menetapkan Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pacta Perusahaan Daerah Bende Seguguk; BUPATI OGAN KOMERING ILIR, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Mengingat Menimbang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 15 TAHUN 2011 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH .DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH BENDE SEGUGUK TENTANG PERATURAN DAERAH KABUPATEN OGAN KOMERING IUR NOMOR 7 TAHUN 2017 BUPATI OGAN KOMERING ILIR
15.Peraturan Menteri. '"
7.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembenrukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesai Nomor 5234);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578}; 9, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tabun 2007 ten tang Pengelolaan Uang Daerah/Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4738);
11.Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999 tentang Pengurus Badan Usaha Milik Daerah;
12.Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2000 tentang Pedoman Kerjasama Perusahaan Daerah dengan Pihak Ketiga;
13.Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 153 Tahun 2004 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah yang Dipisahkan;
14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaiana telah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah [Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310};
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679;
6.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 2 ----- ..---~ ...--.. ----.---------- ....~.---- .. ------------
3.Ketentuan Pasal ....
(1)Penyertaan modal pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalarn pasal 4 ayat (1) sebesar Rp"64.T18"900.300,- (enam puluh empat miliar tujuh ratus delapan belas juta sembilan ratus ribu tiga ratus rupiah) sampai dengan tahun 2015.
(2)Penambahan Penyertaan modal pemerintah daerah berupa uang sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) yang akan dipenuhi sampai dengan tahun 2017 dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.