Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan. Ditetapkan di Pacitan Padatanggal 4 - 4 - 2022 BUPATI PACITAN ttd INDRATA NUR BAYUAJI Diundangkan di Pacitan Pada tanggal 4 - 4 - 2022 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PACITAN ttd HERU WIWOHO SP LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PACITAN TAHUN 2022 NOMOR 3 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN PACITAN PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 34-1/2022 suai dengan aslinya um, krORO. SHL M.Si embina 1214 200501 1 004 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PACITAN NOMOR 3 TAHUN 2022 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG IZIN MENDIR1KAN BANGUNAN DAN PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2012 TENTANG BANGUNAN GEDUNG I. UMUM bahwa sehubungan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6628), maka beberapa Peraturan Daerah perlu dicabut yaitu:
a.Peraturan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Izin Mendirikan Bangunan Kabupaten Pacitan (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2011 Nomor 16); dan
b.Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2012 Nomor 9); Hal tersebut perlu dilakukan untuk sinkronisasi dan harmonisasi dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. II. PASAL DEMI PASAL