menetapkan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) dan Program Kemitraan Bina Lingkungan (PKBL). BUPATIOGANKOMERINGILIR, DENGANRAHMATTUHAN YANGMAHAESA -~-------- Mengingat Menimbang TANGGUNGJAWAB SOSIALDANLINGKUNGANPERUSAHAANDANPROGRAM KEMITRAANBINALINGKUNGAN TENTANG NOMOR? TAHUN2017 PERATURANDAERAHKABUPATENOGANKOMERINGILIR BUPATI OGAN KOMERING ILIR BAB 1. ... PERATURANDAERAHTENTANGTANGGUNGJAWAB SOSIAL DANPROGRAMKEMITRAANBINALINGKUNGAN Menetapkan MEMUTUSKAN: BUPATIOGANKOMERINGILIR dan DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAH KABUPATENOGANKOMERINGILIR Dengan Persetujuan Bersama
4.Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Peme- rintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 ten tang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tang- gung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5305);
7.Peraturan Menteri Sosial Nomor 13 Tahun 2012 tentang Fo-rum Tanggung Jawab Dunia Usaha dalam Penyelenggaraan Kesejehteraan Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 722);
8.Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor Per- 05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan sebagairnana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor Per-07/MBU/2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Negara BUMNNo Per-05/MBU /2007; 2 , " --_._-_ .._._---_ ... _-_. __ ._-_._---------- a.terwujud .... Tujuan pengaturan TJSLP dan PKBLadalah: Pasa13 Pengaturan mengenai TJSLP dan PKBLdimaksudkan untuk:
a.mendorong Perusahaan untuk berpartisipasi dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan di Kabupaten Ogan Komering Ilir;
b.memberi arahan kepada perusahaan dalam perencanaan dan pe1aksanaan TJSLP dan PKBL agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan program pembangunan di Kabupaten Ogan Komering Ilir;
c.memberi pedoman bagi Pemerintah Daerah, dan pihak lainnya dalam melakukan koordinasi dan fasilitasi perencanaan dan pelaksanaan TJSLP dan PKBLdi Kabupaten Ogan Komering Ilir, dan;
d.mengoptimalkan peran serta masyarakat, terutama pelaku usaha dalam mendukung percepatan pembangunan di Kabupaten Ogan Komering Ilir.