1.Kabupaten adalah Kabupaten Ogan Komering Ilir.
2.Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir.
3.Bupati adalah Bupati Ogan Komering Ilir.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir,
5.Dinas Perdagangan adalah Dinas Perdagangan Kabupaten Ogan Komering Ilir.
6.Pasar adalah tempat usaha yang ditata, dibangun, dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta, Badan Usaha Milik Negara danj'atau Badan Usaha Milik Daerah dapat berupa toko, kios, los, dan tenda yang dimiliki/ dikelola oleh pedagang kecil dan menengah, swadaya masyarakat atau koperasi serta usaha mikro, keeil, dan menengah dengan proses jual beli barang melalui tawar- menawar.
7.Pasar induk adalah pasar yang merupakan pusat distribusi yang menampung hasil produksi petani yang dibeli oleh para pedagang tingkat grosir kemudian dijual kepada para pedagang tingkat eceran untuk selanjutnya diperdagangkan di pasar-pasar eceran diberbagai tempat mendekati para konsumen.
8.Pasar khusus adalah pasar dimana barang yang diperjual belikan bersifat khusus atau spesifik selain kebutuhan pokok sehari-hari, seperti pasar ikan bias, pasar burung, pasar tanaman, pasar barang bekas dan sejenisnya.
9.Pasar kawasan adalah pasar yang ruang lingkup pelayanannya meliputi beberapa lingkungan permukiman di sekitar pasar tersebut dan barang yang diperdagangkan lebih lengkap dari pasar lingkungan yang ada disekitarnya.
10.Pasar lingkungan adalah pasar yang ruang lingkup pelayanannya meliputi satu lingkungan pemukiman di sekitar lokasi pasar, dengan jenis barang yang diperdagangkan meliputi kebutuhan pokok sehari- hari.
11.Bangunan pasar adalah semua bangunan di dalam pasar dalam bentuk apapun. DANPENATAANPERATURAN DAERAH TENTANG PEMBERDAYAANPASAR MEMUTUSKAN: DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAH KABUPATENOGANKOMERINGILlR dan BUPATIOGANKOMERINGILIR Dengan Persetujuan Bersama 4 Menetapkan BABII....
12.Toko adalah bangunan gedung dengan fungsi usaha yang digunakan untuk menjual barang dan terdiri dari hanya satu penjual.
13.Kios adalah bagian dari bangunan pasar yang satu sarna lain dibatasi dengan dinding serta dapat ditutup.
14.Los adalah bagian dari bangunan pasar, baik dengan penyekat maupun tidak, yang digunakan untuk menjajakan barang-barang dagangan.
15.Tempat berjualan adalah tempat di dalam bangunan pasar atau halaman pasar yang khusus disediakan untuk melakukan kegiatan usaha antara lain kios dan los.
16.Pedagang adalah setiap orang yang memakai tempat untuk berjualan barang maupun jasa secara tetap maupun tidak tetap di pasar.
17.Kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung atas dasar prinsip saling memerlukan, mempereayai, memperkuat, dan menguntungkan antara pelaku usaha mikro, keeil dan menengah dengan usaha besar.
18.Pengelolaan adalah penataan pasar rakyat yang meli-puti pereneanaan, pelaksanaan dan pengendalian pasar.
19.Perlindungan adalah segala upaya pemerintah daerah dalam melindungi pasar, usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi dari persaingan yang tidak sehat dengan pasar modern, toko swalayan, pusat perbelanjaan dan sejenisnya, sehingga tetap eksis dan mampu berkembang menjadi lebih baik sebagai layaknya suatu usaha;
20.Pemberdayaan adalah segala upaya pemerintah daerah dalam melindungi pasar, usaha rnikro, kecil, menengah dan koperasi agar tetap eksis dan mampu berkembang menjadi suatu usaha yang lebih berkualitas baik dari aspek manajemen dan fisik agar dapat bersaing dengan pasar modern, took swalayan, pusat perbelanjaan dan sejenisnya.
21.Penataan adalah segala upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk mengatur dan menata pasar yang meliputi pembangunan dan revitalisasi pasar.
22.Pemanfaatan adalah pemanfaatan sarana dan prasarana pasar oleh pedagang, pelaku usaha dan entitas ekonomi lainnya dalam bent uk ke.tjasama.
23.lzin Usaha Pengelolaan Pasar yang selanjutnya disingkat IUP2R adalah izin untuk dapat melaksanakan usaha pengelola yang diterbitkan oleh Bupati atau pejabat berwenang yang ditunjuk.
24.Surat bukti pemakaian tempat usaha adalah surat bukti untuk menempati tempat usaha kepada orang pribadiy badan di lokasi pasar.
25.Revitalisasi adalah upaya untuk memvitalkan kembali suatu kawasan pasar atau bagian pasar yang dulunya pemah vitalj hidup, akan tetapi kemudian mengalami kemundurari/ degradasi. 5 Bagian Kedua ....