menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering llir Nomor 16 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. BUPATI OGAN KOMERING ILIR, TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAANADMIN1STRASI KEPENDUDUKAN DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHAESA TAHUN 2022NOMOR PERATURANDAERAH KABUPATENOGAN KOMERING ILIR BUPATI OGAN KOMERING ILIR Pencatatan ...
2.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II dan Kotapraja di Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik lndonesia tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 42674) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 262, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 ten tang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 102, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6534);
6.Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan 2
14.Peraturan ... Pencatatan Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 184) ;
7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Pendataan Penduduk Non Permanen. (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 147);
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2015 tentang Persyaratan, Ruang Lingkup dan Tata Cara Pemberian Hak Akses serta Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik. (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1228);
9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk Dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik. (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1766);
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan secara Nasional. (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 118) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan secara Nasional. (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 256);
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 498);
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Daring (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 152);
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Adminsitrasi Kependudukan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1791); 3 6.Dinas ... Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 ten tang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun 2011 Nomor 16) diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Umum BAB I angka 10, angka 18, angka 34 dan angka 41 Pasal 1 diubah, untuk angka 40 dan angka 42 dihapus, sehingga berbunyi : Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.Kabupaten adalah Kabupaten Ogan Komering Ilir.
2.Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir.
3.Bupati adalah Bupati Ogan Komering Ilir.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir.
5.Instansi Pelaksana adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ogan Komering llir yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan administrasi kependudukan. KEPENDUDUKAN ADMINISTRASIPENYELENGGARAAN TENTANG PERUBAHAN ATAS NOMOR 16 TAHUN 2011 DAERAH DAERAH PERATURAN PERATURAN TENTANG Menetapkan: MEMUTUSKAN: Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILANRAKYATDAERAH KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR dan BUPATI OGAN KOMERING ILIR
14.Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Berita Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun 2016 Nomor 11). 4
18.Sistem ... pendayagunaan hasilnya untuk pembangunan sektor lain. serta dan kependudukan pelayanan publik adrninistrasiinformasipengelolaan
6.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil selanjutnya disingkat Disdukcapil adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ogan Komering Ilir.
7.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ogan Komering Ilir.
8.Camat adalah Kepala Kecamatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering llir.
9.Lurah adalah Lurah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Hir.
10.Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
11.Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia Asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai Warga Negara Indonesia
12.Orang Asing adalah orang bukan Warga Negara Indonesia.
13.Izin Tinggal Terbatas adalah lzin yang Tinggal yang diberikan kepada orang asing untuk tinggal di wilayah Negara Repu blik Indonesia dalam jangka waktu terbatas sesuai dengan ketentuan peraturan peru ndang- undangan.
14.(zin Tinggal Tetap adalah izin tinggal yang diberikan orang asing untuk tinggal menetap di wilayah Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
15.Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan yang selanjutnya disebut Penduduk Rentan Adminduk adalah penduduk yang mengalami hambatan dalam memperoleh Dokumen Penduduk yang disebabkan oleh bencana alam, kerusuhan sosial, atau bertempat tinggaJ di daerah terbelakang.
16.Penyelenggara adalah Pemerintah, Pemerintah KabupatenjKota yang bertanggung jawab dan berwenang dalam urusan Administrasi Kependudukan.
17.Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, 5 27.Peristiwa ...
18.Sistem Inforrnasi Adminstrasi Kependudukan selanjutnya disingkat SIAK adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi administrasi kependudukan di tingkat penyelenggara dan instansi pelaksana sebagai satu kesatuan.
19.Penanggung jawab adalah Pejabat yang memberikan kewenangan dan bertanggung jawab terhadap seluruh kegiatan operasional Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
20.Supervisor Perizinan adalah Petugas yang mempunyai kewenangan yang memberikan hak akses dalam operasional Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
21.Supervisor Aplikasi adalah Petugas yang mempunyai kewenangan dalam pengoperasian perangkat dan sistem aplikasi Sistem lnformasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
22.Operator SIAKadalah Petugas yang me1aksanakan secara langsung Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dalam program Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
23.Petugas Registrasi adalah Pegawai yang diberi tugas dan tanggung jawab memberikan pelayanan pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting serta pengelolaan dan penyajian data kependudukan di desaj kelurahan atau nama lainnya.
24.Dokumen Kependudukan adalah Dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang mempuyai kekuatan hukum sabagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
25.Data Kependudukan adalah data perseorangan dan/ atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
26.Pendaftaran Penduduk adalah Pencatatan biodata penduduk, pencatatan atas pelaporan peristiwa kependudukan dan pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan serta Penerbitan Dokumen Kependudukan berupa Kartu Identitas atau Surat Keterangan Kependudukan. 6 36.Sidik Jari ... merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana.
34.Kartu Identitas Anak yang selanjutnya disingkat menjadi KIAadalah Kartu Identitas resmi anak sebagai bukti anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
35.Iris adalah selaput bola mata yang Kartu Tanda Penduduk Elektronik, selanjutnya disingkat KTP-el adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi chip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh lnstansi Pelaksana. Penduduk yang dilengkapi chip yangadalah Kartu Tanda perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan
29.Database adalah kumpulan berbagai jenis data kependudukan yang tersimpan secara sistematik, terstruktur dan saling berhu bungan dengan menggunakan perangkat lunak, perangkat keras dan jaringan komunikasi data.
30.Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disingkat NIKadalah Nomor Identitas Penduduk yang bersifat unik dan khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.
31.Kartu Keluarga yang selanjutnya disingkat KK adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluarga.
32.Personalisasi adalah pencetakan dokumen KTP-el dengan memasukan biodata, pas photo, sidik jari telunjuk kiri kanan dan tanda tangan penduduk.
33.Kartu Tanda Penduduk Elektronik, selanjutnya disingkat KTP-el kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, kelahiran, pengakuan
27.Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, dan atau surat keterangan kependudukan lainnya meliputi pindah datang, peru bah an alamat serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.
28.Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami seseorang meliputi 7 44.Pengakuan ... putusan atauangkatnya berdasarkankeluarga orang tua Penetapan Pengadilan.
36.Sidik Jari adalah hasil reproduksi tapak jari tangan penduduk yang terdiri atas kumpulan alur garis-garis halus dengan pola tertentu yang disengaja diambil dan dicapkan dengan tinta atau dengan alat lain oleh petugas untuk kepentingan kelengkapan data penduduk dalam database kependudukan.
37.ldentitas adalah proses yang menentukan ketunggalan identitas seseorang melalui pemadanan sidik jari di pusat data Kementerian Dalam Negeri.
38.Pindah Datang Penduduk adalah peru bah an lokasi tempat tinggal untuk menetap karena perpindahan dari tempat yang lama ke tempat baru.
39.Dihapus
40.Surat Keterangan Kependudukan adalah surat yang dikeluarkan sebagai hasil dari kegiatan Penyelenggaran Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang meliputi Surat Keterangan Pindah, Surat Keterangan Pindah Datang, Surat Keterangan Tinggal Tetap (SKIT), Surat Keterangan Kelahiran, Surat Keterangan Lahir Mati, Surat Keterangan Kematian, Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan, Surat Keterangan Pembatalan Perceraian, Catatan Pinggir Pengangkatan, Pengakuan dan Pengesahan Anak, Catatan Pinggir Perubahan Nama, dan Perubahan Status Kewarganegaraan.
41.Dihapus
42.Mutasi Data Penduduk adalah perubahan data penduduk sebagai akibat terjadinya pengakuan dan pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kependudukan, perubahan kewarganegaraan, peru bah an dan pembatalan akta, pindah atau datang dan perubahan data lainnya Pindah Datang Penduduk adalah perubahan lokasi tempat tinggal untuk menetap karen a perpindahan dari tempat yang lama ke tempat baru.
43.Pengangkatan Anak adalah perbuatan hukum untuk mengalihkan hak anak dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wall yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan 8 g.penyajian ... Pasa14