DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 9 Tahun 2017

Nomor
9
Tahun
2017
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
19

Ringkasan

Pemberdayaan adalah segala upaya pemerintah daerah dalam melindungi pasar, usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi agar tetap eksis dan mampu berkembang menjadi suatu usaha yang lebih berkualitas baik dari aspek manajemen dan fisik agar dapat bersaing dengan pasar modern, toko swalayan, pusat perbelanjaan dan sejenisnya. Penataan adalah segala upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk mengatur dan menata pasar yang meliputi pembangunan dan revitalisasi pasar.

Isi peraturan

Teks19PDFHirarki

Memuat teks peraturan…