1.Kabupaten adalah Kabupaten Ogan Komering Ilir.
2.Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir.
3.Bupati adalah Bupati Kabupaten Ogan Komering Ilir.
4.Dinas adalah Dinas Perdagang Kabupaten Ogan Komering IHr.
5.Unit Pelaksana Tekhnis yang selanjutnya disingkat UPT adalah Unit Pelaksana Tekhnis yang membidangi pelayanan tera dan tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya serta pela3'^anan kemetrologian lainnya pada Dinas Perdagangan Kabupaten Ogan Komering Ihr.
6.Pelayanan adalah rangkaian kegiatan sikap dan prilaku tugas dalam usaha melayani kebutuhan orang lain yang bersifat tidak berwujud dan tidak dapat dimiliki.
7.Alat Ukur. ... 3
7.Alat Ukur, Takar, Timbangan dan Perlengkapannya yang selanjutnya disingkat UTTP adalah UTTP yang wajib di Tera dan di Tera Ukur.
8.ALat U k u r adalah alat yang diperuntukan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas dan / atau kualitas.
9.Alat Takar adalah alat yang diperuntukan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas atau penakaran.
10.Alat Timbang adalah alat yang diperuntukan atau dipakai bagi pengukuran m a s a atau penimbangan.
11.Alat perlengkapan adalah alat yang diperuntukan atau dipakai sebagai pelengkap atau tambahan pada alat ukur, takar dan timbang, yang menetukan hasil pengukuran, penakaran dan timbangan.
12.Badan adalah sekumpulan orang dan / atau Modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan u s a h a maupun yang tidak melakukan u s a h a yang meUputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan u s a h a milik negara , atau badan u s a h a milik daerah dengan n a m a dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi,dana pension persekutuan, perkumpulan, ya3^asan organisasi massa, organisasi social pohtik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak inventasi kolektif dan bentuk u s a h a tetap.
13.Tera adalah suatu kegiatan menandai dengan tanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, dHakukan oleh penera berdasarkan hasH pengujian yang dijalankan atas UTTP yang belum dipakai, sesuai persyatan atau ketentuan yang berlaku.
14.Tera Ulang adalah suatu kegiatan menandai dengan tanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda tera atau tanda tera batal yang berlaku, dilakukan oleh penera berdasarkan hasH pengujian yang dijalankan atas UTTP j^ang telah ditera.
15.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besamj'-a retribusi yang terhutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada wajib retribusi serta pengawasan penyetoranj^a.
16.Retribusi adalah pungutan sebagai pembayaran atas j a s a atau pemberian izin tertentu yang k h u s u s di sediakan dan / atau diberikan oleh pemerintah Kabupaten untuk kepentingan orang peribadi atau badan.
17.Retribusi J a s a U m u m adalah retribusi atas j a s a yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan u m u m serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
18.Retribusi Pelaj^anan Tera/Tera Ulang adalah pengutan daerah sebagai pembayaran atas j a s a pelayanan Tera/Tera Ulang UTTP yang disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Kabupaten.
19.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungutan atau pemotong retribusi tertentu.
20.Masa retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan j a s a dan perizinan tertentu dari Pemerintah Kabupaten. 2 1 . Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat S K R D , adalah surat ketetapan retribusi yang mementukan besamya j u m l a h pokok retribusi yang terhutang.
22.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar 3^ang selanjutnya disingkat S K R D L B adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan j u m l a h kelebihan retribusi kerena j u m l a h kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terhutang atau seharusnya tidak terhutang.
23.Surat Tagihan. ... 4
23.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat S T R D adalah surat u n t u k melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
24.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengelola data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan u n t u k menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
25.Surat teguran, surat peringatan atau surat lainnya yang sejenis adalah surat yang diterbitkan oleh Bupati u n t u k atau memperingatkan wajib retribusi u n t u k melunasi retribusi yang terutang.
26.K a s Umum daerah adalah K a s Umum Kabupaten Ogan Komering Ilir.
27.Penerimaan Negara bukan pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Daerah yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. B A B I I NAMA O B J E K DAN S U B J E K R E T R I B U S I