Undang-undang (UU) No. 2 Tahun 1965
- Nomor
- 2
- Tahun
- 1965
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 8
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
Memutuskan: Menetapkan : Undang-undang tentang perubahan batas wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-undang No. 12 tahun 1950 tentang pembentukan Daerah- daerah Kabupaten dan lingkungan Propinsi Jawa Timur dan Undang-undang No. 16 tahun 1950 tentang pembentukan Daerah- daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogyakarta. KETENTUAN UMUM.
BAB II
Pemerintah Daerah Tingkat II Surabaya dengan Surat Keputusan tanggal 27 Nopember 1962 U/19/D/Dprdgr telah menetapkan tidak keberatan untuk memisahkan sebagian wilayahnya dan menyediakan kepada Kotapraja Surabaya untuk dimasukkan kedalam lingkungan wilayahnya. Selanjutnya antara Pemerintah Daerah Tingkat II Surabaya dan Pemerintah Daerah Kotapraja telah mengadakan persetujuan mengenai pengalihan penguasaan suatu wilayah yang meliputi 5 (lima) kecamatan.
Untuk menjaga agar tidak timbul kesulitan-kesulitan sebagai akibat perobahan status suatu wilayah, perlu diatur bahwa ketentuan-ketentuan berdasarkan peraturan dan keputusan Pemerintah Daerah Tingkat II masih tetap berlaku atas bekas sebagian wilayahnya yang telah dipisahkan hingga saat Kotapraja Surabaya merasa perlu mengubah dan mengaturnya kembali.
dan 4 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 2730
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)
Peraturan Bupati (Perbup)
Menampilkan 80 dari 170 dokumen.