menetapkan Peraturan Daerah tentang Penetapan Penyelenggaraan Peringatan Hari Jadi Kabupaten Ogan Komering Ilir; c. bahwa momentum tanggal dan bulan berdirinya Kabupaten Ogan Komering !lir diperingati sebagai Hari Jadi Kabupaten Ogan Komering IIir perlu ditetapkan dalam peraturan daerah untuk memberikan kepastian hukum dan untuk diketahui oleh seluruh komponen masyarakat Kabupaten Ogan Komering llir sehingga dapat berpartisipasi sesuai dengan kedudukan, status dan profesi masing-masing; b. bahwa Kabupaten Ogan Komering Ilir merupakan daerah otonom yang dibentuk berdasarkan Undang- undang Nomor 28 tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II dan Kotapraja di Sumatera Selatan; BUPATIOGANKOMERINGILlR, Menimbang : a. PERATURANDAERAHKABUPATENOGANKOMERINGILIR NOMOR 9 TAHUN2022 TENTANG PENETAPANPENYELENGGARAANPERINGATANHARIJADI KABUPATENOGANKOMERINGILIR BUPATI OGAN KOMERING ILIR Dengan ....
8.Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019 ten tang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan ( Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6243);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 ten tang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402) ;
6.Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 ten tang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4791); tentang Republik Lembaran
5.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Administrasi Pemerintah (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2014 Nomor 292. Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
3.Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5166); 2
(2)Penetapan ....
(1)Penetapan Penyelenggaraan Peringatan Hari Jadi dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan kejelasan momentum sejarah yang menjadi dasar ditetapkan hari jadi bagi Pemerintah Kabupaten dan masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ilir.
1.Kabupaten adalah Kabupaten Ogan Komering Ilir.
2.Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir.
3.Bupati adalah Bupati Ogan Komering Ilir.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir.
5.Hari Jadi adalah Tanggal dan Bulan berdirinya secara resmi dan sah Kabupaten Ogan Komering Ilir;
6.Kegiatan Hari Jadi Kabupaten adalah seluruh rangkaian kegiatan yang bersifat resmi dan atau bersifat rutin dalam rangka melestarikan dan memeriahkan peringatan hari jadi Kabupaten Ogan Komering Ilir.
7.Peraturan Daerah disingkat Perda adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Bupati.