1.Kabupaten adalah Kabupaten Ogan Komering Ilir.
2.Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Hir.
3.Bupati adalah Bupati Ogan Komering Ilir.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ~gan Kemerirrg-Hir yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir.
5.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir. {") Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disingkat BNN adalah lembaga pemerintah non kementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui koordinasi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
7.Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan yang dibedakan sesuai golongan-golongan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
8.Peredaran Gelap narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya adalah Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGANTERHADAPPENYALAHGUNAANDAN PEREDARANGELAPNARKOTlKA,PSIKOTROPlKADANZAT ADIKTIF. BUPATIOGANKOMERINGILIR MEMUTUSKAN: Dan Dengan persetujuan Bersama DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAH KABUPATENOGANKOMERINGILIR 4 psikotropika dan . . . setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya, baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan maupun pemindahtanganan, yang dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum.
9.Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah atau sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui selektifpada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku.
10.Zat Adiktif lainnya adalah zat atau bahan yang tidak termasuk dalarn narkotika dan psikotropika tetapi memilikidaya adiktif ketergantungan.
11.Prekursor Narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalarn pembuatan narkotika yang dibedakan dalam tabel sebagaimana terlarnpir dalarn Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
12.Penanggulangan adalah upaya dalarn mengatasi penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya yang meliputi pencegahan dan penanganan dengan melibatkan peran serta masyarakat dan pemangku kepentingan.
13.Penyalahgunaan adalah orang yang menggunakan narkotika, psikotropikadan zat adiktif lainnya tanpa hak atau melawanhukum.
14.Ketergantungan adalah kondisi yang ditandai oleh dorongan untuk menggunakan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya, secara terus menerus dengan takaran meningkat agar menghasilkan efek yang sarna dan apabila penggunaannya dikurangi dan atau dihentikan secara tiba-tiba, menimbulkan gejalafisik dan psikis yang khas.
15.Pecandu narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya adalah korban yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya dan dalarn keadaan ketergantungan pada narkotika, psikotropikadan zat adiktif lainnya baik secara fisikmaupun psikis.
16.Pencegahan adalah semua upaya, usaha atau tindakan yang ditujukan untuk menghindarkan masyarakat dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
17.Penanganan adalah upaya untuk melakukan tindakan pemulihan pada penyalahgunaanj pecandu narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya melalui rehabilitasi serta pembinaan dan pengawasan.
18.Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan narkotika, 5 BAB II. '" psikotropika dan zat adiktif lainnya.
19.Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas pecandu narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.
20.Institusi Penerima Wajib Lapor yang selanjutnya disingkat IPWL adalah pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, darr/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah.
21.Wajib Lapor adalah kegiatan melaporkan diri yang dilakukan oleh pecandu narkotika yang sudah cukup umur atau keluarganya, dan/ atau orang tua atau wali dari pecandu narkotika yang belum cukup umur.
22.Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, non formal dan informal pada semua jenjang.
23.Indekos/Tempat Pemondokan yang selanjutnya disebut Pemondokan adalah rumah atau kamar yang disediakan untuk tempat tinggal dalam jangka waktu tertentu bagi seseorang atau beberapa orang dengan dipungut atau tidak dipungut bayaran, tidak termasuk tempat tinggal keluarga, usaha hotel dan penginapan.
24.Asrama adalah rumah/tempat yang secara khusus disediakan, yang dikelola oleh instansi/yayasan untuk di huni dengan peraturan tertentu yang bersifat sosial di daerah.
25.Tempat Usaha adalah ruang kantor, ruang penjualan, ruang toko, ruang gudang, ruang penimbunan, pabrik, ruang terbuka dan ruang lainnya yang digunakan untuk penyelenggaraan perusahaan di daerah.
26.Hotef/Penginapan adalah bangunan khusus yang disediakan bagi orang untuk dapat menginap/Istirahat, memperoleh pelayanan, dan atau fasilitas lainnya dengan dipungut bayaran, termasuk bangunan lainnya, yang menyatu dikelola dan dimiliki oleh pihak yang sarna, kecuali untuk pertokoan dan perkantoran di daerah.
27.Badan Usaha adalah setiap badan hukum atau non badan hukum perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia yang wilayah kerjanya/operasionalnya berada dalam daerah. 6 BAB III. ... penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya. terhadappenanggulanganpelaksanaanmemperlancardapat Tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah: