9.Peraturan MenteriNegara Pemberdayaaan Perempuan dan Perlindungan Anak 01 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Layanan Terpadu Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor56);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 200~ :~ntang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Kota, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2007 Nomor 82, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4737);
7.Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on The Rights of The Child ( Konvensitentang Hak-HakAnak);
6.Undang-Undang Namor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Repbulik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repbulik Indonesia Tahun 2015 Nomor Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor5679);
5.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak Pidana ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor5332);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Repbulik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak), (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5882); 2
2.Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Ogan Komering llir. 3.Bupati ....
1.Kabupaten adalah Kabupaten Ogan Komering llir. Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : BABI KETENTUANUMUM Pasall Menetapkan: PERATURANDAERAH TENTANGKABUPATENLAYAKANAK. MEMUTUSKAN: DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAH KABUPATENOGAN KOMERING ILIR dan BUPATI OGAN KOMERING ILIR Dengan Persetujuan Bersama 14.Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering llir Tahun 2014 Nomor 5); 13.Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 11 Tabun 2010 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Reproduksi (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Tabun 2010 Nomor 11); 12.Peraturan Menteri Pemberdayaaan Perempuan dan Perlindungan Anak 13 Tahun 2011 Tentang Panduan Kabupaten/Kota Layak Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tabun 2012 Nomor 170); II.Peraturan Menteri Pemberdayaaan Perempuan dan Perlindungan Anak 12 Tabun 2011 Tentang Indikator Kabupaten/Kota Layak Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 169); 10.Peraturan Menteri Pemberdayaaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia 11 Tahun 2011 Tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaterr/Kota Layak Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 168); 3 13.Hak....
12.Rencana Aksi Daerah Pengembangan KLAyang selanjutnya disebut RAD- KLA adalah dokumen yang memuat kebijakan, program, dan untuk mewujudkan KLA. 11.Sekretariat Gugus Tugas KLA adalah unit kerja yang membantu pelaksanaan tugas dan memberikan dukungan administrasi, yang berkedudukan pada Perangkat Daerah yang membidangi Perlindungan Anak. 10.Gugus Tugas KLA adalah Lernbaga koordinatif ditingkat daerah yang mengkoordinasikan kebijakan, program, dan kegiatan untuk menwujudkan KLA yang beranggotakan wakil dari unsur Eksekutif, Legislatif, Dan Yudikatif yang membidangi anak, dengan didukung Perguruan Tinggi, Organisasi Non Pernerintah, Lernbaga Swadaya Masyarakat, Swasta, dan Masyarakat.
9.Penyelenggaraan KLA adalah serangkaian kegiatan pembangunan dan pelayanan publik untuk pemenuhan Hak Anak yang wajib disediakan Pemerintah Kabupaten secara terintegrasi didalam rnerencanakan, menganggarkan, melaksanakan dan mengevaluasi setiap kebijakan, program, kegiatan untuk mencapai Indikator KLA.
8.Indikator KLA adalah variabel yang membantu dalam mengukur dan meberikan nilai kinerja tahunan didalam mengupayakan pemenuhan Hak Anak yang wajib dicapai Pemerintah Kabupaten melalui kebijakan, program, kegiatan dan penganggaran untuk terwujudnya KLA.
7.Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disingkat KLAadalah Kabupaten yang mempunyai sistem pembangunan dan layanan publik yang berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumberdaya pemerintah,masyarakat dan dunia usaha yang terencana .secara menyeluruh dan berkelanjutan melalui kebijakan, program.kegiatan dan penganggaran untuk tetjaminannya hak anak.
6.Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara.
5.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan.
4.Perangkat Oaerah yang selanjutnya disingkat PO adalah Perangkat Daerah di linglrungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komeringllir.
3.Bupati adalah Bupati Ogan KomeringIlir. 4 22.Keluarga....
21.Forum Anak adalah organisasi sosial yang mewakili suara dan partisifasi anak yang bersifat independen dan tidak berafiliasi kepada organisasi politik, pembentukan dan penyusunan kegiatan ditentukan oleh Peraturan Bupati.
20.Swasta adalah orang atau badan yang bergerak dalam bidang usaha bisnis maupun usaha sosial.
19.Sekolah Ramah Anak adalah satuan pendidikan formal, nonformal dan informal yang arnan, bersih, sehat, perduli dan berbudaya lingkungan hidup, mampu menjamin, mernenuhi, menghargai Hak Anak dan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi dan perlakuan salah lainya serta mendukung partisipasi anak dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran, pengawasan, dan mekanisme pengaduan terkait pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Anak.
18.Pusat Krisis Anak adalah Lembaga yang memberikan pelayanan indentifikasi, penyelamatan, rehabilitasi, dan reintegrasi terhadapan dengan hulrum, anak dalam situasi bencana/ darurat, anak yang mengalami eksploitasi, anak yang mengalami penanganan salah, anak yang mengalami penelantaran, dan anak yang mengalami tindak kekerasan.
17.Pemenuhan Hak Perlindungan Khusus Anak adalah situasi Anak yang terpenuhi hak atas perlindungan khususnya, yang wajib disediakan oleh Pemerintah Kabupaten melalui Perangkat Daerah yang membidangi Perlindungan Anak.
16.Pemenuhan Hak Pengasuhan Anak dan Lingkungan Keluarga adalah situasi Anak yang terpenuhi hak pengasuhan dan lingkungan keluarganya, yang wajib disediakan oleh Pemerintah Kabupaten melalui Perangkat Daerah yang membidangi Perlindungan Anak.
15.Pemenuhan Hak Pendidikan dan Budaya Anak adalah situasi Anak yang terpenuhi hak pendidikan dan budayanya, yang wajib disediakan oleh Pemerintah Kabupaten melaJui Perangkat Daerah yang membidangi Perlindungan Anak.
14.Pemenuhan Hak Kesehatan dan Kesejahteraan Anak adalah situasi Anak yang telah terpenuhi hak kesehatan dan kesejahteraannya, yang wajib disediakan oleh Pemerintah Kabupaten melalui Perangkat Daerah yang membidangi Perlindungan Anak.
13.Hak adalah kewenangan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu menurut hukum. 5 Pasal. ...