1.Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, menyelenggarakan urusan Pemerintahan Ketenagakerjaan dan Transmigrasi; Tipe A, Bidang
2.Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
3.Dinas Ketahanan Pangan, Tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Pangan;
4.Dinas Lingkungan Hidup, Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup;
5.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
6.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
7.Dinas Komunikasi menyelenggarakan dan Urusan Informatika, Pemerintahan Tipe A, Bidang Komunikasi, lnformatika dan Urusan Sandi serta Statistik;
8.Dinas Perhubungan, Tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Perhubungan;
9.Dinas Koperasi, U saha Kecil dan Menengah Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
10.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu} Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
11.Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Kepemudaan, Olahraga dan bidang Pariwisata;
12.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Perpustakaan dan Urusan Pemerintahan Bidang Kearsipan;
13.Dinas Perikanan dan Peternakan Tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Perikanan dan Bidang Pertanian Sub Urusan Peternakan;
14.Dinas Perdagangan dan menyelenggarakan Urusan Perdagangan dan Perindustrian; Perindustrian, Pemerin tahan Tipe A, Bidang
15.Dinas Pertanian, Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Pertanian Sub Urusan Tanaman Pangan dan Hortikultura Serta Perkebunan;
16.Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan
17.Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan;