1.Daerah adalah Kabupaten Nunukan .
2.Pemerintah Daerah adalah Penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah Daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas -luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Bupati adalah Bupati Nunukan .
4.Dinas adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan Pemerintah Daerah di Bidang Angkutan di Perairan .
5.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas yang menyelenggarakan urusan Pemerintah Daerah di Bidang Angkutan di perairan .
6.Pelayaran Rakyat adalah kegiatan angkutan laut untuk mengangkut barang dan/atau hewan dengan menggunakan kapal layar, kapal layar motor, dan kapal motor ukuran tertentu.
7.Pelabuhan adalah tempat yang terdiri dari daratan dan periran disekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh, naik turun penumpang dan/atau bongkar muat barang yang dilengkapai dengan fasilitas keselematan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intar dan antar moda transportasi.
8.Pelabuhan sungai adaah pelabuhan yang digunakan untuk melayani angkutan sungai yang terletak di sungai.
9.Dermaga adalah tempat yang terdiri atas daratan dan /atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan bongkat muat barang, tempat labuh kapal yang belum dilengkapi dengan memadai prasarana dan sarana fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan lainnya.
10.Angkutan sungai dan danau adalah kegiatan angkutan dengan menggunakan kapal yang dilakukan di sungai, danau, waduk, rawa, anjir, kanal dan terusan untuk mengangkut penumpang, barang dan/atau hewan yang diselenggarakan oleh pengusaha angkutan sungai dan danau.
11.Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis apapun yang digerakkan dengan tenaga mekanik, tenaga angin, atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan dibawah permukaan air serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
12.Kapal sungai atau danau adalah kapal yang dilengkapi dengan alat penggerak motor atau bukan motor yang digunakan untuk angkkutan sungai atau danau.
13.Keselamatan kapal adalah keadaan kapal yang memenuhi persyaratan material, konstruksi, bangunan,permesinan dan perlistrikan, stabilitas tata susunan serta perlengkapan termasuk perlengkapan alat penolong dan radio, elektronik kapal, yang dibuktikan dengan sertifikat setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian.
14.GT adalah singkatan dari Gross Tonnage yang berarti isi kotor kapal secara keseluruhan yang dihitung sesuai dengan konvensi internasional tentang pengukuran kapal (internasional Tonnage Measurement of ship) tahun 1969.
15.Pemilik Kapal adalah perseorangan, instansi Pemerintah, Kementerian/ lembaga, Badan Usaha Milik Negara dan badan hukum Indonesia yang telah memperoleh status badan hukum.
16.Jaringan trayek adalah kumpulan dari trayek yang menjadi satu kesatuan pelayanan angkutan penumpang dan/atau barang dari satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya.
17.Trayek adalah rute atau lintasan pelayanan angkutan dari satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya untuk lintasan dalam Kabupaten Nunukan.
18.Trayek Angkutan sungai dan danau yang selanjutnya disebut trayek adalah lintasan untuk pelayanan jasa angkutan umum sungai dan danau yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, lintasan tetap dan jadwal tetap maupun tidak berjadwal.
19.Izin Trayek adalah izin yang diberikan untuk penyelenggaraan angkutan penumpang dan barang disungai,danau dan penyeberangan pada trayek atau lintas dalam Daerah.
20.Usaha Angkutan Sungai atau danau adalah kegiatan usaha angkutan untuk umum dengan memungut bayaran yang diselenggarakan disungai, danau, waduk, rawa, anjir, kanal dan terusan dengan menggunakan kapal sungai atau danau.
21.Badan hukum adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, yang melakukan usaha yang meliputi perseorangan, Perseroan Terbatas, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Koperasi.
22.Retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan.
23.Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh pribadi atau badan.
24.Retribusi izin trayek adalah pembayaran atas pemberian izin kepada badan hukum untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang kapal pada suatu atau beberapa trayek dalam wilayah daerah.
25.Tarif retribusi adalah nilai Rupiah atau persentasi tertentu yang ditetapkan untuk menghitung besarannya retribusi terhutang.
26.Wajib retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut Peraturan Perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
27.Masa retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu.
28.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terhutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada wajib retribusi serta pengawasan penyetorannya.
29.Pendaftaran dan pendataan adalah serangkaian kegiatan untuk memperoleh data/informasi serta penatausahaan yang dilakukan oleh petugas retribusi dengan cara penyampaian STRD kepada wajib retribusi untuk diisi secara lengkap dan benar.
30.Surat setoran retribusi daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
31.Surat Ketetapan retribusi daerah, yang selanjutnya dingkat SKRD adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi terhutang.
32.surat ketetapan Retribusi daerah lebih bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau seharunya tidak terutang.
33.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
34.Pembayaran retribusi daerah adalah besarnya kewajiban yang harus dipenuhi oleh wajib retribusi sesuai dengan surat ketetapan retribusi daerah dan surat tagihan retribusi daerah ke kas daerah atau tempat lain yang ditunjuk dengan batas waktu waktu yang telah ditentukan.
35.Penagihan retribusi daerah adalah serangkain kegiatan pemungutan retribusi daerah yang diawali dengan penyampaian surat peringatan, surat teguran yang bersangkutan melaksanakan kewajiban untuk membayar retribusi sesua dengan jumlah retribusi yang terhutang.
36.Utang retribusi daerah adalah sisa utang retribusi atas nama wajib retribusi yag tercantum pada surat tagihan retribusi daerah, yang belum kadaluwarsa dan retribusi lainnya masih terhutang.
37.Insentif pemungutan retribusi yang selanjutnya disebut insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas dasar pencapaian kinerja tertentu dalam pemungutan retribusi.
38.Kinerja tertentu adalah hasil kerja yang diukur berdasarkan pencapaian target penerimaan retribusi daerah dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
39.Kadaluwarsa adalah suatu alat untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya jangka waktu tertentu dan atas syarat syarat yang ditentukan oleh undang-undang.
40.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan professional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Perundang-undangan perpajakan Daerah dan Retribusi Daerah.
41.Penyidik tindak pidana dibidang retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil yang selanjutnya disebut penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
42.Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil yang diberi tugas dan wewenang khusus oleh undang – undang untuk melakukan penyidikan.
43.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah pejabat yang penyidik pegawai negeri sipil tertentu yang berdasarkan Peraturan Perundang-undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup Undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.
44.Kas daerah adalah Kas daerah Kabupaten Nunukan.