1.Dinas Pendidikan tipe A, menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan;
2.Dinas Kesehatan tipe A, menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan;
3.Satuan Polisi Pamong Praja tipe A, menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Perlindungan Masyarakat dan Kebakaran;
4.Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana tipe A, menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan KeluargaBerencana;
5.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tipe A, menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
6.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa tipe A, menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
7.Dinas Komunikasi dan lnformatika tipe A, menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian;
1.Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Dacrah Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Pcrangkat Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara [Lembaran Daerah Nomor 8 Tahun 2016, Tambahan Lembaran Daerah Nomor54) diubah sebagai berikut: I I j ~- / I
8.Dinas Perindustrian dan Perdagangan tipe A, menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Perindustrian, Perdagangan clan Pasar;
9.Dinas Pemuda dan Olahraga tipe A, menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Kepemudaan dan Olahraga;
10.Dinas Kebudayaan dan Pariwisata tipe A, menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Kebudayaan clan Pariwisata;
11.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tipe A, menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
12.Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah clan Ketenagakerjaan tipe A menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Koperasi, Usaha Kecildan Menengah dan Ketenagakerjaan;
13.Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang tipe B, menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum clan Penataan Ruang;
14.Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman tipe B, menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
15.Dinas Sosial tipe B, menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Sosial;
16.Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah tipe B, menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Perpustakaan dan Kearsipan;
17.Dinas Perikanan, Petemakan dan Kesehatan Hewan tipe B, menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Perikanan, Petemakan dan Kesehatan Hewan;
18.Dinas Pertanian tipe C, menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Pertanian;
19.Dinas Ketahanan Pangan tipe C, menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Ketahanan Pangan;
20.Dinas Linglrungan Hidup tipe C, menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup;
21.Dinas Perhubungan tipe C, menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Perhubungan.