Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan : Menetapkan MEMUTUSKAN: BUPATI OGAN KOMERING ILIR Dan Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILANRAKYATDAERAH KABUPATENOGAN KOMERING ILIR
13.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;
14.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT /M/2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 470);
15.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 02/PRT/M/2016 tentang Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 172);
16.Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2016 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 4); 3 19.5arana....
4.Provinsiadalah ProvinsiSumatera Selatan.
5.Kabupaten adalah Kabupaten Ogan Komeringllir.
6.Bupati adalah Bupati Ogan KomeringIlir.
7.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan PerwakilanRakyat Daerah Kabupaten Ogan Komeringllir.
8.Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni.
9.Permukiman adalah bagian dari lingkungan hun ian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau kawasan perdesaan.
10.Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya.
11.Lingkungan hunian adalah bagian dari kawasan permukiman yang terdiri atas lebih dari satu satuan permukiman.
12.Kawasan permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di Iuar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan, yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
13.Perumahan Kumuh adalah perumahan yang mengalami penurunan kualitas fungsi sebagai tempat hunian.
14.Permukiman Kumuh adalah permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang memenuhi syarat.
15.Pencengahan adalah tindakan yang dilakukan untuk menghindari tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru.
16.Peningkatan kualitas adalah upaya untuk meningkatankan kualitas bangunan serta prasarana, sarana, dan utilitas umum.
17.Masyarakat berpenghasilan rendah yang selanjutnya disingkat MBR adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah.
18.Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan hunian yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan tempat tinggal yang layak, sehat, aman, dan nyaman.
3.Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Ogan Komering llir. 4 28.Tempat....
19.Sarana adalah fasilitas dalam lingkungan hunian yang berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan sosial, budaya dan ekonorni.
20.Utilitas umum adalah kelengkapan penunjang untuk pelayanan lingkungan hunian.
21.Lingkungan siap bangun, yang selanjutnya disebut lisiba adalah sebidang tanah yang fisiknya serta prasarana, sarana, dan utilitas umumnya telah dipersiapkan untuk pembangunan perumahan dengan batas-batas kaveling yang jelas dan merupakan bagaian dari kawasan siap bangun sesuai dengan rind tata ruang.
22.Izin Mendirikan Bangunan, yang selanjutnya disingkat 1MB adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah keeuali untuk bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, mernperluas, mengurangi, danj atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyarakatan administratif dan teknis yang berlaku.
23.Tim Ahli Bangunan Gedung, yang selanjutnya disingkat TABGadalah tim yang terdiri atas para ahli yang terkait dengan penyelenggaraan Bangunan Gedung untuk memberikan Pertimbangan Teknis dalam proses penelitian dokumen reneana teknis dalam proses penelitian dokumen reneana teknis dengan masa penugasan terbatas, dan juga untuk memberikan masukan dalam penyelesaian masalah penyelenggaraan Bangunan Gedung Tertentu yang susunan anggotanya ditunjuk seeara kasus per kasus disesuaikan dengan kompleksitas Bangunan Gedung Tertentu tersebut.
24.Reneana Detail Tata Ruang yang selanjutannya disingkat RDTRadalah penjabaran dari RT/ RW kota ke dalam reneana pemanfaatan kawasan perkotaan.
25.Reneana Tata Bangunan dan Lingkungan, yang selanjutnya disingkat RTBL adalah panduan raneang bangun suatu kawasan untuk mengendalikan pemanfaatan ruang yang memuat reneana program bangunan dan lingkungan, reneana umum dan panduan rancangan, reneana investasi, ketentuan pengendalian rencana, dan pedoman pengendalian pelaksanaan.
26.Koefisien Dasar Bangunan, yang selanjutannya disingkat KDB adalah angka persentase berdasarkan perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas lahanj tanah perpetakari/daerah pereneanaan yang dikuasai sesuai reneana tata ruang dan RTBL.
27.Tempat Pengolahan Sampah Terpadu, yang selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pernilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan dan pemprosesan akhir. ; 5 BAB.... Peraturan Daerah ini bertujuan untuk: