Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada pasal 28 Peraturan Daerah ini, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Daerah, mempunyai fungsi :
a.Perumusan kebijakan teknis pemberian bimbingan Kependudukan dan Keluarga Berencana Daerah;
b.Pengamanan dan pengendalian teknis atas pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Bupati berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;
c.Pengelolaan data, melaksanakan pembinaan rencana dan program pembangunan Kependudukan dan Keluarga Berencana Daerah;
d.Pengkoordinasian, pemberian bimbingan pembinaan, pengendalian dan pelaksaan tugas dibidang Kependudukan dan Keluarga Berencana Daerah ;
e.Pelaksanaan Advokasi dan Komunikasi, informasi, edukasi serta peran serta masyarakat dalam program Kependudukan dan Keluarga Berencana;
f.Pengelolaan pelayanan Kependudukan dan Keluarga Berencana ;
g.Pelaksanaan Konsultasi dengan instansi terkait lainnya yang terdapat dalam wilayah Kabupaten;
h.Pemberian dukungan kelancaran pelaksanaan pembangunan dibidang Kependudukan dan Keluarga Berencana ;
i.Pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis dalam lingkup tugasnya.