1.Daerah adalah Kabupaten Pacitan.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Pacitan.
3.Bupati adalah Bupati Pacitan.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi urusan kewenangan Daerah.
5.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
6.Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disingkat KLA adalah Kabupaten dengan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan.
7.Pemenuhan Hak Anak adalah upaya untuk memenuhi hak asasi anak dengan mengambil tindakan legislatif, administratif, anggaran, hukum, dan tindakan lainnya guna menjamin anak mendapatkan hak sipil dan kebebasan, hak lingkungan keluarga dan pengasuhan altematif, hak kesehatan dasar dan kesejahteraan, dan hak pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya.
8.Perlindungan Khusus Anak adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya.
9.Perencanaan Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disebut Perencanaan KLA adalah langkah atau proses awal untuk mempersiapkan serta menetapkan tahapan yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan KLA.
10.Pra Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disebut Pra-KLA adalah kegiatan atau aktivitas pendahuluan yang diselenggarakan sebelum dilaksanakan penyelenggaraan KLA.
11.Pelaksanaan Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disebut Pelaksanaan KLA adalah upaya untuk merealisasikan program dan kegiatan penyelenggaraan KLA dengan mengarahkan, menggerakkan, dan mendayagunakan seluruh sumber daya secara efektif dan efisien.
12.Evaluasi Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disebut Evaluasi KLA adalah proses peninjauan implementasi indikator KLA untuk mengukur kesesuaian langkah penyelenggaraan KLA dengan tujuan kebijakan KLA.
13.Peringkat Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disebut Peringkat KLA adalah nilai komposit yang diperoleh dari berbagai indikator yang diukur berupa angka yang menggambarkan tingkat keberhasilan Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan KLA.
14.Indikator Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disebut Indikator KLA adalah variabel yang dipilih untuk membantu dalam mengukur dan memberikan nilaii terhadap upaya perwujudan KLA.
15.Deklarasi Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disebut Deklarasi KLA adalah perwujudan komitmen pemerintah yang didukung oleh masyarakat, media massa, dunia usaha, dan perwakilan anak dalam mengawali penyelenggaraan KLA.
16.Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disebut Gugus Tugas KLA adalah lembaga koordinatif yang mengoordinasikan dan mengawal penyelenggaraan KLA di Daerah.
17.Profil Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disebut Profil KLA adalah data dan informasi yang menggambarkan kondisi pelaksanaan Indikator KLA dan ukuran capaian KLA.
18.Rencana Aksi Daerah Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disingkat RAD KLA adalah dokumen yang memuat perencanaan program dan penganggaran untuk pelaksanaan berbagai aksi yang secara langsung dan tidak langsung mendukung perwujudan KLA.