(1)Pondok Pesantren didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, dan/ atau masyarakat.
b.Santri yang bermukim di Pondok Pesantren paling sedikit 15 orang;
c.pondok atau asrama;
d.masjid atau mushoIa; dan
e.kajian Kitab Kuning atau Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin.
(3)Pondok Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi unsur paling sedikit:
a.Kiai; Pasa19 ... Pasa18
(1)Dalam penyelenggaraan Pondok Pesantren, Kiai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3)huruf a harus:
a.berpendidikan Pondok Pesantren;
b.berpendidikan tinggi keagamaan Islam; danjatau
c.memilikikompetensi ilmu agama Islam.
(2)Kiai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemimpin tertinggi PondokPesantren yang mampu menjadi pengasuh, figur,dan teladan dalam penyelenggaraanPondok Pesantren.
(3)Dalam penyelenggaraaan Pondok Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (2),Kiaidapat dibantu oleh:
a.pendidik dan tenaga kependidikan dengan kompetensi sesuai dengan kebutuhan Pondok Pesantren; danj atau
b.pengelolaPondok Pesantren.
(4)PengelolaPondok Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b bertujuan membantu peran Kiai dalam fungsi administrasi pengelolaan Pondok Pesantren.
(2)Penyelenggaraan Pondok Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan tetap menjaga kekhasan atau keunikan tertentu yang mencerminkan tradisi, kehendak dan cita-cita, serta ragam dan karakter Pondok Pesantren.
(1)Penyelenggaraan Pondok Pesantren wajib mengembangkan nilai Islam rahmatan lil'alamin serta berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka TunggalIka.
(5)Pemerintah Kabupaten wajib memberikan fasilitasi kepada Pondok Pesantren untuk memperolehizin terdaftar sesuai dengan kewenangannya dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)Apabilapersyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)telah terpenuhi, kepala desa atau sebutan lain menerbitkan surat keterangan domisili Pasal 11 ... Pasall0
(1)Dalam penyelenggaraan Pondok Pesantren, pondok atau asrama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf c merupakan tempat tinggal Santri yang bermukim selama masa proses pendidikan di Pondok Pesantren.
(2)Pondok atau asrama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan aspek daya tampung, kenyamanan, kebersihan, kesehatan, dan keamanan.
(3)Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi pondok atau asrama Pondok Pesantren untuk memenuhi aspek daya tampung, kenyamanan, kebersihan, kesehatan, dan keamanan.
(4)Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disesuaikan dengan kemampuan keuangan Pemerintah Daerah dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)Santri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dididik untuk menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, menyemaikan akhlak mulia, memegang teguh toleransi, keseimbangan, moderat, rendah hati, dan cinta tanah air berdasarkan ajaran Islam, nilai luhur bangsa Indonesia, serta berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(3)Santri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diarahkan untuk pendalaman dan peningkatan kajian Kitab Kuning atau Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin, pengamalan ibadah, pembentukan perilaku akhlak mulia, dan penguasaan bahasa.
(2)Selain Santri yang bermukim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pondok Pesantren dapat memiliki Santri lain yang tidak menetap di dalam pondok atau asrama Pondok Pesantren.