1.Daerah adalah Kabupaten Nunukan.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan.
3.Bupati adalah Bupati Nunukan.
4.Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
5.Pelayanan kesehatan adalah segala kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada pasien dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainnya.
6.Kepala Dinas adalah Kepala Perangkat Daerah yang membidangi Kesehatan.
7.Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang meyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
8.Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disebut UPT adalah Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Kesehatan Kabupaten Nunukan yang dibentuk atas usul Kepala Dinas berdasarkan kebutuhan dan analisis beban kerja untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa kecamatan.
9.Rumah Sakit Kelas D Pratama adalah Rumah Sakit Umum yang hanya menyediakan perawatan kelas 3 (tiga) untuk peningkatan akses bagi masyarakat dalam upaya menjamin pelayanan kesehatan perorangan yang memberikan pelayanan rawat inap, rawat jalan, gawat darurat, serta pelayanan penunjang lainnya.
10.Direktur adalah Direktur Rumah Sakit Kelas DPratama.
11.Pelayanan Rumah Sakit Kelas D Pratama adalah pelayanan yang diberikan oleh Rumah Sakit kepada masyarakat yang meliputi Pelayanan Medik, Pelayanan Penunjang Medik, Pelayanan Keperawatan, dan Pelayanan Administrasi dan Manajemen.
12.Jenis Pelayanan adalah jenis-jenis pelayanan yang diberikan oleh Rumah Sakit Kelas D Pratama.
13.Pelayanan Rawat Inap adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, perawatan, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik, rehabilitasi mental dan atau pelayanan kesehatan lainnya dengan menempati tempat tidur di Rawat Inap.
14.Pelayanan Medik adalah pelayanan pada pasien yang dilaksanakan oleh tenaga medik.
15.Pelayanan Keperawatan adalah pelayanan/asuhan keperawatan pada pasien yang dilaksanakan oleh tenaga keperawatan
16.Tindakan Medik Operatif adalah tindakan pembedahan yang menggunakan pembiusan umum, pembiusan lokal atau tanpa pembiusan.
17.Tindakan Medik Non Operatif adalah tindakan medik tanpa pembedahan, baik disertai dengan atau tanpa pembiusan untuk membantu menegakkan diagnosis dan atau terapi.
18.Pelayanan Laboratorium adalah pelayanan penunjang medis untuk pemeriksaan labotaorium yang bertujuan menganalisa cairan tubuh dan lain-lain, dalam upaya penegakan diagnosa oleh klinisi dalam rangka pengobatan dan pemulihan kesehatan.
19.Medical Check Up adalah pemeriksaan kesehatan yang dilakukan secara seksama untuk mengetahui kondisi kesehatan dalam upaya menjaga dan mendeteksi dini kondisi kesehatan.
20.Pelayanan Ambulance adalah pelayanan kendaraan transportasi gawat darurat medis khusus orang sakit atau cedera yang digunakan untuk membawanya dari satu tempat ke tempat lain guna perawatan lebih lanjut.
21.Pemulasaraan/perawatan jenazah adalah kegiatan yang meliputi perawatan jenazah, konservasi bedah mayat yang dilakukan oleh rumah sakit umum daerah untuk kepentingan pelayanan kesehatan, pemakaman, dan kepentingan proses peradilan.
22.Pola Tarif adalah pedoman dasar dalam pengaturan dan perhitungan besaran tarif rumah sakit umum daerah.
23.Tarif adalah sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan kegiatan pelayanan di rumah sakit umum daerah yang dibebankan kepada masyarakat sebagai imbalan atas pelayanan kesehatan yang diterima.
24.Akomodasi adalah penggunaan fasilitas Ruang Rawat Inap dan Ruang Perawatan Intensif dengan atau tanpa makan di Rumah Sakit kelas D Pratama.
25.Jasa Pelayanan adalah imbalan yang diterima oleh pelaksana pelayanan atas jasa yang diberikan kepada pasien dalam rangka observasi, perawatan, diagnosis, pengobatan, konsultasi, visite, rehabilitasi medik, rehabilitasi mental, pelayanan administrasi atau pelayanan lainnya.
26.Jasa Sarana adalah imbalan yang diterima oleh Rumah Sakit Kelas D Pratama atas pemakaian sarana, alat, fasilitas rumah sakit umum daerah dalam rangka observasi, perawatan, diagnosis, pengobatan, konsultasi, visite, rehabilitasi medik, rehabilitasi mental, pelayanan administrasi atau pelayanan lainnya.
27.Tindakan medis dan non medis adalah semua tindakan yang diberikan oleh tenaga medis dan atau tenaga kesehatan lainya yang sesuai dengan kompetensinya yang dibagi berdasarkan tindakan kecil, sedang, besar dan khusus.
28.Pihak Ketiga adalah Lembaga/institusi, badan usaha sebagai pihak penjamin yang melakukan mitra dengan rumah sakit dalam hal pemberian pelayanan kesehatan kepada anggota/peserta atau karyawan.
29.Penjamin adalah orang atau badan hukum sebagai penanggung biaya pelayanan kesehatan dari seseorang yang menggunakan/ mendapat pelayanan di Rumah Sakit Kelas D Pratama.