2.Undang-Undang Nomor 28 Tabun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, KoJusi dan Nepotisme (Lembaran Negaxa Rcpublik Indonesia Tabun 1999 Nornor 75, Tambaban Lcmbaran Negara Republik lndonesta Nomor 3851):
3.Undang-Undang Nomor 17 Tabun 2003 tentang Keuangan Negara [Lernbaran Negara Republik Indoncsta Tabun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4286);
4.Undang-Undang Nornor 1 Tabun 2004 tentang Perbendaharaan Negara [Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2004 Nornor 5, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); S. Undang-Undang Nomor IS Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nornor 66, Tambahan Lcmbaron Negara Republik indonesia Nomor 4400);
6.Undang-Undang Nomor 2S Tabun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Naaional [Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2004 Nomor 104, Tambahcnl.embaran Negara Republik Indonesia Nemer 4421);
7.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ten tang Perimbagan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintab Daerah (Lembaran Ncgara Republik Indonesia Tabun 2004 Nomor 126, Tarnbahan Lernbaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 4438);
8.Undang-Undang Nomor 28 Tabun 2009 tentang Pajak Oaerab dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 5049);
9.Undang-Undang Nomor 12 Tnhun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintnhan Daerab [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah ternkhlr dcngan Undang- Undang nomor 9 Tahun 2015 ten tang Perubahan Kedua alas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Oaerah (LemblUan Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 200 I tentang Pembinaan dan Pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41. Tambahan Lembaran Ne:gara Republik Indonesia Nomor 4090);
12.Peraruran Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 ten tang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90. Tambahnn Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemertntch Nomor 37 Tahun 2005 [en tang Perubahan Pernerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokcler dan Keuangan Pirnpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 94, Tembahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4540);
18.Peraruran Pernerintah Nomor 58 Tahun 2005 rcntang Pengelola Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nornor 140, Tambahan Lembaran NegarQRepublik Indonesia Nomor 4578);
19.Peraturan Pemerintah Ncmor 65 Tahun 2005 ternang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2005 Nomor 150, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585); .
17.Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tabun 2005 ten tang Hibab (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
14.Peraeuran Pemerintab Nomor 54 Tabun 2005 ten tang Pinjrunan Daerah [Lembaran Negura Rcpublik Indonesia Tabun 2005 Nomor 136, Tambahun Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
15.Peraruran Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbaagan (Lemberan Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
16.Peraruran Pemertntah Nomor 56 Tahun 2005 tentang $istem InJbnnasi Keuangan Daerah (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2005 Nornor 138, Tcmbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
13.Peraruran Pemerintah Nomor 23 Tabun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
23.Peraruran Pemerintah Nomor 11 Tahun 20 10 tcntang Standar Akuntansi Pemerintahan [Lembaran Ncgara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123)
24.Peraturan Menteri Dalam Negert Nomor 13 Tal1un 2006 tentang Pedoman PengeJolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah bebcrapa kaJi terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor21 tahun 2012;
25.Peraruran Menteri Dolam Negeri Nomor 27 Tahun 2014 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan beJanjadaerah tahun 20J5;
26.Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 22 Tahuo 2006 (enlang Pokok-pokok Pengelolaan dan Pcrtanggungjawaban Keuangan Daerah [Lembaran Daerah Kabupatcn Ogan Kornering Uir Tnhun 2007 Nomor 19);
20.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2006 Nomor
25.Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
21.Peraruran Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 {entang Laporan Penyelenggaraan Pernerintah Dacrah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangnn Percanggungja\vaban Kepala Daerah Kepala Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemcrintah Daerah kepada masyarakat (Lcmbaran Nesara Republik tndonesia Tahun 2001 Nomor 19. Tambahan Lembaran Negara Nomor4693);
22.Peraturan Pemcrintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembegian Urusan Pemerintah Antara Pcmerinrah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota Nemer 28. Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor4737);