menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Produk Pangan Lokal. BUPATIOGAN KOMERING ILIR, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA TENTANG PERLINDUNGAN PRODUK PANGAN LOKAL TAHUN 2017NOMOR 1 -- ---~ -- ~-- Mengingat Menimbang BUPATI OGAN KOMERING ILIR PERATURAN DAERAH KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR BAB 1. ... PERATURANDAERAHTENTANGPERLINDUNGANPRODUK PANGANLOKAL MEMUTUSKAN: BUPATI OGAN KOMERING ILIR Dan DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAH KABUPATENOGANKOMERINGILIR Dengan Persetujuan Bersama
4.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
5.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360);
6.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor SS87), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679).
7.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 1999 ten tang Label dan Iklan Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 131 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3867);
8.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2004 tentang Kemanan, Gizi dan Mutu Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 107);
9.Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 033 Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 757).
10.Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 70/M-DAGjPER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 56jM-DAGjPERj9j2014. 2 Menetapkan
21.Penganekaragaman .... Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1.Kabupaten adalah Kabupaten Ogan KomeringIlir.
2.Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Ogan Komering IHr.
3.Bupati adalah Bupati Ogan KomeringIlir.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disebut DPRD, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan KomeringIlir.
5.SKPDadalah Satuan Kerja Perangkat Daerah.
6.Balai POMadalah Balai pengawasan obat dan makanan.
7.Keeamatan adalah Keeamatan dalam wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir. '8. Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati yang diolah, yang diperuntukkan sebagai makanan bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan atau pembuatan makanan.
9.Perlindungan adalah upaya melindungi produk pangan lokal.
10.Pengelolaan pangan adalah upaya terpadu yang meliputi pengaturan, kebijakan pengendalian, pengembangan, dan pengawasan pangan.
11.Pengembangan produk pangan lokal adalah upaya peningkatan jumlah industri keeil, perbaikan mutu, distribusi produk, sosialisasi dan promosi pangan lokal.
12.Produk Pangan lokal adalah produk pangan baik sumber karbohidrat, protein, vitamin dan mineral yang diproduksi menurut standar kesehatan.
13.Penganekaragaman produk pangan adalah upaya peningkatan konsumsi aneka ragam pangan dengan prinsip gizi seimbang.
14.Pangan olahan adalah makanan hasil proses dengan eara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.
15.Ketersediaan pangan adalah tersedianya pangan dari hasil produksi lokal.
16.Produksi pangan adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas, mengemas kembali, dan/ atau mengubah bentuk pangan.
17.Perdagangan pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penjualan danjatau pembelian pangan, termasuk penawaran untuk menjual pangan, dan kegiatan lain yang berkenaan dengan pemindahtanganan pangan dengan memperoleh imbalan.
18.Pengangkutan pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka memindahkan pangan dari satu tempat ke tempat lain dengan eara atau sarana angkutan apapun dalam rangka produksi, peredaran, danj'atau perdagangan pangan.
19.Terjangkau adalah keadaan di mana rumah tangga seeara berkelanjutan mampu mengakses pangan sesuai dengan kebutuhan untuk hidup yang sehat dan produktif.
20.Konsumsi pangan adalah sejumlah pangan yang dikonsumsi oleh manusia dalam rangka memenuhi kebutuhannya.