1.Dinas Pendidikan tipe A menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan;
2.Dinas Kesehatan tipe A menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan;
3.Satuan Polisi Pamong Praja tipe A menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum , Perlindungan Masyarakat dan Kebakaran;
4.Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tipe A menyelenggarakan urusan, Pengendalian Penduduk dan Kelurga Berencana, Bidang Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak;
5.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tipe A menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
6.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa tipe A menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; 6
7.Dinas Komunikasi dan Informatika tipe A menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian;
8.Dinas Perdagangan dan Perindustrian tipe A menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Perdagangan, Perindustrian dan Pasar;
9.Dinas Kepemudaan dan Olah Raga tipe A menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Kepemudaan dan Olah Raga;
10.Dinas Pariwisata tipe A menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Pariwisata dan Kebudayaan;
11.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu tipe A menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu;
12.Dinas Ketenagakerjaan dan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah tipe A menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Ketenagakerjaan, Koperasi Usaha Kecil, Menengah dan Transmigrasi; B. Dinas Tipe B terdiri dari :
1.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang tipe B menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Pertamanan dan Penerangan;
2.Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman tipe B menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Perumahan Rakyat, pertanahan, pemakaman dan Kawasan Permukiman;
3.Dinas Sosial tipe B menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Sosial;
4.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan tipe B menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Perpustakaan dan Kearsipan;
5.Dinas Perikanan, Peternakan Dan Kesehatan Hewan tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perikanan, peternakan dan kesehatan hewan; 7 C. Dinas Tipe C terdiri dari :
1.Dinas Pertanian Tipe C menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Pertanian, penyuluhan dan perkebunan;
2.Dinas Ketahanan Pangan Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketahanan pangan;
3.Dinas Lingkungan Hidup tipe C menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup, Persampahan, Kebersihan Kehutanan dan Sumber Daya Mineral;
4.Dinas Perhubungan tipe C menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Perhubungan;