836,44 15.975,5 3 81.836,91 1.024,00 1.463.061,43 - Perkebunan Rakyat 33.299,07 9.781,50 23.495,07 22,50 347.221,51 2 Kelapa dalam 305,51 19,41 279,55 6,55 898,77 3 Kakao 1.348,00 - 1.312,50 35,50 1.060,27 4 Kopi 116,50 45,00 62,50 9,00 26,22 5 Lada 168,85 73,85 92,00 3,00 21,74 6 Vanili 11,00 2,00 6,00 3,00 0,02 7 Karet 143,00 138,00 5,00 - 11,52 8 Cengkeh 140,25 117,75 14,50 8,00 1,82 9 Tebu 42,00 19,00 22,00 1,00 8,40 10 Aren 7,70 7,70 - - - No Komoditas Produktivitas Rata- rata (Ton/Ha) Harga Rata- rata (Rp) Jumlah Tenaga Kerja Wujud Produksi 1 2 8 9 10 11 1 Kelapa sawit 17, 19 - Perkebunan Besar Swasta 17, 88 1.12 3 12.86 7 TBS - Perkebunan Rakyat 14, 78 2.03 4 9.56 7 TBS 2 Kelapa dalam 3, 22 2.97 0 4 46 Biji kering 3 Kakao 0, 81 18.52 5 5 62 Biji kering 4 Kopi 0, 42 236.66 7 87 Biji kering 5 Lada 0, 24 101.40 0 1 14 Biji kering 6 Vanili 0, 00 1.50 0 19 Polong kering 7 Karet 2, 30 5.00 0 1 45 Getah 8 Cengkeh 0, 13 35.00 0 88 Biji kering 9 Tebu 0, 38 9 10 66 Batang 10 Aren - - - Sumber: Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kab. Nunukan, 2022 2.2.2.3. Perikanan Potensi perairan Kabupaten Nunukan sangat luas yang terdiri dari perairan laut dan perairan umum. Wilayah perairan Kabupaten Nunukan termasuk ke dalam WPP-RI 716 meliputi perairan Laut Sulawesi dan Sebelah Utara Pulau Halmahera. sebagaimana diperlihatkan Gambar berikut. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN Sumber: Permen KP. 01/2009 Gambar II-9 Wilayah Pengelolaan Perikanan 716 Nelayan Kabupaten Nunukan sendiri yang sebagian besar merupakan nelayan tradisional masih melakukan penangkapan hanya di sekitar perairan pantai Nunukan. Waktu tempuh yang dibutuhkan untuk mencapai daerah-daerah penangkapan tersebut berkisar antara setengah jam sampai satu jam. Daerah penangkapan ikan di Kabupaten Nunukan dapat dibagi dalam beberapa zona penangkapan sesuai dengan alat tangkap yang digunakan oleh nelayan setempat. Daerah Muara Sungai Sebuku sampai di sebelah selatan Pulau Nunukan yaitu di antara Tanjung Cantik dan Pulau Pukat merupakan daerah operasi jaring kantong (trawl atau dogol) yang ditarik dengan kapal motor di bawah 5 GT. Sedangkan daerah operasi penangkapan dengan alat pancing hampir di semua perairan Kabupaten Nunukan. Di sepanjang pantai Pulau Sebatik sampai Tanjung Arus merupakan daerah operasi jaring klitik (pukat gondrong) dan jaring insang (gillnet). Daerah penangkapan kerang dara terdapat di sekitar Tanjung Cantik, di pantai timur Pulau Nunukan dan di sebelah selatan Pulau Tinabasan. Sedangkan daerah pengkapan tiram terdapat di sekitar Pulau Tinabasan. Daerah operasi alat tangkap tanang (hampang) dan jermal (kelong) terdapat di sekitar pantai timur Pulau Nunukan. Sedangkan di sebelah utara Pulau Bukat dan di sebelah selatan Pantai Nunukan merupakan daerah operasi alat tangkap julu (tugu). Selain dari komoditas perikanan tangkap dan budidaya, Kabupaten Nunukan termasuk produsen rumput laut yang tertinggi. Budidaya rumput laut berkah bagi warga Nunukan dan sampai saat ini masih menjadi produk andalan bagi Pemerintah Daerah, produksi rumput laut Nunukan berbeda dengan daerah lain yang dapat berproduksi sepanjang Tahun. Setiap hari sudah menjadi rutinitas warga pesisir pantai yang bekerja di sentra rumput laut seperti pabettang untuk memasang bibit, dilaut terlihat aktifitas petani yang lagi menanam dan panen ada juga yang memukat sehingga ekonomi berputar dengan baik. Sejak Tahun 2012, rumput laut masih menjadi unggulan, dan sampai saat ini dan belum ada produk ungulan lain yang mampu menyaingi baik sisi volume dan kontinyuitas. Data pengiriman karantina ikan Tahun 2020 menunjukkan ada fluktuasi jumlah pengiriman tujuan Pare-Pare, Makasar, Surabaya, Jakarta dan Korea dengan kisaran harga 9.000/kg -15.000/kg. Dalam tiga Tahun terakhir sejak Tahun 2019 lalu, harga rumput laut sangat tinggi mencapai 22.000/kg dengan rata-rata 18.000 perbulan. Kenaikan Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN harga yang sangat signifikan pada usaha rumput laut menimbulakan gairah ditingkat petani sehingga produksi rata-rata di Tahun 2019 mencapai 2.100 ton pertahun. Tahun 2020 dengan puncak pengiriman terjadi pada bulan april dan mei mencapai 2.149 ton. Tahun 2021 pada bulan Januari Sampai Maret pengiriman rata-rata 3000 ton perbulan, pada bulan Maret produksi rumput laut mencapai 3.700 ton. Berdasarkan pengiriman paling banyak menuju Pare-Pare 54 persen, Surabaya 22 persen, Makassar 20 persen dan Jakarta 2 persen, Korea Selatan 2 persen. Berikut disajikakan potensi, produksi dan nilai produksi perikanan di Kabupaten Nunukan berdasarkan komoditas. Tabel II-28 Potensi, Produksi dan Nilai Produksi Perikanan di Kabupaten Nunukan, 2021 No Komoditas Luas Lahan (Ha) Produksi (Ton) Nilai Produksi (x1000 Rp.) 1 Budi Daya Laut 7.626,22 416.229,86 511.401.404,64 Rumput Laut 7.626,22 416.229,86 511.401.404,64 2 Budi Daya Payau (Tambak) 15.585,00 833,62 24.597.175,00 Bandeng 664,73 16.618.250,00 Udang Windu 96,79 5.807.400,00 Udang Bintik 69,22 2.076.600,00 Kepiting 0,92 46.000,00 Mujair 1,96 48.925,00 3 Budidaya Air Tawar 7,48 21,63 290.553.840,00 Nila 7,18 272.840,00 Mas 3,81 190.500,00 Patin 3,01 150.500,00 Lele 7,63 289.940.000,00 4 Budi Daya Sawah (Minapadi) 300,00 1,54 69,435,00 Nila 1,54 69.435,00 Sumber: Dinas Perikanan Kab. Nunukan, 2022 Apabila ditinjau dari jumlah armada penangkapan ikan di Kabupaten Nunukan yang difungsikan sebagai armada penangkapan ikan disajikan berikut. Tabel II-29 Total Armada, Produksi dan Nilai Produksi Tahun 2021 Jenis Peraira n Kecamatan Armad a Produksi Nilai Produksi Perairan Laut Sebatik 348 624.830,52 23.661.257.000 Sebatik Barat 465 834.902,85 31.616.335.000 Sebatik Tengah 21 37.705,29 1.427.834.000 Sebatik Timur 862 1.547.712,38 58.609.206.000 Sebatik Utara 158 283.687,42 10.742.755.000 Nunukan 299 536.851,51 20.329.643.000 Nunukan Selatan 149 267.528,01 10.130.826.000 Seimenggaris 39 70.024,11 2.651.693.000 Sembakung 17 30.523,33 1.155.866.000 Total 2358 4.233.765 160.325.415.00 0 Perairan Umum Sembakung 52 41.022,80 1.518.646.000 Lumbis 5 3.944,50 146.024.000 Lumbis Ogong 18 14.200,20 525.685.000 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN Sebuku 37 29.189,30 1.080.575.000 Tulin Onsoi 65 51.278,50 1.898.308.000 Total 177 139.635 5.169.238.000,0 0 Sumber: Dinas Perikanan Kab. Nunukan, 2022 2.2.2.4. Pariwisata – Kehutanan (Kerajinan) Pariwisata merupakan salah satu sektor penting yang mempengaruhi perekonomian daerah. Eksistensinya mampu menjadi penggerak sektor lain seperti perdagangan, jasa, dan penyedia akomodasi. Industri pariwisata adalah industri yang terdiri dari semua perusahaan yang menyediakan produk dan layanan yang dimaksudkan untuk digunakan oleh wisatawan pada berbagai tahap perjalanan dan pariwisata. Pada dasarnya pariwisata mencangkup serangkaian kegiatan wisatawan yang saling terkait saat bepergian ke suatu tempat. Tidak seperti industri lainnya, pariwisata sebagai industri memiliki nilai yang sangat terbuka dan fleksibel karena mencakup berbagai hal, mulai dari transportasi, akomodasi hingga atraksi wisatanya itu sendiri. Jadi pariwisata sebagai industri dapat dikatakan berada pada sudut pandang ekonomi dan moneter dari pariwisata itu sendiri. Industri pariwisata memiliki beberapa unsur. Unsur utama industri pariwisata adalah hal-hal yang mencakup berbagai hal yang penting untuk dimiliki oleh industri pariwisata. Unsur-unsur ini tentunya harus terdapat dalam setiap industri yang bergerak dalam hal pariwisata sebagaimana diuraikan berikut.
1.Transportasi Unsur utama industri pariwisata yang sangat penting adalah transportasi. Unsur transportasi sangat perlu diperhatikan dengan baik karena layanan transportasi untuk para wisatawan harus dipastikan nyaman dan juga aman sehingga para wisatawan pun dapat berwisata dengan tenang dan senang.
2.Akomodasi Unsur penting yang kedua yaitu akomodasi. Yang dimaksud akomodasi merupakan tempat di mana para wisatawan bisa tinggal untuk sementara. Akomodasi dapat berupa hotel, losmen, cottage, caravan, perkemahan dan yang lainnya.
3.Jasa Boga Selanjutnya, unsur yang diperlukan adalah jasa boga. Jasa boga ini mencakup penyediaan makanan dan minuman. Pada unsur ini, industri pariwisata bisa memiliki berbagai pilihan untuk pengelolaannya. Penyediaan jasa boga ini dapat dikelola secara mandiri maupun bekerja sama dengan mitra lainnya yang memang fokus di bidang ini.
4.Atraksi Wisata Unsur lainnya yang tak kalah penting selanjutnya merupakan atraksi wisata yang menjadi merupakan tujuan utama para wisatawan melakukan mengunjungi tersebut. Atraksi wisata ini dapat berupa tempat-tempat terkenal yang umum sering dikunjungi oleh wisatawan hingga berbagai pertunjukan ataupun budaya khas setempat. Terdapat beberapa jenis industri pariwisata yang bisa dijadikan pilihan oleh para wisatawan. Mulai dari pariwisata lokal, pariwisata regional, pariwisata nasional, pariwisata regional-internasional hingga pariwisata internasional. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN Berikut merupakan potensi unggulan di bidang industri pariwisata yang dimiliki oleh Kabupaten Nunukan.
1.Islamic Centre Islamic Centre terletak dipinggir selat antara Pulau sebatik dan Pulau Nunukan menjadikan bangunan Islamic Centre yang begitu dibangun dengan indahnya dapat terlihat dari kejauhan. Bagi seluruh orang yang baru datang dari Tarakan atau menunju ke Tarakan pasti dapat melihat bangunan Islamic Centre bagaikan menyambut kedatangan dan memberikan salam perpisahan ketika akan meninggalkan wilayah Nunukan. Di depan mesjid Hidayaturahman ini terdapat kolam air mancur dengan tugu air mancur berjumlah 6 buah. Pada sisi sebelah timur terdapat areal parkir dengan kapasitas lebih dari 100 kendaraan roda 4 dan lebih dari 500 kendaraan roda 2 pada sisi timur dan barat bangunan. Untuk menuju ke Islamic Centre dapat ditempuh dengan jalan darat dengan kondisi jalan yang sangat bagus dan lebar. Waktu tempuh dari alun – alun Kab. Nunukan selama 20 menit baik dengan kendaraan roda 2 menit maupun kendaraan roda 4.
2.Pantai Batu Lamampu Sesuai dengan sejarahnya, batu lamampu bermakna batu yang menyembul keluar atau batu yang hidup. Potensi keindahan alammenjadi dasar utama pengembangan batu lamampu sebagai daya tarik wisata. Terdapat perbukitan kecil diujung pantai. Diatas bukit ini terdapat tiga batu besar utama dan 12 batu ukuran sedang. Untuk menuju batu lamampu, pengunjung dapat menaiki anak tangga yang terbuat dari beton. Terdapat mitos bagi warga masyarakat yang memiliki suatu keinginan dan mengikatkan tali atau kain pada akar dan batang pohon. Ikatan ini akan dilepas bilamana keinginan tersebut terkabul. Terdapat fasilitas pada yang lengkap baik sleter,toilet, warung dan tempat peristirahatan. Biaya masuk ke batu lamampu di lakukan dengan cara amal. Pengunjung memasukkan uang sumbangan pada kotak amal yang tersedia. Panjang Batu lamampu adalah sepanjang 2,27 km dengan kondisipasir yang coklat cenderung hitam. Kondisi pantai merupakan pantai yang landai dengan ombak laut dan angina cenderung kecil. Luas area l pantai relative lebar dengan ukuran hingga 65 meter. Karakteristik pantai yang cenderung berlumpur sehingga pada daerah perairan tidak ditemukan terumbu karang,pengunjung dapat menelusuri perairan tanpa takut kaki akan menginjak karang karena dasar pantai umumnya terbuat dari pasir. Transportasi yang digunakan bisa melalui darat maupun laut, seperti mobil, motor dan speedboat. Pada jalur darat Pantai Batu Lamampu dapat ditempuh dengan perjalanan selama 1 jam perjalanan Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN dari Pelabuhan Mantikas dan 30 menit dari Sungai Nyamuk (pusat kota Sebatik).
3.Tugu Dwikora Tugu Dwikora merupakan wujud penghargaan Tentara Nasional Nunukan yang telah berjuang mempertahankan kedaulatan Negara Tugu Dwikora terletak di pusat kota Kab. Nunukan dan diresmikan pada tanggal 14 Desember 2013 oleh Kepala Staff Angkatan Laut. Tugu Dwikora dibangun disisi sebelah utara dari alun-alun Nunukan tepatnya disebelah Puskesmas Nunukan. Pada Tugu Dwikora ini diletakkan sebuah kendaraan tank dan sebuah artileri sebagai gambaran perjuangan masyarakat Nunukan saat mempertahankan kedaulatan Negara. Pada bagian depan Tugu Dwikora diletakkan foto-foto perjuangan masyarakat Nunukan bersama tentara Indonesia. Pada bagian tengah dari Tugu Dwikora terdapat tugu peringatan yang menjulang tinggi dengan latar belakang dinding yang dituliskan Tugu Dwikora.
4.Patok 3 Sebatik Patok 3 adalah salah satu patok perbatasan Indonesia dan Malaysia yang bisa dikunjungi dari sejumlah patok yang ada di Pulau Sebatik. Patok ini terketak di Kawasan permukiman penduduk Aji Kuning. Diwilayah Patok 3 dijaga oleh Tentara Nasional Indonesiaberupa pos penjagaan yang berfungsi sebagai tempat pelaporan orang dari wilayah Malaysia atau Indonesia. Terdapat Tapal Batas yang telah dibangun sebagai penentuan batas negara pada tanggal 17 Agustus 2009, dibangun Tugu mini bertuliskan “Kokohkan Merah Putih di Tapal Batas Sebatik” yang ditandatangani Kapten AM. Sudirman selaku Danramil Pulau Sebatik dan H. Herman HB mewakili Tokoh Masyarakat Pulau Sebatik. Kawasan Aji Kuning, sudah sejak lama menjadi jalur ekonomi, sehingga bisa sebagai lokasi keberangkatan warga Sebatik menuju Kota Tawao. Sabah (Malaysia). Dari kawasan ini merupakan jarak terdekat menuju negara tetangga Malaysia. Dengan naik kapal, tidak sampai 20 menit sudah tiba di Tawao. Lokasi Patok 3 dapat ditempuh dengan perjalanan selama 1 jam 40 menit dari pelabuahan mantikas melalui Sebatik Barat.
5.Bukit Yupai Semaring Wilayah krayan terkenal dengan legenda Yuvai Semaring, seorang yang memiliki tubuh sangat Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN besar dan mendiami wilaya Bukit yang berada di sebelah barat long Bawan. Bukit Yuvai Semaring memiliki ketinggian 800 meter dari permukiman long bawan. Terdiri atas 2 perbukitan yaitu bukit bagian timur dan bukit Yuvai Semaring pada daerah bagian barat. Memiliki ukuran dataran 18 x 31 meter pada bagian puncak. Bukit Yuvai Semaring menjadi ikon daya tarik wisata pada daerah long Bawan. Pada awal pendakian terdapat tangga yang terbuat dari beton hingga pertengahan perjalanan. Setelah pertengahan perjalanan, harus menelusuri jalan setapak dengan pemandangan yang indah dengan radius 360 derajat. Dari puncak Bukit Yuvai Semaring dapat terlihat areal permukiman Long Bawan, Bandara Yuvai Semaring, permukiman terang baru dan sejumlah permukiman disekeliling Long Bawan. Transportasi yang bisa digunakan hanya transportasi darat seperti mobil maupun motor kemudian ditempuh dengan jalan kaki proses pendakian membutuhkan waktu selama 40 menit.
6.Air Terjun Bangen Tawai Sekalayan Air Terjun Bangen Tawai Sekalayan memiliki ketinggian kurang lebih 15 meter yang memiliki lebar air terjun seluas 50 meter. Air terjun ini masuk dalam wilayah Desa Sekaduyan Taka Kecamatan Sei Manggaris Kabupaten Nunukan. Akses menuju ke lokasi air terjun dari Kota Nunukan (Pelabuhan Sei Bolong) menuju Pelabuhan Sei Ular (Desa Sekaduyan Taka). Sebelum memasuki wilayah air terjun, akan berada di Kampung Dayak Suku Kenyah. Suku dayak Kenyah ini memiliki beberapa tarian adat dan juga alat musik tradisional. dengan adanya kampung tersebut akan menjadi dayak tarik sendiri bagi para wisatawan untuk menikmati keindahan alam dan juga belajar budaya suku dayak kenyah.
7.Air Terjun Binusan Air Terjun Binusan merupakan salah satu Daya tarik wisata alam yang ada di Desa Binusan, Kecamatan Nunukan. Daya Tarik wisata yang ditawarkan berupa wisata alam hutan dengan pemandangan Air terjun. Air Terjun Binusan terdiri atas 4 Tingkatan untuk mencapai Air terjun Binusan tingkat I dan tingkat II pengunjung hanya berjalan kaki kurang dari 200 meter dar lokasi parkir kendaraan. Tetapi untuk mencapai air terjun Binusan tingkat 3 dan 4 pengunjung hanya berjalan memasuki hutan Pagun Raya Binusan selama 1 jam dengan kondisi jalan setapak turunan dan tanjakan. Hutan alam dan air terjun yang menjadi daya tarik utama di kawasan ini. Daya tarik wisata lainnya ada budaya tradisional Tidung yang merupakan potensi sosial budaya di Desa Binusan. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
8.Aneka Kerajinan Anyaman UKM Centre Kabupaten Nunukan yang terletak di Jalan TVRI memasarkan kerajinan tangan lokal khususnya produk tangan suku Dayak dari Kecamatan Sebuku, Sembakung dan Kecamatan Krayan (Selatan). Kerajinan tangan suku Dayak yang dipasarkan di UKM Centre tersebut berupa "sawung" atau topi hiasan dinding, bakul tempat nasi, tikar yang terbuat dari rotan. 2.2.3. Lembaga diklat dan litbang Besarnya potensi sumber daya alam terutama pada komoditas industri yang dimiliki Kabupaten Nunukan tidak dapat termanfaatkan seluruhnya. Hal ini menandakan masih rendahnya kualitas SDM sehingga perlu dikembangkan dan ditingkatkan dari sisi inovasi industri agar kualitas hasil produksi dapat terjaga. Penguatan inovasi industri mampu memacu peningkatan daya saing. Oleh karena itu, pelaku industri dituntut untuk menguasai teknologi terkini dan aktif melakukan penelitian dan pengembangan. Adapun bentuk dari penguatan inovasi industri berupa perwujudan sinergitas dan kolaborasi ekositem inovasi yang kondusif antar industri, asosiasi, akademisi dan lembaga pemerintah. Salah satu wujud sinergitas dan kolaborasi ekositem inovasi yang kondusif antar industri, asosiasi, akademisi dan lembaga pemerintah dapat berupa program- program pendidikan vokasi industri misalnya Politeknik dan Akademi Komunitas di Kawasan Industri yang dapat mengasilkan SDM industri yang berkualitas. 2.2.4. Pembiayaan Industri Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian menyatakan secara tegas bahwa Pemerintah memfasilitasi ketersediaan pembiayaan yang kompetitif untuk pembangunan industri. Berdasarkan Undang-Undang tersebut dapat dibentuk lembaga pembiayaan pembangunan industri yang berfungsi sebagai lembaga pembiayaan investasi di bidang industri yang diatur dengan Undang- Undang. Untuk mencapai sasaran pembangunan industri jangka panjang diproyeksikan kebutuhan pembiayaan untuk investasi di sektor industri rata-rata tumbuh sebesar 15% (lima belas persen) per tahun dengan komposisi antara Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang berimbang. Adapun potensi sumber pembiayaan untuk pembangunan industri di Kabupaten Nunukan dapat dilakukan melalui:
1.Perbankan;
2.Lembaga Pembiayaan;
3.Pasar Modal;
4.Modal Ventura;
5.Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Indonesia Eximbank);
6.Pembiayaan Investasi Non-Anggaran Pemerintah (PINA);
7.Pembiayaan Melalui Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU);
8.Pembiayaan Melalui Surat Berharga Syariah Negara (SBSN); dan
9.Pembiayaan Melalui Kemitraan. Kebutuhan pembiayaan industri tidak dapat dipenuhi dari kebijakan yang hanya diarahkan untuk pemberian insentif industri, namun dibutuhkan sistem pembiayaan industri secara khusus yang kompetitif. Perlu dipertimbangkan beberapa hal untuk meningkatkan peran perbankan, seperti: (i) memberikan Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN kemudahan prosedur pengajuan; (ii) memberikan tingkat suku bunga pinjaman yang kompetitif atau memberikan mekanisme bantuan subsidi hutang; dan (ii) memberikan kemudahan dalam merestrukturisasi hutang. 2.2.5. Perwilayahan Industri Pengembangan perwilayahan industri dilakukan melalui pengembangan Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri (WPPI), pengembangan Kawasan Peruntukan Industri (KPI), pembangunan Kawasan Industri (KI) dan pengembangan Sentra Industri Kecil dan Industri Menengah (Sentra IKM). Tarakan - Bulungan - Nunukan merupakan WPPI Provinsi Kalimantan Utara, maka dalam rencana pembangunan industrinya harus menyusun program- program untuk pengembangan dan penguatan WPPI ini. Oleh karena itu, maka program-program dimaksud harus disusun, diantaranya adalah: Percepatan Pembangunan penyiapan fasilitas terkait WPPI pada tiap-tiap kabupaten/ kota WPPI. Pengembangan industri sebagai pendukung WPPI untuk kabupaten/ kota non WPPI. Dengan memperhatikan kondisi WPPI Kalimantan Utara, saat ini diperlukan adanya upaya untuk melakukan integrasi pengembangan perwilayahan industri dengan mengembangkan Kawasan Industri formal guna mendukung pengembangan WPPI di provinsi ini. Terdapat beberapa lokasi yang dipandang layak untuk dikembangkan sebagai Kawasan Industri. Dalam pengembangannya masing-masing Kawasan Industri ini masih perlu banyak dukungan Kebijakan pemerintah terutama terkait dengan ketersediaan fasilitas seperti sarana dan prasarana basis Kl, tersedianya energi listrik, air bersih, pelabuhan, energi, transportasi. Kawasan lndustri tesebut merupakan Issue strategis Nasional yang harus dilaksanakan dalam menopang dan membangun perekonomian Nasional. Tabel II-30 Pengembangan Perwilayahan Industri No Regulasi Pengembangan Perwilayahan Industri Arahan Pengembangan 1 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara No. 10 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2018-2038 Perwilayahan industri (Kawasan Peruntukan Industri Kabupaten Nunukan) • Kec. Sei manggaris 157 Ha; • Kec. Sebatik Barat 12,3 Ha; • Kec. Sebuku 28,3 Ha; dan • Kec. Lumbis 29 Ha. 2 Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan No. 13 Tahun 2021 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2021 – 2026 Arah Kebijakan Pembangunan Kewilayahan Kabupaten Nunukan 2021 – 2026 Kewilayahan - Wilayah Kepulauan Wilayah Nunukan Fungsi dan Peran • Pintu gerbang internasional • Simpul transportasi • Pusat pertumbuhan ekonomi berupa perdagangan dan industri (terbatas) Produk Unggulan Produk unggulan : kelapa sawit, ubi dan olahannya dan jagung; • Produk Andalan : ikan dan olahannya, padi dan buah-buhan; • Produk potensial : jeruk, ayam potong, sarang walet. Wilayah Sebatik Fungsi dan Peran • Pintu gerbang internasional; • Simpul transportasi; • Mengembangkan kawasan perdagangan perbatasan Sebatik yang berhadapan dengan Kota Tawau; dan • Mengembangkan industri pengolahan hasil sumberdaya bahari dan Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN No Regulasi Pengembangan Perwilayahan Industri Arahan Pengembangan pertanian/. Perkebunan. Produk Unggulan • Produk unggulan : rumput laut, kelapa sawit dan jagung; • Produk Andalan : ikan dan olahannya, kakao dan olahannya, padi; • Produk potensial : wisata batas negara, jeruk, lada dan kelapa. Kewilayahan - Dataran Tinggi Krayan Wilayah Krayan dan Krayan Selatan Fungsi dan Peran • Peningkatan aksesibilitas wilayah • Pusat Kegiatan Strategis Nasional (PKSN) Wilayah Perbatasan Negara, salah satunya PLBN Long Midang • pusat pelayanan ekonomi di wilayah perbatasan yang bertumpu pada potensi unggulan daerah yakni pertanian organik. Produk Unggulan • Produk unggulan : beras organic Adan Krayan, kopi organic krayan, jagung • Produk Andalan : anyaman bamboo dan rotan, garam Krayan • Produk potensial : ternak dan nenas Kewilayahan - Dataran I Sei Manggaris-Mensalong Wilayah Sembakung, Sembakung Atulai, Tulin Onsoi, Sebuku, Sei Manggaris Fungsi dan Peran • Kawasan sentra produksi (KSP) yakni Kawasan budidaya yang potensial dan prospektif untuk dikembangkan menjadi pusat pertumbuhan dan pengembangan kegiatan produksi pertanian; • Peningkatan aksesibilitas wilayah. Produk Unggulan • Produk unggulan : kelapa sawit, jagung; • Produk Andalan : anyaman rotan; • Produk potensial : sarang walet. Kewilayahan Dataran II Binter-Labang-Tau Lumbis Wilayah Lumbis Ogong, Lumbis Pansiangan, Lumbis Hulu. Fungsi dan Peran • Sebagai daerah pedalaman perlu peningkatan aksesibilitas wilayah • Meningkatkan pengelolaan sumberdaya hutan serta sumberdaya alam potensial lainnya • Memanfaatkan keberadaan PKSN Wilayah Perbatasan Negara Tau Lumbis (PLBN Terpadu Labang) diharapkan berkembang menjadi Kawasan yang berpotensi sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi kawasan di sekitarnya. Produk Unggulan • Produk unggulan : jagung, ubi dan olahannya; • Produk potensial : wisata arum jeram. 3 Peraturan Daerah No. 19 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nunukan Tahun 2013-2033 Kawasan peruntukan industri menengah beserta jasa pendukungnya meliputi jasa pergudangan, pengolahan kelapa sawit, perikanan dan lain-lain yang bersifat agroindusti, meliputi: Kawasan pergudangan di Kecamatan Nunukan; Industri pengolahan kelapa sawit di Kecamatan Lumbis, Sebuku, Sembakung dan Simanggaris ; Industri perikanan di Kecamatan Sebatik dan Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN No Regulasi Pengembangan Perwilayahan Industri Arahan Pengembangan dan di Mensapa Kecamatan Nunukan Selatan; Industri lain yang bersifat agroindustri di wilayah perkotaan Pulau Nunukan dan Pulau Sebatik. Kawasan peruntukan industri kecil dan rumah tangga tersebar pada pusat-pusat pemukiman /kota kecamatan. 4 Keputusan Bupati Nunukan Nomor 188.45/488/X/2021 Tahun 2021 tentang Penetapan Produk Unggulan, Produk Andalan dan Produk Potensial Kabupaten Nunukan tahun 2021-2026 Produk Unggulan Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2021-2026, meliputi: Rumput Laut, Lokasi pengembangan di Nunukan, Nunukan Selatan, Sebatik barat; Kelapa Sawit, Lokasi pengembangan di Sei manggaris, Nunukan Selatan, Sebatik barat, Sebuku, Tulin Onsoi dan Sembakung; Beras Organik Adan dan Kopi Organik Krayan, Lokasi pengembangan di Dataran Tinggi Krayan; Ubi dan Olahannya, Lokasi pengembangan di Pulau Nunukan, Sebuku, Sembakung, Tulin Onsoi, Sembakung Atulai dan Lumbis; Jagung, Lokasi pengembangan di Kabupaten Nunukan. Produk Andalan Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2021-2026, meliputi: Ikan dan Olahannya, Lokasi pengembangan di Pulau Nunukan dan Pulau Sebatik; Kakao dan Olahannya, Lokasi pengembangan di Sebatik Tengah; Pisang dan Olahannya, Lokasi pengembangan di Pulau Sebatik; Padi, Lokasi pengembangan di Pulau Nunukan dan Sebatik; Anyaman Bambu Rotan, Lokasi pengembangan di Dataran Tinggi Krayan; Anyaman Rotan, Lokasi pengembangan di Sembakung dan Sembakung Atulai; Garam Krayan, Lokasi pengembangan di Dataran Tinggi Krayan; Semangka, Melon dan durian, Lokasi pengembangan di Nunukan Selatan Produk Potensial Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2021-2026, meliputi: Wisata Arung Jeram, Lokasi pengembangan di Lumbis Pansiangan; Wisata Patok 3, Lokasi pengembangan di Sebatik Tengah; Kerbau, Lokasi pengembangan di Dataran Tinggi Krayan; Nenas Krayan, Lokasi pengembangan di Krayan; Jeruk, Lokasi pengembangan di Pulau Nunukan dan Pulau Sebatik; Ayam Potong, Lokasi pengembangan di Pulau Nunukan Lada, Lokasi pengembangan di Pulau Sebatik; Kelapa Dalam, Lokasi pengembangan di Sebatik Barat; dan Sarang Walet, Lokasi pengembangan di Pulau Nunukan dan Sembakung. 5 SK Bupati Nunukan no. 169/2005 tentang Penunjukan Lokasi Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) dan Pengembangan Industri Perikanan Terpadu Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) dan Kawasan Industri Perikanan Terpadu (Marine Technopark) Masapa di Kecamatan Nunukan Selatan seluas 32 Ha. Surat Keputusan Bupati Nunukan Nomor. 47/2006 tentang Penunjukan Lokasi Penambahan Pelabuhan Perikanan Nusantara dan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) dan Kawasan Industri Perikanan Terpadu (Marine Technopark) Masapa di Kecamatan Nunukan Selatan seluas 18 Ha. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN No Regulasi Pengembangan Perwilayahan Industri Arahan Pengembangan Pengembangan Industri Perikanan Terpadu (Perubahan) Tanggal 2 Oktober 2012 kawasan industri ini ditetapkan Bupati Nunukan dengan surat pernyataan penguasaan tanah Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) dan Kawasan Industri Perikanan Terpadu (Marine Technopark) Masapa di Kecamatan Nunukan Selatan seluas 50 Ha. 6 Surat Keputusan Bupati Nunukan No. 188.45/669/VIII/2016 tetang Penetapan Status Penggunaan Tanah Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan Kawasan Pembangunan Technopark Pertanian Organik seluas 12,9 Ha. Sentra Produksi Krayan Sentra Produksi Lumbis Sentra Produksi Sei Manggaris Sentra Produksi Nunukan- Sebatik BerasOrganik Adan Kopi Organik Jagung Industri PengolahanKopi • Industri Penggilingan berasdantepung BerasdanolahanBeras Organiklainnya • Industri Pengolahan jagung Ayaman Bambu Ayaman Rotan • Industri Kerajinan olahanRotan • Industri Kerajinan OlahanBambu Ubi dan Olahannya Jagung FoodEstate • Industri Pengolahanubi • Industri Pengolahan jagung KelapaSawit Jagung Ayaman Rotan • Industri MinyakMentan (CPO) • Industri MinyakGoreng • Industri olahansawit lainnya Industri Pengolahanjagung Industri Kerajinanolahan Rotan Rumputlaut Ikandan olahan KelapaSawit Ubi dan Olahannya Jagung • Industri Olahan Rumputlaut • Industri anekaOlahan Ikan • Industri Pangan OlahanIkan • Industri Pengawetan • Industri Minyak Mentan(CPO) • Industri Minyak Goreng • Industri olahansawit lainnya • Industri Pengolahan ubi • Industri Pengolahan jagung PorosAksesBarang Konektifitasbarang Kota Utama PLBN Simpul Pergerakan BarangUtama Gambar II-10 Arah Pengembangan Industri Kabupaten Nunukan 3.3. Sarana dan Prasarana 2.3.1. Transportasi Sebagai kawasan yang memiliki wilayah yang terpisah, maka sistem transportasi yang terintegrasi merupakan kebutuhan pokok pengembangan infrastruktur di Kabupaten Nunukan. Oleh karena itu, pengembangan sistem transportasi direncanakan secara terpadu, melalui kombinasi transportasi darat, air (sungai dan laut), dan udara.
1.Pengembangan jaringan jalan Dilayani oleh jaringan arteri primer dengan ruas jalan trans Kalimantan yang menghubungkan Ibukota Propinsi Samarinda hingga ke Sei Menggaris sampai batas negara serta jalan lingkar Pulau Sebatik. Pengembanan jaringan jalan sterategis nasional yang menghubungkan pusat pengembangan di barat – tengah dan Timur yaitu dari Long Layu (Krayan Selatan) – Long Bawan (Krayan) – Tau Lumbis (Lumbis Ogong) – Mansalong (Lumbis) sampai Sei Manggaris dan Perbatasan Negara. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
2.Pengembangan jaringan prasarana lalu-lintas (simpul pergerakan darat), berupa:
a.Kabupaten Nunukan yang aman adalah terwujudnya kehidupan masyarakat yang aman dengan kondisi yang mendukung terlaksananya pemerintahan, program pembangunan dan kehidupan sosial berbasis pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara dengan mengutamakan ketenteraman dan ketertiban.
b.Kabupaten Nunukan yang Maju adalah ditandai dengan Pemerintahan Daerah dengan birokrasi yang profesional dan melayani, terwujudnya sumber daya manusia yang berdaya saing, terpenuhinya pelayanan dasar bagi masyarakat, pertumbuhan ekonomi yang kondusif dan tersedianya infrastruktur yang berkualitas dan mendukung konektivitas wilayah.
c.Kabupaten Nunukan yang adil adalah terwujudnya tata kehidupan yang memberikan kesempatan yang sana, setara dan tanpa diskriminasi bagi semua masyarakat baik laki-laki maupun perempuan untuk meningkatkan taraf hidup; memperoleh layanan kesehatan, pendidikan dan layanan sosial lainnya secara lebih baik, mudah dan bermutu; mengemukakan pendapat; memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan kemampuan; serta mendapatkan perlindungan dan kesamaan hak didepan hukum sehingga tidak ada diskriminasi dalam bentuk apapun, baik antar individu, gender maupun wilayah.
d.Kabupaten Nunukan yang sejahtera adalah terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat, meningkatnya Indeks Pembangunan Manusia, menurunnya ketimpangan pendapatan, menurunnya angka kemiskinan, meningkatnya pertumbuhan ekonomi dan kesempatan kerja serta meningkatnya kualitas lingkungan hidup.
2.Misi Untuk memberikan rumusan mengenai upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan Visi Kabupaten Nunukan yang aman, maju, adil dan sejahtera, maka ditetapkan 6 (enam) misi sebagai berikut:
a.Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia yang berdaya saing;
b.Meningkatkan infrastruktur untuk pemenuhan pelayanan dasar dan mendukung pertumbuhan ekonomi;
c.Meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah yang berbasis pengembangan sumber daya lokal;
d.Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui pelaksanaan agenda reformasi birokrasi;
e.Meningkatkan kualitas pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup yang berkelanjutan; dan
f.Mewujudkan tatanan kehidupan bermasyarakat yang aman, tertib dan tenteram. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN Pembangunan industri di Kabupaten Nunukan merupakan salah satu pilar pembangunan perekonomian nasional yang diarahkan dengan menerapkan prinsip-prinsip pembangunan industri yang berkelanjutan serta didasarkan pada aspek pembangunan ekonomi, sosial dan lingkungan hidup. Saat ini pembangunan industri sedang dihadapkan pada berbagai tantangan yang sangat berpengaruh terhadap perkembangan industri dan ekonomi nasional. Peningkatan daya saing industri merupakan salah satu pilihan yang harus dilakukan agar produk industri nasional mampu bersaing di dalam negeri maupun luar negeri. Pembangunan industri Kabupaten Nunukan dapat dilakukan dengan prinsip sebagai berikut.
1.Sektor industri merupakan salah satu sektor yang mampu mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi.
2.Sektor industri mampu menjadi mesin penggerak utama (prime mover) perekonomian nasional, sekaligus tulang punggung ketahanan ekonomi nasional dengan berbasis sumber daya lokal yang memiliki struktur keterkaitan dan kedalaman yang kuat.
3.Peningkatan daya saing industri merupakan salah satu pilihan yang harus dilakukan agar produk industri nasional mampu bersaing di dalam negeri maupun luar negeri.
4.Pembangunan industri di Kabupaten Nunukan merupakan salah satu pilar pembangunan perekonomian nasional yang diarahkan dengan menerapkan prinsip-prinsip pembangunan industri yang berkelanjutan serta didasarkan pada aspek pembangunan ekonomi, sosial dan lingkungan hidup. Berdasarkan kajian kebijakan (tingkat nasional, provinsi dan kabupaten), rumusan peran dan fungsi dalam lingkup regional, arah pengembangan lingkungan industri dan kondisi pembangunan industri Kabupaten Nunukan, maka pengembangan industri mengacu kepada :
1.pengembangan industri berbasis sumber daya unggulan lokal.
2.Pertumbuhan industri berbasis daya saing dengan pengembangan SDM dalam penguatan inovasi dan penguasaan teknologi.
3.Pertumbuhan industri harus dikembangkan memperhatikan keberlanjutan lingkungan hidup Kata Kunci: Pertumbuhan, ketahanan ekonomi, sumber daya lokal, daya saing, sosial, lingkungan hidup. Berdasarkan prinsip tersebut, maka dapat ditentukan Visi dan Misi Pembangunan Industri di Kabupaten Nunukan 2022 – 2042 sebagaimana diuraikan berikut. Visi : Memujudkan Industri yang Berdaya Saing Berbasis Sumber Daya Unggul Menuju Ketahanan Ekonomi Daerah dan Berkelanjutan Misi : 1. Meningkatkan pengelolaan sumber daya alam unggulan daerah secara efektif dan efesien melalui pengolahan komoditas unggulan.
2.Optimalisasi kualitas SDM Industri yang berdaya saing sebagai kompetitor unggul dalam menghadapi persaingan industri.
3.Meningkatkan daya dukung sumber daya industri dan sarana dan prasarana industri dalam meningkatkan produktifitas industri.
4.Meningkatkan kualitas pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan berkelanjutan dalam meningkatkan produktifitas industri. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
5.Meningkatkan kinerja pelayanan dasar serta berperan aktif dalam menumbuh kembangkan ukm.
6.Meningkatkan iklim investasi yang kondusif dalam menjamin kepastian berusaha dan persaingan yang sehat. 3.3.2. Tujuan Pembangunan Industri Kabupaten Nunukan Dengan memperhatikan visi, misi pembangunan daerah serta visi, misi pembangunan industri, maka tujuan Pembangunan Industri Kabupaten Nunukan adalah :
1.Peningkatan daya saing melalui penguatan kualitas SDM, kinerja pelayanan publik, infrastruktur ekonomi dan pengembangan industri pengolahan berbasis sumber daya lokal
2.Penguatan keanekaragaman industri dan perdagangan berbasis produk unggulan daerah
3.Menguatnya daya saing industri melalui penerapan teknologi dan inovasi
4.Penguatan kesejahteraan masyarakat yang didukung SDM yang berdaya saing dan produk unggulan daerah Untuk memperjelas hubungan Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran pembangunan Kabupaten Nunukan periode 2022-2042 uraian tersebut dituangkan dalam tabel sebagai berikut: Tabel III-36 Visi, Misi dan Tujuan Pembangunan Industri Kabupaten Nunukan 2021 – 2026 Visi Memujudkan Industri yang Berdaya Saing Berbasis Sumber Daya Unggul Menuju Ketahanan Ekonomi Daerah dan Berkelanjutan Misi Tujuan
1.Optimalisasi kualitas SDM Industri yang berdaya saing sebagai kompetitor unggul dalam menghadapi persaingan industri.
2.Meningkatkan infrastruktur untuk pemenuhan pelayanan dasar dalam meningkatkan produktifitas industri.
3.Menumbuh kembangkan sumberdaya lokal yang unggul secara efektif dan efisien dalam mewujudkan ketahanan ekonomi.
4.Meningkatkan kualitas pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan berkelanjutan
5.Meningkatkan kinerja pelayanan dasar serta berperan aktif dalam menumbuh kembangkan ukm
6.Meningkatkan iklim investasi yang kondusif dalam menjamin kepastian berusaha dan persaingan yang sehat
1.Peningkatan daya saing melalui penguatan kualitas SDM, kinerja pelayanan publik, infrastruktur ekonomi dan pengembangan industri pengolahan berbasis sumber daya lokal.
2.Penguatan keanekaragaman industri dan perdagangan berbasis produk unggulan daerah;
3.Menguatnya daya saing industri melalui penerapan teknologi dan inovasi;
4.Penguatan kesejahteraan masyarakat yang didukung SDM yang berdaya saing dan produk unggulan daerah. 3.3.3. Sasaran Pembangunan Industri Kabupaten Nunukan Sasaran adalah hasil yang diharapkan dari suatu tujuan yang diformulasikan secara terukur dan rasional untuk dapat diwujudkan. Sasaran ini bias merupakan target pencapaian yang diharapkan, yang pada hakekatnya merupakan penegasan kembali misi secara detail, terukur dan lebih tergambar dengan jelas yang selanjutnya akan menjadi dasar penyusunan kerangka kinerja pembangunan secara keseluruhan. Kabupaten Nunukan menetapkan sasaran pembangunan sektor industri yang diharapkan dapat tercapai adalah sebagai berikut : Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
1.Terciptanya iklim usaha kondusif melalui penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan public yang berkualitas, transparan, akuntabel, dan partisipatif.
2.Tercapainya pertumbuhan industri yang cukup tinggi dan berkesinambungan dengan kontribusi terhadap pembangunan ekonomi diatas 10 %.
3.Peranan industri kecil dan menengah dalam mempengaruhi pertumbuhan perekonomian yang mengalami peningkatan produksinya tiap tahunnya.
4.Terjadi peningkatan pangsa pasar dalam dan luar negeri dengan mengurangi ketergantungan terhadap impor serta meningkatkan ekspor.
5.Peningkatan penyerapan tenaga kerja yang kompeten di sektor industri serta penguasaan teknologi dan kemampuan berinovasi.
6.Tercapainya percepatan penyebaran dan pemerataan industri sesuai dengan potensi komoditas unggulan ke seluruh wilayah Kabupaten Nunukan.
7.Terbangunnya sinergitas yang menguntungkan antara industri hulu dengan industri hilir dalam pasokan bahan baku Sasaran pembangunan sektor industri Kabupaten Nunukan secara kuantitatif periode Tahun 2022 – 2042 disajikan dalam tabel berikut ini. Tabel III-37 Sasaran Pembangunan Industri Kabupaten Nunukan 2021 – 2026 No Sasaran Tahun Keterangan 2021 * 2022- 2026 2027 - 2032 2033- 2038 2039- 2042 1 Pertumbuhan sektor industri tanpa migas (%) 5,95 6,05 6,25 6,65 6,95 rata-rata pertumbuhan 3,97 %/tahun 2 Kontribusi industri tanpa migas terhadap PDRB (%) 7,59 8,10 8,75 9,67 10,58 rata-rata pertumbuhan 8,66 %/tahun 3 Nilai Ekspor Produk Industri tanpa migas (Rp triliun) 1,14 1,25 1,98 3,14 4,97 rata-rata pertumbuhan 46,19 %/tahun 4 Jumlah Tenaga Kerja tanpa migas (orang) 7.862 8.620 13.657 21.637 34.280 rata-rata pertumbuhan 46,23 %/tahun 5 Penambahan Populasi Industri skala menengah- besar (unit usaha) 17 19 30 48 76 rata-rata pertumbuhan 47,09 %/tahun Keterangan : * * Base line data, Sumber dari Renstra Dinas Koperasi, UKM, Perindag dan analisis 2022 Penahapan capaian pembangunan industri prioritas dilakukan untuk jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang. Sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), Rencana Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) dan Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) Kalimantan Utara, tahapan dan arah rencana pembangunan industri Kabupaten Nunukan seperti pada gambar berikut. Meningkatakannilai tambahSDA komoditasunggulan danPenyiapanSDM kompetitif KeunggulanKompetitif industri dengan peningkatanmutu, penguasaanteknologi dankemmpuan berinovasi Penguatanjaringan pemasaran, sarana danprasarnaindustri menujuindustri yang berdayasaing Industri tangguh yangberwawasan lingkungan TahapI (2022 – 2026) TahapII (2027 – 2032) TahapIII (2033 – 2038) TahapIV (2039 – 2042) Gambar III-19 Tahapan Pengembangan Industri Kabupaten Nunukan Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN Tabel IV-38 IFAS Faktor Eksternal Strengths (Kekuatan) Strategi
1.Ketersediaan/Supply Bahan Baku;
2.Kontinuitas dan Kualitas Bahan Baku;
3.Ketersediaan Tenaga Kerja;
4.Ketersediaan Fasilitas Pendidikan Dan Latihan;
5.Kemampuan Dan Ketereampilan Tenaga Kerja;
6.Dukungan Infrastruktur Pemasaran;
7.Kekhasan/Keunikan;
8.Kemampuan Mengangkat Kebanggaan Daerah;
9.Brand Lokal Strategi SO
1.Penguatan pasokan bahan baku industri yang berkualitas dan berkelanjutan dalam memenuhi permintaan pasar;
2.Pengembangan keterampilan personal (Self Effikasi) guna menghadapi persaingan global agar dapat mempertahankan dan meningkatkan kualitas produk.
3.Peningkatan pembangunan infrastruktur,sarana dan prasarana industri dalam meningkatkan produksi dan pemasaran Faktor Eksternal Opportunity (Peluang)
1.Jangkauan Pasar Internasional-Nasional;
2.Posisi Produk Dalam Kebijakan Daerah;
3.Dukungan Lembaga Pemerintah;
4.Penciptaan Nilai Tambah/Diversifikasi Produk; Treaths (Tantangan)
1.Kondisi Persaingan;
2.Ketersediaan Teknologi;
3.Dorongan Inovasi
4.Ketersediaan Sumber Energi;
5.Penyerapan Tenaga Kerja;
6.Peningkatan Kesejahteraan;
7.Peranan Kelestarian Lingkungan;
8.Kesiapan Dan Kesediaan Masyarakat
9.Kesiapan Dan Kesediaan Pemerintah
10.Kesiapan Dan Kesediaan Pelaku Usaha Strategi ST
1.Menumbuh-kembangkan industri unggulan berbasis sumber daya lokal dan kekhasan daerah dengan struktur industri yang kuat dan berdaya saing
2.Pembangunan infrastruktur kompetensi,
3.Pembangunan dan pengembangan lembaga pendidikan vokasi dan lembaga diklat berbasis kompetensi,
4.Pembangunan SDM berbasis kompetensi,
5.Penyusunan kebijakan terkait SDM industri. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN Tabel IV-39 EFAS Faktor Eksternal Weakness (Kelemahan) Strategi
1.Ketersediaan/Supply Bahan Baku;
2.Koninuitas dan Kualitas Bahan Baku;
3.Ketersediaan Tenaga Kerja;
4.Ketersediaan Fasilitas Pendidikan Dan Latihan;
5.Kemampuan Dan Ketereampilan Tenaga Kerja Strategi WO
1.Peningkatan kemampuan kelembagaan sentra IKM dan sentra Industri
2.Pemberian insentif kepada industry dasar yang melibatkan IKM dalam rantai industrinya
3.Desiminasi informasi dan inovasi melalui sinergi kegiatan litbang dan diklat
4.Penyiapan akses ke Lembaga pembiayaan Faktor Eksternal Opportunity (Peluang)
5.Jangkauan Pasar Internasional-Nasional;
6.Posisi Produk Dalam Kebijakan Daerah;
7.Dukungan Lembaga Pemerintah;
8.Penciptaan Nilai Tambah/Diversifikasi Produk; Treaths (Tantangan)
1.Kondisi Persaingan;
2.Ketersediaan Teknologi;
3.Dorongan Inovasi
4.Ketersediaan Sumber Energi;
5.Penyerapan Tenaga Kerja;
6.Peningkatan Kesejahteraan;
7.Peranan Kelestarian Lingkungan;
8.Kesiapan Dan Kesediaan Masyarakat
9.Kesiapan Dan Kesediaan Pemerintah
10.Kesiapan Dan Kesediaan Pelaku Usaha Strategi WT
1.Penguatan pasokan dan keberlangsungan bahan baku yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan
2.Kerjasama antar insitusi dalam menghadapi digilitasisasi industri Dari strategi pada tabel IFAS-EFAS diatas maka strategi pembangunan industri di Kabupaten Nunukan, antara lain:
1.Strategi SO (Strengths (Kekuatan) -Opportunity (Peluang)), meliputi:
a.Penguatan pasokan bahan baku industri yang berkualitas dan berkelanjutan dalam memenuhi permintaan pasar;
b.Pengembangan keterampilan personal (Self Effikasi) guna menghadapi persaingan global agar dapat mempertahankan dan meningkatkan kualitas produk;
c.Peningkatan pembangunan infrastruktur,sarana dan prasarana industri dalam meningkatkan produksi dan pemasaran.
2.Strategi ST (Strengths (Kekuatan) -Treaths (Tantangan)), meliputi:
a.Menumbuh-kembangkan industri unggulan berbasis sumber daya lokal dan kekhasan daerah dengan struktur industri yang kuat dan berdaya saing
b.Pembangunan infrastruktur kompetensi; Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
c.Pembangunan dan pengembangan lembaga pendidikan vokasi dan lembaga diklat berbasis kompetensi;
d.Pembangunan SDM berbasis kompetensi;
e.Penyusunan kebijakan terkait SDM industri.
3.Strategi WO (Weakness (Kelemahan) -Opportunity (Peluang)), meliputi:
a.Peningkatan kemampuan kelembagaan sentra IKM dan sentra Industri;
b.Pemberian insentif kepada industry dasar yang melibatkan IKM dalam rantai industrinya;
c.Desiminasi informasi dan inovasi melalui sinergi kegiatan litbang dan diklat;
d.Penyiapan akses ke Lembaga pembiayaan.
4.Strategi WT (Weakness (Kelemahan) -Treaths (Tantangan)), meliputi:
a.Penguatan pasokan dan keberlangsungan bahan baku yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan;
b.Kerjasama antar insitusi dalam menghadapi digilitasisasi industri. Beradasarkan hasil analisis SWOT diatas, dan dengan memperhatikan visi, misi, tujuan dan sasaran pembangunan industri, maka Strategi Pembangunan Industri Kabupaten Nunukan untuk mengambangkan berbagai program adalah sebagai berikut:
1.Penguatan pasokan bahan baku industri yang berkualitas dan berkelanjutandalam memenuhi permintaan pasar;
2.Menumbuh kembangkan industri unggulan berbasis sumber daya lokal dan kekhasan daerah dengan struktur industri yang kuat dan berdaya saing dengan mengembangan Kawasan Peruntukan Industri (KPI) dan Sentra IKM.
3.Pengembangan keterampilan personal (Self Effikasi), penguasaan teknologi dan pengembangan lembaga pendidikan vokasi dan lembaga diklat berbasis kompetens guna menghadapi persaingan global agar dapat mempertahankan dan meningkatkan kualitas produk.
4.Peningkatan pembangunan infrastruktur, sarana dan prasarana industri dalam meningkatkan produksi dan pemasaran
5.Pemberian insentif kepada industry dasar yang melibatkan IKM dalam rantai industri dari hulu sampai hilir
6.Kerjasama antar insitusi terkait dalam menghadapi digilitasisasi industri
7.Melakukan keberpihakan dalam rangka membangun kekuatan IKM 10.2. Program Pembangunan Industri 4.2.1. Program Pengembangan Industri Unggulan
1.Sektor Unggulan Penetapan industri unggulan Kabupaten Nunukan dilakukan melalui beberapa fase dan analisis. Penetapan ini diawali dengan identifikasi sektor unggulan yang memberikan kontribusi terbesar pada ekonomi daerah. Kemudian dilanjutkan dengan tahapan pemilihan longlist komoditas unggulan dari sektor/sub sektor ungguan dan sektor/sub sektor lainnya. Kemudian dilakukan pemilihan short list komoditas unggulan dan dilanjutkan dengan penentuan komoditas unggulan prioritas yang akan masuk sebagai basis dalam penentuan industri unggulan Kabupaten Nunukan. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN Gambar IV-20 Kerangka Analisis Industri Unggulan Terpilih Dalam menentukan industri unggulan dilakukan melalui 3 pendekatan yaitu analisis LQ, Analisis Shift-Share dan Analisis Tipologi Klassen.
a.Anaisis LQ Location Quotient (LQ) adalah sebuah perhitungan yang mencerminkan tingkat keunggulan komparatif sektor/sub sektor tertentu di suatu wilayah dibandingkan dengan daerah/wilayah lain. Nilai LQ umumnya digunakan untuk menentukan sektor basis ekonomi di wilayah tersebut. Jumlah LQ diperoleh dengan membandingkan proporsi sektor tertentu di Kabupaten Nunukan dengan proporsi sektor serupa di Provinsi Kalimantan Utara. Jika perhitungan LQ kurang dari 1, hal ini mengindikasikan bahwa sektor tersebut tidak memiliki keunggulan komparatif dibandungkan dengan sektor serupa di tingkat provinsi, Jika nilai LQ sama dengan 1, hal ini mengindikasikan bahwa sektor tersebut memiliki tingkat keunggulan komparatif yang serupa dengan sektor sejenis di tingkat Provinsi. Namun, jika nilai LQ lebih dari 1, hal ini mengindikasikan bahwa sektor sektor tersebut memiliki keunggulan komparatif yang lebih tinggi dibandingkan dengan sektor seupa di tingkat Provinsi. Nilai LQ setiap sektor di Kabupaten Nunukan dapat dilihat pada tabel berikut ini. Tabel IV-40 Nilai LQ Kabupaten Nunukan Tahun 2017 – 2020 No Sektor Menurut Lapangan Usaha 2017 2018 201 9 202 0 Keterangan 1 Pertanian, Kehutanan dan Perikanan 1,32 1,37 1,39 1,40 Sektor basis 2 Pertambangan dan Penggalian 1,74 1,77 1,79 1,80 Sektor basis 3 Industri Pengolahan 0,78 0,79 0,78 0,80 Sektor Non Basis 4 Pengadaan Listrik dan Gas 0,47 0,46 0,49 0,49 Sektor Non Basis 5 Pengadaan air, pengelolaan sampah, limbah dan daur ulang 0,66 0,65 0,66 0,65 Sektor Non Basis 6 Konstruksi 0,57 0,58 0,57 0,58 Sektor Non Basis 7 Perdagangan besar dan eceran 0,49 0,48 0,47 0,47 Sektor Non Basis 8 Transportasi dan Pergudangan 0,29 0,29 0,29 0,30 Sektor Non Basis 9 Penyediaan akomodasi dan Makan Minum 0,63 0,64 0,64 0,65 Sektor Non Basis 10 Informasi dan Komunikasi 0,73 0,73 0,74 0,73 Sektor Non Basis 11 Jasa Keuangan dan Asuransi 0,30 0,29 0,29 0,30 Sektor Non Basis 12 Real Estate 0,56 0,57 0,56 0,56 Sektor Non Basis Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN 13 Jasa Perusahaan 0,14 0,14 0,13 0,13 Sektor Non Basis 14 Administrasi pemerintahan, pertanahan dan jamsos 0,55 0,55 0,56 0,55 Sektor Non Basis 15 Jasa pendidikan 0,58 0,57 0,57 0,56 Sektor Non Basis 16 Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial 0,02 0,02 0,02 0,02 Sektor Non Basis 17 Jasa Lainnya 0,64 0,63 0,63 0,63 Sektor Non Basis Sumber : Hasil Analisis, 2022 Dari tabel diatas terlihat bahwa dalam periode 2017 – 2020 terdapat 2 sektor yang memiliki nilai LQ>1 yaitu sektor pertanian, kehutanan, perikanan dan sektor pertambangan dan penggalian yang merupakan sektor basis atau permintaan terhadap produk 2 sektor tersebut dapat dipenuhi dari Kabupaten Nunukan dan mampu juga diekspor kedaerah lain dalam cakupan Provinsi Kalimantan Utara. Untuk sektor Pertanian, kehutanan dan perikanan sub sektor yang menjadi andalan adalah sub sektor pertanian tanaman pangan, perkebunan dan perikanan. Khusus untuk sektor industri walupun nilai LQ nya kurang dari 1 yaitu 0,8, jika dilihat dari subsektornya, maka terdapat sektor basis yang nilai LQ nya lebih dari satu yaitu sub sektor Industri Makanan dan Minuman dan Sub Sektor Industri Kayu.
b.AnalisisShift – Share Analisis shift-share adalah Teknik analisis yang digunakan untuk melakukan analisis statistic regional, termasuk pendapatan perkapita, output, tenaga kerja dan data lainnya. Metode ini juga digunakan untuk mengamati struktur pasar ekonomi regional dan perubahnnya secara deskriptif dengan menekankan pada komponen pertumbuhan sectoral atau industri regional dan memproyeksikan kegiatan ekonomi di daerah dengan data yang terbatas. Nilai shift-share setiap sektor di Kabupaten Nunukan dapat dilihat pada tabel berikut ini. Tabel IV-41 Nilai Shift-Share Kabupaten Nunukan Tahun 2017 – 2020 No Sektor Menurut Lapangan Usaha Keunggulan Rasional Proposional Competetif Pergeseran Bersih Nij Mij Cij Dij 1 Pertanian, Kehutanan dan Perikanan 1.324,77 424,29 322,07 2.071,13 2 Pertambangan dan Penggalian 2.923,24 627,75 394,57 3.945,56 3 Industri Pengolahan 480,26 95,41 35,73 611,40 4 Pengadaan Listrik dan Gas 1,55 0,66 0,31 2,51 5 Pengadaan air, pengelolaan sampah, limbah dan daur ulang 2,55 0,78 - 0,24 3,09 6 Konstruksi 437,79 218,07 17,16 673,02 7 Perdagangan besar dan eceran 343,93 138,74 - 71,6 0 411,07 8 Transportasi dan Pergudangan 123,97 32,70 16,27 172,95 9 Penyediaan akomodasi dan Makan Minum 60,78 16,77 7,91 85,45 10 Informasi dan Komunikasi 102,38 46,16 4,95 153,50 11 Jasa Keuangan dan Asuransi 21,24 5,55 - 0,62 26,18 12 Real Estate 27,14 7,17 0,58 34,89 13 Jasa Perusahaan 2,12 0,45 - 0,37 2,21 14 Administrasi pemerintahan, pertanahan dan jamsos 175,73 42,04 - 0,18 217,60 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN No Sektor Menurut Lapangan Usaha Keunggulan Rasional Proposional Competetif Pergeseran Bersih Nij Mij Cij Dij 15 Jasa pendidikan 88,47 31,54 - 11,7 6 108,25 16 Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial 1,54 0,68 - 0,04 2,17 17 Jasa Lainnya 26,08 11,46 - 3,11 34,42 Sumber : Hasil Analisis, 2022 Dari tabel diatas terlihat bahwa dalam periode 2017 – 2020 nilai keunggulan kompetetif dari pergeseran output produk dalam wilayah Provinsi Nunukan terdapat 8 sektor yang menjadi sektor kompetitif dan potensial dikembangkan kedepan yaitu : Tabel IV-42 Sektor yang Kompetitif Kabupaten Nunukan Tahun 2017 – 2020 No Sektor Keterangan 1 Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Sektor Unggulan yang memberikan kontribusi besar pada tingkat provinsi dengan pertumbuhan lebih tinggi dari tingkat provinsi 2 Pertambangan dan Penggalian 3 Industri Pengolahan 4 Konstruksi 5 Pengadaan Listrik dan Gas Sekor potensi yang memberikan penunjang yang tinggi untuk pertumbuhan sektor unggulan 6 Transportasi dan Pergudangan 7 Penyediaan akomodasi dan Makan Minum Sektor potensial untuk mendukung pembangunan pariwisata yang memberikan kontribusi besar pada tingkat provinsi dengan pertumbuhan lebih tinggi dari tingkat provinsi 8 Informasi dan Komunikasi Sumber : Hasil Analisis, 2022
c.Tipologi Klassen Alat analisis Tipologi Klasen digunakan untuk mengetahui gambaran tentang pola dan struktur pertumbuhan ekonomi dalam suatu daerah. Tipologi Klasen pada dasarnya membagi darah/sektor perekonomian berdasarkan dua indikator utama yaitu pertumbuhan ekonomi daerah/sektor dan kontribusi ekonomi daerah/sektor. Dengan menentukan rata-rata pertumbuhan ekonomi sebagai sumbu vertical dan rata-rata kontribusi ekonomi sebagai sumbu horizontal, sektor yang diamati dibedakan menjadi 4 klasifikasi atau kuadran yaitu : Kuadran I : sektor cepat maju dan cepat tumbuh (jika pertumbuhan dan kontribusi bernilai posistif ; Kuadran II : sektor potensial atau masih dapat berkembang dengan cepat (jika pertumbuhan positif kontribusi negarif); Kuadran III : sektor relatif tertinggal (jika pertumbuhan negtif kontribusi negarif); Kuadran IV : sektor maju tapi tertekan (jika pertumbuhan negatif kontribusi positif); Kriteria yang digunakan untuk membagi sektor perrekonomian dalam kajian ini adalah sebagai berikut : Sektor cepat maju dan cepat tumbuh yaitu sektor yang memiliki tingkat pertumbuhan ekonomi dan tingkat kontribusi yang lebih tinggi dibanding rata-rata provinsi; Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN Sektor potensial atau masih dapat berkembang dengan cepat yaitu sektor yang memiliki tingkat pertumbuhan ekonomi tinggi tetapi tingkat kontribusi yang lebih rendah dibanding rata-rata provinsi; Sektor maju tapi tertekan yaitu sektor yang memiliki tingkat pertumbuhan ekonomi rendah tetapi tingkat kontribusi yang lebih tinggi dibanding rata-rata provinsi; Sektor relatif tertinggal yang memiliki tingkat pertumbuhan ekonomi dan tingkat kontribusi yang lebih rendah dibanding rata- rata provinsi. Gambar IV-21 Kuadran tipologi Klasen Hasil analisis Tipologi Kalasen setiap sektor di Kabupaten Nunukan dapat dilihat pada tabel dan gambar berikut ini. Tabel IV-43 Tipologi Klasen Kabupaten Nunukan Tahun 2017 – 2020 No Sektor Menurut Lapangan Usaha Prov. Kaltara Kab. Nunukan Ket. Kuadra nRata2 Laju Rata2 kontribusi Rata2 Laju Rata2 kontribusi 1 Pertanian, Kehutanan dan Perikanan 0,10 16,18% 0,12 22,00% sektor maju dan tumbuh Pesat 1 2 Pertambangan dan Penggalian 0,07 26,79% 0,08 47,13% sektor maju dan tumbuh Pesat 1 3 Industri Pengolahan 0,06 9,44% 0,07 7,39% sektor potensial atau masih dapat berkemban g dengan cepat 2 4 Pengadaan Listrik dan Gas 0,13 0,05% 0,14 0,03% sektor potensial atau masih dapat berkemban g dengan cepat 2 5 Pengadaan air, pengelolaan sampah, limbah dan daur ulang 0,09 0,06% 0,08 0,04% sektor relatif tertinggal 3 6 Konstruksi 0,1453 13,34% 0,1480 7,64% sektor potensial atau masih dapat berkemban 2 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN No Sektor Menurut Lapangan Usaha Prov. Kaltara Kab. Nunukan Ket. Kuadra nRata2 Laju Rata2 kontribusi Rata2 Laju Rata2 kontribusi g dengan cepat 7 Perdagangan besar dan eceran 0,12 11,81% 0,10 5,61% sektor relatif tertinggal 3 8 Transportasi dan Pergudangan 0,08 6,98% 0,09 2,02% sektor maju tapi tertekan 4 9 Penyediaan akomodasi dan Makan Minum 0,09 1,59% 0,10 1,01% sektor maju tapi tertekan 4 10 Informasi dan Komunikasi 0,13 2,37% 0,14 1,73% sektor maju tapi tertekan 4 11 Jasa Keuangan dan Asuransi 0,0806 1,13% 0,0780 0,33% sektor relatif tertinggal 3 12 Real Estate 0,0818 0,77% 0,0837 0,43% sektor maju tapi tertekan 4 13 Jasa Perusahaan 0,07 0,23% 0,05 0,03% sektor relatif tertinggal 3 14 Administrasi pemerintahan, pertanahan dan jamsos 0,0745 5,04% 0,07476 2,76% sektor maju tapi tertekan 4 15 Jasa pendidikan 0,11 2,48% 0,10 1,41% sektor relatif tertinggal 3 16 Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial 0,1301 1,04% 0,1277 0,03% sektor relatif tertinggal 3 17 Jasa Lainnya 0,13 0,67% 0,12 0,42% sektor relatif tertinggal 3 Sumber : Hasil Analisis, 2022 Gambar IV-22 Tipologi Klassen Kabupaten Nunukan Tahun 2017 – 2020 Apabila semua 3 analisis diatas digabungkan maka akan dilihat sektor/sub sektror unggulan di Kabupaten Nunukan seperti yang terlihat pada tabel berikut ini. Tabel IV-44 Penetuan Sektor Unggulan Kabupaten Nunukan No Sektor Menurut Lapangan Usaha LQ Shift- Share Tiplogi Klasen Sektor Unggulan 1 Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Sektor basis Kompetitif Tinggi Maju dan Pesat Sektor Ungulan Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN No Sektor Menurut Lapangan Usaha LQ Shift- Share Tiplogi Klasen Sektor Unggulan 2 Pertambangan dan Penggalian Sektor basis Kompetitif Tinggi Maju dan Pesat Sektor Ungulan 3 Industri Pengolahan Sektor Non Basis Kompetitif Tinggi Potensial dan berkembang pesat Sektor Ungulan 4 Konstruksi Sektor Non Basis Kompetitif Tinggi Potensial dan berkembang pesat Sektor Ungulan 5 Pengadaan Listrik dan Gas Sektor Non Basis Kometitif Potensial Potensial dan berkembang pesat Sektor Ungulan 6 Penyediaan akomodasi dan Makan Minum Sektor Non Basis Kometitif Potensial Tertekan Sektor Potensial 7 Informasi dan Komunikasi Sektor Non Basis Kometitif Potensial Tertekan Sektor Potensial 8 Transportasi dan Pergudangan Sektor Non Basis Kometitif Potensial Tertekan Sektor Potensial 9 Pengadaan air, pengelolaan sampah, limbah dan daur ulang Sektor Non Basis Tidak Kompetitif Tertinggal Non Sektor Unggualan 10 Perdagangan besar dan eceran Sektor Non Basis Tidak Kompetitif Tertinggal Non Sektor Unggualan 11 Jasa Keuangan dan Asuransi Sektor Non Basis Tidak Kompetitif Tertinggal Non Sektor Unggualan 12 Real Estate Sektor Non Basis Tidak Kompetitif Tertekan Non Sektor Unggualan 13 Jasa Perusahaan Sektor Non Basis Tidak Kompetitif Tertinggal Non Sektor Unggualan 14 Administrasi pemerintahan, pertanahan dan jamsos Sektor Non Basis Tidak Kompetitif Tertekan Non Sektor Unggualan 15 Jasa pendidikan Sektor Non Basis Tidak Kompetitif Tertinggal Non Sektor Unggualan 16 Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial Sektor Non Basis Tidak Kompetitif Tertinggal Non Sektor Unggualan 17 Jasa Lainnya Sektor Non Basis Tidak Kompetitif Tertinggal Non Sektor Unggualan Sumber : Hasil Analisis, 2022 Hasil analisis sektor unggulan diatas, apabila diubungkan dengan pembangunan industri Kabupaten Nunukan maka dapat dilihat pada gambar berikut ini. Gambar IV-23 Pengembangan Sektor Terhadap Pembangunan Industri Kabupaten Nunukan Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
2.Komoditi Unggulan
a.Komoditi Sektor Perkebunan Salah satu produk perkebunan yang banyak diminati terutama bagi para investor adalah kelapa sawit. Produk tanaman perkebunan lain yang telah diusahakan dan minat pengembangannya tinggi, antara lain jenis tanaman kakao. Pengembangan sektor perkebunan di Kabupaten Nunukan pada masa yang akan datang masih sangat diharapkan untuk memacu pertumbuhan ekonomi wilayah, terutama untuk jenis-jenis tanaman yang mempunyai prospek pasar baik dan dapat dijadikan sebagai bahan baku untuk pengembangan industri seperti kelapa sawit, kakao, dan kelapa. Jenis tanaman kelapa sawit merupakan jenis tanaman andalan secara nasional, mempunyai keterkaitan kedepan untuk berkembangnya kegiatan industri dan berorientasi ekspor, mempunyai kemampuan dalam penyerapan tenaga kerja serta dalam pelaksanaan pengembangannya dapat melibatkan partisipasi masyarakat desa. Demikian juga dengan pengembangan jenis tanaman kakao dan kelapa juga mempunyai keunggulan untuk dikembangkan dalam rangka mendukung kegiatan ekonomi Kabupaten Nunukan. Dalam rangka pengembangan pertanian tanaman perkebunan perlu diketahui seberapa besar ketersediaan lahan yang dapat dikembangkan untuk kegiatan tersebut, khususnya pengembangan jenis tanaman kelapa sawit, kelapa dan kakao. Analisis kesesuaian pengembangan tanaman perkebunan dilakukan dengan menggunakan kriteria-kriteria sebagai berikut: 1) Kawasan pertanian dengan ketinggian < 2.000 meter di atas permukaan laut. 2) Kawasan dengan lereng < 45 persen. 3) Kedalaman efektif lapisan tanah > 50 cm. 4) Berada di luar kawasan lindung, kawasan hutan produksi tetap dan kawasan hutan produksi terbatas. Beberapa tanaman perkebunan yang dikembangkan di Kabupaten Nunukan antara lain kelapa sawit, lada, karet, kelapa, kopi, kakao, panili, cengkeh, tebu, dan aren. Tabel IV-45 Perkembangan Luas Areal Komoditas Tanaman Perkebunan di Kabupaten Nunukan Tahun 2016-2020 No Jenis Tanaman Luas Tanam Komoditas Tanaman Perkebunan (Ha) 2016 2017 2018 2019 2020 1 Karet 268,00 173,00 136,50 134,00 134,00 2 Kelapa 407,10 366,39 369,39 342,75 342,75 3 Kelapa Sawit 23.752,30 29.992,00 110.708,14 124.623,16 124.623,16 4 Kopi 85,20 54.70 61,00 95,50 99,50 5 Lada 41,25 97.10 109,75 119,50 119,50 6 Kakao 5.165,00 1.427,00 1.350,00 1.350,00 1.350,00 7 Panili 8,51 3,00 3,00 11,00 11,00 8 Cengkeh - 100,80 159,75 167,25 167,25 9 Tebu - - 29,00 28,00 28,00 10 Aren - - 7,70 7,70 7,70 Sumber: Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Nunukan, 2021 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN Berdasarkan data diatas menerangkan bahwa potensi di sektor perkebunan memiliki geliat yang cukup besar terutama pada komoditas Kelapa Sawit dan Kakao. Sehingga untuk mendongkrak komoditas lainnya diperlukan suatu mekanisme pengaturan ruang diantaranya: 1) Pengembangan perkebunan harus dikaitkan dengan pengembangan masyarakatnya. Pola pengembangan PIR sebenarnya dapat digunakan, dimana investor dan masyarakat bekerjasama saling menguntungkan. Investor sebagai pemodal mengelola kebun inti, sedangkan masyarakat mengelola lahan plasma dalam besaran dua hingga lima hektar. Masyarakat yang mempunyai kemampuan terbatas, baik dalam modal, keterampilan dan pengetahuan dapat dibantu oleh investor. Bantuan modal dapat diberikan melalui penyediaan bibit, pupuk, dan sebagainya. Sedangkan keterampilan dan pengetahuan, dapat diadakan pelatihan dan penyuluhan kepada masyarakat oleh investor. 2) Dalam pengembangan perlu adanya pengendalian usaha perkebunan agar kelestarian lingkungan tetap terjaga, yaitu: a) Tidak diperkenankan adanya bangunan, kecuali bangunan penunjang unit perkebunan seperti pabrik, gudang, pembibitan dan perumaha karyawan; b) Luas bangunan maksimum sebesar dua persen dari luas perkebunan; c) Perkebunan dengan luas < 25 hektar, maka kepadatan maksimum lima rumah/ha; d) Pengaturan jalan untuk jalan produksi memiliki lebar badan jalan empat meter dan tidak boleh diperkeras; e) Untuk jalan transportasi dengan lebar badan jalan enam meter diperkeras dengan batu, tidak diaspal; serta f) Pengembangan perkebunan pada lahan plasma yang dikelola oleh masyarakat dapat dikaitkan dengan pengembangan peternakan.
b.Komoditi Sektor Tanaman Pangan 1) Tanaman Pangan Lahan Kering Salah satu hal yang penting bagi pengembangan kegiatan sosial ekonomi masyarakat yaitu mengembangkan tanaman pangan lahan kering. Beberapa produksi pertanian yang telah dikembangkan antara lain tanaman padi, jagung, kacang-kacangan dan tanaman pertanian lainnya, walaupun keseluruhan produksi belum maksimal. Beberapa hasil produksi tanaman pangan lahan kering umumnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sendiri, dan sebagian dijual ke pusat perkotaan. Pengembangan tanaman pangan lahan kering pada masa mendatang masih tetap harus ditingkatkan, terutama untuk mendukung ketahanan dalam bidang pangan (food security) sehingga dapat menghilangkan ketergantungan terhadap daerah sekitarnya. Jika dukungan lahan dan sumberdaya manusia memadai, Kabupaten Nunukan juga dapat dijadikan sebagai salah satu lumbung pangan di Indonesia. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN Adapun kawasan yang potensial untuk pengembangan tanaman pangan lahan kering tersebut menyebar di Kecamatan Sebuku, Sembakung, Lumbis dan Krayan. Namun, kawasan potensial yang berada di kawasan Taman Nasional Kayan Mentarang (TNKM) tidak direkomendasikan untuk dikembangkan dalam skala besar, kecuali untuk pertanian penduduk yang telah bermukim di kawasan tersebut. Hal ini disebabkan kawasan ini merupakan kawasan konservasi Taman Nasional Kayan Mentarang yang perlu dijaga kelestariannya, disamping juga sebagai kawasan hutan lindung. Dalam pengelolaan lahan potensial pengembangan tanaman pangan lahan kering tersebut diperlukan suatu mekanisme pengaturan ruang diantaranya: a) Perlu adanya perluasan pengembangan tanaman pangan lahan kering secara optimal sesuai dengan kesesuaian lahan, dalam rangka menjaga ketahanan dalam bidang pangan dan mengurangi ketergantungan terhadap daerah lain. b) Dalam pengembangannya perlu mempertimbangkan hal-hal berikut: Diperkenankan adanya budidaya peternakan, permukiman perdesaan dan kegiatan budidaya pertanian lainnya. Permukiman perdesaan memiliki kepadatan maksimum lima rumah/hektare. 2) Tanaman Pangan Lahan Basah Pengembangan tanaman pangan lahan basah bertujuan untuk mendukung ketahanan pangan (food security) dan ketergantungan terhadap daerah lain, yaitu melalui pengembangan tanaman pangan padi sawah, serta pada akhirnya dapat dijadikan sebagai sarana untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kawasan yang potensial untuk tanaman pangan lahan basah menyebar di Kecamatan Sebatik, Nunukan, Sembakung, Lumbis, dan Krayan. Kawasan potensial untuk tanaman pangan lahan basah yang berada di Kecamatan Krayan tidak direkomendasikan untuk dikembangkan, kecuali secara terbatas dikembangkan oleh penduduk yang bermukim di kawasan tersebut. Hal ini dilakukan mengingat kawasan tersebut berada dalam kawasan konservasi Taman Nasional Kayan Mentarang. Aktivitas masyarakat adat yang berada di sekitar atau di dalam kawasan Taman Nasional dapat memanfaatkan ruang-ruang yang telah ditetapkan di dalam zona tersebut diantaranya zona tradisional dan zona pemanfaatan sesuai dengan peraturan zonasi Taman Nasional yang dikeluarkan oleh Dirjen Konservasi Sumbe Daya Alam dan Ekosistem tahun 2015 dan penentuan zonasi tersebut telah dibuat sesuai dengan Peraturan Menteri LHK P.76/menlhk-setjen/2015 tentang Kriteria Zona Pengelolaan Taman Nasional dan Blok Pengelolaan Cagar Alam, Suaka Margasatwa, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam.
c.Komoditas Sektor Perikanan Sektor perikanan merupakan salah satu sektor unggulan di Kabupaten Nunukan. Prospek sektor perikanan cukup menjanjikan karena letak geografis Kabupaten Nunukan yang menguntungkan untuk pemasaran berskala ekspor. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN 1) Perikanan Tangkap Perikanan tangkap merupakan usaha penangkapan ikan yang umumnya dilakukan di laut, terutama di sekitar pantai dan landasan kontinen. Di Kabupaten Nunukan, seluruh jenis alat tangkap yang digunakan oleh nelayan cukup layak untuk dioperasikan. Pengembangan masing-masing alat tangkap untuk meningkatkan produktivitas penangkapan di perairan Kabupaten Nunukan secara lestari adalah sebagai berikut: a) Alat tangkap Trawl > 10 GT, perlu dilakukan pengembangan jumlah armada karena alat tangkap lainnya belum mampu memanfaatkan potensi perairan Nunukan pada daerah lebih dari empat mil hingga lepas pantai dan sepanjang Selat Makasar. Diharapkan pengembangan alat ini dapat mengurangi persaingan dengan nelayan yang hanya dapat beroperasi di daerah kurang dari 4 mil dari garis pantai. b) Alat tangkap Trawl yang ditarik dengan kapal < 5 GT cukup layak untuk dipertahankan, namun jumlah armadanya tidak perlu dikembangkan karen selama ini pengoperasiannya tidak selektif terhadap jenis ikan. Pengembangan terhadap alat tangkap ini diarahkan kepada teknologi, seperti mekanisasi penarikan jaring (hauling). c) Alat tangkap Trammel Net dengan tujuan utama untuk menangkap udang, tidak perlu ditambah jumlahnya, tetapi secara teknologi harus dikaji lebih lanjut mengenai tinggi jaring berkaitan dengan tingkat selektifitas hasil tangkapan. d) Alat tangkap Gill Net, dapat dikembangkan, baik intensitas maupun teknik pengoperasiannya melalui penambahan daya jangkau jaring. Pengetahuan nelayan mengenai teknik pengoperasian gill net dan keberadaan ikan ekonomis penting masih perlu dibina oleh pihak terkait. e) Alat tangkap Encircling Gill Net, masih dapat dikembangkan dengan target untuk menangkap ikan-ikan ekonomis penting. Hal penting adalah ukuran mata jaring berkaitan dengan tingkat selektivitas penangkapan jenis ikan dan areal penangkapan mengingat pengoperasian jaring ini membutuhkan areal yang relatif luas. f) Alat tangkap Pole dan Line, perlu dikembangkan pada kualitas armadanya meliputi kelengkapan navigasi dan informasi daerah penangkapan. Hal ini disebabkan karena alat tangkap ini dioperasikan di perairan lepas pantai dengan target jenis ikan pelagis yang berkelompok, seperti ikan tongkol, cakalang dan tuna. g) Alat tangkap Long Line/pancing rawai, sangat memungkinkan untuk dikembangkan, baik secara kuantitatif maupun secara kualitatif sehingga daerah operasinya dapat diperluas hingga di atas empat mil dari garis pantai. h) Alat tangkap Kelong, dioperasikan dengan memperhatikan pola pasang surut di sepanjang pantai pulau-pulau kecil. Pengembangannya perlu dipertahankan karena dapat membantu sebagian nelayan untuk memperoleh penghasilan tambahan. Namun ukuran mata jaring yang digunakan harus diperhatikan karena dapat berdampak pada kelestarian lingkungan. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN i) Alat tangkap Julu/Tugu, hampir sama dengan Kelong dalam pengoperasian dan jenis ikan yang tertangkap. Alat ini tidak dapat dikembangkan lagi karena tidak ramah lingkungan dan dapat membahayakan pelayaran karena banyak dioperasikan di mulut muara. j) Alat tangkap Hampang, tidak direkomendasikan untuk dikembangkan karena dapat mengganggu kelestarian sumberdaya hayati di sekitarnya. Selanjutnya, sebagian besar jenis ikan yang terdapat di perairan Kabupaten Nunukan bernilai ekonomis penting, mulai dari ikan- ikan karang, kerapu, baronang, ikan merah, udang, kepiting dan kerang yang tersebar di daerah perairan pantai, hingga ikan bawal, tongkol dan tuna yang tersebar di perairan lepas pantai. Dalam rangka pemanfaatan kekayaan sumberdaya pesisir dan kelautan Kabupaten Nunukan ini, kegiatan penangkapan ikan yang dilakukan oleh para nelayan harus dilakukan secara efisien dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan. 2) Budidaya Tambak Berdasarkan kondisi fisik lahan, sangat potensial untuk mengembangkan kegiatan budidaya tambak. Salah satu kelebihan yang dimiliki untuk pengembangan budidaya tambak adalah keberadaan hutan mangrove yang cukup luas. Pada umumnya peningkatan produktivitas tambak harus dilakukan secara intensifikasi mengingat usaha yang dilakukan masih bersifat tradisional dengan tingkat kematian udang yang tinggi. Pengembangan usaha pertambakan dilakukan melalui: a) Penyediaan benih yang berkualitas dan terjamin kontinuitasnya melalui panti-panti pembenihan (hatchery). b) Perbaikan konstruksi tambak (pematang, saluran pemasukan dan pengeluaran air) dan sirkulasi air tambak sehingga kualitasnya terjamin. c) Peningkatan padat penebaran benih dengan pemberian pakan yang proporsional. d) Pengendalian kesuburan tambak dan penyakit melalui pemupukan dan pengapuran. e) Penyediaan pakan dan obat-obatan yang memadai. f) Penyuluhan dan bimbingan mengenai budidaya tambak yang memperhatikan kelestarian lingkungan. g) Pengadaan sarana dan prasarana pendukung kegiatan penanganan pasca panen, pemasaran dan distribusi hasil tambak. 3) Budidaya Air Laut Rumput laut merupakan salah satu komoditas yang dikembangkan dalam kegiatan budidaya air laut. Parameter kesesuaian lokasi untuk kegiatan budidaya air laut adalah: a) Keterlindungan lokasi yang dimaksud dari dinamika perairan laut, cukup baik karena berada pada perairan yang semi tertutup. b) Indikasi pencemaran yang dapat mengganggu kegiatan budidaya, relatif tidak ada. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN c) Kondisi pasang surut memiliki fluktuasi yang cukup baik sehingga meskipun terjadi pasang surut maksimum, lokasi budidaya masih tetap dapat tergenang. d) Arus yang tidak terlalu besar, sehingga sangat mendukung bagi kehidupan organisme kerang-kerangan. e) Oksigen terlarut (DO) di lokasi berkisar antara 6,8 - 6,9 mg/l, yang artinya sangat baik untuk kegiatan budidaya laut. f) Salinitas yang terdapat di lokasi, yaitu antara 25 - 26 persen, berada pada kisaran yang baik untuk kegiatan budidaya laut. Pengembangan kegiatan budidaya laut juga dipengaruhi faktor- faktor non teknis seperti penyediaan sarana produksi, penanganan pasca panen dan pemasaran. Saat ini usaha budidaya air laut yang mulai berkembang adalah budidaya rumput laut. Berdasarkan hasil analisa, menunjukkan bahwa di perairan Selatan Pulau Tinabasan dan sebelah Timur Pulau Sinelak memiliki potensi yang cukup baik untuk pengembangan kegiatan budidaya laut dengan sistem jaring apung, usaha budidaya tiram dan kerang dara.
3.Industri Unggulan Sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Nunukan Nomor 188.45/488/X/2021 Tahun 2021 menetapkan bahwa Produk Unggulan, Produk Andalan dan Produk Potensial Kabupaten Nunukan merupakan komoditas sumberdaya alam yang terbaharukan atau produk berupa barang atau jasa unggulan derah yang akan dikelola dan akan dikembangkan secara kolaboratif untuk menciptakan rantai nilai sehingg memberikan nilai tambah, meningkatkan penghasilan masyarakat, menciptakan lapangan kerja mapun menjadi ikon daerah. Produk unggulan adalah produk yang potensial dikembangkan pada suatu wilayah dengan memanfaatkan SDA dan SDM lokal yang berorientasi pasar dan ramah lingkungan sehingga memiliki keunggulan kompetitif dan siap menghadapi persaingan global. Selanjutnya Produk Andalan merupakan komoditas potensial yang dipandang dapat dipersandingkan dengan produk sejenis di daerah lain, karena disamping memiliki keunggulan komparatif juga memiliki efisiensi usaha yang tinggi. Efisiensi usaha itu tercermin dari efisiensi produksi, produktivitas pekerja, profitabilitas dan lain-lain. Sedangkan Produk Potensial merupakan komoditas daerah yang memiliki potensi untuk berkembang karena keunggulan komparatif. Keunggulan komparatif terjadi misalnya karena kecukupan ketersediaan sumberdaya, seperti bahan baku lokal, keterampilan sumberdaya lokal, teknologi produksi lokal serta sarana dan prasarana lokal lainnya. Adapun penetapan Produk Unggulan, Produk Andalan dan Produk Potensial Kabupaten Nunukan tahun 2021-2026 dapat dilihat pada tabel berikut ini. Tabel IV-46 Produk Unggulan Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2021-2026 No Nama Produk Unggulan Lokasi Pengembangan 1 Rumput Laut Nunukan, Nunukan Selatan, Sebatik barat 2 Kelapa Sawit Sei manggaris, Nunukan Selatan, Sebatik barat, Sebuku, Tulin Onsoi dan Sembakung 3 Beras Organik Adan Krayan Dataran Tinggi Krayan 4 Kopi Organik Krayan Dataran Tinggi Krayan 5 Ubi dan Olahannya Pulau Nunukan, Sebuku, Sembakung, Tulin Onsoi, Sembakung Atulai dan Lumbis 6 Jagung Kabupaten Nunukan Sumber: Surat Keputusan Bupati Nunukan Nomor 188.45/488/X/2021 Tahun 2021 menetapkan bahwa Produk Unggulan, Produk Andalan dan Produk Potensial Kabupaten Nunukan Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN Tabel IV-47 Produk Andalan Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2021-2026 No Nama Produk Andalan Lokasi Pengembangan 1 Ikan dan Olahannya Pulau Nunukan dan Pulau Sebatik 2 Kakao dan Olahannya Sebatik Tengah 3 Pisang dan Olahannya Pulau Sebatik 4 Padi Pulau Nunukan dan Sebatik 5 Anyaman Bambu Rotan Dataran Tinggi Krayan 6 Anyaman Rotan Sembakung dan Sembakung Atulai 7 Garam Krayan Dataran Tinggi Krayan 8 Semangka Melon Nunukan Selatan 9 Durian Nunukan Selatan Sumber: Surat Keputusan Bupati Nunukan Nomor 188.45/488/X/2021 Tahun 2021 menetapkan bahwa Produk Unggulan, Produk Andalan dan Produk Potensial Kabupaten Nunukan Tabel IV-48 Produk Potensial Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2021-2026 No Nama Produk Potensi Daerah Lokasi Pengembangan 1 Wisata Arung Jeram Lumbis Pansiangan 2 Wisata Patok 3 Sebatik Tengah 3 Kerbau Dataran Tinggi Krayan 4 Nenas Krayan Krayan 5 Jeruk Pulau Nunukan dan Pulau Sebatik 6 Ayam Potong Pulau Nunukan 7 Lada Pulau Sebatik 8 Kelapa Dalam Sebatik Barat 9 Sarang Walet Pulau Nunukan dan Sembakung Sumber: Surat Keputusan Bupati Nunukan Nomor 188.45/488/X/2021 Tahun 2021 menetapkan bahwa Produk Unggulan, Produk Andalan dan Produk Potensial Kabupaten Nunukan Penentuan sektor unggulan menjadi hal yang penting sebagai dasar perencanaan pembangunan daerah sesuai era otonomi daerah saat ini, dimama daerah memiliki kesempatan serta kewenangan untuk membuat kebijakan yang sesuai dengan potensi daerah demi mempercepat pembangunan ekonomi daerah. Adapun kriteria sektor unggulan menurut Sambodo dalam Usya (2006:15) yaitu: pertama sektor unggulan memiliki laju pertumbuhan ekonomi yang tinggi, kedua sektor unggulan memiliki angka penyerapan tenaga kerja yang relatif besar, ketiga sektor unggulan memiliki keterkaitan antara sektor yang tinggi baik ke depan maupun ke belakang, dan keempat sektor yang mampu menciptakan nilai tambah yang tinggi. Sejalan dengan bergulirnya otonomi daerah, setiap kewenangan menjadi tanggung jawab suatu daerah dalam meningkatkan taraf hidup masyarakatnya dengan memanfaatkan sumberdaya yang dimiliki baik sumberdaya alam maupun sumberdaya manusia. Dengan demikian kecenderungan untuk mengalokasi sumberdaya alam berupa komoditas unggulan, dapat menjadi motor penggerak pembangunan suatu daerah. Produk Unggulan Daerah (PUD) merupakan suatu barang atau jasa yang dimiliki dan dikuasai oleh suatu daerah, yang mempunyai nilai ekonomis dan daya saing tinggi serta menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, yang diproduksi berdasarkan pertimbangan kelayakan teknis (bahan baku dan pasar), talenta masyarakat dan kelembagaan (penguasaan teknologi, kemampuan sumberdaya manusia, dukungan infrastruktur, dan kondisi sosial budaya setempat) yang berkembang di lokasi tertentu. Pengembangan ekonomi lokal merupakan proses membangun dialog dan kemitraan aksi para pihak yang meliputi pemerintah daerah, para pengusaha, dan organisasi-organisasi masyarakat lokal. Pilar-pilar pokok strateginya adalah meningkatkan daya tarik, daya tahan, dan daya saing ekonomi lokal. Tujuan utamanya adalah untuk menciptakan pertumbuhan yang tinggi dan pembangunan berkelanjutan yang bermanfaat bagi semua pihak di daerah dalam rangka meningkatkan kesempatan kerja baru, peningkatan dan pengurangan kemiskinan secara signifikan. Berikut disajikan kriteria dalam penentuan komoditas unggulan di Kabupaten Nunukan. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN Tabel IV-49 Kriteria Penentuan Industri Unggulan di Kabupaten Nunukan Faktor Kriteria Sub Kriteria Keunggulan Ketersediaan dan keberlangsungan Bahan Baku Ketersediaan/Supply Bahan Baku Koninuitas Dan Kualitas Bahan Baku Pemasaran-Akses Pasar Jangkauan Pasar Internasional-Nasional Kondisi Persaingan Dukungan Infrastruktur Pemasaran Dukungan Sumber Daya Manusia Ketersediaan Tenaga Kerja Ketersediaan Fasilitas Pendidikan Dan Latihan Kemampuan Dan Ketereampilan Tenaga Kerja Dukungan Kebijakan Dan Kelembagaan Pemerintah Posisi Produk Dalam Kebijakan Daerah Dukungan Lembaga Pemerintah Manfaat Nilai Tambah Ekonomis Dan Peningkatan Pendapatan Daerah Penciptaan Nilai Tambah/Diversifikasi Produk Ketersediaan Teknologi Dorongan Inovasi Ketersediaan Sumber Energi Nilai Tambah Sosial Dan Peningkatan Kesejahteraan Penyerapan Tenaga Kerja Peningkatan Kesejahteraan Peranan Kelestarian Lingkungan Prestise Kekhasan/Keunikan Kemampuan Mengangkat Kebanggaan Daerah Brand Lokal Stakeholder Penerimaan Stakeholder Kesiapan Dan Kesediaan Masyarakat Kesiapan Dan Kesediaan Pemerintah Kesiapan Dan Kesediaan Pelaku Usaha Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN Tabel IV-50 Kriteria Penentuan Industri Pengolahan Rumput Laut Faktor Kriteria Bobot Sub Kriteria Parameter Ukur Skala Nilai Bobot Tinggi Sedang Rendah Keunggulan Ketersediaan dan keberlangsungan Bahan Baku 0,20 Ketersediaan/Supply Bahan Baku 7.626,22 Ha 3,00 0,60 Koninuitas dan Kualitas Bahan Baku 416.229,86 Ton 3,00 0,60 Pemasaran-Akses Pasar 0,15 Jangkauan Pasar Internasional-Nasional Korea, Filipina 3,00 0,45 Kondisi Persaingan Rp. 30.000 - Rp. 40.000 / kg (harga rumput laut kering di pasaran) 3,00 0,45 Dukungan Infrastruktur Pemasaran Tersedia Gudang dgn daya tampung 500 Ton, Pelabuhan Sei Jepun; Pelabuhan Sebatik 3,00 0,45 Dukungan Sumber Daya Manusia 0,10 Ketersediaan Tenaga Kerja 2.696 TK 3,00 0,30 Ketersediaan Fasilitas Pendidikan Dan Latihan Pelatihan pengoperasian pabrik pencetak pelampung rumput laut ramah lingkungan di lokasi bank sampah unit Mamolo, Kecamatan Nunukan Selatan (Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perikanan Kelautan Nunukan dan Pertamina EP Tarakan Field) 3,00 0,30 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN Kemampuan Dan Keterempilan Tenaga Kerja SDM Terlatih 3,00 0,30 Dukungan Kebijakan Dan Kelembagaan Pemerintah 0,05 Posisi Produk Dalam Kebijakan Daerah Produk unggulan 3,00 0,15 Dukungan Lembaga Pemerintah Terdapat sentra budidaya rumput laut di Kec. Nunukan Selatan Kel. Tanjung Harapan 3,00 0,15 Manfaat Nilai Tambah Ekonomis Dan Peningkatan Pendapatan Daerah 0,10 Penciptaan Nilai Tambah/Diversifikasi Produk Tinggi (makanan, bahan pangan, kosmetik, bahan farmasi) 3,00 0,30 Ketersediaan Teknologi Rencana Pembangunan Pabrik Pengolahan Rumput Laut 3,00 0,30 Dorongan Inovasi Tersedia (Polybag Rumput Laut - Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BRSDMKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) 3,00 0,30 Ketersediaan Sumber Energi Belum mencukupi 1,00 0,10 Nilai Tambah Sosial Dan Peningkatan Kesejahteraan 0,15 Penyerapan Tenaga Kerja Tinggi 3,00 0,45 Peningkatan Kesejahteraan Tinggi 3,00 0,45 Peranan Kelestarian Lingkungan Tinggi 3,00 0,45 Prestise 0,15 Kekhasan/Keunikan Tinggi 3,00 0,45 Kemampuan Mengangkat Kebanggaan Daerah Tinggi 3,00 0,45 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN Brand Lokal Tinggi 3,00 0,45 Stakeholde r Penerimaan Stakeholder 0,10 Kesiapan Dan Kesediaan Masyarakat Tinggi 3,00 0,30 Kesiapan Dan Kesediaan Pemerintah Tinggi 3,00 0,30 Kesiapan Dan Kesediaan Pelaku Usaha Tinggi 3,00 0,30 Total 8,35 Ketrangan: Nilai bobot didapat dari asumsi yang terjadi di Kabupaten Nunukan T = Tinggi (3); S = Sedang (2); R = Rendah (1) merupakan nilai asumsi komoditas unggulan Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN Tabel IV-51 Kriteria Penentuan Industri Aneka/Pangan Olahan Ikan/Pengawetan Faktor Kriteria Bobo t Sub Kriteria Parameter Ukur Skala Nilai Bobo t Tingg i Sedan g Renda h Keunggul an Ketersediaan dan keberlangsungan Bahan Baku 0,20 Ketersediaan/Supply Bahan Baku Ikan Teri Ambalang, Ikan Nomei, Udang Putih, Bandeng, Tenggiri, dll 3,00 0,60 Koninuitas dan Kualitas Bahan Baku 4.233.765 Ton 3,00 0,60 Pemasaran-Akses Pasar 0,15 Jangkauan Pasar Internasional- Nasional Nasional 3,00 0,45 Kondisi Persaingan Kompetitif 3,00 0,45 Dukungan Infrastruktur Pemasaran Tersedia (Koperasi- Kelompok Usaha bersama) 3,00 0,45 Dukungan Sumber Daya Manusia 0,10 Ketersediaan Tenaga Kerja 2.342 TK 3,00 0,30 Ketersediaan Fasilitas Pendidikan Dan Latihan Tersedia 3,00 0,30 Kemampuan Dan Keterempilan Tenaga Kerja Terlatih 2,00 0,20 Dukungan Kebijakan Dan Kelembagaan Pemerintah 0,05 Posisi Produk Dalam Kebijakan Daerah Produk Andalan 3,00 0,15 Dukungan Lembaga Pemerintah Terdapat program pengembangan berbasis perikanan 3,00 0,15 Manfaat Nilai Tambah Ekonomis Dan Peningkatan Pendapatan Daerah 0,10 Penciptaan Nilai Tambah/Diversifikasi Produk Tinggi (agar-agar, kerupuk, abon, dll) 3,00 0,30 Ketersediaan Teknologi Tersedia (mesin giling sedeerhana, dll) 3,00 0,30 Dorongan Inovasi Tinggi (penggilingan, pengemasan, dll) 3,00 0,30 Ketersediaan Sumber Energi Tercukupi 2,00 0,20 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN Faktor Kriteria Bobo t Sub Kriteria Parameter Ukur Skala Nilai Bobo t Tingg i Sedan g Renda h Nilai Tambah Sosial Dan Peningkatan Kesejahteraan 0,15 Penyerapan Tenaga Kerja 71 Tk : 34 Unit = 2 TK 1,00 0,15 Peningkatan Kesejahteraan Tinggi 3,00 0,45 Peranan Kelestarian Lingkungan Tinggi 3,00 0,45 Prestise 0,15 Kekhasan/Keunikan Tinggi 3,00 0,45 Kemampuan Mengangkat Kebanggaan Daerah Tinggi 3,00 0,45 Brand Lokal Tinggi 3,00 0,45 Stakehold er Penerimaan Stakeholder 0,10 Kesiapan Dan Kesediaan Masyarakat Tinggi 3,00 0,30 Kesiapan Dan Kesediaan Pemerintah Tinggi 3,00 0,30 Kesiapan Dan Kesediaan Pelaku Usaha Tinggi 3,00 0,30 Total 8,05 Ketrangan: Nilai bobot didapat dari asumsi yang terjadi di Kabupaten Nunukan T = Tinggi (3); S = Sedang (2); R = Rendah (1) merupakan nilai asumsi komoditas unggulan Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN Tabel IV-52 Kriteria Penentuan Industri Olahan Kopi Faktor Kriteria Bobot Sub Kriteria Parameter Ukur Skala Nilai BobotTinggi Sedang Rendah Keunggula n Ketersediaan dan keberlangsungan Bahan Baku 0,20 Ketersediaan/Supply Bahan Baku 116 Ha (Dataran Tinggi Krayan) 2,00 0,40 Koninuitas dan Kualitas Bahan Baku 26,22 Ton 2,00 0,40 Pemasaran-Akses Pasar 0,15 Jangkauan Pasar Internasional- Nasional Lokal (sebagian besar dijual orang per orang, ada juga yang melalui korporat) 1,00 0,15 Kondisi Persaingan Tinggi (Jenis Kopi Arabika, jenis ini paling populer adalah Kopi Gayo) 1,00 0,15 Dukungan Infrastruktur Pemasaran Terkendala akses jalan, transport, dll, sehingga cenderung pemasaran bersifat individual) 1,00 0,15 Dukungan Sumber Daya 0,10 Ketersediaan Tenaga Kerja 87 TK 2,00 0,20 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN Faktor Kriteria Bobot Sub Kriteria Parameter Ukur Skala Nilai BobotTinggi Sedang Rendah Manusia Ketersediaan Fasilitas Pendidikan Dan Latihan Belum Tersedia 1,00 0,10 Kemampuan Dan Keterempilan Tenaga Kerja Belum terlatih 1,00 0,10 Dukungan Kebijakan Dan Kelembagaan Pemerintah 0,05 Posisi Produk Dalam Kebijakan Daerah Produk Unggulan 3,00 0,15 Dukungan Lembaga Pemerintah Program perkebunan kopi krayan 3,00 0,15 Manfaat Nilai Tambah Ekonomis Dan Peningkatan Pendapatan Daerah 0,10 Penciptaan Nilai Tambah/Diversifikasi Produk Rendah 1,00 0,10 Ketersediaan Teknologi Rendah (penggilinga n kopi masih konvensiona l) 1,00 0,10 Dorongan Inovasi Telah dilakukan pembudiday aan kopi 1,00 0,10 Ketersediaan Sumber Energi Tercukupi 2,00 0,20 Nilai Tambah Sosial Dan Peningkatan Kesejahteraan 0,15 Penyerapan Tenaga Kerja 850 TK 3,00 - Peningkatan Kesejahteraan Tinggi 3,00 0,45 Peranan Kelestarian Lingkungan Tinggi 3,00 0,45 Prestise 0,15 Kekhasan/Keunikan Tinggi 3,00 0,45 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN Faktor Kriteria Bobot Sub Kriteria Parameter Ukur Skala Nilai BobotTinggi Sedang Rendah Kemampuan Mengangkat Kebanggaan Daerah Tinggi 3,00 0,45 Brand Lokal Tinggi 3,00 0,45 Stakeholde r Penerimaan Stakeholder 0,10 Kesiapan Dan Kesediaan Masyarakat Tinggi 3,00 0,30 Kesiapan Dan Kesediaan Pemerintah Tinggi 3,00 0,30 Kesiapan Dan Kesediaan Pelaku Usaha Tinggi 3,00 0,30 Total 5,60 Ketrangan: Nilai bobot didapat dari asumsi yang terjadi di Kabupaten Nunukan T = Tinggi (3); S = Sedang (2); R = Rendah (1) merupakan nilai asumsi komoditas unggulan Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN Tabel IV-53 Kriteria Penentuan Industri Olahan Kakao Faktor Kriteria Bob ot Sub Kriteria Parameter Ukur Skala Nilai Bobot Tinggi Seda ng Rend ah Keunggul an Ketersediaan dan keberlangsungan Bahan Baku 0,20 Ketersediaan/Supply Bahan Baku 1.348 Ha 3,00 0,60 Koninuitas dan Kualitas Bahan Baku 1.060,27 Ton 3,00 0,60 Pemasaran-Akses Pasar 0,15 Jangkauan Pasar Internasional- Nasional Malaysia - Singapura 3,00 0,45 Kondisi Persaingan Sekitar 62 % Pengolahan Kakao Kaltara berasal dari Nunukan 3,00 0,45 Dukungan Infrastruktur Pemasaran Pemasaran melalui Pelabuhan Sei Jepun; Pelabuhan Sebatik 3,00 0,45 Dukungan Sumber Daya Manusia 0,10 Ketersediaan Tenaga Kerja 562 TK 3,00 0,30 Ketersediaan Fasilitas Pendidikan Dan Latihan Tersedia 3,00 0,30 Kemampuan Dan Keterempilan Tenaga Kerja Terlatih 3,00 0,30 Dukungan Kebijakan Dan Kelembagaan Pemerintah 0,05 Posisi Produk Dalam Kebijakan Daerah Produk Andalan 3,00 0,15 Dukungan Lembaga Pemerintah Tersedia (Fasilitasi pembangunan pabrik 3,00 0,15 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN Faktor Kriteria Bob ot Sub Kriteria Parameter Ukur Skala Nilai Bobot Tinggi Seda ng Rend ah pengolahan kakao di Sebatik) Manfaat Nilai Tambah Ekonomis Dan Peningkatan Pendapatan Daerah 0,10 Penciptaan Nilai Tambah/Diversifikasi Produk Tinggi (bahan makanan, bahan kimia, bahan obat-obatan, dll) 3,00 0,30 Ketersediaan Teknologi Rencana Pembangunan Pabrik Kakao di Kec. Sebatik Tengah 3,00 0,30 Dorongan Inovasi Telah dilakukan pelatihan teknik pengembangan budi daya, pengembangan kakao dalam even Gerakan Nasional (Gernas) Kakao di Kaltim 3,00 0,30 Ketersediaan Sumber Energi Tercukupi 2,00 0,20 Nilai Tambah Sosial Dan Peningkatan Kesejahteraan 0,15 Penyerapan Tenaga Kerja 21 TK 1,00 0,15 Peningkatan Kesejahteraan Stagnan ( diperlukan pendampingan penyuluh untuk meningkatkan motivasi petani) 2,00 0,30 Peranan Kelestarian Lingkungan Tinggi 3,00 0,45 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN Faktor Kriteria Bob ot Sub Kriteria Parameter Ukur Skala Nilai Bobot Tinggi Seda ng Rend ah Prestise 0,15 Kekhasan/Keunikan Tinggi 3,00 0,45 Kemampuan Mengangkat Kebanggaan Daerah Tinggi 3,00 0,45 Brand Lokal Tinggi 3,00 0,45 Stakehol der Penerimaan Stakeholder 0,10 Kesiapan Dan Kesediaan Masyarakat Tinggi 3,00 0,30 Kesiapan Dan Kesediaan Pemerintah Tinggi 3,00 0,30 Kesiapan Dan Kesediaan Pelaku Usaha Tinggi 3,00 0,30 Total 8,00 Ketrangan: Nilai bobot didapat dari asumsi yang terjadi di Kabupaten Nunukan T = Tinggi (3); S = Sedang (2); R = Rendah (1) merupakan nilai asumsi komoditas unggulan Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN Tabel IV-54 Kriteria Penentuan Industri Penggilingan Beras dan Tepung Beras dan Olahan Beras Organik Lainnya Faktor Kriteria Bobo t Sub Kriteria Parameter Ukur Skala Nilai Bobo t Tinggi Sedan g Rendah Keunggulan Ketersediaan dan keberlangsungan Bahan Baku 0,20 Ketersediaan/Supply Bahan Baku 3.448 Ha 3,00 0,60 Koninuitas dan Kualitas Bahan Baku 15.202,23 Ton 3,00 0,60 Pemasaran-Akses Pasar 0,15 Jangkauan Pasar Internasional-Nasional Malaysia - Brunei 3,00 0,45 Kondisi Persaingan Kompetitif 2,00 0,30 Dukungan Infrastruktur Pemasaran Tinggi (Pemasaran melalui Koperasi Serba Usaha Tana Tam Krayan Hulu (KSU – TTKH)) 3,00 0,45 Dukungan Sumber Daya Manusia 0,10 Ketersediaan Tenaga Kerja 129 TK 2,00 0,20 Ketersediaan Fasilitas Pendidikan Dan Latihan Tersedia 3,00 0,30 Kemampuan Dan Keterempilan Tenaga Kerja Terlatih 3,00 0,30 Dukungan Kebijakan Dan Kelembagaan Pemerintah 0,05 Posisi Produk Dalam Kebijakan Daerah Produk Unggulan 3,00 0,15 Dukungan Lembaga Pemerintah Sertifikasi Indikasi Geografis Padi Adan Krayan, Kementerian Hukum dan HAM 3,00 0,15 Manfaat Nilai Tambah Ekonomis Dan Peningkatan Pendapatan Daerah 0,10 Penciptaan Nilai Tambah/Diversifikasi Produk Tinggi (bahan makanan) 3,00 0,30 Ketersediaan Teknologi Tersedia (mesin penggilingan padi) 3,00 0,30 Dorongan Inovasi Tinggi 3,00 0,30 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN Faktor Kriteria Bobo t Sub Kriteria Parameter Ukur Skala Nilai Bobo t Tinggi Sedan g Rendah (Pengelolaan budidaya padi Adan dipadukan peternakan kerbau, pemeliharaan ikan dipersawahan, Konsep Minapadi, pola tanam jawor) Ketersediaan Sumber Energi Tercukupi 2,00 0,20 Nilai Tambah Sosial Dan Peningkatan Kesejahteraan 0,15 Penyerapan Tenaga Kerja 4 TK 1,0 0 0,15 Peningkatan Kesejahteraan Rendah (masih memerlukan perhatian dan bimbingan kepada petani mengingat masih rendahnya pengetahuan dan pengalaman yang dimiliki petani serta masih kurangnya bantuan fasilitas pertanian) 1,0 0 0,15 Peranan Kelestarian Lingkungan Tinggi 3,00 0,45 Prestise Kekhasan/Keunikan Tinggi 3,00 0,45 Kemampuan Mengangkat Kebanggaan Tinggi 3,00 0,45 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN Faktor Kriteria Bobo t Sub Kriteria Parameter Ukur Skala Nilai Bobo t Tinggi Sedan g Rendah 0,15 Daerah Brand Lokal Tinggi 3,00 0,45 Stakehold er Penerimaan Stakeholder 0,10 Kesiapan Dan Kesediaan Masyarakat Tinggi 3,00 0,30 Kesiapan Dan Kesediaan Pemerintah Tinggi 3,00 0,30 Kesiapan Dan Kesediaan Pelaku Usaha Tinggi 3,00 0,30 Total 7,60 Ketrangan: Nilai bobot didapat dari asumsi yang terjadi di Kabupaten Nunukan T = Tinggi (3); S = Sedang (2); R = Rendah (1) merupakan nilai asumsi komoditas unggulan Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN Tabel IV-55 Kriteria Penentuan Industri Pengolahan Ubi Faktor Kriteria Bobo t Sub Kriteria Parameter Ukur Skala Nilai Bobo t Tinggi Sedan g Rendah Keunggul an Ketersediaan dan keberlangsungan Bahan Baku 0,20 Ketersediaan/Supply Bahan Baku 767 Ha 3,00 0,60 Koninuitas dan Kualitas Bahan Baku 21.824,01 Ton 3,00 0,60 Pemasaran-Akses Pasar 0,15 Jangkauan Pasar Internasional-Nasional Lokal 1,00 0,15 Kondisi Persaingan Kompetitif 2,00 0,30 Dukungan Infrastruktur Pemasaran Tersedia (melalui akses digital) 1,00 0,15 Dukungan Sumber Daya Manusia 0,10 Ketersediaan Tenaga Kerja 129 TK 1,00 0,10 Ketersediaan Fasilitas Pendidikan Dan Latihan Tersedia (Borneo Environment Community) 3,00 0,30 Kemampuan Dan Keterempilan Tenaga Kerja Terlatih 3,00 0,30 Dukungan Kebijakan Dan Kelembagaan Pemerintah 0,05 Posisi Produk Dalam Kebijakan Daerah Produk Unggulan 3,00 0,15 Dukungan Lembaga Pemerintah Tersedia 3,00 0,15 Manfaat Nilai Tambah Ekonomis Dan Peningkatan Pendapatan Daerah 0,10 Penciptaan Nilai Tambah/Diversifikasi Produk Tinggi 3,00 0,30 Ketersediaan Teknologi Tersedia (Pabrik Tepung Mocaf binaan Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Peternakan Kabupaten Nunukan) 3,00 0,30 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN Faktor Kriteria Bobo t Sub Kriteria Parameter Ukur Skala Nilai Bobo t Tinggi Sedan g Rendah Dorongan Inovasi Tinggi (Budidaya Singkong Gajah) 3,00 0,30 Ketersediaan Sumber Energi Tercukupi 2,00 0,20 Nilai Tambah Sosial Dan Peningkatan Kesejahteraan 0,15 Penyerapan Tenaga Kerja 4 TK 1, 00 0,15 Peningkatan Kesejahteraan Relatif tinggi 2,00 0,30 Peranan Kelestarian Lingkungan Tinggi 3,00 0,45 Prestise 0,15 Kekhasan/Keunikan Tinggi 3,00 0,45 Kemampuan Mengangkat Kebanggaan Daerah Tinggi 3,00 0,45 Brand Lokal Tinggi 3,00 0,45 Stakehold er Penerimaan Stakeholder 0,10 Kesiapan Dan Kesediaan Masyarakat Tinggi 3,00 0,30 Kesiapan Dan Kesediaan Pemerintah Tinggi 3,00 0,30 Kesiapan Dan Kesediaan Pelaku Usaha Tinggi 3,00 0,30 Total 7,05 Ketrangan: Nilai bobot didapat dari asumsi yang terjadi di Kabupaten Nunukan T = Tinggi (3); S = Sedang (2); R = Rendah (1) merupakan nilai asumsi komoditas unggulan Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN Tabel Error! No text of specified style in document.-56 Kriteria Penentuan Industri Pengolahan Jagung Faktor Kriteria Bobot Sub Kriteria Parameter Ukur Skala Nilai BobotTinggi Sedang Rendah Keunggulan Ketersediaan dan keberlangsungan Bahan Baku 0,2 0 Ketersediaan/Supply Bahan Baku 59 Ha 1,00 0,20 Koninuitas dan Kualitas Bahan Baku 291,35 Ton 1,00 0,20 Pemasaran-Akses Pasar 0,1 5 Jangkauan Pasar Internasional-Nasional Lokal 1,00 0,15 Kondisi Persaingan Kompetitif 2,00 0,30 Dukungan Infrastruktur Pemasaran rendah (akses jalan memerlukan pembangunan jalan usaha tani) 1,00 0,15 Dukungan Sumber Daya Manusia 0,1 0 Ketersediaan Tenaga Kerja 129 TK 1,00 0,10 Ketersediaan Fasilitas Pendidikan Dan Latihan Tersedia 3,00 0,30 Kemampuan Dan Keterempilan Tenaga Kerja Terlatih 3,00 0,30 Dukungan Kebijakan Dan Kelembagaan Pemerintah 0,0 5 Posisi Produk Dalam Kebijakan Daerah Produk Unggulan 3,00 0,15 Dukungan Lembaga Pemerintah Tersedia 3,00 0,15 Manfaat Nilai Tambah Ekonomis Dan Peningkatan Pendapatan Daerah 0,1 0 Penciptaan Nilai Tambah/Diversifikasi Produk Tinggi (Bahan Pakan Ternak) 3,00 0,30 Ketersediaan Teknologi Tersedia (mesin perontok power thresher multiguna- DPKP Kabupaten Nunukan) 3,00 0,30 Dorongan Inovasi Tinggi (budidaya jagung hibrida) 3,00 0,30 Ketersediaan Sumber Energi Tercukupi 2,00 0,20 Nilai Tambah Sosial Dan Peningkatan Kesejahteraan 0,1 5 Penyerapan Tenaga Kerja 4 TK 1,00 0,15 Peningkatan Kesejahteraan relatif tinggi 2,00 0,30 Peranan Kelestarian Lingkungan Tinggi 3,00 0,45 Prestise 0,1 5 Kekhasan/Keunikan Tinggi 3,00 0,45 Kemampuan Mengangkat Kebanggaan Daerah Tinggi 3,00 0,45 Brand Lokal Tinggi 3,00 0,45 Stakeholder Penerimaan Stakeholder 0,1 0 Kesiapan Dan Kesediaan Masyarakat Tinggi 3,00 0,30 Kesiapan Dan Kesediaan Pemerintah Tinggi 3,00 0,30 Kesiapan Dan Kesediaan Pelaku Usaha Tinggi 3,00 0,30 Total 6,25 Ketrangan: Nilai bobot didapat dari asumsi yang terjadi di Kabupaten Nunukan T = Tinggi (3); S = Sedang (2); R = Rendah (1) merupakan nilai asumsi komoditas unggulan Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN Tabel IV-57 Kriteria Penentuan Industri Pengolahan Sawit-Minyak Goreng dan Olahan Lainnya Faktor Kriteria Bobo t Sub Kriteria Parameter Ukur Skala Nilai Bobo t Tinggi Sedang Rendah Keunggul an Ketersediaan dan keberlangsungan Bahan Baku 0,20 Ketersediaan/Supply Bahan Baku 132.135,51 Ha 3,00 0,60 Koninuitas dan Kualitas Bahan Baku 1.810.282,94 Ton 3,00 0,60 Pemasaran-Akses Pasar 0,15 Jangkauan Pasar Internasional-Nasional Malaysia, China, Vietnam 3,00 0,45 Kondisi Persaingan Kompetitif (Fluktuasi harga pasar) 3,00 0,45 Dukungan Infrastruktur Pemasaran Tinggi (Pelabuhan Sei Jepun; Pelabuhan Sebatik) 3,00 0,45 Dukungan Sumber Daya Manusia 0,10 Ketersediaan Tenaga Kerja 12.867 TK 3,00 0,30 Ketersediaan Fasilitas Pendidikan Dan Latihan Tersedia 3,00 0,30 Kemampuan Dan Keterempilan Tenaga Kerja Terlatih 3,00 0,30 Dukungan Kebijakan Dan Kelembagaan Pemerintah 0,05 Posisi Produk Dalam Kebijakan Daerah Produk Unggulan 3,00 0,15 Dukungan Lembaga Pemerintah Tersedia 3,00 0,15 Manfaat Nilai Tambah Ekonomis Dan Peningkatan Pendapatan Daerah 0,10 Penciptaan Nilai Tambah/Diversifikasi Produk Tinggi 3,00 0,30 Ketersediaan Teknologi Tersedia 3,00 0,30 Dorongan Inovasi Tinggi 3,00 0,30 Ketersediaan Sumber Energi Tercukupi 2,00 0,20 Nilai Tambah Sosial Dan Peningkatan Kesejahteraan 0,15 Penyerapan Tenaga Kerja 613 TK 3,00 0,45 Peningkatan Kesejahteraan relatif tinggi 2,00 0,30 Peranan Kelestarian Lingkungan Rendah 1,00 0,15 Prestise 0,15 Kekhasan/Keunikan Tinggi 3,00 0,45 Kemampuan Mengangkat Kebanggaan Daerah Tinggi 3,00 0,45 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN Brand Lokal Tinggi 3,00 0,45 Stakehold er Penerimaan Stakeholder 0,10 Kesiapan Dan Kesediaan Masyarakat Tinggi 3,00 0,30 Kesiapan Dan Kesediaan Pemerintah Tinggi 3,00 0,30 Kesiapan Dan Kesediaan Pelaku Usaha Tinggi 3,00 0,30 Total 8,00 Ketrangan: Nilai bobot didapat dari asumsi yang terjadi di Kabupaten Nunukan T = Tinggi (3); S = Sedang (2); R = Rendah (1) merupakan nilai asumsi komoditas unggulan Tabel IV-58 Kriteria Penentuan Industri Anyaman Rotan-Bambu Faktor Kriteria Bob ot Sub Kriteria Parameter Ukur Skala Nilai Bob ot Tinggi Sedang Rendah Keunggul an Ketersediaan dan keberlangsungan Bahan Baku 0,20 Ketersediaan/Supply Bahan Baku Tersedia 3,00 0,60 Koninuitas dan Kualitas Bahan Baku Rp.133.895.000/ Bln 3,00 0,60 Pemasaran-Akses Pasar 0,15 Jangkauan Pasar Internasional- Nasional Nasional 3,00 0,45 Kondisi Persaingan Tinggi 3,00 0,45 Dukungan Infrastruktur Pemasaran Tinggi (Sering mengikuti even nasional) 3,00 0,45 Dukungan Sumber Daya Manusia 0,10 Ketersediaan Tenaga Kerja 336 TK 3,00 0,30 Ketersediaan Fasilitas Pendidikan Dan Latihan Tersedia 3,00 0,30 Kemampuan Dan Keterempilan Tenaga Kerja Terlatih 3,00 0,30 Dukungan Kebijakan Dan Kelembagaan Pemerintah 0,05 Posisi Produk Dalam Kebijakan Daerah Produk Andalan 3,00 0,15 Dukungan Lembaga Pemerintah Tersedia - Program Kampung Sejahtera di Krayan 3,00 0,15 Manfaat Nilai Tambah Ekonomis Dan Peningkatan Pendapatan Daerah 0,10 Penciptaan Nilai Tambah/Diversifikasi Produk rendah 1,00 0,10 Ketersediaan Teknologi Belum Tersedia 1,00 0,10 Dorongan Inovasi Belum Tersedia 1,00 0,10 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN Ketersediaan Sumber Energi Tercukupi 2,00 0,20 Nilai Tambah Sosial Dan Peningkatan Kesejahteraan 0,15 Penyerapan Tenaga Kerja 3 TK 1,00 0,15 Peningkatan Kesejahteraan relatif tinggi 2,00 0,30 Peranan Kelestarian Lingkungan Rendah 1,00 0,15 Prestise 0,15 Kekhasan/Keunikan Tinggi 3,00 0,45 Kemampuan Mengangkat Kebanggaan Daerah Tinggi 3,00 0,45 Brand Lokal Tinggi 3,00 0,45 Stakehol der Penerimaan Stakeholder 0,10 Kesiapan Dan Kesediaan Masyarakat Tinggi 3,00 0,30 Kesiapan Dan Kesediaan Pemerintah Tinggi 3,00 0,30 Kesiapan Dan Kesediaan Pelaku Usaha Tinggi 3,00 0,30 Total 7,10 Ketrangan: Nilai bobot didapat dari asumsi yang terjadi di Kabupaten Nunukan, T = Tinggi (3); S = Sedang (2); R = Rendah (1) merupakan nilai asumsi komoditas unggulan Tabel Error! No text of specified style in document.-59 Kriteria Penentuan Industri Pakan Ternak Faktor Kriteria Bob ot Sub Kriteria Parameter Ukur Skala Nilai Bobo t Ting gi Seda ng Rend ah Keunggul an Ketersediaan dan keberlangsungan Bahan Baku 0,20 Ketersediaan/Supply Bahan Baku Tersedia (Bungkil Kelapa Sawit, Jagung) 3,00 0,60 Koninuitas dan Kualitas Bahan Baku 2.000 - 3.000 ton 3,00 0,60 Pemasaran-Akses Pasar 0,15 Jangkauan Pasar Internasional- Nasional China-Vietnam-Surabaya 3,00 0,45 Kondisi Persaingan Tinggi 3,00 0,45 Dukungan Infrastruktur Pemasaran Tinggi (Pelabuhan Sei Jepun; Pelabuhan Sebatik) 3,00 0,45 Dukungan Sumber Daya Manusia 0,10 Ketersediaan Tenaga Kerja Tersedia (asumsi sama dengan TK sawit) 3,00 0,30 Ketersediaan Fasilitas Pendidikan Dan Latihan Tersedia (asumsi sama dengan Komoditas sawit) 3,00 0,30 Kemampuan Dan Keterempilan Tenaga Kerja Tersedia (asumsi sama dengan Komoditas sawit) 3,00 0,30 Dukungan Kebijakan Dan Kelembagaan 0,05 Posisi Produk Dalam Kebijakan Daerah termasuk dalam Produk Andalan (Sawit, Jagung) 3,00 0,15 Dukungan Lembaga Pemerintah Tersedia (asumsi sama dengan 3,00 0,15 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN Pemerintah Komoditas sawit) Manfaat Nilai Tambah Ekonomis Dan Peningkatan Pendapatan Daerah 0,10 Penciptaan Nilai Tambah/Diversifikasi Produk Tinggi (bahan utama pakan ternak) 1,00 0,10 Ketersediaan Teknologi Belum Tersedia 1,00 0,10 Dorongan Inovasi Belum Tersedia 1,00 0,10 Ketersediaan Sumber Energi Tercukupi 2,00 0,20 Nilai Tambah Sosial Dan Peningkatan Kesejahteraan 0,15 Penyerapan Tenaga Kerja 3 TK 1,00 0,15 Peningkatan Kesejahteraan relatif tinggi 2,00 0,30 Peranan Kelestarian Lingkungan Tinggi 3,00 0,45 Prestise 0,15 Kekhasan/Keunikan Tinggi 3,00 0,45 Kemampuan Mengangkat Kebanggaan Daerah Tinggi 3,00 0,45 Brand Lokal Tinggi 3,00 0,45 Stakehol der Penerimaan Stakeholder 0,10 Kesiapan Dan Kesediaan Masyarakat Tinggi 3,00 0,30 Kesiapan Dan Kesediaan Pemerintah Tinggi 3,00 0,30 Kesiapan Dan Kesediaan Pelaku Usaha Tinggi 3,00 0,30 Total 7,4 0 Ketrangan: Nilai bobot didapat dari asumsi yang terjadi di Kabupaten Nunukan T = Tinggi (3); S = Sedang (2); R = Rendah (1) merupakan nilai asumsi komoditas unggulan Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN Tabel IV-60 Total Skor Kriteria Perentuan Industri Unggulan No. Jenis Industri Unggulan Nilai 1 Industri Olahan Rumput Laut 8,35 Kuadran I 2 Industri Olahan Ikan, Pangan dan Pengawetan 8,05 3 Industri Olahan Kakao 8,00 4 Industri Pengolahan Sawit 8,00 5 Industri Penggilingan Beras dan Tepung Beras dan Olahan Beras Organik Lainnya 7,60 6 Industri Pakan 7,40 Kuadran II 7 Industri Kerajinan Rotan-Bambu 7,10 8 IndustriOlahan Ubi 7,05 9 Industri Olahan Jagung 6,25 Kuadran III 10 Industri Olahan Kopi 5,60 Kuadran IV Sumber: Hasil Analisis, 2022 Tabel IV-61 Nilai Kuadran Kuadran I > 7,40 Kuadran II 6,70 - 7,39 Kuadran III 6,30 - 6,99 Kuadran IV 5,50 - 6,29 Dari tabel kriteria penentuan industri unggulan tersebut, selanjutnya dilakukan pengkelasan sesuai dengan besaran nilai yang telah dibobot, dan menggunakan pendekatan Teori Klassen sehingga hasilnya sebagaimana disajikan berikut. Gambar IV-24 Posisi Kuadran Jenis Industri Unggulan
1.Rantai Nilai Industri Unggulan
a.Industri Olahan Rumput Laut Kegiatan usaha budidaya rumput laut mampu memberdayakan masyarakat dari berbagai kalangan, gender, usia dan suku bangsa. Budidaya rumput laut sendiri merupakan suatu proses yang panjang dan melibatkan banyak unit seperti pembuatan tali bentangan, pemasangan benih, pemanenan, penjemuran, penyimpanan hingga distribusi kepada konsumen. Para pembudidaya rumput laut didominasi oleh suku Bugis dan suku Tidung (warga asli) yang menetap di sekitar pesisir Nunukan atau Pulau Sebatik. Mereka umumnya pria berusia 30-45 tahun dan sudah berkeluarga dengan Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN jumlah tanggungan mulai dari 3 hingga 8 orang. Modal untuk usaha biasanya berasal dari biaya sendiri atau pinjaman bank dan koperasi. Di Kelurahan Tanjung Harapan, dana pinjaman dari bank relatif mudah dengan bunga sekitar 11 %. Di tempat-tempat lain juga terdapat koperasi yang dikelola oleh suatu kelompok pembudidaya dengan bunga sekitar 10–15 %. Pembudidaya rumput laut biasanya soliter dalam mengawasi tali-talinya. Beberapa pembudidaya bahkan memiliki perahu pribadi berukuran minimal 5 GT dengan daya angkut hingga 5 ton rumput laut. Keberadaan kelompok biasanya lebih ditujukan untuk kepentingan menjemur dan menyimpan hasil panen. Pendukung kegiatan budidaya diantaranya adalah para pembuat tali bentangan, pemasang bibit, pemanen, dan pemilik penyewaan fasilitas penjemuran. Mereka biasanya dipekerjakan oleh pembudidaya atau pengumpul dengan upah yang bergantung dari jenis dan lama pekerjaannya. Para pembuat tali bentangan dan pemanen biasanya laki-laki berusia 20-40 tahun. Terkadang kegiatan ini dilakukan sendiri oleh pembudidaya. Sedangkan pemasang bibit biasanya kelompok ibu- ibu rumah tangga yang berasal dari beberapa desa sekitar lokasi penjemuran. Tempat penjemuran rumput laut relatif beragam karena di beberapa lokasi tersedia secara cuma-cuma (seperti di Kelurahan Tanjung Harapan), namun sebaliknya ada pula yang disewakan (seperti di Kecamatan Sebatik Barat). Para pengumpul atau tengkulak biasanya merupakan utusan perusahaan ekspor atau ketua kelompok yang memiliki gudang penyimpanan. Kedua Pengumpul ini dibedakan oleh kapasitas pembeliannya. Sebagai contoh, di Sebatik Barat terdapat pengumpul yang diutus oleh sebuah perusahaan ekspor. Setiap hari pengumpul ini mampu membeli sekitar 100 ton dari para pembudidaya. Sedangkan, pengumpul yang sekaligus ketua kelompok pembudidaya rumput laut hanya memiliki kapasitas pembelian rumput laut yang relatif lebih kecil, yaitu sekitar 1 ton perhari. Aktivitas yang terjadi di gudang pengumpul ini, selain transaksi jual beli rumput laut dengan pembudidaya, juga dilakukan pembersihan dan penyortiran atau pemilihan rumput laut. Pengumpul ini menjadikan gudang di rumahnya sebagai tempat mengumpulkan hasil panen dari pembudidaya yang lain. Pengumpul kecil ini biasanya juga memasok ke pengumpul besar (dari perusahaan). Sementara itu keberadaan aktivitas budidaya rumput laut juga dapat menjadi tambahan pendapatan bagi nelayan penangkap, yang melakukan aktivitas penangkapan thalus rumput laut yang terlepas dari unit budidaya, baik talus yang terlepas saat proses tanam, panen, rontok selama masa budidaya, maupun yang lepas karena unit longline terkena gelombang. Penangkapan talus rumput laut ini dilakukan menggunakan jaring pukat, dan hasil tangkapan rumput laut tersebut tergolong besar karena besarnya aktivitas budidaya rumput laut di wilayah ini. Aktivitas penangkapan thalus lepas ini juga bermanfaat secara ekologis karena dapat mencegah terjadinya penumpukan thalus yang terlepas ke perairan, mengingat besarnya volume hasil tangkapan tersebut. Masyarakat Nunukan dan Sebatik sudah memiliki sistem budidaya rumput laut yang terintegrasi. Kegiatan budidaya yang terdiri dari pembuatan tali bentangan, pemasangan benih dan penjemuran umumnya berpusat di satu lokasi dekat pantai. Lokasi tersebut tersebar di Kecamatan Nunukan, Nunukan Selatan, Sebatik, dan Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN Sebatik Barat. Lahan untuk setiap unit kegiatan biasanya dimiliki oleh perseorangan. Beberapa sarana umum juga tersedia dan disewakan, seperti unit bongkar muat dan perbaikan jaring. Keberadaan gudang penyimpanan menjadi sangat penting karena saat ini kapasitas produksi semakin meningkat, namun transaksi jual beli menurun akibat menurunnya harga jual rumput laut. Gudang-gudang penyimpanan rumput laut memiliki kapasitas yang beragam. Gudang rumput laut skala kecil berkapasitas 10 – 50 ton biasanya dimiliki oleh suatu kelompok pembudidaya, sedangkan gudang skala besar yang dapat menampung lebih dari 500 ton rumput laut biasanya dimiliki oleh para pengumpul dari perusahaan ekspor. Sebagai kawasan percontohan, Kelurahan Tanjung Harapan telah diberi fasilitas gudang penyimpanan rumput laut oleh pemerintah setempat. Gudang tersebut mampu menyimpan lebih dari 500 ton rumput laut. Namun saat ini kondisi gudang tersebut kurang terawat atau dikelola dengan baik. Pelabuhan adalah pintu gerbang keluar masuknya kapal, baik yang mengangkut penumpang maupun barang ke suatu wilayah. Di Kabupaten Nunukan terdapat banyak jenis pelabuhan yang menjadi sentra perhubungan laut, di antaranya pelabuhan umum, penyeberangan ferry, speed boat, pelabuhan pendaratan ikan (PPI), terminal khusus, dan pelabuhan angkatan laut. Terdapat satu pelabuhan di Nunukan dan dua pelabuhan utama di Pulau Sebatik yang sering digunakan sebagai jalur keluarnya kapal pengangkut hasil budidaya rumput laut. Beberapa pengumpul dari Nunukan mengirim barang ke luar kota (Surabaya atau Makassar) melalui Pelabuhan Sei Jepun. Pengumpul dari Sebatik memiliki dua opsi, yaitu mengirim ke luar kota melalui Sei Jepun atau dari Sebatik langsung ke kota yang dituju. Saat ini beberapa pengumpul Sebatik banyak yang memilih opsi kedua karena harga pengiriman dari Sebatik ke Sei Jepun mencapai 80% biaya dari Sebatik ke kota tujuan. Secara umum perdagangan rumput laut di Kabupaten Nunukan, setelah dipanen oleh pembudidaya, rumput laut dikeringkan sampai kadar air kurang lebih 35 – 38%. Dengan kadar air tersebut perbandingan antara rumput laut kering dengan rumput laut basah kurang lebih adalah 1 : 8-10. Rumput laut kering dari pembudidaya akan dibeli oleh pengepul, yang selanjutnya akan menjual ke pedagang / eksportir atau ke perusahaan pengolahan. Saat ini geliat rumput laut di pasar Eropa sedang menurun, sehingga lebih banyak diekspor ke Hongkong. Sebagai wilayah perbatasan, dahulu sering terjadi transaksi illegal antara pengumpul di Sebatik dengan warga Malaysia. Namun berkat sistem pengawasan yang makin ketat aktivitas tersebut dapat dihentikan. Gambar IV-25 Rantai Pasok Rumput Laut di Kabupaten Nunukan Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN Pengembangan rumput laut dengan pendekatan konsep industri yang dimulai dari hulu (budidaya), pengolahan produk dasar menjadi produk formulasi dengan produk turunan yang sangat banyak baik produk pangan maupun non pangan. Dalam pengembangan rumput laut hal yang penting dengan penerapan teknologi yang tepat untuk menghasilkan produk yang berorientasi pada pasar dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dan industri dalam negeri serta ekspor. Gambar IV-26 Klasifikasi Pengembangan Produk Rumput Laut dan Produk Turunannya Pengembangan industri pengolahan rumput laut tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan bahan baku saja, namun juga sangat tergantung pada banyak hal, seperti : • Aspek pemasaran, untuk memastkan pasar produk yang dihasilkan, memiliki pasar yang jelas dan dapat diakses; • Aspek teknis dan teknologis, untuk memastikan bahwa proses pengolahan rumput laut yang akan dilakukan tersedia teknologinya, terjangkau, dan SDM daerah mampu melakukannya; • Aspek kelembagaan dan SDM untuk memastikan bahwa tersedia berbagai instiusi kelembagaan yang mendukung industri pengolahan rumput laut, seperti lembaga keuangan, dan koperasi untuk melindungi berbagai kepentingan petani rumput laut dan pelaku industrinya. Harus dapat dipastikan bahwa masyarakat memiliki keterlibatan yang cukup atas keberadaan industri yang ada; • Aspek Sosial Budaya, untuk memastikan bahwa keberadaan industri pengolahan rumput laut ini harus tetap memperhatikan kepentingan masyarakat daerah, kearifan lokal, dapat memberi manfaat nyata bagi masyarakat; • Aspek lingkungan, untuk memastikan bahwa proses produksi yang ada tidak akan membuat lingkungan menjadi rusak, namun justru sebaliknya; • Aspek finansial, untuk memastikan bahwa secara ekonomi, pembangunan industri ini layak, dalam arti dengan investasi yang ada, memiliki tingkat pengembalian yang relatif cepat, menguntungkan, dan memiliki nilai tambah yang baik. Dari aspek pasar menunjukan bahwa perkembangan pasar terhadap komoditi rumput laut di perdagangan global menunjukkan trend kenaikan yang cukup tinggi, seiiring dengan peningkatan kebutuhan Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN bahan baku industri baik untuk food grade, pharmaeutical maupun industrial grade. Pertumbuhan penduduk dunia yang semakin pesat dan kompleksitas nilai guna rumput laut yang begitu besar sebagai penunjang kebutuhan hidup masyarakat dunia, maka tidak heran jika saat ini rumput laut menjadi komoditi yang prospektif dan telah menjadi bagian dari kebutuhan global. Bentuk-bentuk perdagangan rumput laut dunia adalah Rumput laut kering;Alkali Treated Seaweed (Original Shape) (ATS); Alkali Treated Cottonii/Spinosum Chips (ATCC & ATSC); Semi Refined “Kappa” Carrageenan (Eucheuma cottonii; human food industry & pet food industry); Semi Refined “Iota” Carrageenan (Eucheuma spinosum); Refined “Kappa” Carrageenan (Eucheuma cottonii); dan Refined “Iota” Carrageenan (Eucheuma spinosum). Peningkatan produksi rumput laut nasional diiringi pula oleh peningkatan volume dan nilai ekspor rumput laut Indonesia ke berbagai negara tujuan utama ekspor seperti China, Filipina, Vietnam, Hongkong dan Korea Selatan. Sedangkan perkembangan ekspor saat ini sudah mulai ke luar negeri yaitu Korea, sedangkan skala lokal masuk ke dalam pasaran Parepare, Makassar, Surabaya, dan Jakarta. Nilai produksi rumput laut di Kabupaten Nunukan pada tahun 2021 volume penjualan rumput laut rata-rata mencapai 3.000 ton/bulan. Jumlah ini mengalami kenaikan signifikan dibandingkan tahun 2019 dan 2020 yang rata-rata 2.100 ton/bulan. Sedangkan harga jual rumput laut kering dalam beberapa bulan terakhir ada kenaikan harga rumput laut kering. Jika awal tahun 2021 hanya berkisar Rp 11.000/kg, lalu pada Maret, April dan Mei sampai Hari Raya Idul Fitri terus bergerak naik dan kini mencapai Rp 14.000/kg.
b.Industri Pengolahan Sawit Kelapa sawit merupakan salah satu primadona yangmenjadi sumber penghasil devisa selain minyak dangas bumi. Komoditas minyak sawit memiliki prospekyang cerah dalam perdagangan minyak nabati duniasehingga mendorong pemerintah untuk memacu pengembangan areal perkebunan kelapa sawit.Pertumbuhan subsektor industri perkebunan kelapasawit menghasilkan manfaat ekonomi yang sangat penting, walapun pengembangan areal perkebunan kelapa sawit menimbulkan isu lingkungan. Isulingkungan selama ini dianggap sebagai salah satufaktor penghambat dalam pengembangan kelapa sawitIndonesia. Praktik tidak ramah lingkungan, seperti teknik pembukaan lahan dengan pembakaran hutandan pembuangan limbah yang tidak terkendali telahmenimbulkan citra buruk bagi industri kelapa sawitIndonesia (Butler, 2008). Menurut Chavalparit et al. (2006) limbah yang dihasilkan dari kegiatan produksi minyak sawit meliputi limbah cair, limbah padat, dan limbah udara. Rantai nilai kelapa sawit adalah segala aktivitas yang melibatkan petani kecil independen, petani plasma, asosiasi petani kecil, koperasi petani kelapa sawit, pabrik perusahaan, pabrik penghancur kernel kelapa sawit, hingga pabrik pengolah hasil kelapa sawit. Pengolahan kelapa sawit menghasilkan banyak produk yang dapat dimanfaatkan. Buah kelapa sawit dalam pengolahannya menghasilkan dua jenis minyak yaitu minyak yang berasal dari daging buah (mesocarp) berwarna merah dikenal sebagai minyak kelapa sawit kasar atau Crude Palm Oil (CPO) dan minyak yang berasal dari inti kelapa sawit atau Palm Kernel Oil (PKO). Selain minyak, buah kelapa sawit juga menghasilkan Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN padatan berupa sabut, cangkang (tempurung), dan tandan buah kosong kelapa sawit. Bahan padatan ini dapat dimanfaatkan untuk sumber energi, pupuk (kompos), makanan ternak, dan bahan untuk industri. Gambar IV-27 Kerangka logik hulu-hilir rantai agroindustri kelapa sawit Produk kelapa sawit dapat dikelompokkan menjadi jenis bahan makanan (oleofood), bahan non makanan (oleochemical), serta bahan kosmetika dan farmasi. Minyak kelapa sawit dan inti kelapa sawit yang digunakan sebagai bahan pangan diperoleh melalui proses fraksinasi, rafinasi, dan hidrogenisasi. Umumnya CPO sebagian besar difraksinasi sehingga menghasilkan fraksi olein (cair) dan fraksi sterain (padat). Fraksi olein digunakan untuk bahan pangan, sedangkan fraksi sterain untuk keperluan non pangan. Bahan pangan dengan bahan baku olein antara lain minyak goreng, mentega (margarine), lemak untuk masak (shortening) bahan pengisi (adatif), industri makanan ringan, dan sebagainya. Kelapa sawit merupakan salah satu komoditi dari pertanian yang menghasilkan banyak manfaat karena minyak yang dihasilkan menghasilkan produk turunan yang potensial dikembangkan dalam bidang perindustrian. Kelapa sawit merupakan komoditi strategis di Kabupaten Nunukan bahkan secara nasional karena pengembangannya akan berpengaruh langsung terhadap perekenomian daerah bankan negara negara dan penyerapan sumberdaya manusia. Dengan banyaknya industri pengolahan produksi turunan maka penyerapan akan tenaga kerja semakin meningkat sehingga perekonomian masyarakat meningkat dan mengatasi masalah ekonomi di Indonesia yang terus berkepanjangan. Manfaat lain dari pengembangan kelapa sawit bagi kepentingan nasional antara lain manfaatnya yang dapat mengatasi masalah semakin minimnya minyak bumi sebagai bahan baku pembuatan bahan bakar kendaraan maupun mesin industri. Pengembangan komoditi kelapa sawit, jika dikuatkan keterkaitan dengan sektor industri yang ada di Kabupaten Nunukan, akan menguatkan perekonomian daerah secara merata.
c.Industri Penggilingan Beras dan Tepung Beras dan Olahan Beras Wilayah Krayan merupakan penghasil beras terbesar di Kabupaten Nunukan, yaitu beras adan yang merupakan padi unggul organik, yang banyak dipasarkan ke Malaysia dan Brunei. Daerah ini juga memiliki Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN komoditi unik yaitu garam gunung hasil dari pengolahan sumur air bergaram. Sebagian wilayah kecamatan ini berupa Taman Nasional Kayan Mentarang(TNKM) yang kaya dengan keanekaragaman hayati. Padi Adan begitu biasa disebut adalah merupakan beras yang diproduksi oleh petani di wilayah Krayan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara yang merupakan salah satu kawasan terluar yang berbatasan langsung dengan Serawak Malaysia. Saat ini, beras sudah tidak lagi menjadi produk yang berfungsi sebagai pemenuh kebutuhan pangan manusia. Sudah berkembang beras organik yang memiliki nilai tambah, yaitu lebih menyehatkan manusia dan lingkungan dibandingkan beras konvensional selain sebagai pangan. Beras organik merupakan beras yang dihasilkan dari budidaya dengan prinsip pertanian organik atau tanpa pengaplikasian bahan kimia berdasarkan standar tertentu dan telah mendapatkan sertifikasi dari lembaga mandiri (International Rice Research Institute 2004). Beras organik pada dasarnya serupa dengan beras konvensional. Perbedaan antara keduanya hanya terletak pada proses budidaya, pengolahan hingga pemasaran ke konsumen akhir. Proses yang dilakukan terhadap beras organik menggunakan prinsip organik yang harus dijaga dari ketika masih benih hingga dikonsumsi konsumen akhir. Beras organik merupakan hasil proses pascapanen dari tanaman padi yang dibudidayakan secara organik, yaitu setelah tangkai dan kulit malainya dilepaskan dan digiling. Dalam proses penggilingan gabah organik dikenal beberapa istilah, diantaranya gabah yang merupakan biji padi organik setelah dilepaskan dari tangkai malainya, kariopsis atau beras pecah kulit organik (organic brown rice) dan sekam yang merupakan hasil proses penggilingan dengan mesin atau alat pemecah kulit. Dalam penyosohan beras pecah kulit organik akan diperoleh beras giling organik dan dedak yang berasal dari lapisan perikarp, aleuron, dan sebagian endosperm bagian luar. Lapisan aleuron adalah lapisan dalam dari lapisan nucellus yang membungkus baik endosperm maupun lembaga. Lapisan ini tersusun dari satu sampai tujuh lapis yang pada sisi dorsal lebih tebal dari sisi ventral. Lapisan aleuron ini berbeda-beda ketebalannya berdasarkan varietas, dimana beras organik yang berbentuk bulat pendek cenderung mempunyai lap isan aleuron yang lebih tebal dibanding beras jenis lonjong panjang (Juliano 1972, diacu dalam Kusumaningrum 2009). Padi merupakan tanaman pangan paling utama dan salah satu komoditas strategis baik secara ekonomi, sosial, maupun politik. Budidaya padi dengan sistem organik akan digiling dan menghasilkan beras organik. Usaha beras organik memiliki prospek yang menjanjikan ke depannya karena perubahan tren Masyarakat Indonesia yang kembali ke alam (back to nature) serta semakin peduli lingkungan dan kesehatan individu. Minat masyarakat untuk terlibat dalam usaha beras organik secara bertahap meningkat walaupun produksi belum seproduktif sistem konvensional. Harga jual beras organik lebih tinggi karena image “sehat” tertanam dalam produk ini sehingga pendapatan yang diperoleh pelaku usaha lebih besar dibandingkan beras dengan sistem konvensional. Harga mahal produk ini juga tercipta karena besarnya usaha yang harus dilakukan petani dalam membudidayakan padi organik. Produk beras organik sangat eksklusif karena pengawasan produk selalu dilakukan agar tidak menyalahi prinsip organik sehingga produk tetap dapat dikatakan sebagai produk beras organik. Keeksklusifan produk ini membuat rantai pasok yang mengalirkan Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN produk ini haruslah eksklusif untuk membedakan antara rantai pasok beras organik dan rantai pasok beras konvensional. Rantai pasok beras organik yang eksklusif dapat dilihat dari struktur rantai pasok yang sederhana rantai pasok beras konvensional lebih panjang dan rumit dibandingkan beras organik. Namun, walaupun rantai pasok eksklusif dan berbentuk sederhana, belum tentu proses aliran di dalamnya berjalan lancar. Konsumen saat ini menjadi sangat kritis karena ilmu pengetahuan dan teknologi semakin canggih. Konsumen menginginkan beras organik yang lebih berkualitas, murah, dan cepat (better, cheaper, faster). Keinginan tersebut dapat diatasi dengan diterapkannya manajemen yang baik di dalam rantai pasok beras.
d.Industri Pengolahan Kopi Kopi masuk ke Indonesia dibawa oleh Belanda pada 1699 yang didatangkan langsung dari Malabar, India, ke pulau Jawa. Pada tahun 1706 Belanda mulai melakukan upaya meneliti tanaman kopi yang di Indonesia. Lalu, pada 1711 tanaman kopi hasil penelitian tersebut disebar ke seluruh Indonesia seperti, Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan, Nusa Tenggara, hingga Papua. Varietas yang banyak ditanam di Indonesia yaitu kopi arabika. Tidak heran jika sangat beragam jenis-jenis kopi di Indonesia mulai dari, kopi Aceh Gayo, kopi Sumatra Mandheling, kopi Lintong, kopi Kalosi Toraja, kopi Lampung, kopi Kintamani Bali, kopi Jawa Prenger, hingga kopi Wamena Bajawa (Papua). Selain itu terdapat pula kopi luwak yang terkenal akan harganya yang cukup mahal. Saat ini Kabupaten Nunukan menjadi salah satu daerah penghasil kopi berjenis Arabika dimana lahan yang dikembangkan sebagai produksi kopi berada di Kecamatan Krayan, Krayan Barat, Krayan Timur, Krayan Selatan dan krayan Tengah. Akan tetapi pemasaran kopi krayan masih sebatas dalam skala lokal, hal ini dikarenakan keterbatasan akses yang cukup sulit. Lahan kopi Arabika masih tergolong sangat sedikit Yaitu sekitar 6-10 Ha / Kecamatan yang ada di krayan. Hal ini dikarenakan biaya oprasiaonal dan pengelolahan kebun yang sangat tinggi, Dengan luas tanaman petani hanya 0,1-0,2 Ha atau sama dengan 100-250 pokok kopi yang dapat di tanaman Per- orang (Petani). sedangkan lahan kopi yang telah di rencanakan perluasan sebanyak 200-350 ha, dari 5 (Lima) kecamatan krayan yang ada. Petani kopi di 5 (lima) kecamatan kerayan yang ada pada saat ini hanya sekitar ± 58 Orang dengan memiliki tanaman kopi kisaran mulai 100- 250 pokok /orang (Petani) sedangkan petani yang siap berkebun kopi arabika berkisar ± 850 Orang (Petani) di 5(lima) kecamtan krayan. Panen kopi adalah salah satu usaha petani untuk memungut hasil dari tanaman kopi, hasil yang di panen pada tanaman kopi adalah buah kopi merah siap panen. Panen kopi di kerayan saat ini masih dilakukan se-bulan 2-3 kali dengan hasil panen kopi yang cukup baik yaitu per- pokok tanaman kopi sekali panen bisa mencapai 1,8 -2,2 Kg Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN Glondongan merah Dengan umur tanaman 3– 4 Tahun. Panen kopi seluas 1 Ha, dengan jumlah tanaman 1.600 pokok sekali panen bisa mencapai 2,8 -3,5 Ton/ha sesuai umur produktif tanaman kopi 3-6 tahun dan masa puncak produktif 7-9 tahun, Tergantung pada terknis perawatan tanaman yang baik dan terkontrol sesuai kebutuhan proses perawatan tanaman kopi. Pasca panen adalah suatu proses yang di lakukan petani krayan pada posisi setelah melewati proses panen buah kopi di lahan kebunan. Sesuai pengamatan petani Kopi krayan dengan hasil panen buah kopi gelondongan merah 1,8-2,2 kg bisa menghasilkanGreen Bean sebanyak 1,2-1,5 kg dari hasil per-pokok tanaman kopi, ini setelah melewati proses penjemuran biji kopi dan pengupasan kulit tanduk dan kulit ari. Sedangkan pada saat biji kopi melewati proses Rosting biji kopi akan menyusut sekitar 20% atau sama dengan 1-1,3 kg dari 1 (Satu) pokok Tanaman Kopi mulai dari Tahapan Panen-Pascapanen- Produksi. Kopi Krayan telah di tetapkan oleh Bapak Presiden Ir. JOKO WIDODO pada tanggal 19 Desember 2019. Saat kunjungan kerja ke Kalimantan Utara tepat ya di kecamatan krayan kabupaten nunukan bersama rombongan Gubernur provinsi Kalimantan utara dan Rombongan Bupati kabupaten nunukan diserti kepala Dinas pertanian dan ketahanan pangan provinsi Kalimantan utara yang ikut serta mendukung program perkebunan kopi krayan yang jadi salah satu potensi unggulan sektor perkebunan dan yang dapat meningkatkan ekonomi masyarakat petani krayan. Kopi Arabika yang di tanam di dataran tinggi krayan Kabupaten Nunukan mempunyai ke unggulan tersendiri di karenakan proses pemeliharaan kopi krayan tanpa bahan kimia yang di kenal dengan (Organik) dan mampu menjadi penghasil kopi dengan kualitas Ekspor Kaltara. Maka dari itu di harapkan Mampu menjadi daerah penghasil kopi Indonesia, dan dapat menjadi kawasan perkebunan kopi di dataran tinggi Borneo Kalimantan Utara dengan mempertahankan proses budidaya Non Kimia (Organik), dengan tetap menjaga kelestarian alam dataran tinggi Borneo Kalimantan Utara. Sesuai dengan hasil analisis bahwa Program Pengembangan Industri Unggulan yang dapat meningkatkan ketahanan ekonomi daerah sebagai berikut: Industri yang diproyeksikan maju dan tumbuh pesat, antara lain: • Industri Olahan Rumput Laut; • Industri Olahan Ikan, Pangan, dan Pengawetan ; • Industri Pengolahan Kakao; • Industri Pengolahan Sawit; dan • Industri Penggilingan Beras dan Tepung Beras dan Beras Organik Lainnya. Industri yang diproyeksikan potensial atau masih dapat dikembangkan, antara lain: Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN • Industri Pengolahan Rotan dan Bambu (Kerajinan Anyaman); • Industri Olahan Ubi; dan • Industri Pakan. Industri yang diproyeksikan maju akan tetapi masih mendapatkan tekanan, adalah industri olahan jagung. Industri yang diproyeksikan relative mengalami ketertinggalan, adalah industri olahan kopi.
2.Sasaran dan Program Pembangunan Industri Unggulan Kabupaten Nunukan Sasaran dan program-program dari masing-masing industri unggulan di atas dijabarkan sebagai berikut:
a.Industri Pengolahan Rumput Laut Potensi dan permasalahan atau gap dari target yang ingin dicapai untuk pengembangan industri berbasis komoditas rumput laut adalah sebagai berikut. Tabel IV-62 Potensi dan Permasalahan Pengembangan Industri Olahan Rumput Laut Potensi Pengembangan
1.Potensi sumber daya alam yang tinggi diperairan Nunukan dan Sebatik dengan daya dukung lingkungan perairan yang tinggi terhadap budidaya rumput laut yang tidak rentan terhadap perubahan iklim
2.Tingkat kompetensi tenaga kerja budidaya yang terampil
3.Dukungan kebijakan Pemerintah
4.Pemasaran yang luas
5.Mampu meningkatkan kesejahteraan
6.Berperan dalam menjaga ekologi Gap dari target yang dicapai (Permasalahan)
1.Dukungan infrastruktur energi belum mencukupi
2.Pengelolaan rumput laut masih tradisional
3.Kurangnya diverifikasi dan inovasi produk olahan rumput laut dimana perdagangan hanya pada produk hulu.
4.Kurangnya kontinuitas penyuluhan dalam alih teknologi
5.Fluktuasi harga Berdasarkan potensi dan permasalahan diatas, maka sasaran dan program industri berbasis komoditas rumput laut adalah sebagai berikut. Tabel IV-63 Sasaran dan Strategi Pembangunan Industri Pengolahan Rumput Laut 2022 - 2042 No Sasaran Tahun 2022 - 2026 2027 - 2032 2033 - 2038 2039 - 2042 1 Memantapkan zonasi pemanfaatan budidaya rumput laut yang berkelanjutan 2 Peningkatan ketersediaan bahan baku dan penolong serta meningkatkan kapasitas produksi melalui pengembangan sektor hulu industri pengolahan rumput laut 3 Menyiapkan SDM yang ahli dan siap pakai dalam industri pengolahan rumput laut 4 Peningkatan peran perguruan tinggi dan lembaga penelitian dalam implementasi hasil penelitian dan pengembangan 5 Peningkatan iklim investasi, pengendalian dan pengawasan harga. 6 Pengembangan kawasan pengembangan budidaya dan olahan rumput laut terpadu dalam rangka percepatan sentra produksi dan sentra industri 7 Terpenuhinya standarisasi produk rumput laut dan pengolahannya Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN No Sasaran Tahun 2022 - 2026 2027 - 2032 2033 - 2038 2039 - 2042 8 Pembentukan dan penguatan kelembagaan interkasi jaringan kerja yang saling mendukung dan menguntungkan 9 Peningkatan promosi produk olahan rumput laut 10 Peningkatan efesiensi produk dengan peningkatan sarana prasarana dan bantuan peralatan produksi 11 Peningkatan standarisasi SDM dan jaminan mutu produk aneka olahan rumput laut 12 Pengembangan sistem logistik untuk meningkatkan efesiensi dan distribusi produk olahan rumput laut 13 Peningkatan kemampuan inovasi dan penguasaan teknologi proses produksi olahan rumput laut 14 Terbangunnya industri pengolahan rumput laut yang modern dan ramah lingkungan 15 Pengembangan klaster pengolahan rumput laut yang modern dalam rangka percepatan pertumbuhan industri Strategi
1.Memelihara keunikan alamiah lingkungan dalam meningkatkan sumber daya
2.Menjamin ketersediaan dan pasokan baku dalam pengolahan industri rumput laut
3.Menyiapkan dan meningkatkan SDM siap pakai dalam teknik pengolahan rumput laut dan manajemen mutu
4.Memperkuat prasarana penunjang dan sistem logistik
5.Menarik minat para pengusaha dalam pengembangan klaster industri dan memperluas penetrasi pasar dan promosi produk olahan rumput laut
6.Memperkuat keterkaitan pada semua rantai nilai pada siklus pengolahan
7.Menerapkan industri pengolahan rumput laut yang modern berbasis inovasi teknologi dan ramah lingkungan Tabel IV-64 Rencana Aksi Pembangunan Industri Pengolahan Rumput Laut 2022 - 2042 No Program Pemangku Kepentingan Tahun 2022 - 2026 2027 - 2032 2033 - 2038 2039 - 2042 1 Menyusun rencana zonasi budidaya pengembangan rumput laut Dinas Perikanan 2 Intensifikasi dan ekstensifikasi budidaya rumput laut menuju implementasi teknologi budidaya yang intensif Dinas Perikanan 3 Fasilitasi inovasi baru dalam pembibitan, pembudidayaan rumput laut dalam penerapan teknologi Dinas Perikanan 4 Membangun sekolah kejuruan(vokasi) dan penerapan jurusan dalam Pendidikan akademi dalam pengelolaan dan pengolahan hasil laut dan perikanan Disprindakop dan Dinas Pendidikan 5 Training/diklat intensifikasi budidaya rumput laut Dinas Perikanan dan UKM 6 Pendampingan usaha baik teknis maupun manajerial industri pengolahan rumput laut Disprindakop dan UKM 7 Kerjasama riset, pengembangan industri dan teknologi pengolahan rumput laut Disprindakop, UKM dan Lembaga pendidikan 8 Memberikan insentif pajak, kemudahan perizinan bagi pengusaha dalam pengembangan Disprindakop, Dinas PMPTSP Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN No Program Pemangku Kepentingan Tahun 2022 - 2026 2027 - 2032 2033 - 2038 2039 - 2042 produk rumput laut dari hulu sampai hilir 9 Pembangunan kawasan marine technopark di Mansapa dengan penyediaan fasilitas yang terintegrasi (hulu, infrastuktur pendukung, industri pengolahan, Pendidikan dan pemasaran) Disprindakop, Dinas Perikanan, Dinas PUPR 10 Penerapan Standar mutu (SNI atau standar lainnya yang relevan) baik terhadap produk, system produksi dan SDM Disprindakop dan UKM 11 Peningkatan prasarana (khususnya untuk energi dan kebutuhan air) dan logistik dalam rangka meningkatkan efesiensi dan kualitas olahan rumput laut PLN, Dinas PUPR, Dinas Perhubunan, Disprindakop 12 Perluasan dan fasilitasi digitalisasi pemasaran Diskominfo, Disprindakop dan UKM 13 Fasilitasi Promosi produk olahan rumput laut Diskominfo, Disprindakop dan UKM 14 Peningkatan sinergi program kerjasama penelitian dalam pengembangan produk, teknologi, market dan penjaminan mutu antara instansi pemerintah, Lembaga swasta, perguruan tinggi, dunia usaha dan Lembaga riset Disprindakop, UKM dan Lembaga Pendidikan, Lembaga litbang, pelaku industri 15 Fasilitasi kerjasama pembiayaan dengan dilembaga finansial Disprindakop, Lembaga Keuangan 16 Program pembangunan infrastruktur pengelolaan lingkungan Disprindakop, Dinas PUPR 17 Meningkatkan nilai tambah limbah industri dan penerapan system produksi bersih (reduce, reuse, recycle) berbasis inovasi dan teknologi ramah lingkungan Disprindakop
b.Industri Pengolahan Perikanan Potensi dan permasalahan atau gap dari target yang ingin dicapai untuk pengembangan industri berbasis komoditas perikanan adalah sebagai berikut. Tabel IV-65 Potensi dan Permasalahan Pengembangan Industri Pengolahan Perikanan Potensi Pengembangan
1.Bahan baku perikanan melimpah
2.Tingkat kompetensi tenaga kerja yang terampil
3.Dukungan pemerintah yang intens
4.Penerapan inovasi yang tepat guna
5.Mampu meningkatkan kesejahteraan Gap dari target yang dicapai (Permasalahan)
1.Tidak seimbangnya potensi dengan kapasitas pelabuhan yang ada
2.Harga jual ikan murah
3.Ukuran kapal nelayan masih kecil sehingga kapasitas produksi dan jenis ikan produksi yang rendah
4.Rendahnya penyerapan tenaga kerja
5.Industri pengolahan hanya pada pengawetan dan belum ada inovasi industri hilir Berdasarkan potensi dan permasalahan diatas, maka sasaran dan program industri berbasis komoditas perikanan adalah sebagai berikut. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN Tabel IV-66 Sasaran dan Strategi Pembangunan Industri Pengolahan Perikanan 2022 - 2042 No Sasaran Tahun 2022 - 2026 2027 - 2032 2033 - 2038 2039 - 2042 1 Mengembangkan skala pelabuhan perikanan yang lebih besar 2 Peningkatan sarana dan prasarana alat tangkap perikanan, pengawetan dan sentra pemasaran perikanan dalam meningkatkan kapasitas produksi melalui pengembangan sektor hulu industri pengolahan ikan 3 Menyiapkan SDM yang ahli dan siap pakai dalam industri pengolahan ikan 4 Peningkatan peran perguruan tinggi dan lembaga penelitian dalam implementasi hasil penelitian dan pengembangan 5 Terbentuknya klaster nelayan perikanan tangkap dan industri pengolahan ikan dalam rangka percepatan sentra produksi dan sentra industri pengolahan ikan 6 Terpenuhinya standarisasi produk pengolahan ikan 7 Pembentukan dan penguatan kelembagaan interkasi jaringan kerja yang saling mendukung dan menguntungkan 8 Peningkatan promosi produk olahan ikan 9 Peningkatan efesiensi produk dengan peningkatan sarana prasarana dan bantuan peralatan produksi 10 Pengembangan sistem logistik untuk meningkatkan efesiensi dan distribusi produk olahan ikan 11 Peningkatan kemampuan inovasi dan penguasaan teknologi proses produksi olahan ikan 12 Pengembangan klaster pengolahan ikan yang modern dalam rangka percepatan pertumbuhan industri Strategi
1.Pengembangan fungsi dan skala pelayanan pelabuhan dan pengembangan sarana dan prasarana penangkapan, pengawetan dan pemasaran ikan.
2.Memperkuat kelembagaan pada sentra-sentra produksi serta fasilitasi pada sentra perikanan
3.Menjamin ketersediaan dan pasokan produk ikan dari nelayan untuk industri
4.Menyiapkan SDM produksi perikanan dan industri perikanan
5.Menerapkan industri pengolahan ikan berbasis inovasi teknologi dan ramah lingkungan Tabel IV-67 Rencana Aksi Pembangunan Industri Pengolahan Perikanan 2022 - 2042 No Program Pemangku Kepentingan Tahun 2022 - 2026 2027 - 2032 2033 - 2038 2039 - 2042 1 Pembangunan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) di Mansapa Dinas Perikanan 2 Memfasilitasi dan membentuk kelompok usaha nelayan dalam memperoleh ukuran kapal > 60 GT Dinas Perikanan 3 Fasilitasi bantuan alat tangkap ikan dan cold storage untuk kelompok nelayan Dinas Perikanan 4 Pembangunan Tempat Pelelangan Ikan Dinas Perikanan, Dinas PUPR 5 Fasilitas Training/diklat kepada kelompok nelayan dalam penerapan teknologi Dinas Perikanan 6 Membangun sekolah kejuruan(vokasi) dan Dinas Perikanan, Disprindakop dan Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN No Program Pemangku Kepentingan Tahun 2022 - 2026 2027 - 2032 2033 - 2038 2039 - 2042 penerapan jurusan dalam Pendidikan akademi dalam pengelolaan dan pengolahan hasil laut dan perikanan Dinas Pendidikan 7 Pendampingan usaha baik teknis maupun manajerial industri pengolahan ikan Disprindakop dan UKM 8 Sosialisasi intensif penyuluhan dan pendampingan implementasi penerapan teknologi pengolahan ikan 9 Kerjasama riset, pengembangan industri dan teknologi pengawetan dan pengolahan ikan Disprindakop, UKM dan Lembaga pendidikan 10 Memberikan insentif pajak, kemudahan perizinan bagi pengusaha dalam pengembangan produk perikanan tangkap dari hulu sampai hilir Disprindakop, Dinas PMPTSP 11 Pembangunan kawasan marine technopark di Mansapa untuk pengembangan perikanan tangkap terpadu dengan penyediaan fasilitas yang terintegrasi yaitu : • Pusat Penelitian, pengembangan teknologi produk dan Pelatihan • Pusat Informasi produksi dan paska produksi • Lab dan Balai sertifikasi • Pusat Transaksi perikanan dan hasil pengolahan • Usaha Industri Perikanan tangkap • Sarana dan Prasarana perikanan • Pusat Pemasaran Disprindakop, Dinas Perikanan, Dinas PUPR 12 Penerapan Standar mutu (SNI atau standar lainnya yang relevan) baik terhadap produk, system produksi dan SDM Disprindakop dan UKM 13 Perluasan dan fasilitasi digitalisasi pemasaran Diskominfo, Disprindakop dan UKM 14 Fasilitasi Promosi produk olahan ikan Diskominfo, Disprindakop dan UKM 15 Peningkatan sinergi program kerjasama penelitian dalam pengembangan produk, teknologi, market dan penjaminan mutu antara instansi pemerintah, Lembaga swasta, perguruan tinggi, dunia usaha dan Lembaga riset Disprindakop, UKM dan Lembaga Pendidikan, Lembaga litbang, pelaku industri 16 Fasilitasi kerjasama pembiayaan dengan dilembaga finansial Disprindakop, Lembaga Keuangan 17 Program pembangunan infrastruktur pengelolaan Disprindakop, Dinas PUPR Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN No Program Pemangku Kepentingan Tahun 2022 - 2026 2027 - 2032 2033 - 2038 2039 - 2042 lingkungan 18 Meningkatkan nilai tambah limbah industri pengolahan ikan dan penerapan system produksi bersih (reduce, reuse, recycle) berbasis inovasi dan teknologi ramah lingkungan Disprindakop
c.Industri Pengolahan Kopi Potensi dan permasalahan atau gap dari target yang ingin dicapai untuk pengembangan industri berbasis komoditas kopi adalah sebagai berikut. Tabel IV-68 Potensi dan Permasalahan Pengembangan Industri Pengolahan Kopi Potensi Pengembangan
1.Kesesuaian lahan tanaman kopi menjadi kekhasan;
2.Minat budidaya kopi cukup signifikan;
3.Dukungan Pemerintah
4.Penerapan inovasi yang tepat guna
5.Mampu meningkatkan kesejahteraan;
6.Mampu mengangkat kebanggaan daerah;
7.Memiliki kekhasan; Gap dari target yang dicapai (Permasalahan)
1.Nilai produktifitas relative rendah;
2.Rendahnya aksesibilitas jaringan jalan;
3.Keterhambatan pola pemasaran;
4.Belum tersedia balai pelatihan pengolahan kopi;
5.Persaingan yang tinggi;
6.Rendahnya keterampilan pengolahan kopi;
7.Penerapan Teknologi konvensional; Berdasarkan potensi dan permasalahan diatas, maka sasaran dan program industri berbasis komoditas kopi adalah sebagai berikut. Tabel IV-69 Sasaran dan Strategi Pembangunan Industri Pengolahan Kopi 2022 - 2042 No Sasaran Tahun 2022 - 2026 2027 - 2032 2033 - 2038 2039 - 2042 1 Pemantapan klaster sentra kopi organik di Wilayah Krayan dalam menjamin ketersediaan bahan baku (kualitas, kuantitas dan kontiniutas) 2 Memperkuat infrastruktur dan aksesbilitas produksi, distribusi dan pemasaran olahan kopi 3 Terwujudnya sentra/klaster industri pengolahan kopi 4 Peningkatan SDM ahli di bidang budidaya kopi organic dan pengolahan kopi 5 Peningkatan penerapan sertifikasi dan standarisasi 6 Meningkatkan wirausaha pengolahan kopi 7 Peningkatan efesiensi produk dengan peningkatan sarana prasarana dan bantuan peralatan produksi 8 Peningkatan kemitraan antara pelaku usaha budidaya, industri, Lembaga Pendidikan dan riset dan instansi pemerintah 9 Peningkatan kemampuan inovasi dan penguasaan teknologi proses produksi olahan kopi 10 Diversifikasi produk dan peningkatan nilai tambah 11 Peningkatan pangsa pasar makanan dalam Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN No Sasaran Tahun 2022 - 2026 2027 - 2032 2033 - 2038 2039 - 2042 negeri dan ekspor produk olahan kopi 12 Peningkatan mutu produk makanan hasil pengolahan kopi dalam kemasan Strategi
1.Meningkatkan produktifitas dalan menjamin ketersediaan dan pasokan produk kopi organik pada klaster pengembangan kopi di Krayan
2.Pengembangan aksesibilitas dalam mendukung usaha budidaya dan industri kopi
3.Mengembangkan klaster industri pengolahan kopi
4.Mengembangkan balai pelatihan pengembangan budidaya dan olahan kopi
5.Menyiapkan dan meningkatkan jumlah SDM siap pakai dan kompeten dalam budidaya dan industri pengolahan kopi dalam meningkatkan wirausaha kopi
6.Pengembangan teknologi untuk pengolahan kopi sehingga produk sesuai dengan standarisasi
7.Membentuk dan Memperkuat kelembagaan pemasaran dan memperluas penetrasi pasar dalam negeri dan luar negeri Tabel IV-70 Rencana Aksi Pembangunan Industri Pengolahan Kopi 2022 - 2042 No Program Pemangku Kepentingan Tahun 2022 - 2026 2027 - 2032 2033 - 2038 2039 - 2042 1 Menyusun konsep pengembangan pengembangan kawasan terpadu pengembangan produk kopi dari hulu sampai hilir di Wilayah Krayan Bappeda 2 Pengembangan kawasan budidaya kopi organik di Wilayah Krayan Dinas Perkebunan 3 Fasilitasi peningkatan produksi (intensifikasi) kopi organik secara berkelanjutan Dinas Perkebunan 4 Membangun aksesibilitas produksi dan distribusi pengembangan produk kopi organik di Wilayah Krayan Dinas Perkebunan, Dina PUPR 5 Penelitian dan pengembangan diversifikasi produk untuk menciptakan inovasi baru produk dalam menjaga kualitas dan kekhasan cita rasa kopi Dinas Perkebunan, Disprindakop, Lembaga pendidikan 6 Fasilitasi Skill Advocation melalui pelatihan implementasi penerapan teknologi pengolahan kopi dalam meningkatkan wirausaha kopi Disprindakop dan Lembaga pendidikan 7 Batuan unit mesin kopi grinder Disprindakop 8 Mengembangkan industri berbasis olahan kopi dengan Memberikan insentif pajak, kemudahan perizinan bagi pengusaha dalam pengembangan produk kopi dari hulu sampai hilir Disprindakop, Dinas PMPTSP 9 Sosialisasi intensif penyuluhan dan pendampingan implementasi penerapan teknologi pengolahan kopi Disprindakop 10 Kerjasama riset, pengembangan industri dan teknologi pengolahan kopi Disprindakop, UKM dan Lembaga pendidikan 11 Penerapan Standar mutu produk pangan kemasan kopi (SNI atau standar lainnya yang relevan) baik terhadap produk, system Disprindakop dan UKM Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN No Program Pemangku Kepentingan Tahun 2022 - 2026 2027 - 2032 2033 - 2038 2039 - 2042 produksi dan SDM 12 Perluasan dan fasilitasi digitalisasi pemasaran kopi organik Diskominfo, Disprindakop dan UKM 13 Fasilitasi Promosi produk olahan kopi organik melalui misi dan promosi dagang Diskominfo, Disprindakop dan UKM 14 Fasilitasi kerjasama pembiayaan dengan lembaga finansial Disprindakop, Lembaga Keuangan
d.Industri Pengolahan Coklat Potensi dan permasalahan atau gap dari target yang ingin dicapai untuk pengembangan industri berbasis komoditas coklat adalah sebagai berikut. Tabel IV-71 Potensi dan Permasalahan Pengembangan Industri Pengolahan Coklat Potensi Pengembangan
1.Ketersediaan/Supply Bahan Baku
2.Koninuitas dan Kualitas Bahan Baku
3.Jangkauan Pasar Internasional-Nasional
4.Dukungan Infrastruktur Pemasaran
5.Ketersediaan Tenaga Kerja
6.Kemampuan Dan Keterampilan Tenaga Kerja
7.Ditetapkan sebagai produk andalan Gap dari target yang dicapai (Permasalahan)
1.Rendahnya penyerapan tenaga kerja
2.Rendahnya motifasi petani kakao karena masuknya komoditas sawit pada sentra produksi kakao
3.Masih belum tersedia Fasilitas Pendidikan Dan Balai Latihan
4.Rendahnya pengembangan teknologi dan inovasi dalam pengolahan coklat
5.Industri pengolahan kakao belum terjadi Berdasarkan potensi dan permasalahan diatas, maka sasaran dan program industri berbasis komoditas coklat adalah sebagai berikut. Tabel IV-72 Sasaran dan Strategi Pembangunan Industri Pengolahan Coklat 2022 - 2042 No Sasaran Tahun 2022 - 2026 2027 - 2032 2033 - 2038 2039 - 2042 1 Pemantapan klaster sentra coklat di Wilayah Sebatik dalam menjamin ketersediaan bahan baku (kualitas, kuantitas dan kontiniutas) 2 Terwujudnya sentra/klaster industri pengolahan coklat 4 Peningkatan SDM ahli di bidang budidaya coklat dan pengolahan coklat 5 Peningkatan penerapan sertifikasi dan standarisasi 6 Meningkatkan wirausaha pengolahan coklat 7 Peningkatan efesiensi produk dengan peningkatan sarana prasarana dan bantuan peralatan produksi 8 Peningkatan kemitraan antara pelaku usaha budidaya, industri, Lembaga Pendidikan dan riset dan instansi pemerintah 9 Peningkatan kemampuan inovasi dan penguasaan teknologi proses produksi olahan coklat 10 Diversifikasi produk dan peningkatan nilai tambah Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN No Sasaran Tahun 2022 - 2026 2027 - 2032 2033 - 2038 2039 - 2042 11 Peningkatan pangsa pasar makanan dalam negeri dan ekspor produk olahan coklat 12 Peningkatan mutu produk makanan hasil pengolahan coklat dalam kemasan Strategi
1.Meningkatkan produktifitas dalan menjamin ketersediaan dan pasokan produk coklat pada klaster Wilayah Sebatik.
2.Menarik minat para pengusaha, pengolahan kakao dalam menciptakan iklim usaha yang komptetitif
3.Membentuk dan Memperkuat kelembagaan pemasaran
4.Menyiapkan dan meningkatkan jumlah SDM siap pakai dan kompeten dalam budidaya dan industri pengolahan coklat dalam meningkatkan wirausaha coklat
5.Mendorong pengembangan litbang industri pengolahan coklat dalam rangka meningkatkan diversifikasi produk
6.Pengembangan teknologi untuk pengolahan coklat sehingga produk sesuai dengan standarisasi dan food safety
7.Membentuk dan Memperkuat kelembagaan pemasaran dan memperluas penetrasi pasar dalam negeri dan luar negeri Tabel IV-73 Rencana Aksi Pembangunan Industri Pengolahan Coklat 2022 - 2042 No Program Pemangku Kepentingan Tahun 2022 - 2026 2027 - 2032 2033 - 2038 2039 - 2042 1 Menyusun konsep pengembangan pengembangan kawasan terpadu pengembangan produk Coklat dari hulu sampai hilir di Wilayah Sebatik Bappeda 2 Pengembangan kawasan budidaya Coklat di Wilayah Sebatik Dinas Perkebunan 4 Fasilitasi peningkatan produksi (intensifikasi) coklat secara berkelanjutan Dinas Perkebunan 5 Penelitian dan pengembangan diverifikasi produk untuk menciptakan inovasi baru produk coklat khusunya untuk pangan dan kosmetik Dinas Perkebunan, Disprindakop, Lembaga pendidikan 6 Fasilitasi Skill Advocation melalui pelatihan implementasi penerapan teknologi pengolahan coklat dalam meningkatkan wirausaha coklat Disprindakop dan Lembaga pendidikan 7 Mengembangkan industri berbasis olahan kopi dengan Memberikan insentif pajak, kemudahan perizinan bagi pengusaha dalam pengembangan produk kopi dari hulu sampai hilir Disprindakop, Dinas PMPTSP 8 Sosialisasi intensif penyuluhan dan pendampingan implementasi penerapan teknologi pengolahan coklat Disprindakop 9 Kerjasama riset, pengembangan industri dan teknologi pengolahan kopi Disprindakop, UKM dan Lembaga pendidikan 10 Mengembangkan industri berbasis coklat pangan (bubuk coklat) dan non pangan (kosmetik) Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN No Program Pemangku Kepentingan Tahun 2022 - 2026 2027 - 2032 2033 - 2038 2039 - 2042 11 Meningkatkan efesiensi proses pengolahan dan menjamin mutu produk, sertifikasi SNI dan halal Disprindakop dan UKM 12 Memperluas promosi produk coklat tingkat nasional dan internasional dan Perluasan digitalisasi utk pemasaran produk khususnya untuk IKM Diskominfo, Disprindakop dan UKM 13 Fasilitasi kerjasama pembiayaan dengan dilembaga finansial Disprindakop, Lembaga Keuangan
e.Industri Penggilingan Beras dan Tepung Beras dan Olahan Beras Organik Lainnya Potensi dan permasalahan atau gap dari target yang ingin dicapai untuk pengembangan industri Penggilingan Beras dan Tepung Beras dan Olahan Beras Organik Lainnya adalah sebagai berikut. Tabel IV-74 Potensi dan Permasalahan Pengembangan Industri Penggilingan Beras dan Tepung Beras dan Olahan Beras Organik Lainnya Potensi Pengembangan
1.Ketersediaan/Supply Bahan Baku
2.Koninuitas dan Kualitas Bahan Baku
3.Jangkauan Pasar Internasional-Nasional
4.Dukungan Infrastruktur Pemasaran
5.Ketersediaan Tenaga Kerja
6.Ketersediaan Fasilitas Pendidikan Dan Latihan
7.Kemampuan Dan Keterampilan Tenaga Kerja
8.Produk Unggulan Gap dari target yang dicapai (Permasalahan)
1.Rendahnya penyerapan tenaga kerja
2.Rendahnya motifasi petani
3.Belum terintegrasinya sistem agribisnis yang menyatukan system on form – hilir – pendukung
4.Inovasi industri hilir belum terjadi Berdasarkan potensi dan permasalahan diatas, maka sasaran dan program industri Penggilingan Beras dan Tepung Beras dan Olahan Beras Organik Lainnya adalah sebagai berikut. Tabel IV-75 Sasaran dan Strategi Pembangunan Industri Penggilingan Beras dan Tepung Beras dan Olahan Beras Organik Lainnya 2022 - 2042 No Sasaran Tahun 2022 - 2026 2027 - 2032 2033 - 2038 2039 - 2042 1 Pemantapan klaster pengembangan pangan organik di Sentra Wilayah Krayan dalam menjamin ketersediaan bahan baku (kualitas, kuantitas dan kontiniutas) 2 Memperkuat infrastruktur dan aksesbilitas produksi, distribusi dan pemasaran produk 3 Terwujudnya iklim usaha yang berdaya saing dalam menarik minat pembangunan industri tepung beras dan olahan beras organik lainnya 4 Peningkatan SDM ahli di bidang budidaya padi Adan dan pengolahan tepung beras dan olahan beras organik lainnya 5 Peningkatan penerapan sertifikasi dan standarisasi 6 Peningkatan jumlah industri pengolahan, Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN No Sasaran Tahun 2022 - 2026 2027 - 2032 2033 - 2038 2039 - 2042 produktivitas dan kualitas secara kontinyiu 7 Peningkatan efesiensi produk dengan peningkatan sarana prasarana dan bantuan peralatan produksi 8 Peningkatan kemitraan antara pelaku usaha budidaya, industri, Lembaga Pendidikan dan riset dan instansi pemerintah 9 Pengembangan serta penguatan penelitian dan pengembangan dalam rangka meningkatkan diverifikasi, jaminan mutu dan keamanan produk 10 Diverifikasi produk dan peningkatan nilai tambah 11 Peningkatan pangsa pasar makanan dalam negeri dan ekspor 12 Peningkatan mutu produk makanan beras organik hasil pengolahan dalam kemasan 13 Terjadi peningkatan kemitraan antar pemasok bahan baku dengan industri dan pengelola wisata Strategi
1.Meningkatkan produktifitas dalam menjamin ketersediaan dan pasokan produk beras organik pada klaster Wilayah Krayan
2.Menarik minat para pengusaha, pengolahan beras dalam menciptakan iklim usaha yang kompetitif
3.Meningkatkan produktivitas dan utilitas kapasitas industri yang ada
4.Membentuk dan memperkuat kelembagaan pemasaran
5.Menyiapkan dan meningkatkan jumlah SDM siap pakai dan kompeten dalam budidaya dan industri pengolahan pangan beras organik dalam meningkatkan wirausaha
6.Mendorong pengembangan litbang industri pengolahan beras organik dalam rangka meningkatkan diversifikasi produk
7.Pengembangan teknologi untuk pengolahan beras organik menjadi produk yang bervariasi dan kompetitif Tabel IV-76 Rencana Aksi Pembangunan Industri Penggilingan Beras dan Tepung Beras dan Olahan Beras Organik Lainnya 2022 – 2042 No Program Pemangku Kepentingan Tahun 2022- 2026 2027- 2032 2033- 2038 2039- 2042 1 Menyusun konsep pengembangan pengembangan klaster kawasan terpadu pengembangan produk beras organik dari hulu sampai hilir di Wilayah Krayan Bappeda 2 Pengembangan kawasan budidaya padi Adan (roganik) di Wilayah Krayan Dinas Pertanian 4 Penyediaan investasi lahan dalam Kawasan food estate yang akan dikembangkan baik dalam budidaya dan lahan industri (land banking) dan penyediaan sarana dan prasarana penunjang Dinas Pertanian 5 Fasilitasi peningkatan produksi (intensifikasi) padi Adan (roganik) secara berkelanjutan Dinas Pertanian 6 Membangun aksesibilitas produksi dan distribusi pengembangan produk beras organic di Wilayah Krayan Dinas Pertanian, Dina PUPR 7 Mewujudkan klaster pengembangan beras organic di Sentra Wilayah Krayan dalam pembangunan Technopark Dinas Pertanian, Disprindakop Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN No Program Pemangku Kepentingan Tahun 2022- 2026 2027- 2032 2033- 2038 2039- 2042 Pertanian Organik baik produk hulu – hilir - pendukung 8 Pengembangan Litbang dalam diversifikasi yang bersumber dari beras organic menjadi produk pangan lainnya (bubur bayi , dll) yang kompetitif Disprindakop, Disprindakop, Lembaga pendidikan 9 Memperkuat permodalan dan promosi investasi serta memfasilitasi akses terhadap pembiayaan yang kompetitif bagi industri olahan beras organik skala kecil dan menengah Disprindakop dan Lembaga keuangan 10 Fasilitasi Skill Advocation melalui pelatihan implementasi penerapan teknologi pengolahan beras organik dalam meningkatkan wirausaha Disprindakop dan Lembaga pendidikan 11 Batuan sarana pengolahan beras organik Disprindakop 12 Mengembangkan industri berbasis beras organik dengan Memberikan insentif pajak, kemudahan perizinan bagi pengusaha dalam pengembangan produk beras organik dari hulu sampai hilir Disprindakop, Dinas PMPTSP 13 Sosialisasi intensif penyuluhan dan pendampingan implementasi penerapan teknologi pengolahan beras organik Disprindakop 14 Kerjasama riset dalam meningkatkan efesiensi proses pengolahan dengan pengembangan teknologi dan inovasi untuk meningkatkan daya saing harga Disprindakop, UKM dan Lembaga pendidikan 15 Penerapan Standar mutu produk pangan kopi organic dan halal (SNI atau standar lainnya yang relevan) baik terhadap produk, system produksi, kemasan dan SDM Disprindakop 16 Promosi dalam bentuk pengembangan etalase produk dan Perluasan digitalisasi utk pemasaran produk khususnya untuk IKM Diskominfo, Disprindakop dan UKM 17 Membangun pusat informasi dan workshop industri olahan beras organik di lokasi klaster pengeolahan beras organik 18 Fasilitasi kerjasama pembiayaan dengan dilembaga finansial Disprindakop, Lembaga Keuangan 19 Mengembangkan jejaring pemasaran IKM melalui kerjasama dengan distributor maupun pasar modern dan dalam Kawasan wisata Disprindakop, UKM
f.Industri Pengolahan Ubi Potensi dan permasalahan atau gap dari target yang ingin dicapai untuk pengembangan industri pengolahan ubi adalah sebagai berikut. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN Tabel IV-77 Potensi dan Permasalahan Pengembangan Industri Pengolahan Ubi Potensi Pengembangan
1.Ketersediaan/Supply Bahan Baku
2.Koninuitas dan Kualitas Bahan Baku
3.Ketersediaan Tenaga Kerja
4.Ketersediaan Fasilitas Pendidikan Dan Latihan
5.Kemampuan Dan Keterampilan Tenaga Kerja
6.Produk Unggulan
7.Ketersediaan teknologi dan inovasi Gap dari target yang dicapai (Permasalahan)
1.Rendahnya penyerapan tenaga kerja
2.Belum terbukanya pasar ekspor
3.Infrastruktur pemasaran masih rendah
4.Terbatasnya ketersediaan inovasi, teknologi dan Lembaga pengembangan dan pendidikan Berdasarkan potensi dan permasalahan diatas, maka sasaran dan program industri pengolahan ubi adalah sebagai berikut. Tabel IV-78 Sasaran dan Strategi Pembangunan Industri Pengolahan Ubi 2022 - 2042 No Sasaran Tahun 2022 - 2026 2027 - 2032 2033 - 2038 2039 - 2042 1 Pemantapan klaster pengembangan budidaya ubi di Sentra Wilayah Dataran Lumbis dan Nunukan dalam menjamin ketersediaan bahan baku (kualitas, kuantitas dan kontiniutas) 2 Memperkuat infrastruktur dan aksesbilitas produksi, distribusi dan pemasaran produk 3 Terwujudnya iklim usaha yang berdaya saing dalam menarik minat pembangunan industri olahan ubi 4 Peningkatan SDM ahli dan kompeten dalam industri olahan ubi 5 Peningkatan penerapan sertifikasi dan standarisasi 6 Peningkatan jumlah industri pengolahan, produkstivitas dan kualitas secara kontinyiu 7 Peningkatan efesiensi produk dengan peningkatan sarana prasarana dan bantuan peralatan produksi 8 Peningkatan kemitraan antara pelaku usaha budidaya, industri, Lembaga Pendidikan dan riset dan instansi pemerintah 9 Pengembangan serta penguatan penelitian dan pengembangan dalam rangka meningkatkan diverifikasi, jaminan mutu dan keamanan produk 10 Diversifikasi produk dan peningkatan nilai tambah 11 Peningkatan pangsa pasar makanan dalam negeri dan ekspor 12 Terjadi peningkatan kemitraan antar pemasok bahan baku dengan industri dan pengelola wisata Strategi
1.Meningkatkan produktifitas dalan menjamin ketersediaan dan pasokan produk beras organik pada klaster Dataran Lumbis dan Nunukan
2.Menarik minat para pengusaha, pengolahan ubi dalam menciptakan iklim usaha yang komptetitif
3.Membentuk dan memperkuat kelembagaan pemasaran dan distribusi antara petani, pelaku industri dan pasar
4.Menyiapkan dan meningkatkan jumlah SDM siap pakai dan kompeten dalam budidaya dan industri pengolahan pangan ubi dalam meningkatkan wirausaha
5.Mendorong pengembangan litbang industri pengolahan ubi dalam rangka meningkatkan Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN No Sasaran Tahun 2022 - 2026 2027 - 2032 2033 - 2038 2039 - 2042 diverifikasi produk
6.Pengembangan teknologi untuk pengolahan ubi menjadi produk yang bervariasi dan kompetitif Tabel IV-79 Rencana Aksi Pembangunan Industri Pengolahan Ubi 2022 - 2042 No Program Pemangku Kepentingan Tahun 2022- 2026 2027- 2032 2033- 2038 2039- 2042 1 Pengembangan kawasan budidaya ubi pada klaster Dataran Lumbis dan Nunukan Dinas Pertanian 2 Penyediaan investasi lahan dalam Kawasan food estate yang akan didkembangkan baik dalam budidaya ubi dan lahan industri (land banking) dan penyediaan sarana dan prasarna penunjang Dinas Pertanian 4 Fasilitasi peningkatan produksi (intensifikasi) ubi secara berkelanjutan Dinas Pertanian 5 Membangun aksesbilitas produksi dan distribusi pengembangan produk ubi di Wilayah Dataran Lumbis dan Nunukan Dinas Pertanian, Dina PUPR 6 Mewujudkan klaster pengembangan produk ubi di Sentra Dataran Lumbis dan Nunukan produk hulu – hilir – sarana dan prasarana pendukung Dinas Pertanian, Disprindakop 7 Pengembangan Lembaga Litbang dalam diverifikasi yang bersumber dari ubi mejadi produk pangan lainnya (tepung, kripik, dll) yang kompetitif Disprindakop, Disprindakop, Lembaga pendidikan 8 Memperkuat permodalan dan promosi investasi serta memfasilitasi akses terhadap pembiayaan yang kompetitif bagi industri olahan ubi skala kecil dan menengah Disprindakop dan Lembaga keuangan 9 Fasilitasi Skill Advocation melalui pelatihan implementasi penerapan teknologi pengolahan ubi dalam meningkatkan wirausaha Disprindakop dan Lembaga pendidikan 10 Melakukan upaya penumbuhan wiraswata baru melalui kegiatan magang di beberapa pabrik pengolahan pangan ubi 11 Batuan sarana pengolahan ubi untuk IKM Disprindakop 12 Memberikan insentif pajak, kemudahan perizinan bagi pengusaha dalam pengembangan produk beras organik dari hulu sampai hilir Disprindakop, Dinas PMPTSP 13 Sosialisasi intensif penyuluhan dan pendampingan implementasi penerapan teknologi pengolahan ubi Disprindakop 14 Kerjasama riset dalam meningkatkan efesiensi proses Disprindakop, UKM dan Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN No Program Pemangku Kepentingan Tahun 2022- 2026 2027- 2032 2033- 2038 2039- 2042 pengolahan dengan pengembangan teknologi dan inovasi untuk meningkatkan daya saing harga Lembaga pendidikan 15 Penerapan Standar mutu produk pangan olahan ubi dan halal (SNI atau standar lainnya yang relevan) baik terhadap produk, sistem produksi, kemasan dan SDM Disprindakop 16 Promosi dalam bentuk pengembangan etalase produk dan Perluasan digitalisasi untuk pemasaran produk khususnya untuk IKM Diskominfo, Disprindakop dan UKM 17 Membangun pusat informasi dan workshop industri olahan ubi di lokasi klaster pengolahan pangan olahan ubi 18 Fasilitasi kerjasama pembiayaan dengan lembaga finansial Disprindakop, Lembaga Keuangan 19 Mengembangkan jejaring pemasaran IKM melalui kerjasama dengan distributor maupun pasar modern dan dalam Kawasan wisata Disprindakop, UKM
g.Industri Pengolahan Jagung Potensi dan permasalahan atau gap dari target yang ingin dicapai untuk pengembangan industri pengolahan jagung adalah sebagai berikut. Tabel IV-80 Potensi dan Permasalahan Pengembangan Industri Pengolahan Jagung Potensi Pengembangan
1.Ketersediaan bahan baku dan potensi lahan yang tinggi
2.Ketersediaan Fasilitas Pendidikan Dan Latihan
3.Kemampuan Dan Keterempilan Tenaga Kerja
4.Termasuk Produk Unggulan Gap dari target yang dicapai (Permasalahan)
1.Produktifitas produksi jagung relativ rendah
2.Rendahnya infrastruktur pemasaran
3.Rendahnya penyerapan tenaga kerja
4.Masih belum tersedia Fasilitas Pendidikan dan Balai Latihan
5.Rendahnya pengembangan teknologi dan inovasi dalam pengolahan jagung
6.Industri pengolahan jagung belum terjadi Berdasarkan potensi dan permasalahan diatas, maka sasaran dan program industri pengolahan jagung adalah sebagai berikut. Tabel IV-81 Sasaran dan Strategi Pembangunan Industri Pengolahan Jagung 2022 - 2042 No Sasaran Tahun 2022 - 2026 2027 - 2032 2033 - 2038 2039 - 2042 1 Pemantapan klaster pengembangan budidaya jagung di Sentra Wilayah Dataran Lumbis dan Nunukan dalam menjamin ketersediaan bahan baku (kualitas, kuantitas dan kontiniutas) 2 Memperkuat infrastruktur dan aksesbilitas produksi, distribusi dan pemasaran produk 3 Terwujudnya iklim usaha yang berdaya saing dalam menarik minat pembangunan Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN No Sasaran Tahun 2022 - 2026 2027 - 2032 2033 - 2038 2039 - 2042 industri olahan jagung 4 Peningkatan SDM ahli dan kompeten dalam industri olahan jagung 5 Peningkatan penerapan sertifikasi dan standarisasi 6 Peningkatan jumlah industri pengolahan, produktivitas dan kualitas secara kontinyiu 7 Peningkatan efesiensi produk dengan peningkatan sarana prasarana dan bantuan peralatan produksi 8 Peningkatan kemitraan antara pelaku usaha budidaya, industri, Lembaga Pendidikan dan riset dan instansi pemerintah 9 Pengembangan serta penguatan penelitian dan pengembangan dalam rangka meningkatkan diverifikasi, jaminan mutu dan kemanan produk 10 Diverifikasi produk dan peningkatan nilai tambah 11 Peningkatan pangsa pasar makanan dalam negeri dan ekspor 12 Terjadi peningkatan kemitraan antar pemasok bahan baku dengan industri dan pengelola wisata Strategi
1.Meningkatkan produktifitas dalam menjamin ketersediaan dan pasokan produk jagung pada klaster Wilayah Sebatik, Krayan dan Dataran Lumbis
2.menarik minat para pengusaha, pengolahan jagung dalam menciptakan iklim usaha yang komptetitif
3.Membentuk dan memperkuat kelembagaan pemasaran dan distribusi antara petani, pelaku industri dan pasar
4.Menyiapkan dan meningkatkan jumlah SDM siap pakai dan kompeten dalam budidaya dan industri pengolahan jagung dalam meningkatkan wirausaha jagung
5.Mendorong pengembangan litbang industri pengolahan jagung dalam rangka meningkatkan diverifikasi produk
6.Pengembangan teknologi untuk pegolahan jagung sehingga produk sesuai dengan standarisasi dan food safety Tabel IV-82 Rencana Aksi Pembangunan Industri Pengolahan Jagung 2022 - 2042 No Program Pemangku Kepentingan Tahun 2022- 2026 2027- 2032 2033- 2038 2039- 2042 1 Pengembangan kawasan budidaya ubi pada klaster Wilayah Sebatik, Krayan dan Dataran Lumbis Dinas Pertanian 2 Penyediaan investasi lahan dalam Kawasan food estate yang akan dikembangkan baik dalam budidaya jagung dan lahan industri (land banking) dan penyediaan sarana dan prasarna penunjang Dinas Pertanian 4 Fasilitasi peningkatan produksi (intensifikasi) ubi secara berkelanjutan Dinas Pertanian 5 Membangun aksesbilitas produksi dan distribusi pengembangan produk jagung (jalan usaha tani) di Wilayah Sebatik, Krayan dan Dataran Lumbis Dinas Pertanian, Dina PUPR 6 Mewujudkan klaster sentra jagung di Sebatik, Krayan dan Dataran Lumbis dalam menjamin ketersediaan bahan baku (kualitas, kuantitas dan Dinas Pertanian, Disprindakop Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN No Program Pemangku Kepentingan Tahun 2022- 2026 2027- 2032 2033- 2038 2039- 2042 kontiniutas) dengan kordinasi dari berbagai stakeholder 7 Pengembangan Lembaga Litbang dalam diverifikasi yang bersumber dari jagung menjadi produk pangan lainnya (tepung, kripik, dll) yang kompetitif Disprindakop, Disprindakop, Lembaga pendidikan 8 Memperkuat permodalan dan promosi investasi serta memfasilitasi akses terhadap pembiayaan yang kompetitif bagi industri olahan ubi skala kecil dan menengah Disprindakop dan Lembaga keuangan 9 Fasilitasi Skill Advocation melalui pelatihan implementasi penerapan teknologi pengolahan ubi dalam meningkatkan wirausaha Disprindakop dan Lembaga pendidikan 10 Melakukan upaya penumbuhan wiraswata baru melalui kegiatan magang di beberapa pabrik pengolahan pangan jagung 11 Bantuan sarana mein pemipil jagung untuk IKM Disprindakop 12 Memberikan insentif pajak, kemudahan perizinan bagi pengusaha dalam pengembangan produk olahan jagung dari hulu sampai hilir Disprindakop, Dinas PMPTSP 13 Sosialisasi intensif penyuluhan dan pendampingan implementasi penerpan teknologi pengolahan jagung Disprindakop 14 Kerjasama riset dalam meningkatkan efesiensi proses pengolahan jagung dengan pengembangan teknologi dan inovasi untuk meningkatkan daya saing harga Disprindakop, UKM dan Lembaga pendidikan 15 Penerapan Standar mutu produk pangan olahan ubi dan halal (SNI atau standar lainnya yang relevan) baik terhadap produk, sistem produksi, kemasan dan SDM Disprindakop 16 Promosi dalam bentuk pengembangan etalase produk dan Perluasan digitalisasi untuk pemasaran produk khususnya untuk IKM Diskominfo, Disprindakop dan UKM 17 Membangun pusat informasi dan workshop industri olahan jagung di lokasi klaster pengolahan pangan olahan jagung 18 Fasilitasi kerjasama pembiayaan dengan lembaga finansial Disprindakop, Lembaga Keuangan 19 Mengembangkan jejaring pemasaran IKM melalui kerjasama dengan distributor maupun pasar modern dan dalam Kawasan wisata Disprindakop, UKM Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
h.Industri Pengolahan Sawit Potensi dan permasalahan atau gap dari target yang ingin dicapai untuk pengembangan industri pengolahan sawit adalah sebagai berikut. Tabel IV-83 Potensi dan Permasalahan Pengembangan Industri Pengolahan Sawit Potensi Pengembangan
1.Ketersediaan/Supply Bahan Baku
2.Koninuitas dan Kualitas Bahan Baku
3.Jangkauan Pasar Internasional-Nasional
4.Kondisi Persaingan
5.Dukungan Infrastruktur Pemasaran
6.Ketersediaan Tenaga Kerja
7.Kemampuan Dan Keterampilan Tenaga Kerja
8.Dukungan Lembaga Pemerintah
9.Penciptaan Nilai Tambah/Diverifikasi Produk
10.Ketersediaan Teknologi
11.Ketersediaan Sumber Energi
12.Penyerapan Tenaga Kerja
13.Peningkatan Kesejahteraan Gap dari target yang dicapai (Permasalahan)
1.Keseimbangan antara kebutuhan dan pasokan
2.Rendahnya peranan kelestarian lingkungan
3.Ketersediaan Fasilitas Pendidikan Dan Latihan
4.Dorongan Inovasi untuk peningkatan nilai tambah Berdasarkan potensi dan permasalahan diatas, maka sasaran dan program industri pengolahan sawit adalah sebagai berikut. Tabel IV-84 Sasaran dan Strategi Pembangunan Industri Pengolahan Sawit 2022 - 2042 No Sasaran Tahun 2022 - 2026 2027 - 2032 2033 - 2038 2039 - 2042 1 Tersedianya pasokan bahan baku industri sawit secara berkelanjutan dari sentra produksi di Wilayah Sei Manggaris, Sebatik, Sebuku dan Lumbis baik untuk perkebunan rakyat dan perkebunan besar swasta 2 Optimalisasi potensi perkebunan melalui intensifikasi lahan perkebunan yang ada dan pemanfaatan lahan marginal 3 Terwujudnya keseimbangan pasokan komodita hulu agro sesuai dengan kebutuhan ekspor dan kebutuhan industri pengolahan 4 Terwujudnya iklim usaha yang berdaya saing dalam menarik minat pembangunan industri olahan sawit 5 Peningkatan SDM ahli dan kompeten dalam industri pengolahan dan turunan sawit 6 Peningkatan penerapan sertifikasi dan standarisasi produk 7 Peningkatan jumlah industri pengolahan, produkstivitas dan kualitas secara kontinyiu 8 Peningkatan nilai ekspor komoditi sawit dan turunannya 9 Peningkatan jaringan kemitraan antara petani dan industri secara menguntungkan 10 Terbentuknya kelembagaan yang dapat menampung hasil sawit dengan pengaturan harga yang wajar dan terbuka 11 Terwujudnya aturan pemerintah tentang pengendalian dampak produk olahan sawit yang komprehensif dan berimbang guna menciptakan kepastian 12 Terbentuknya sentra-sentra industri hasil turunan pengolahan sawit (oleofood, eleokimia dan kemurgi) Strategi
1.Meningkatkan produktifitas dalan menjamin keseimbangan pasokan pada klaster pengembangan Nunukan, Sebatik, Sembakung, Tulin, Sebuku dan Sei Manggaris Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN No Sasaran Tahun 2022 - 2026 2027 - 2032 2033 - 2038 2039 - 2042
2.Meningkatan kualitas SDM, kelembagaan dan kemitraan petani dalam mendorong peningkatan mutu
3.Meningkatkan penguasaan teknologi dalam inovasi produk sawit (tidak hanya CPO)
4.Meningkatkan penguasaan teknologi dalam pengurangan dampak lingkungan
5.Melibatkan industri olahan sawit dalam penyusunan aturan pemerintah terkait pengendalian dampak dan resiko proses produksi Tabel IV-85 Rencana Aksi Pembangunan Industri Pengolahan Sawit 2022 - 2042 No Program Pemangku Kepentingan Tahun 2022- 2026 2027- 2032 2033- 2038 2039- 2042 1 Mewujudkan klaster sentra perkebunan sawit rakyat dan perkebunan besar swasta (inti dan plasma) di wilayah Sei Manggaris, Sebatik, Sebuku dan Lumbis Dinas Pertanian dan Ketahanan pangan 2 intensifikasi lahan perkebunan yang ada dan pemanfaatan lahan marginal Dinas Pertaniand an Ketahanan pangan 4 Menyediakan investasi lahan yang akan dikembangkan baik dalam budidaya dan lahan industri (land banking) dan penyediaan sarana dan prasarana penunjang Dinas Pertanian dan Ketahanan pangan, Disprindakop dan Dinas PMPTSP 5 Mempermudah akses kredit bagi petani sawit Dinas Pertanian dan Ketahanan pangan, Lembaga Keuangan 6 Terwujudnya iklim usaha yang berdaya saing dengan memberikan insentif pajak, kemudahan perizinan bagi pengusaha dalam pengembangan produk sawit dari hulu sampai hilir Disprindakop, Dinas PMPTSP 7 Inovasi produk dan teknologi melalui peningkatan R & D turunan kelapa sawit yang terintegrasi Disprindakop dan Lembaga pendidikan 8 Fasilitasi Skill Advocation melalui pelatihan implementasi penerapan teknologi pengolahan komoditi sawit Disprindakop dan Lembaga pendidikan 9 Peningkatan linkage antara industri kecil menengah dengan industri besar dalam rangka alih teknologi Disprindakop dan Lembaga pendidikan 10 Pengembangan penelitian pasar guna mencari orientasi dan pasar yang baru Disprindakop 11 Diverifikasi produk oleokimia dan olefood yang bernilai tambah tinggi Disprindakop dan Lembaga pendidikan 12 Penerapan Standar mutu produk dan SDM Disprindakop 13 Pengembangan industri turunan CPO ke arah industri pelumas, surfaktan dan biodiesel Disprindakop 14 Pengembangan energi terbarukan yang ramah lingkungan yang berasal dari limbat padat maupun limbah cair sawit Disprindakop, Dinas LH 15 Meningkatkan nilai tambah Disprindakop, Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN No Program Pemangku Kepentingan Tahun 2022- 2026 2027- 2032 2033- 2038 2039- 2042 limbah industri dan penerapan system produksi bersih (reduce, reuse, recycle) berbasis inovasi dan teknologi ramah lingkungan Dinas LH
i.Industri Anyaman Rotan dan Bambu Potensi dan permasalahan atau gap dari target yang ingin dicapai untuk pengembangan industri anyaman rotan dan bambu adalah sebagai berikut. Tabel IV-86 Potensi dan Permasalahan Pengembangan Industri Anyaman Rotan dan Bambu Potensi Pengembangan
1.Ketersediaan/Supply Bahan Baku
2.Koninuitas dan Kualitas Bahan Baku
3.Jangkauan Pasar Nasional
4.Ketersediaan Tenaga Kerja
5.Ketersediaan Fasilitas Pendidikan Dan Latihan
6.Kemampuan Dan Keterampilan Tenaga Kerja
7.Posisi Produk Dalam Kebijakan Daerah
8.Dukungan Lembaga Pemerintah Gap dari target yang dicapai (Permasalahan)
1.Belum tersedia teknologi, inovasi dan pengembangan desain
2.Dukungan infrastruktur pemasaran belum optimal
3.Rendahnya keterkaitan antar kelembagaan khususnya litbang
4.Rendahnya penyerapan tenaga kerja Berdasarkan potensi dan permasalahan diatas, maka sasaran dan program industri anyaman rotan dan bambu adalah sebagai berikut. Tabel IV-87 Sasaran dan Strategi Pembangunan Industri Anyaman Rotan dan Bambu 2022 - 2042 No Sasaran Tahun 2022 - 2026 2027 - 2032 2033 - 2038 2039 - 2042 1 Tersedianya pasokan bahan baku untuk anyaman rotan dan bambu secara berkelanjutan dari sentra produksi di Wilayah Krayan dan wilayah Sei Manggaris- Mansalong 2 Terwujudnya sistem pembinaan dan pengembangan industri barang anyaman rotan dan bambu 4 Meningkatnya kerjasama antar sektor terkait dalam rangka pengembangan industri barang anyaman rotan dan bambu demi terciptanya perluasan kesematan kerja dan peningkatan nilai tambah 4 Peningkatan produktivitas, efesiensi, mutu dan desain yang inovatif industri barang anyaman rotan dan bambu 5 Terwujudnya brand product untuk industri barang anyaman rotan dan bambo yang mampu bersaing di pasar dalam negeri dan luar negeri 6 Peningkatan jejaring pemasaran yang lebih luas dari industri barang anyaman rotan dan bambu 7 Terbentuknya basis kompetensi inti industri barang anyaman rotan dan bambu Strategi
1.Mengembangkan klaster industri dengan penetapan produk Champion di Krayan dan wilayah Sei Manggaris-Mansalong Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN No Sasaran Tahun 2022 - 2026 2027 - 2032 2033 - 2038 2039 - 2042
2.Mengembangakan sentra dan revitalisasi UPT IKM Kerajinan sebagai pusat penyediaan bahan baku, teknologi, produksi, desain serta peningkatan SDM
3.Mengembangan industri kerajinan melalui OVOP (satu produk satu desa)
4.Meningkatkan kerjasama antar stakeholder
5.Mendorong kelembagaan pemasaran
6.Terwujudnya brand product untuk industri barang anyaman rotan dan bambo yang mampu bersaing di pasar dalam negeri dan luar negeri berdasarkan basis kompetensi inti industri barang anyaman rotan dan bambu Tabel IV-88 Rencana Aksi Pembangunan Industri Anyaman Rotan dan Bambu 2022 - 2042 No Program Pemangku Kepentingan Tahun 2022 - 2026 2027 - 2032 2033 - 2038 2039 - 2042 1 Perwujudan ketersediaan bahan baku di sekitar sentra industri kerajinan anyaman rotan dan bambo di wilayah Sei Manggaris-Mansalong Disprindakop 2 Melakukan koordinasi dengan dinas terkait untuk menjamin pasokan bahan baku. Disprindakop 3 Melakukan pendampingan pemilihan dan penyimpanan bahan baku dan bahan penolong industri kerajinan Disprindakop 4 Menyelenggarakan diklat terapan dalam rangka meningkatkan kompetensi SDM Disprindakop dan Lembaga pelatihan dan balai Diklat 5 Memberikan bimbingan dan kemudahan untuk pengurusan HAKI Disprindakop dan Lembaga pelatihan dan balai Diklat 6 Mendorong dan merevitalisasi UPT IKM Kerajinan sebagai pusat penyediaan bahan baku, teknologi, produksi, desain serta peningkatan SDM Disprindakop dan Lembaga pelatihan dan balai Diklat 7 Mewujudkan sentra-sentra kerajinan pada produk Champion di setiap desa Disprindakop 8 Memfasilitasi terbangunnya pusat pelatihan dan pengembangan kerajinan anyaman rotan dan bambu Disprindakop dan Lembaga pelatihan dan balai Diklat 9 Meningkatkan peran kelembagaan klaster untuk memperkuat kemitraan diantara para pelaku usaha industri anyaman rotan dan bambu dan pelaku usaha industri terkait lainnya. Disprindakop dan Lembaga usaha 10 Memfasilitasi promosi yang intensif untuk produk industri tenun melalui media elektronik, CD, katalog dan brosur Disprindakop dan Dinas Kominfo 11 Membangun etalase (workshop) pemasaran khususnnya di 3 PPLBN Disprindakop dan Dinas Kominfo 12 Memfaslitasi benchmarking produk, tren dan peluang pasar Disprindakop 13 Memfasilitasi temu usaha dan kemitraan dengan prospektif Disprindakop Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN No Program Pemangku Kepentingan Tahun 2022 - 2026 2027 - 2032 2033 - 2038 2039 - 2042 buyer 14 Fasilitasi kerjasama pembiayaan dengan lembaga finansial Disprindakop dan Lembaga keuangan
j.Industri Pakan Potensi dan permasalahan atau gap dari target yang ingin dicapai untuk pengembangan industri pakan adalah sebagai berikut. Tabel Error! No text of specified style in document.-89 Potensi dan Permasalahan Pengembangan Industri Pakan Potensi Pengembangan
1.Ketersediaan/Supply Bahan Baku
2.Koninuitas dan Kualitas Bahan Baku
3.Jangkauan Pasar Internasional-Nasional
4.Kondisi Persaingan
5.Ketersediaan sumber energi Gap dari target yang dicapai (Permasalahan)
1.Rendahnya peranan kelestarian lingkungan
2.Masih belum tersedia Fasilitas Pendidikan dan Balai Latihan
3.Rendahnya pengembangan teknologi dan inovasi dalam pengolahan pakan
4.Industri pengolahan pakan belum terjadi baik dari sisi inovasi dan teknologi
5.Belum menciptakan Nilai Tambah/Diverifikasi Produk dari produk sumber pakan Berdasarkan potensi dan permasalahan diatas, maka sasaran dan program industri pakan adalah sebagai berikut. Tabel IV-90 Sasaran dan Strategi Pembangunan Industri Pakan 2022 - 2042 No Sasaran Tahun 2022 - 2026 2027- 2032 2033 - 2038 2039 - 2042 1 Pemantapan klaster pengembangan budidaya jagung sebagai bahan baku utama industri pakan di Sentra Wilayah Dataran Lumbis dan Nunukan dalam menjamin ketersediaan bahan baku (kualitas, kuantitas dan kontiniutas) 2 Memperkuat rantai nilai pengolahan industri pakan dari hulu sampai hilir 3 Terwujudnya iklim usaha yang berdaya saing dalam menarik minat pembangunan industri pakan 4 Peningkatan SDM ahli dan kompeten dalam industri pakan 5 Peningkatan penerapan sertifikasi dan standarisasi 6 Peningkatan jumlah industri, produktivitas dan kualitas secara kontinyiu 8 Peningkatan kemitraan antara pelaku usaha budidaya, industri, Lembaga Pendidikan dan riset dan instansi pemerintah 9 Pengembangan serta penguatan penelitian dalam pengembangan inovasi dan teknologi dalam rangka meningkatkan diverifikasi, jaminan mutu dan keamanan produk 11 Peningkatan pangsa pasar pakan dalam negeri 12 Terjadi peningkatan kemitraan antar pemasok bahan baku dengan industri Strategi
1.Meningkatkan produktifitas dalan menjamin ketersediaan dan pasokan produk untuk Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN No Sasaran Tahun 2022 - 2026 2027- 2032 2033 - 2038 2039 - 2042 pakan khusunya jagung
2.menarik minat para pengusaha, industri pakan dalam menciptakan iklim usaha yang komptetitif
3.Membentuk dan Memperkuat kelembagaan pemasaran
4.Menyiapkan dan miningkatkan jumlah SDM siap pakai dan kompeten dalam industri pakan
5.Mendorong pengembangan litbang (teknologi) industri pakan dalam rangka meningkatkan diversifikasi produk
6.Pengembangan teknologi untuk pegolahan industri pakan sehingga produk sesuai dengan standarisasi Tabel IV-91 Rencana Aksi Pembangunan Industri Pakan 2022 - 2042 No Program Pemangku Kepentingan Tahun 2022 - 2026 2027 - 2032 2033 - 2038 2039 - 2042 1 Mewujudkan klaster sentra jagung di Sebatik, Krayan dan Dataran Lumbis dalam menjamin ktetersediaan bahan baku (kualitas, kuantitas dan kontiniutas) untuk bahan baku pakan Dinas Pertanian 2 Pengembangan Lembaga Litbang dalam pengolahan pakan dari basis komoditi jagung Disprindakop, Lembaga pendidikan 3 Mengembangkan dan membangun industri pemipilan jagung Disprindakop dan Lembaga keuangan 4 Fasilitasi Skill Advocation melalui pelatihan implementasi penerapan teknologi industri pakan Disprindakop dan Lembaga pendidikan 5 Memberikan insentif pajak, kemudahan perizinan bagi pengusaha dalam pengembangan produk industri pakan dari hulu sampai hilir Disprindakop, Dinas PMPTSP 6 Sosialisasi intensif penyuluhan dan pendampingan implementasi penerpan teknologi industri pakan Disprindakop 7 Kerjasama riset dalam meningkatkan efesiensi proses industripakan dengan pengembangan teknologi dan inovasi untuk meningkatkan daya saing harga Disprindakop, UKM dan Lembaga pendidikan 8 Penerapan Standar mutu produk (SNI atau standar lainnya yang relevan) baik terhadap produk, sistem produksi, kemasan dan SDM Disprindakop 9 Fasilitasi kerjasama pembiayaan dengan dlembaga finansial Disprindakop, Lembaga Keuangan 10 Meningkatkan nilai tambah limbah industri dan penerpan system produksi bersih (reduce, reuse, recycle) berbasis inovasi dan teknologi ramah lingkungan Disprindakop, Dinas LH Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN 4.2.2. Pengembangan Perwilayahan Industri Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian, pemerintah pusat dan daerah perlu bersinergi melakukan percepatan, penyebaran dan pemerataan pembangunan industri ke seluruh wilayah Indonesia. Guna mencapai sasaran dilakukan melalui pengembangan perwilayahan industri. Pembangunan industri tidak hanya dilakukan melalui pendekatan sektoral yang diwujudkan melalui penguatan struktur industri dan berdaya saing, tetapi juga perlu melalui pendekatan spasial yang dilaksanakan melalui pengembangan perwilayahan industri. Pembangunan WPPI ini berbasis pada pengembangan industri dengan pendayagunaan potensi sumber daya wilayah, penguatan infrastruktur industri, dan konektivitas yang memiliki keterkaitan ekonomi kuat dengan wilayah sekitar. Pengembangan perwilayahan industri dilakukan melalui pengembangan Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri (WPPI), pengembangan Kawasan Peruntukan Industri (KPI), pembangunan Kawasan Industri (KI) dan pengembangan Sentra Industri Kecil dan Industri Menengah (Sentra IKM).
1.Pengembangan Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri (WPPI) Dalam rangka percepatan penyebaran dan pemerataan pembangunan industri ke seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan dalam rangka memudahkan sinergi dan koordinasi dalam pembangunan industri di daerah, maka secara administratif wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi ke dalam 10 (sepuluh) Wilayah Pengembangan Industri (WPI). WPI ditentukan berdasarkan keterkaitan ke belakang (backward) dan keterkaitan ke depan (forward) sumberdaya dan fasilitas pendukungnya, serta memperhatikan jangkauan pengaruh kegiatan pembangunan industri. Wilayah Kabupaten Nunukan Termasuk kedalam Wilayah Pengembangan Industri (WPI) Kalimantan Bagian Timur dengan cakupan Provinsi Kalimantan Utara dan Kalimantan Timur. Wilayah Kabupaten Nunukan termasuk dalam WPPI Tarakan – Nunukan dengan pengembangan industri prioritas yaitu : Industri pangan; Industri hulu agro. Oleh karena itu, maka program-program harus disususn, diantaranya adalah: Percepatan pembangunan penyiapan fasilitas terkait WPPI untuk Kabupaten Nunukan. Pengembangan Kawasan peruntukan industri untuk pendukung WPPPI di Kabupate Nunukan. Kabupaten Nunukan yang syarat dengan melimpahnya potensi sumber daya menjadi Kabupaten Nunukan memiliki berbagai produk unggulan sehingga membentuk klasterisasi Produk Unggulan. Istilah “klaster (cluster)” mempunyai pengertian harfiah sebagai kumpulan, kelompok, himpunan, atau gabungan obyek tertentu yang memiliki keserupaan atau atas dasar karakteristik tertentu. Dalam konteks ekonomi “klaster industri (industrial cluster) merupakan terminologi yang mempunyai pengertian khusus tertentu. Menurut Porter (2000) mengartikan klaster sebagai “a geographically proximate group of interconnected enterprises and associated institutions in a particular field, linked by commonality and complementarity”. Klaster merupakan konsentrasi geografis perusahaan dan institusi yang saling berhubungan pada sektor tertentu. Klaster mendorong industri untuk bersaing satu sama lain. Selain industri, klaster termasuk juga pemerintah dan industri yang memberikan dukungan pelayanan seperti pelatihan, Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN pendidikan, informasi, penelitian dan dukungan teknologi. Secara sempit Schmitz (1997) mendefinisikan klaster sebagai grup perusahaan yang berkumpul pada satu lokasi dan bekerja pada sektor yang sama. Sementara JICA (2004) memberi batasan klaster sebagai pemusatan geografis industri- industri terkait dan kelembagaan-kelembagaannya. Klaster memiliki pengertian lebih luas dari ”sentra” yang telah dikenal umum. Sentra lebih merupakan pengelompokan aktivitas bisnis yang serupa/sejenis disuatu lokasi. Satu atau beberapa sentra bisa merupakan bagian integral dan sebagai ”titik masuk (entry point)” dari upaya pengembangan (perkuatan) suatu klaster industri. Sebelumnya secara spesifik Scorsone (2002) mengungkapkan bahwa klaster membawa keuntungan sebagai berikut : Lokalisasi ekonomi. Melalui klaster, dengan memanfaatkan kedekatan lokasi, industri yang menggunakan input (informasi, teknologi atau layanan jasa) yang sama dapat menekan biaya perolehan dalam penggunaan jasa tersebut. Misalnya pendirian pusat pelatihan di klaster akan memudahkan akses industri pelaku klaster tersebut. Pemusatan tenaga kerja. Klaster akan menarik tenaga kerja dengan berbagai keahlian yang dibutuhkan klaster tersebut, sehingga memudahkan industri pelaku klaster untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerjanya dan mengurangi biaya pencarian tenaga kerja. Akses pada pertukaran informasi dan patokan kinerja. industri yang tergabung dalam klaster dapat dengan mudah memonitor dan bertukar informasi mengenai kinerja supplier dan nasabah potensial. Dorongan untuk inovasi dan teknologi akan berdampak pada peningkatan produktivitas dan perbaikan produk. Produk komplemen. Karena kedekatan lokasi, produk dari satu pelaku klaster dapat memiliki dampak penting bagi aktivitas usaha industri yang lain. Disamping itu kegiatan usaha yang saling melengkapi ini dapat bergabung dalam pemasaran bersama. Pendekatan klaster telah digunakan dalam rangka pengambangan UMKM. Melalui pendekatan klaster ini akan tercipta lingkungan usaha yang kondusif bagi para pelaku usaha termasuk di dalamnya UMKM, dalam meningkatkan daya saingnya. Kedekatan lokasi dapat menekan biaya perolehan dalam penggunaan jasa. Berikut disajikan klasterisasi (sentra) produk unggulan Kabupaten Nunukan. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN Sentra Produksi Krayan Sentra Produksi Lumbis Sentra Produksi Sei Manggaris Sentra Produksi Nunukan- Sebatik BerasOrganik Adan Kopi Organik Jagung Industri PengolahanKopi • Industri Penggilingan berasdantepung BerasdanolahanBeras Organiklainnya • Industri Pengolahan jagung Ayaman Bambu Ayaman Rotan • Industri Kerajinan olahanRotan • Industri Kerajinan OlahanBambu Ubi dan Olahannya Jagung Food Estate • Industri Pengolahanubi • Industri Pengolahan jagung KelapaSawit Jagung Ayaman Rotan • Industri MinyakMentan (CPO) • Industri MinyakGoreng • Industri olahansawit lainnya Industri Pengolahanjagung Industri Kerajinanolahan Rotan Rumputlaut Ikandan olahan KelapaSawit Ubi dan Olahannya Jagung • Industri Olahan Rumput laut • Industri anekaOlahan Ikan • Industri Pangan OlahanIkan • Industri Pengawetan • Industri Minyak Mentan(CPO) • Industri Minyak Goreng • Industri olahansawit lainnya • Industri Pengolahan ubi • Industri Pengolahan jagung PorosAksesBarang Konektifitasbarang Kota Utama PLBN Simpul Pergerakan BarangUtama Gambar IV-28 Klasterisasi/Sentra-Sentra Produk Unggulan Kabupaten Nunukan
2.Pengembangan Kawasan Peruntukan Industri (KPI) Pengembangan perwilayahan industri erat kaitannya dengan rencana tata ruang wilayah, di mana lokasi industri maupun kawasan industri wajib berlokasi di dalam Kawasan Peruntukan Industri (KPI). Berdasarkan (RANCANGAN) Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nunukan Tahun 2022-2042, telah menetapkan pemanfaatan ruang yang tertuang dalam Kawasan Peruntukan Industri di Kabupaten Nunukan dengan luas kurang lebih 456 hektar, meliputi:
a.Kecamatan Lumbis arah pengembangan industri berbasis olahan kelapa sawit, olahan jagung dan olahan ubi;
b.Kecamatan Nunukan Selatan arah pengembangan industri berbasis olahan rumput laut dan perikanan dengan konsep pengembangan Kawasan Industri Perikanan Terpadu (Marine Technopark) dan Pengembangan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) di Masapa;
c.Kecamatan Sebatik Barat arah pengembangan industri berbasis perikanan dan hasil laut, olahan kelapa sawit dan olahan jagung;
d.Kecamatan Sebuku arah pengembangan industri berbasis olahan kelapa sawit, olahan jagung, industri pakan dan industri kerajinan anyaman rotan-bambu;
e.Kecamatan Sei Menggaris arah pengembangan industri berbasis olahan kelapa sawit, olahan jagung, industri pakan dan industri kerajinan anyaman rotan-bambu;
f.Kecamatan Krayan dan sekitarnya arah pengembangan industri berbasis olahan beras organic, olahan kopi organik, olahan jagung, industri pakan dan industri kerajinan anyaman rotan-bambu dengan konsep Kawasan Technopark Pertanian Organik.
3.Pengembangan Sentra IKM Selain pengembangan Kawasan peruntukan industri diarahkan juga untuk pengembangan sentra industri kecil dan menengah yang tersebar pada ibu kota kecamatan serta pusat-pusat pemukiman di wilayah kabupaten. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN Adapun komoditas unggulan/produk industri kecil dan menengah disajikan pada tabel berikut. Tabel IV-92 Pengembangan Sentra IKM di Kabupaten Nunukan Sentra IKM pada Ibukota Kecamatan dan Pusat Permukiman Produk Industri Unggulan Sentra IKM Nunukan Sentra IKM pengeringan dan pengolahan rumut laut Sentra IKM pengawetan ikan Sentra IKM makanan hasil olahan rumput laut dan ikan, ubi dan jagung Sentra IKM pengolahan ubi Sentra IKM pengolahan jagung Sebatik Sentra IKM pengeringan dan pengolahan rumut laut Sentra IKM pengawetan ikan Sentra IKM makanan hasil olahan rumput laut dan ikan, dan jagung Sentra IKM pengolahan jagung Krayan Krayan Selatan Sentra IKM penggilingan padi dan pengolahan beras Sentra IKM pengolahan makanan hasil olahan beras, jagung dan kopi Sentra IKM pengolahan kopi Sentra IKM anyaman rotan dan bambu Sentra IKM industri pakan Sembakung Sembakung Atulai Tulin Onsoi Sebuku Sei Manggaris Sentra IKM pengolahan makanan hasil olahan jagung Sentra IKM pengolahan jagung Sentra IKM anyaman rotan dan bambu Sentra IKM industri pakan Lumbis Ogong Lumbis Pansiangan Lumbis Hulu Sentra IKM pengolahan makanan hasil olahan beras, jagung dan ubi Sentra IKM pengolahan ubi Sentra IKM pengolahan jagung
4.Program Pengembangan Perwilayahan Industri 2022 – 2042 Adapun Program Pengembangan Perwilayahan Industri 2022 – 2042 di Kabupaten Nunukan disajikan pada tabel berikut. Tabel IV-93 Program Pengembangan Perwilayahan Industri 2022 – 2042 No Program Pemangku Kepentingan Tahun 2022- 2026 2027- 2032 2033- 2038 2039- 2042 A Pengembangan WPPI Nunukan 1 Pengusulan Penambahan WPPI ke arah Nunukan Selatan dalam pengembangan Kawasan Industri Perikanan Terpadu Kemenperin 2 Koordinasi dengan kementerian dan Lembaga terkait infrastruktur pendukung (jalan, pelabuhan, sumber daya air) menuju Kawasan Industri Perikanan Terpadu di Mansapa Kemenperin, KKP dan Kementrian PUPR B Pengembangan KPI 1 Pengembangan KPI Perikanan Terpadu di Mansapa Kecamatan Nunukan Selatan Bappeda, Disprindakop, Dinas PUPR, Dinas Perikanana. Penyusunan Dokumen perencanaan pengembangan KPI di Kecamatan Nunukan Selatan
b.Pembentukan Kelembagaan KPI di Kecamatan Nunukan Selatan
c.Pembangunan infrastruktur penunjang KPI di Kecamatan Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN No Program Pemangku Kepentingan Tahun 2022- 2026 2027- 2032 2033- 2038 2039- 2042 Nunukan Selatan
d.Perwujudan KPI di Mansapa Kecamatan Nunukan Selatan 2 Pengembangan KPI untuk pengembangan perikanan dan hasil laut, olahan kelapa sawit dan olahan jagung di Kecamatan Sebatik Barat Bappeda, Disprindakop, Dinas PUPR, Dinas Perikanan, Dinas Pertanian
a.Penyusunan Dokumen perencanaan pengembangan KPI di Kecamatan Sebatik Barat
b.Pembentukan Kelembagaan KPI di Kecamatan Sebatik Barat
c.Pembangunan infrastruktur penunjang KPI di Kecamatan Sebatik Barat
d.Perwujudan KPI di Kecamatan Sebatik Barat 3 Pengembangan KPI untuk pengembangan olahan kelapa sawit, olahan jagung dan industripakan di Kecamatan Sebuku Bappeda, Disprindakop, Dinas PUPR, Dinas Pertanian
a.Penyusunan Dokumen perencanaan pengembangan KPI di Kecamatan Sebuku
b.Pembentukan Kelembagaan KPI di Kecamatan Sebuku
c.Pembangunan infrastruktur penunjang KPI di Kecamatan Sebuku
d.Perwujudan KPI di Kecamatan Sebuku 4 Pengembangan KPI untuk pengembangan olahan kelapa sawit, olahan jagung dan industri pakan di Kecamatan Sei Manggaris Bappeda, Disprindakop, Dinas PUPR, Dinas Pertanian
a.Penyusunan Dokumen perencanaan pengembangan KPI di Kecamatan Sei Manggaris
b.Pembentukan Kelembagaan KPI di Kecamatan Sei Manggaris
c.Pembangunan infrastruktur penunjang KPI di Kecamatan Sei Manggaris
d.Perwujudan KPI di Kecamatan Sei Manggaris 5 Perwujudan KPI untuk pengembangan olahan kelapa sawit, olahan jagung dan olahan ubi di Kecamatan Lumbis Bappeda, Disprindakop, Dinas PUPR, Dinas Pertanian
a.Penyusunan Dokumen perencanaan pengembangan KPI di Kecamatan Lumbis
b.Pembentukan Kelembagaan KPI di Kecamatan Lumbis
c.Pembangunan infrastruktur penunjang KPI di Kecamatan Lumbis
d.Perwujudan KPI di Kecamatan Lumbis 6 Perwujudan KPI untuk pengembangan olahan beras organic, olahan kopi organik, Bappeda, Disprindakop, Dinas PUPR, Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN No Program Pemangku Kepentingan Tahun 2022- 2026 2027- 2032 2033- 2038 2039- 2042 olahan jagung dan industri pakan di Kecamatan Krayan dan Krayan Selatan Dinas Pertanian
a.Penyusunan Dokumen perencanaan pengembangan KPI di Kecamatan Krayan dan Krayan Selatan
b.Pembentukan Kelembagaan KPI di Kecamatan Krayan dan Krayan Selatan
c.Pembangunan infrastruktur penunjang KPI di Kecamatan Krayan dan Krayan Selatan
d.Perwujudan KPI di Kecamatan Krayan dan Krayan Selatan C Pengembangan Sentra IKM 1 Pengembangan Sentra IKM pengeringan dan pengolahan rumut laut, Sentra IKM pengawetan ikan, Sentra IKM makanan hasil olahan rumput laut dan ikan, ubi dan jagung, Sentra IKM pengolahan ubi, Sentra IKM pengolahan jagung di Ibukota Kecamatan dan Pusat Permukiman Nunukan Disprindakop, Dinas Pertanian dan Dinas Perikanan 2 Pengemabngan Sentra IKM pengeringan dan pengolahan rumut laut, Sentra IKM pengawetan ikan, Sentra IKM makanan hasil olahan rumput laut dan ikan, dan jagung Sentra IKM pengolahan jagung di Ibukota Kecamatan dan Pusat Permukiman Sebatik 3 Pengembangan Sentra IKM penggilingan padi dan pengolahan beras, Sentra IKM pengolahan makanan hasil olahan beras, jagung dan kopi, Sentra IKM pengolahan kopi, Sentra IKM anyaman rotan dan bamboo, Sentra IKM industri pakan di Ibukota Kecamatan dan Pusat Permukiman Krayan dan Krayan Selatan 4 Pengembangan Sentra IKM pengolahan makanan hasil olahan jagung, Sentra IKM pengolahan jagung, Sentra IKM anyaman rotan dan bamboo, Sentra IKM industri pakan di Ibukota Kecamatan dan Pusat Permukiman, Sembakung, Sembakung Atulai, Tulin Onsoi, Sebuku dan Sei Manggaris 5 Pengembagnan Sentra IKM pengolahan makanan hasil olahan beras, jagung dan ubi, Sentra IKM pengolahan ubi, Sentra IKM pengolahan jagung di Ibukota Kecamatan dan Pusat Permukiman Lumbis Ogongm Lumbis Pansiangan dan Lumbis Hulu Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN 4.2.3. Pembangunan Sumber Daya Industri Pembangunan sumber daya industri daerah adalah merupakan syarat betumbuhnya industri di duatu daerah. Tanpa sember daya ini maka industri tidak akan tumbuh. Sumber daya bukanlah semata-mata kekayaan alam (SDA), melainkan juga sumberdaya manusia (SDM), sumber permodalan, teknologi tepat guna dan pendukung lainnya. Oleh karena itu, pembangunan sumber daya ini dilakukan melalui pengembangan sumber daya manusia industri, pemanfaatan, penyediaan dan penyaluran sumber daya alam, pengembangan dan pemanfaatan teknologi industri, pengembangan dan pemanfaatan kreativitas dan inovasi dan penyediaan sumber daya manusia. 4.2.3.1. Program Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Industri Pengembangan SDM industri bertujuan untuk menyiapkan tenaga kerja industri kompeten yang siap bekerja sesuai dengan kebutuhan perusahaan industri dan/ atau perusahaan KI, meningkatkan produktivitas tenaga kerja industri, meningkatkan penyerapan tenaga kerja di sektor industri serta memberikan jalinan perlindungan dan kesejahteraan bagi tenaga kerja industri. Berikut program pengembangan SDM industri Kabupaten Nunukan Tahun 2022 sampai dengan tahun 2042. Tabel IV-94 Program Pengembangan SDM Industri 2022 - 2042 No Program Pemangku Kepentingan Tahun 2022- 2026 2027- 2032 2033- 2038 2039- 2042 1 Pengembangan pendidikan vokasi industri menuju dual system Disprindakop, Lembaga pendiikan 2 Penyediaan sarana dan prasarana pendidikan serta pelatihan untuk melengkapi unit pendidikan, balai pendidikan dan pelatihan seperti penyediaan laboratorium dan workshop Disprindakop 3 Pembinaan dan pelatihan Pengembangan keterampilan personal (Self Effikasi) Disprindakop 4 Fasilitasi sertifikasi kompetensi dengan melakukan kerjasama antara pemerintah, asosiasi industri, asosiasi profesi, Kamar Dagang Industri (KADIN), serta perusahaan industri Disprindakop, Lembaga Pendidikan dan asosiasi 5 Sosialisasi intensif, penyuluhan dan pendampingan dalam menghadapi digilitasisasi industri Disprindakop 4.2.3.2. Program Pemanfaatan, Penyediaan dan Penyaluran Sumber Daya Alam (SDA) Pemanfaatan, Penyediaan dan Penyaluran Sumber Daya Alam (SDA) diselenggarakan melalui prinsip tata kelola yang baik. Tujuannya adalah menjamin penyediaan dan penyaluran SDA tersebut dapat diolah dan dimanfaatkan secara efisien, ramah lingkungan dan berkelanjutan dalam rangka menghasilkan produk yang berdaya saing. Berikut program yang dilakukan pemerintah Kabupaten Nunukan. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN Tabel IV-95 Program Pemanfaatan, Penyediaan dan Penyaluran Sumber Daya Alam (SDA) 2022 - 2042 No Program Pemangku Kepentingan Tahun 2022- 2026 2027- 2032 2033- 2038 2039- 2042 1 Penyusunan rencana pemanfaatan SDA Dinas perikanan, dinas pertanian 2 Manajemen pengolahan SDA Dinas perikanan, dinas pertanian 3 Penerapan pemanfaatan SDA yang efisien melalui sosilalisasi intensif, penyuluhan dan pendampingan penerapan teknologi budidaya pertanian Dinas perikanan, dinas pertanian 4 Diversifikasi lahan guna meningkatkan ketersediaan dan keberlanjutan bahan baku Dinas perikanan, dinas pertanian 5 Penerapan pemanfaatan SDA yang ramah lingkungan dan berkelanjutan dengan prinsip pengurangan limbah (reduce), penggunaan kembali (reuse), pengolahan kembali (recycle), dan pemulihan (recovery) Dinas perikanan, dinas pertanian, Dinas LH 6 Penguatan dan penjaminan pasokan serta keberlangsungan bahan baku yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan melalui penelitian dan pengemabangan Dinas perikanan, dinas pertanian, Disprindakop 7 Inventarisasi dan datalisasi lahan sebagai sumber bahan baku industri berbasis aplikasi Dinas perikanan, dinas pertanian 8 Monitoring, evaluasi dan pengendalian pemanfaatan lahan sebagai bahan baku industri Dinas perikanan, dinas pertanian, Disprindakop 9 Konservasi SDA Dinas perikanan, dinas pertanian 10 Pengelolaan data distribusi bahan baku industri Dinas perikanan, dinas pertanian, Disprindakop 11 Penerapan kebijakan diversifikasi energi terbarukan Disprindakop, Dinas LH 4.2.3.3. Program Pengembangan dan Pemanfaatan Teknologi Industri Program pengembangan dan pemanfaatan teknologi Industri bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, produktivitas, nilai tambah, daya saing dan kemandirian industri. Penguasaan teknologi dilakukan secara bertahap sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan kebutuhan industri dalam negeri agar dapat bersaing di pasar dalam negeri dan pasar global. Tabel IV-96 Program Pengembangan dan Pemanfaatan Teknologi Industri 2022 - 2042 No Program Pemangku Kepentingan Tahun 2022- 2026 2027- 2032 2033- 2038 2039- 2042 1 Peningkatan sinergi dan program kerjasama penelitian dan pengembangan Disprindakop, Lembaga litbang dan lembaga pendidikan 2 Penguatan kemampuan industri berbasis teknologi Disprindakop 3 Pengembangan dan pelayanan teknologi industri baru dalam pengolahan hasil laut dan perikanan, pengolahan sawit, pengolahan olahan tanaman pangan dan pengulahan hasil perkebunan Disprindakop 4 Penerapan standar mutu Disprindakop Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN No Program Pemangku Kepentingan Tahun 2022- 2026 2027- 2032 2033- 2038 2039- 2042 (SNI/ISO/HACCP atau setandar lainnya yang relevan 5 Penerapan teknologi produksi sederhana dan mudah dikuasai untuk diversifikasi produk dan desain dalam membuat inovasi untu IKM potensial Disprindakop 6 Pemberian insentif fiskal untuk badan usaha dan atau perorangan yang melaksanakan penelitian dan pengembangan secara mandiri di bidang industri Disprindakop 7 Mmelakukan audit energi terhadap teknologi yang dinilai tidak layak untuk pengembangan industri Disprindakop, Dinas LH 8 Pemberian jaminan risiko terhadap pemanfaatan teknologi Disprindakop 9 Penggunaan teknologi dalam meningkatkan nilai tambah limbah industri yang dihasilakan dengan penerapan sistem produksi bersih dan zero waste (reduce, reuse, recycle) berbasis teknologi ramah lingkungan Disprindakop, Dinas LH 4.2.3.4. Program Pengembangan Inovasi Program pengembangan kreatifitas dan inovasi bertujuan untuk memberdayakan budaya industri dan/ atau kearifan lokal yang tumbuh di masyarakat terutama dalam rangka pengembangan industri kreatif, meningkatkan daya saing dan agretifits pasar. Tabel IV-97 Program Pengembangan Kreatifitas dan Inovasi 2022 - 2042 No Program Pemangku Kepentingan Tahun 2022- 2026 2027- 2032 2033- 2038 2039- 2042 1 Penelitian dan pengembangan dalam penguatan inovasi industri dalam pengemasan dan pemasaran Disprindakop, Lembaga litbang dan lembaga pendidikan 2 Kajian Inovasi dan Kreatifitas Industri berbasis aplikasi Disprindakop 3 Sosialiasi aplikasi Inovasi dan Kreatifitas Industri Disprindakop 4 Pengembangan Inovasi dan Kreatifitas Industri berbasis aplikasi Disprindakop dan Balai Pelatihan 5 Pembangunan dan Pengembangan sentra industri kreatif Disprindakop dan Balai Pelatihan 6 Pelatihan teknologi dan desain Disprindakop dan Balai Pelatihan 7 Konsultasi, bimbingan, advokasi, dan fasilitasi perlindungan HAKI khususnya untuk industri kecil Disprindakop, Kementerian Hukum dan HAM 8 Fasilitasi promosi dan pemasaran produk industri kreatif di dalam dan luar negeri. Disprindakop, Dinas Kominfo 9 Penerapan konsep model technopark dalam pengembangan industri berbasisi hasil laut, perikanan dan olahan tanaman pangan yang memadukan kerjasama antar Lembaga perguruan tinggi, pemerintah daerah, pelaku usaha dalam Disprindakop Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN No Program Pemangku Kepentingan Tahun 2022- 2026 2027- 2032 2033- 2038 2039- 2042 pengembangan Kawasan terpadu. 4.2.3.5. Program Penyediaan Sumber Pembiayaan Dalam rangka pencapaian sasaran pengembangan industri nasional dibutuhkan pembiayaan investasi di sektor industri yang bersumber dari penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing serta penanaman modal pemerintah khususnya untuk pengembangan industri strategis. Pembiayaan industri dapat diperoleh melalui investasi langsung maupun melalui kredit perbankan. Berikut program-program dalam rangka penyediaan sumber pembiayaan. Tabel IV-98 Program Penyediaan Sumber Pembiayaan 2022 - 2042 No Program Pemangku Kepentingan Tahun 2022- 2026 2027- 2032 2033- 2038 2039- 2042 1 Pembentukan Lembaga Pembiayaan Industri Disprindakop, 2 Sosialisasi dukungan informasi penyediaan permodalan Disprindakop 3 Fasilitasi modal usaha dengan bekerjasama dengan lembaga pembiayaan Disprindakop dan Lembaga Keuangan 4 Mengadakan kerjasama dengan investor nasiona dan luar negeri untuk pembangnan pabrik pengolahan Disprindakop 5 Koordinasi penggunaan dana pemerintahan bagi Usaha Mikro Kecil Menengah Disprindakop 6 Koordinasi pelaksanaan kebijakan dan program pembangunan koperasi Disprindakop 7 Pembangunan sistem informasi perencanaan pengembangan Perkoperasian berbasis aplikasi Disprindakop 8 Permbinaan dan pengawasan koperasi, KSP/USP, kopdit/CU, dan KJKS/UJKS Disprindakop 9 Penerapan system resi Gudang untuk peningkatan aksesibilitas perbankan Disprindakop 4.2.4. Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri Dalam pembangunan sarana dan prasarana industri dilakukan melalui pengembangan pengelolaan lingkungan, lahan industri, fasilitas jaringan energi dan kelistrikan, fasilitas jaringan telekomunikasi, fasilitas jaringan sumber daya air, fasilitas sanitasi, fasilitas jaringan transportasi, sistem informasi industri, serta infrastruktur penunjang standarisasi industri. 4.2.4.1. Program Pengelolaan Lingkungan Dalam rangka meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan pada kawasan industri dan untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan ke area masyarakat, harus memiliki komitmen kuat dalam menjaga pengelolaan lingkungan sekitar, baik yang berdampak langsung maupun tidak langsung pada aktifitas lingkungan hidup. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN Tabel IV-99 Program Pengelolaan Lingkungan 2022 – 2042 No Program Pemangku Kepentingan Tahun 2022- 2026 2027- 2032 2033- 2038 2039- 2042 1 Penyusunan Masterplan Kawasan industri Berbasis Ekologi Disprindakop 2 Penerapan standar Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14001 Disprindakop, DLH 3 Pembinaan Kemampuan dan Ketrampilan Kerja Masyarakat di Lingkungan Industri Disprindakop dan Lembaga Diklat 4 Peningkatan kinerja perusahaan/kegiatan terhadap penaatan Peraturan Perundang- undangan di Bidang LH dan penanganan sengketa lingkungan Disprindakop 5 Penanganan Sumber Pencemar dari usaha/kegiatan menengah/besar dan industri keci Disprindakop 6 Pengujian dan Pemantauan Kualitas Air Limbah dan Air Permukaan Disprindakop 7 Pengembangan dan Peningkatan Pelayanan Laboratorium Pengujian Kualitas Air, Udara, Biologi dan Tanah bagi Industri dan Masyarakat Disprindakop 4.2.4.2. Program Penyediaan Lahan Pengembangan kawasan industri di suatu daerah membutuhkan dasar berupa Rencana Tata Ruang Wilayah yang merupakan pedoman dalam implementasi pemanfaatan ruang. Oleh karena itu RTRW merupakan ujung tombak dalam penyediaan lahan khususnya bagi pengembangan kawasan industri serta bahan baku industri. Tabel IV-100 Program Penyediaan Lahan 2022 – 2042 No Program Pemangku Kepentingan Tahun 2022- 2026 2027- 2032 2033- 2038 2039- 2042 1 Sinkronisasi penyediaan lahan kawasan industri Disprindakop, Bappeda, Dinas PUPR 2 Fasilitasi perizinan pembangunan dan perluasan kawasan industri Disprindakop 3 Fasilitasi penyediaan lahan bagi IKM dalam Kawasan Industri Disprindakop 4 Fasilitasi penyediaan utilitas, infrastruktur, dan layanan pendukung industri lainnya. Disprindakop 4.2.4.3. Program Pengembangan Tranportasi, Energi, Telekomukasi, Sumber Daya Air, dan Sanitasi Kawasan Industri memerlukan infrastruktur yang memadai untuk membantu operasinal kegiatan industri dan meningkatkan pelayanan Kawasan Industri. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri, infrastruktur Kawasan Industri disediakan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah serta perusahaan Kawasan Industri. Setiap Kawasan Industri memiliki kebutuhan akan infrastruktur yang berbeda-beda. Hal ini didasarkan oleh jenis industri yang terdapat pada Kawasan Industri tersebut. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
a.Pengembangan Transportasi Jaringan transportasi bagi kegiatan industri memiliki fungsi yang sangat penting terutama dalam rangka kemudahan mobilitas pergerakan dan tingkat pencapaian (aksesibilitas) baik dalam penyediaan bahan baku, pergerakan manusia dan pemasaran hasil-hasil produksi. Jaringan transportasi terbagi atas transportasi darat, laut dan udara. Untuk jaringan transportasi darat berupa jaringan jalan. Jaringan jalan yang baik untuk kegiatan industri, harus memperhitungkan kapasitas dan jumlah kendaraan yang akan melalui jalan tersebut sehingga dapat diantisipasi sejak awal kemungkinan terjadinya kerusakan jalan dan kemacetan. Hal ini penting untuk dipertimbangkan karena dari kenyataan yang ada dari keberadaan Kawasa Industri pada suatu daerah ternyata tidak mudah untuk mengantisipasi dampak yang ditimbulkan oleh kegiatan industri terhadap masalah transportasi. Berdasarkan arahan dalam dokumen (rancangan) Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nunukan Tahun 2022- 2042, berikut program pengembangan transportasi sebagai pendukung kegiatan industri di Kabupaten Nunukan. Tabel IV-101 Program Pengembangan Transportasi Pendukung Industri 2022 – 2042 No Program Pemangku Kepentingan Tahun 2022- 2026 2027- 2032 2033- 2038 2039- 2042 1 Perwujudan pengembangan jaringan arteri primer dengan ruas jalan trans kalimantan Dinas PUPR 2 Perwujudan pengembangan jaringan jalan sterategis nasional yang menghubungkan pusat pengembangan di barat – tengah dan timur yaitu dari arah Malinau - Long Layu (Krayan Selatan) – Long Bawan (Krayan) – Tau Lumbis (Lumbis Ogong) – Mansalong (Lumbis) sampai Sei Manggaris dan Perbatasan Negara Dinas PUPR 3 Inventarisasi jalan usaha tani Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan; Disprindakop 4 Penyusunan database jalan usaha tani Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan; Disprindakop 5 Penyusunan DED jalan usaha tani Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan; Disprindakop 6 Pembangunan jalan usaha tani Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan; Disprindakop 7 Perwujudan pembangunan terminal barang Dinas PUPR, Dinas Perhubungan Perwujudan pembangunan jembatan timbang Dinas Perhubungan 8 Perwujudan pengembangan jaringan sungai, danau dan penyeberangan Dinas PUPR, Dinas Perhubungan 9 Perwujudan pengembangan pelabuhan sungai dan danau Dinas PUPR, Dinas Perhubungan 10 Perwujudan pengembangan pelabuhan penyeberangan Dinas PUPR, Dinas Perhubungan 11 Perwujudan pengembangan Dinas PUPR, Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN No Program Pemangku Kepentingan Tahun 2022- 2026 2027- 2032 2033- 2038 2039- 2042 pelabuhan laut Dinas Perhubungan 12 Perwujudan pengembangan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, KKP 13 Perwujudan pengembangan jaringan kereta api Dinas Perhubungan, KAI 14 Perwujudan pengembangan sistem transportasi udara Dinas Perhubungan, Angkasa Pura
b.Pengembangan Energi/Kelistrikan Jaringan listrik adalah sistem listrik yang terdiri dari hantaran dan peralatan listrik yang terhubung satu sama lain untuk menyalurkan tenaga listrik. Ketersediaan jaringan listrik menjadi syarat yang terpenting untuk kegiatan industri. Hal tersebut dikarenakan proses produksi kegiatan industri sangat membutuhkan energi yang bersumber dari listrik, untuk keperluan mengoperasikan alat – alat produksi. Standar pelayanan listrik untuk kegiatan industri tidak sama dengan kegiatan domestik, dimana ada prasyarat mutlak untuk kestabilan pasokan daya maupun tegangan. Berdasarkan arahan dalam dokumen (rancangan) Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nunukan Tahun 2022-2042, berikut program pengembangan energi/kelistrikan sebagai pendukung kegiatan industri di Kabupaten Nunukan. Tabel IV-102 Program Pengembangan Energi/Kelistrikan Pendukung Industri 2022 – 2042 No Program Pemangku Kepentingan Tahun 2022- 2026 2027- 2032 2033- 2038 2039- 2042 1 Perwujudan pengembangan infrastruktur pembangkitan tenaga listrik dan sarana pendukung untuk keperluan industri sekitar 80 MW melalui PLTA, PLTD, PLTB (batu bara), PLTMG, PLTG, PLTS PLN 2 Perwujudan jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukung berupa SUTT, SUTM, SUTR dan gardu induk PLN 3 Perwujuan pengembangan energi terbarukan yang ramah lingkungan yang berasal dari limbat padat maupun limbah cair sawit PLN, Industri Sawit
c.Pengembangan Telekomunikasi Kegiatan industri tidak akan lepas dari aspek bisnis, dalam rangka pemasaran maupun pengembangan usaha. Keberadaan jaringan telekomunikasi sangat membantu dalam mengakses segala informasi yang lebih informatif. Selain itu keberadaan jaringan telekomunikasi saat ini lebih memudahkan dalam melakukan kegiatan komunikasi. Untuk itulah jaringan telekomunikasi seperti telepon dan internet menjadi kebutuhan dasar bagi pelaku kegiatan industri untuk menjalankan kegiatannya. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN Berdasarkan arahan dalam dokumen (rancangan) Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nunukan Tahun 2022-2042, berikut program pengembangan telekomunikasi sebagai pendukung kegiatan industri di Kabupaten Nunukan. Tabel IV-103 Program Pengembangan Telekomunikasi Pendukung Industri 2022 – 2042 No Program Pemangku Kepentingan Tahun 2022- 2026 2027- 2032 2033- 2038 2039- 2042 1 Perwujudan pengembangan infrastruktur Jaringan tetap Dinas Komunikasi Informatika Dan Statistik 2 Perwujudan jaringan bergerak selular berupa menara Base Transceiver Station (BTS) dan pemancar radio Dinas Komunikasi Informatika Dan Statistik
d.Pengembangan Sumber Daya Air Keberadaan Kawasan Industri sebaiknya mempertimbangkan jarak terhadap sumber daya air, baik yang bersumber dari sungai, gunung maupun sumber air lainnya. Karena sumber air memiliki peranan penting dalam kegiatan industri yaitu sebagai sumber air baku. Sehingga jarak terhadap sumber air harus mempertimbangkan biaya konstruksi dan pembangunan saluran-saluran air. Disamping itu jarak yang ideal seharusnya juga memperhitungkan kelestarian lingkungan daerah aliran sungai (DAS), sehingga kegiatan industri dapat secara seimbang menggunakan sungai & sumber air lainnya untuk kebutuhan kegiatan industrinya tetapi juga dengan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan sumber air tersebut. Berdasarkan arahan dalam dokumen (rancangan) Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nunukan Tahun 2022-2042, berikut program pengembangan sumber daya air sebagai pendukung kegiatan industri di Kabupaten Nunukan. Tabel IV-104 Program Pengembangan Sumber Daya Air Pendukung Industri 2022 – 2042 No Program Pemangku Kepentingan Tahun 2022- 2026 2027- 2032 2033- 2038 2039- 2042 1 Perwujudan pengembangan Sistem jaringan irigasi Dinas PUPRPKP 2 Perwujudan bangunan pengendalian banjir Dinas PUPRPKP 3 Perwujudan bangunan sumber daya air untuk kebutuhan pengembangan kawasan industri sebesar 275 lt/dt Dinas PUPRPKP
e.Pengembangan Sanitasi Pembangunan sanitasi adalah upaya peningkatan kualitas dan perluasan pelayanan persampahan rumah tangga, air limbah domestik, dan pengelolaan drainase lingkungan secara terpadu dan berkelanjutan melalui peningkatan perencanaan, kelembagaan, pelaksanaan, dan pengawasan yang baik. Berdasarkan arahan dalam dokumen (rancangan) Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nunukan Tahun 2022-2042, berikut program pengembangan sanitasi atau Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN prasarana lingkungan sebagai pendukung kegiatan industri di Kabupaten Nunukan. Tabel IV-105 Program Pengembangan Sanitasi Pendukung Industri 2022 – 2042 No Program Pemangku Kepentingan Tahun 2022- 2026 2027- 2032 2033- 2038 2039- 2042 1 Perwujudan pengembangan Sistem penyediaan air minum (SPAM) Dinas PUPRPKP 2 Perwujudan pengembangan sistem pengelolaan air limbah (SPAL) Dinas PUPRPKP 3 Perwujudan pengembangan sistem pembuangan air limbah non domestik Dinas PUPRPKP, Dinas LH 4 Perwujudan pengembangan sistem pembuangan air limbah domestik Dinas PUPRPKP, Dinas LH 5 Perwujudan pengembangan sistem pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) Dinas PUPRPKP, Dinas LH 6 Perwujudan pengembangan sistem jaringan persampahan Dinas PUPRPKP, Dinas LH 7 Perwujudan pengembangan sistem drainase Dinas PUPRPKP, Dinas LH 4.2.4.4. Program Pengembangan Sistem Informasi Industri Sistem Informasi Industri adalah suatu mekanisme untuk mempermudah dan mempercepat proses penyampaian data yang berasal dari dunia usaha kepada pemerintah. Data tersebut merupakan input yang selanjutnya diolah, dianalisis, dan dijadikan sebagai dasar pijakan bagi pemerintah dalam menyusun rangkaian kebijakan yang pro-industri, seperti jaminan ketersediaan pasokan bahan baku dan energi, perlindungan dari serbuan barang-barang impor, pemberian fasilitas fiskal dan non fiskal, serta kebijakan-kebijakan lainnya. Tabel IV-106 Program Pengembangan Sistem Informasi Industri 2022 – 2042 No Program Pemangku Kepentingan Tahun 2022- 2026 2027- 2032 2033- 2038 2039- 2042 1 Pembangunan sistem informasi industri daerah Dinas Komunikasi Informatika Dan Statistik, Disprindakop 2 Pelatihan operatosional sistem informasi industri daerah Dinas Komunikasi Informatika Dan Statistik, Disprindakop 3 Sosialiasi sistem informasi industri daerah Disprindakop 4 Pengelolaan maintenance, upgrading sistem informasi industri daerah Dinas Komunikasi Informatika Dan Statistik, Disprindakop Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN 4.2.4.5. Program Penunjang Standarisasi Industri Standarisasi industri bertujuan untuk meningkatkan daya saing industri dalam rangka penguasaan pasar dalam negeri maupun ekspor. Standarisasi industri juga dapat dimanfaatkan untuk melindungi keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia, hewan, dan tumbuhan, pelestarian fungsi lingkungan hidup, pengembangan produk industri hijau serta mewujudkan persaingan usaha yang sehat. Pengembangan standarisasi industri meliputi perencanaan, pembinaan, pengembangan dan pengawasan untuk Standar Nasional Indonesia (SNI), Spesifikasi Teknis (ST) dan Pedoman Tata Cara (PTC). Sasaran pengembangan standarisasi industri adalah : a. terlaksananya penyusunan dan pemberlakuan SNI, ST dan/atau PTC sesuai kebutuhan industri prioritas; dan b. tersedianya infrastruktur standarisasi meliputi pembentukan lembaga sertifikasi produk, penyediaan laboratorium penguji, lembaga inspeksi, laboratorium kalibrasi, auditor/asesor, petugas penguji, petugas inspeksi, dan petugas kalibrasi untuk pelaksanaan penilaian kesesuaian, serta penyediaan petugas pengawas standar industri (PPSI) dan penyidik pegawai negeri sipil industri (PPNS-I) untuk pelaksanaan pengawasan penerapan SNI, ST dan/atau PTC. Tabel IV-107 Program Penunjang Standarisasi Industri 2022 – 2042 No Program Pemangku Kepentingan Tahun 2022- 2026 2027- 2032 2033- 2038 2039- 2042 1 Pengembangan standarisasi industri dalam rangka peningkatan kemampuan daya saing industri Disprindakop 2 Pengembangan infrastruktur untuk menjamin kesesuaian mutu produk industri dengan kebutuhan dan permintaan pasar Disprindakop 3 Pengembangan lembaga penilai kesesuaian mutu produk industri Disprindakop dan Lembaga Diklat 4 Penyediaan dan pengembangan laboratorium pengujian standar industri di wilayah pusat pertumbuhan industri Disprindakop 5 Peningkatan kompetensi komite teknis, auditor/asesor, petugas penguji, petugas inspeksi, petugas kalibrasi, PPSI dan PPNS- I Disprindakop 6 Peningkatan kerjasama antarnegara dalam rangka saling pengakuan terhadap hasil pengujian laboratorium dan sertifikasi produk. Disprindakop 4.2.5. Program Pemberdayaan Industri Kecil dan Menengah IKM mempunyai peran yang strategis dalam perekonomian khususnya perekonomian Kabupaten Nunukan. Selain itu IKM memiliki ragam produk yang sangat banyak, mampu mengisi wilayah pasar yang luas, menjadi sumber pendapatan masyarakat luas serta mampu bertahan terhadap krisis yang terjadi. Dengan karakteristik IKM yang sedemikian rupa akan memberikan andil yang sangat besar dalam mewujudkan ekonomi nasional yang tangguh dan maju yang berciri kerakyatan. Karena itulah pemerintah daerah diharapkan melakukan pembangunan dan pemberdayaan IKM untuk mewujudkan IKM yang berdaya saing signifikan sebagai penguatan struktur industri nasional, ikut berperan Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN dalam pengentasan kemiskinan serta penyerapan tenaga kerja dan menghasilkan barang/jasa industri untuk diekspor. Target atau sasaran pengembangan industri kecil dan menengah Kabupaten Nunukan dalam jangka waktu 20 tahun kedepan dan gap dari target yang dicapai (permasalahan) dapat dilihat pada table berikut ini. Tabel IV-108 Sasaran Pengembangan IKM 2022 – 2042 No Sasaran Tahun 2021 * 2022- 2026 2027- 2032 2033- 2038 2039- 2042 1 Pertumbuhan IKM (%) 5,95 17,83 18,39 19,59 20,47 2 Kontribusi IKM terhadap Sektor Industi tanpa migas(%) 1,51 1,61 1,74 1,92 2,10 3 Nilai Produksi IKM (Rp Milyar) 8,7 10,93 17,27 27,36 43,32 4 Jumlah Tenaga Kerja tanpa migas (orang) 2.18 4 3.784 6.028 9.644 15.370 5 Penambahan Populasi IKM 753 946 1.507 2.411 3.843 Keterangan : * Base line data, Sumber dari Renstra Dinasi Kopersai, UKM, Perindag dan analisis 2022 Tabel IV-109 Permasalahan Pengembangan IKM (gap dari Sasaran) Belum optimalnya Pengembangan Kewirausahaan & keunggulan kompetitif usaha kecil Minimnya Pelatihan Kewirausahaan Masih terbatasnya Pengembangan Sarana Pemasaran Produk Usaha IKM Penyelengaraaan Promosi secara langsung terkait Produk Usaha IKM masih kurang Masih terbatasnya fasilitasi jaringan kerjasama antar lembaga Masih kurangnya perluasan penerapan SNI / Sertifikasi Halal, untuk mendorong daya saing industri. Belum optimalnya Pengembangan IKM Fasilitasi kerjasama kemitraan industri mikro, kecil dan menengah dengan swasta besar masih rendah Penyusunan kebijakan industri terkait dan industri kecil dan menengah belum terlaksana Belum optimalnya pengembangan dan pelayanan teknologi industri Berdasarkan sasaran pengembangan industri kecil dan menengah Kabupaten Nunukan dalam jangka waktu 20 tahun kedepan dan gap dari target yang dicapai (permasalahan) diatas, maka program pemberdayaan industri Kabupaten Nunukan dpat dilihat pada table berikut ini. Tabel IV-110 Program Pemberdayaan Industri 2022 - 2042 No Program Pemangku Kepentingan Tahun 2022- 2026 2027- 2032 2033- 2038 2039- 2042 1 Penyusunan kebijakan tentang Usaha Kecil Menengah Disprindakop, 2 Sosialisasi kebijakan tentang Usaha Kecil Menengah Disprindakop 3 Fasilitasi kemudahan formalisasi badan Usaha Kecil Menengah Disprindakop Dinas DMPTSP 4 Pendirian unit penanganan pengaduan Disprindakop 5 Perencanaan, koordinasi dan pengembangan Usaha Kecil Menengah Disprindakop 6 Fasilitasi pengembangan Usaha Kecil Menengah Disprindakop 7 Fasilitasi Permasalahan proses produksi Usaha Kecil Menengah Disprindakop 8 Pemberian Fasilitasi Pengamanan kawasan Usaha Kecil Menengah Disprindakop 9 Fasilitasi peningkatan kemitraan investasi Usaha Kecil Menengah dengan perusahaan asing Disprindakop Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN No Program Pemangku Kepentingan Tahun 2022- 2026 2027- 2032 2033- 2038 2039- 2042 10 Fasilitasi peningkatan kemitraan usaha bagi Usaha Mikro Kecil Menengah Disprindakop 11 Fasilitasi Pengembangan sarana promosi hasil produksi Disprindakop 12 Penyelenggaraan pelatihan kewirausahaan Disprindakop 13 Sosialisasi dan pelatihan pola pengelolaan limbah industri dalam menjaga kelestarian kawasan Usaha Mikro Kecil Menengah Disprindakop dan Dinas LH 14 Pengembangan sarana pemasaran produk Usaha Mikro Kecil Menengah Disprindakop dan Dinas Kominfo 15 Penyelenggaraan promosi produk Usaha Mikro Kecil Menengah Disprindakop dan Dinas Kominfo 16 Penyiapan data base kuota setiap jenis barang dan jasa Disprindakop 17 Penyebarluasan informasi database kuota setiap jenis barang dan jasa Disprindakop 18 Fasilitasi Kerjasama dengan lembaga Pendidikan dan penelitian pengembangan dalam rangka pengembangan produk Disprindakop 19 Promosi Produk Expo Daerah Disprindakop dan Dinas Kominfo Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN 15.1. Kesimpulan Berdasarkan pada hasil kajian mulai bab 2 (dua) sampai dengan 5 (lima), maka dapat disimpulkan:
1.Bahwa berdasarkan kajian teoritis dan kesesuaian secara empiris diperlukan adanya pembangunan industri yang disusun secara terencana, terarah dan sistematis.
2.Bahwa dalam melakukan analisis hasil evaluasi normatif perlu adanya kesesuaian sebagai sinkronisasi dengan produk hukum lain yaitu berupa Perda RTRW, RDTR, RPJPD, dan RPJMD.
3.Bahwa secara hukum, substansi pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang telah memiliki dasar untuk menyusun Perencanaan Pembangunan Industri Kabupaten Nunukan Tahun 2023 – 2043. 15.2. Saran-saran/Rekomendasi
1.Perlu untuk pembahasan secara teknis dan rinci dalam menentukan strategi dan program pembangunan industri dan hal-hal lain yang dipandang perlu.
2.Diperlukan sinkronisasi dengan program terkait industri dalam pemenuhan sarana dan prasana industri pada perangkat daerah lain yang terkait. BUPATI NUNUKAN, ttd ASMIN LAURA HAFID Salinan Sesuai Dengan Aslinya SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN NUNUKAN Kepala Bagian Hukum, HASRUNI, S.H., M.A.P NIP. 19710608 200212 1 007 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN NUNUKAN NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI DAERAH KABUPATEN NUNUKAN TAHUN TAHUN 2023-2043 I. UMUM Sesuai dengan pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Salah satu tujuan Nasional Bangsa Indonesia yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Salah satu upaya untuk mewujudkan pembangunan kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah melalui pembangunan ekonomi dan industri. Secara umum, alasan yang mendasari suatu Negara ataupun daerah perlu mengembangkan sektor industri antara lain karena Industri berpotensi besar dalam:
a.Memberukan kontribusi ekonomi yang signifikan;
b.Menciptakan iklim bisnis yang positif;
c.Membangun citra dan identitas bangsa/daerah;
d.Mengembangkan ekonomi berbasis kepada sumber daya yang terbarukan;
e.Menciptakan inovasi dan kreativitas yang merupakan keunggulan. Pemerintah Pusat telah menetapkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Undang-Undang ini telah meletakkan Industri sebagai salah satu pilar ekonomi yang memberikan peran yang cukup besar kepada Pemerintah untuk mendorong kemajuan Industri nasional secara terencana. Untuk memperkuat dan memperjelas peran Pemerintah dalam Pembangunan Industri nasional, maka telah disusun perencanaan Pembangunan Industri nasional yang sistematis, komprehensif dan futuristik yang dimuat dalam Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional Tahun 2015-2035 (RPIN Tahun 2015-2035). Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian mengamanatkan kepada setiap Bupati/Walikota untuk menyusun Rencana Pembangunan Industri Daerah dengan mengacu kepada Rencana Pembangunan Industri Nasional dan kebijakan industri nasional. Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Nunukan Tahun 2023-2043 disusun paling sedikit dengan memperhatikan :
a.Potensi sumber daya industri daerah;
b.Rencana tata ruang wilayah Kabupaten Nunukan; dan
c.Keserasian dan keseimbangan dengan kebijakan Pembangunan Industri di Kabupaten Nunukan serta kegiatan sosial ekonomi dan daya dukung lingkungan. Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Nunukan Tahun 2023-2043 merupakan prioritas dari Bupati di bidang Pembangunan Industri yang akan dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Nunukan, melalui program dan kegiatan yang dituangkan dalam Rencana Strategis Organisasi Perangkat Daerah. Berdasarkan hal-hal tersebut, Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Nunukan Tahun 2023-2043 ini dibentuk untuk memberikan arah, acuan dan landasan Pembangunan Industri di Kabupaten Nunukan. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN II. PASAL DEMI PASAL