DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 1 Tahun 2017

Nomor
1
Tahun
2017
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
66

Ringkasan

Menetapkan Bantuan hukum diberikan kepada penerima bantuan hukum yang menghadapi masalah hukum;Bantuan hukum meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, tata usaha negara, baik secara litigasi maupun nonlitigasi; Bantuan hukum meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, dan membela untuk kepentingan hukum penerima bantuan hukum.

Isi peraturan

Teks66PDFHirarki

Memuat teks peraturan…