Penyertaan Modal Daerah pada PDAM Kabupaten Padang Pariaman sampai dengan 31 Desember 2019 berjumlah sebesar Rp 90.322.995.187,43 (sembilan puluh milyar tiga ratus dua puluh dua juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu seratus delapan puluh tujuh koma empat puluh tiga rupiah ) dengan rincian sebagai berikut :
a.Penyertaan Modal berbentuk uang sebesar Rp 78.046.885.000,- (tujuh puluh delapan milyar empat puluh enam juta delapan ratus delapan puluh lima ribu rupiah): 1) Sampai dengan tahun 2006 sebesar Rp1.773.800.000,- (satu milyar tujuh ratus tujuh puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah); 2) pada tahun 2016 sebesar Rp 53.530.085.000,- (lima puluh tiga milyar lima ratus tiga puluh juta delapan puluh lima ribu rupiah); 3) pada tahun 2017 sebesar Rp 6.945.000.000,- (Enam milyar sembilan ratus empat puluh lima juta rupiah); 4) pada tahun 2018 sebesar Rp 7.638.000.000,-(tujuh milyar enam ratus tiga puluh delapan juta rupiah); dan 5) pada tahun 2019 sebesar Rp 8.160.000.000,- (Delapan milyar seratus enam puluh juta rupiah).
b.Penyertaan modal berbentuk barang sebesar Rp 12.276.110.187,43 (dua belas milyar dua ratus tujuh puluh enam juta seratus sepuluh ribu seratus delapan puluh tujuh koma empat puluh tiga rupiah): 1) pada tahun 2006 sebesar Rp 10.463.651.187,43 (sepuluh milyar empat ratus enam puluh tiga juta enam ratus lima puluh satu ribu seratus delapan puluh tujuh koma empat puluh tiga Rupiah); dan 2) pada tahun 2013 sebesar Rp1.812.459.000,-(satu milyar delapan ratus dua belas juta empat ratus lima puluh sembilan ribu rupiah).
5.Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: