BABVII PERLINDUNGAN,PROGRAMPELATIHANDAN PENGEMBANGANMASYARAKAT
(3)Setelah menerima laporan lowongan pekerjaan dari pemberi kerja, perusahaan, petugas pengatar kerjaj antar kerja mengumumkan lowongan kerja dipapan pengumumari/website sesuai dengan peraturan yang berlaku, maka dinas menerbitkan surat bukti lapor tentang lowongan pekerjaan dengan formulir WL 781.
(4)Petunjuk prosedur dan tata cara serta bentuk laporan pengisian lowongan pekerjaan di Perusahaan akan ditetapkan dengan Keputusan Bupati. 6 BABXI.. ,.
(1)Bagi Pengusaha atau pengurus yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 10 Peraturan Daerah ini, dapat dikenakan sanksi pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
(2)Tindak Pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini adalah pelanggaran. BABX KETENTUAN PIDANA Pasal 13
(1)Selain pejabat penyidik umum yang yang bertugas menyidik tindak pidana, penyidik atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam peraturan daerah ini juga dapat dilakukan oleh penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Daerah yang pengangkatannya ditetapkan dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku.
(2)Dalam melaksanakan tugasnya, penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini berwenang:
a.menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana;
b.melakukan tindakan pertama ditempat kejadian perkara serta melakukan pemeriksaan;
c.menyuruh berhenti seorang tersangka dari pekerjaannya dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka; \
d.melakukan penyitaan benda atau surat yang ada hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
e.mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
f.memanggil seseorang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
g.mendatangkan seorang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
h.menghentikan penyidikan setelah mendapat petunjuk bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa terse but bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui penyidik umum memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya;
i.mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggung jawabkan. " Pasal 12 BABIX PENYIDlKAN 7 ----,-,_-----_._-- _. NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR TAHUN 2017 NOMOR 4 LEMBARANDAERAH KABUPATENOGAN KOMERING ILIR TAHUN 2017 NOMOR 4 , HUSIN Ditetapkan di Kayuagung pada tanggal 11 A,r11 2017 BUPATI OGAN KOMERING ILIR, .ft~~~\r~·l£'·:j:~~" ,~KC00-::'{\ Diundangkan di Kayuagung pada tanggal 11 ,A ,ri1 2017 SEKRETARIS DAERAH OGAN KOMERING lLIR, Peraturan Daerah tentang Penataan Dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir. Pasa114 BABXI KETENTUAN PENUTUP 8 ,'.