Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga hasilmenikmatidalamkesamaan berpartisipasi dalam kegiatan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan ketahanan keamanan, dan untuk sebagai danberperanmampuagarmanusia laki dan perempuan kesempatan dan hak bagi laki- memperoleh pembangunan Ketahanan Keluarga di wilayah tugasnya.
12.Kesetaraan Gender adalah kesamaan kondisi mewujudkanuntuktugasmenjalankan 1l. Konselor Ketahanan Keluarga adalah kader yang 5, , Pasal 6 ....
h.pembinaan lingkungan.
(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai fungsi Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
a.keagamaan;
b.sosial budaya;
c.cinta kasih;
d.perlindungan;
e.reproduksi;
f.sosialisasi dan pendidikan;
g.ekonomi; dan Pasal 5
(1)Setiap Keluarga wajib menjalankan fungsi Keluarga.
(2)Fungsi Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi aspek:
a.perencanaan
b.pelaksanaan
c.koordinasi
d.fungsi dan tanggungjawab Keluarga;
e.Ketahanan Keluarga;
f.kelembagaan;
g.pemanfaatan sistem informasi; dan
h.pembinaan, pemantauan, dan evaluasi.
d.mendukung upaya kerja sarna dan sinergisitas para pemangku kepentingan terkait dengan Pembangunan Ketahanan Keluarga;
e.mendukung penguatan fungsi Keluarga;
f.menjamin peningkatan akses pemenuhan Ketahanan Keluarga; dan
g.menjamin peningkatan akses terhadap pendampingan Keluarga. .. 6 Pasal 7... Umum BABIII KETAHANAN KELUARGA Pasal 6
(1)Keluarga bertanggung jawab dalam membangun dan menjaga Ketahanan Keluarga.
(2)Tanggung jawab Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.meningkatkan ketaatan terhadap aturan agama dan/atau kepercayaan;
b.meningkatkan pemahaman dan menjalankan nilai- nilai Pancasila;
c.meningkatkan pemahaman, keterbukaan, kewaspadaan, dan perhatian Keluarga di setiap siklus hidup;
d.memenuhi kebutuhan legalitas Perkawinan dan kependudukan bagi seluruh anggota Keluarga;
e.menjaga keutuhan dan keharmonisan Keluarga;
f.membangun Kesetaraan Gender dalam mengelola rumah tangga;
g.memenuhi kebutuhan sandang;
h.memenuhi kebutuhan pangan dan gizi;
i.menjaga dan mengupayakan kesehatan;
j.menyediakan tempat tinggal yang layak;
k.memenuhi kebutuhan pendidikan;
l.memiliki pendapatan dan jaminan keuangan rumah tangga;
m.menjaga kepatuhan terhadap hukum;
n.mempererat komunikasi/hubungan Keluarga;
o.membangun dan menjaga kepedulian sosial; dan
p.menanamkan nilai-nilai budi pekerti. 7 "
b.melibatkan ... Ketahanan Keluarga; dan Pembangunankajiana. melakukan PasallO
(1)Pemerintah Kabupaten menyusun rencana strategis Pembangunan Ketahanan Keluarga.
(2)Penyusunan rencana strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan: