1.Dinas Pendidikan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan;
2.Dinas Kesehatan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
3.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum, penataan ruang dan urusan pemerintahan bidang pertanahan;
4.Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman;
5.Dinas Sosial Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial;
6.Satuan Polisi Pamong Praja Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan ketentraman dan ketertiban umum;
7.Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan kebakaran;
8.Dinas Tenaga Kerja Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan urusan pemerintahan bidang transmigrasi;
9.Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
10.Dinas Ketahanan Pangan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan;
11.Dinas Lingkungan Hidup Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup;
12.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
13.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
14.Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
15.Dinas Perhubungan Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan;
16.Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang Persandian, dan bidang Statistik;
17.Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah;
18.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal, dan pelayanan terpadu satu pintu;
19.Dinas Kepemudaan dan Olahraga Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga;
20.Dihapus;
21.Dihapus;
22.Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kearsipan dan urusan pemerintahan bidang perpustakaan;
23.Dinas Perikanan dan Peternakan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perikanan dan bidang pertanian sub urusan peternakan;
24.Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pariwisata dan urusan pemerintahan bidang kebudayaan;
25.Dinas Pertanian Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian;
26.Dinas Perdagangan dan Perindustrian Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perdagangan, dan urusan pemerintahan bidang perindustrian.