11.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksana Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
9.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7.Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang eagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5168);
6.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
5.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
4.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209); 2 7.Tenaga....
6.Pengusaha adalah orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan hukum miliknya; orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang berada dalam wilayah Kabupaten Ogan KomeringIlir yang mewakiliperusahaan yang berkedudukan di Iuar Kabupaten Ogan Komering Ilir atau wilayah Indonesia.
5.Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakanpendidikan pada jalur formal,nonformal,dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah DewanPerwakilanRakyat Daerah Kabupaten Ogan Komeringllir.
3.Bupati adalah Bupati OganKomeringllir.
2.PemerintahKabupaten adalah Pemerintah Kabupaten OganKomeringIlir.
1.Kabupaten adalah Kabupaten Ogan KomeringDir. Dalamperaturan daerah ini, yang dimaksud dengan: BABI KETENTUAN VMUM Pasall PERATURANDAERAH TENTANG MEMAKMURKAN TEMPATIBADAH Menetapkan MEMUTUSKAN: BUPATIOGAN KOMERING ILIR Dan DEWAN PERWAKllAN RAKYATDAERAH KABUPATEN OGAN KOMERING IUR DenganPersetujuan Bersama
12.Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam NegeriNomor9 dan Nomor8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah lbadah; 3 19.Kelenteng....
18.Vihara adalah tempat dimana umat agama Budha menjalankan ibadah dan kegiatan kerohanian lain.
17.Pura adalah tempat dimana umat agama Hindu menjalankan ibadah dan kegiatan kerohanian lain.
16.Gereja adalah tempat dimana umat kristiani menjalankan ibadah maupun kegiatan kerohanian lain.
15.Musholla adalah tempat atau rumah kecil yang berukuran lebih kecil dari masjid yang yang berfungsi sebagai tempat mengaji dan shalat (selain Shalat jum'at).
14.Masjid adalah rumah tempat ibadah umat Islam. Selain digunakan sebagai tempat ibadah, masjid juga merupakan pusat kehidupan komunitas muslim. Kegiatan-kegiatan perayaan hari besar, diskusi, kajian agama, ceramah dan belajar Al-Qur'an. 13.Tempat ibadah adalah sebuah tempat yang digunakan oleh umat beragama untuk beribadah menurut ajaran agama atau kepercayaan mereka masing-masing.
12.eagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya cit darat dan/atau ell air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, danjatau kebudayaan melalui proses penetapan.
11.Tempat pendidikan agama adalah ruangan yang digunakan untuk melaksanakan pendidikan agama
10.Pendidikan keagamaan adalah pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama danJ atau menjadi ahli ilmu agama dan mengamalkan ajaran agamanya.
9.Pendidikan agama adalah pendidikan yang memberikan pengetahuan dan membentuk akhlaq yang mulia, kepribadian, dan keterampilan peserta didik dalam mengamalkan ajaran agamanya, yang dilaksanakan sekurang-kurangnya melalui mata pelajararr/kuliah pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
8.Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
7.Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. 4 P~~ ....