Menetapkan: PERATURANDAERAHTENTANG PENYELENGGARAANUSAHA TEMPATHIBURAN MEMUTUSKAN: BUPATIOGANKOMERINGILIR Dan DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAH KABUPATENOGANKOMERINGILIR Dengan Persetujuan Bersama
6.Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3659) ;
7.Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.9IjHK.501jMKPj2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi;
8.Peraturan Daerah Ogan Komering Ilir Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun 2002 Nomor 14);
9.Peraturan Daerah Ogan Komering Ilir Nomor 4 Tahun 2007 ten tang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 14 Tahun 2002 ten tang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun 2007 Nomor 24);
10.Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 13 tahun 2010 tentang penyelenggaraan ketertiban umum (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun 2010 Nomor 13);
11.Peraturan Daerah Ogan Komering Ilir Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun 2011 Nomor 7); 2 , ' BAB II....
5.Kepala Dinas adalah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang diserahi tugas pokok dan fungsi dalam penyelenggaraan us aha tempat hiburan.
6.Badan Usaha adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan Perkumpulan, Yayasan Organisasi yang sejenis, Lembaga, Bentuk Usaha Tetap dan Bentuk Badan lainnya.
7.Penonton atau Pengunjung adalah setiap orang yang menghadiri dan atau berada disuatu tempat usaha hiburan dan olahraga, dengan maksud melihat, mendengar dan atau menikmati hiburan dan olahraga yang diselenggarakan dan atau menggunakan fasilitas yang disediakan oleh penyelenggara usaha hiburan dan olahraga, terkecuali penyelenggara, karyawan, artis dan petugas yang menghadiri untuk melakukan tugas yang menjadi tanggung jawabnya.
8.Zona adalah suatu wilayah usaha hiburan dan yang ditetapkan di wilayah kota tertentu dan atau di lingkungan tertentu yang bersifat tentatif dan tidak bertentangan dengan Rencana Umum Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir.
9.Lokasi Usaha Hiburan adalah suatu tempat tertentu dan atau wilayah khusus yang diperuntukkan bagi penyelenggaraan usaha hiburan dan olahraga dengan sarana yang bersifat defenititf dan tidak bertentangan dengan Rencana Umum Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ogan Komering llrr.
10.Hiburan adalah semua jenis pertunjukan, permainan dan atau keramaian dengan nama dan bent uk apapun, yang ditonton atau dinikmati oleh setiap orang dengan dipungut atau tidak dipungut biaya.
11.Karaoke adalah suatu usaha yang menyediakan tempat, peralatan dan fasilitas untuk menyanyi yang diiringi musik untuk rekaman, lampu serta dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makanan dan minuman.
12.Pub, cafe adalah setiap usaha komersial yang ruang lingkup kegiatannya menghidangkan minuman untuk umum di tempat usahanya dan menyelenggarakan musik hidup.
13.Panti Mandi UapjSaunajSpa adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk mandi uap / sauna/ spa sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makanan dan mmuman.
14.Bioskop adalah suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk pemutaranjpertunjukan film serta dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makanan/ minuman.
15.Pertunjukan Show Biz merupakan kegiatan pertunjukan di tempat- tempat hiburan yang lainnya dengan mendatangkan artis-artis dari dalam atau luar negara.
16.RUTRW adalah Rencana Umum Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir.
17.SIU adalah Surat Izin Usaha Hiburan Umum. 3