1.Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Tipe A, menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Ketenagakerjaan dan Transmigrasi;
2.Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
3.Dinas Ketahanan Pangan, Tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Pangan;
4.Dinas Lingkungan Hidup, Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup;
5.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
6.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
7.Dinas Komunikasi dan Informatika, Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Komunikasi, Informatika dan Urusan Sandi serta Statistik;
8.Dinas Perhubungan, Tipe C, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Perhubungan;
9.Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
10.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
11.Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Kepemudaan, Olahraga dan bidang Pariwisata;
12.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Perpustakaan dan Urusan Pemerintahan Bidang Kearsipan;
13.Dinas Perikanan dan Peternakan Tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Perikanan dan Bidang Pertanian Sub Urusan Peternakan;
14.Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Perdagangan dan Perindustrian;
15.Dinas Pertanian, Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Pertanian Sub Urusan Tanaman Pangan dan Hortikultura Serta Perkebunan;
16.Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
17.Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan.