Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 6 Tahun 2016
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 15
Lembaga terkait
Ringkasan
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan. Diatur tentang pengangkatan, pemberhentian, kekosongan jabatan, unsur staf perangkat desa, pakaian dinas dan atribut aparatur desa, kesejahteraan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…