5.Lingkup pelaksana rencana aksi RPB yaitu: kegiatan dalam rencana aksi yang dituangkan dalam RPB dilaksanakan oleh semua pemangku kepentingan penanggulangan bencana di daerah, baik dari pemerintah, lembaga usaha, kelompok masyarakat, perguruan tinggi, dan lembaga non-pemerintah lainnya. RENCANA PENAGGULANGAN BENCANA KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2022-2025 7 2.1. GAMBARAN UMUM DAERAH Padang Pariaman menurut narasi tambo Minangkabau merupakan daerah rantau, Daerah ini disebut sebagai daerah Rantau Pariaman, daerahnya meliputi dataran rendah sempit (coastal lowland) disebelah barat dataran tinggi Minangkabau. Daerah ini membentang antara Batang Anai di selatan (batas dengan wilayah Kota Padang) dan Tiku disebelah Utara Kota Pariaman (Batas dengan wilayah Rantau Pasaman) dan kepedalaman hingga ketepi barat danau maninjau. Daerah rantau Pariaman ini yang kemudian dalam administrasi Indonesia Modern menjadi apa yang dikenal luas sebagai wilayah Kabupaten Padang Pariaman. 2.1.1. GEOGRAFIS DAN ADMINISTRATIF Secara geografis, Kabupaten Padang Pariaman memiliki luas wilayah 1.328,79 Km2 dengan panjang garis pantai 42, 1 Km yang membentang hingga wilayah gugusan Bukit Barisan. Luas daratan daerah ini setara dengan 3, 15 persen luas daratan wilayah Propinsi Sumatera Barat. Posisi astronomis Kabupaten Padang Pariaman terletak antara 0°11’- 0°49’ Lintang Selatan dan 98°36’ - 100°28’ Bujur Timur. Secara administrasi Kabupaten Padang Pariaman terdiri dari 17 kecamatan dan 103 Nagari. Batas wilayah administratif Kabupaten Padang Pariaman adalah sebelah Utara dengan Kabupaten Agam, sebelah Selatan dengan Kota Padang, sebelah Timur dengan Kabupaten Solok dan Kabupaten Tanah Datar, dan sebelah Barat dengan Kota Pariaman dan Samudera Indonesia. RENCANA PENAGGULANGAN BENCANA KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2022-2025 8 Kecamatan 2 x 11 Kayu Tanam tercatat memiliki wilayah paling luas, yakni 228, 70 Km², sedangkan Kecamatan Sintuk Toboh Gadang memiliki luas wilayah terkecil, yakni 25, 56 Km². Kecamatan 2 x 11 Kayu Tanam berada di wilayah yang paling tinggi yaitu 100 - 1000 m dari permukaan laut (dpl) sedangkan yang paling rendah adalah Kecamatan Batang Gasan dengan ketinggian 2 - 75 m diatas permukaan laut (dpl). Gambar 2. Peta Administrasi Kabupaten Padang Pariaman 2.1.2. TOPOGRAFI Dilihat dari topografi wilayah, Kabupaten Padang Pariaman terdiri dari 40 % daratan rendah yaitu pada bagian barat yang mengarah ke pantai. Oleh karena itu, Kabupaten Padang Pariaman termasuk rawan terhadap bencana pesisir (coastal disaster) seperti abrasi dan tsunami. Daerah dataran rendah terdapat disebelah barat yang terhampar sepanjang pantai dengan ketinggian antara 0 – 10 meter di atas permukaan laut, serta 60% daerah bagian timur yang merupakan daerah bergelombang sampai ke Bukit Barisan. Daerah bukit RENCANA PENAGGULANGAN BENCANA KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2022-2025 9 bergelombang terdapat disebelah timur dengan ketinggian 10 – 1000 meter di atas permukaan laut. Berdasarkan topografi, wilayah Kabupaten Padang Pariaman mempunyai karakteristik yang sangat bervariasi sehingga menyebabkan Kabupaten Padang Pariaman rawan bahaya. Potensi bahaya didataran rendah yang berkemungkinan terjadi adalah banjir, didataran tinggi adalah tanah longsor, sedangkan di daerah pesisir pantai berkemungkinan terjadi bencana tsunami serta gelombang ekstrim dan abrasi. Potensi kejadian yang cukup memberikan dampak kerugian adalah banjir bandang di hulu sungai. Hal ini dikarena Kabupaten Padang Pariaman memiliki 11 sungai yang berada didaerah topografi beragam. Kejadian ini menyebabkan abrasi sungai bahkan merusak areal pertanian dan pemukiman sepanjang aliran sungai tersebut. 2.1.3. IKLIM Kabupaten Padang Pariaman termasuk iklim tropis besar yang memiliki musim kering yang sangat pendek dan daerah lautan sangat dipengaruhi oleh angin laut. Suhu udara di Padang Pariaman berkisar antara 24,40C – 25,70C. Suhu udara terpanas jatuh pada bulan Mei, sedangkan suhu terendah terdapat pada bulan September. Kelembaban udara rata-rata 86.75 % dengan kecepatan angin rata-rata yaitu 2.14 knot/jam. Sedangkan rata-rata suhu maksimum 31.080C dan rata-rata suhu minimum yaitu 21.340C dengan curah hujan tercatat rata-rata 290.12 mm/tahun. Sepanjang tahun 2012, curah hujan dan hari hujan yang tercatat pada seluruh tempat pengukuran mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya yaitu rata-rata 362 mm/bulan dengan rata-rata jumlah hari hujan sebanyak 19 hari/bulan. Temperatur rata- rata tahun 2012 untuk Kabupaten Padang Pariaman adalah 25,510C dengan kelembaban relatif 87, 08%. Kondisi iklim yang bervariasi ini dapat menjadi penyebab dan pemicu terjadinya bencana yang terkait dengan perubahan iklim. Potensi cuaca ekstrim atau angin puting beliung dapat mengancam di beberapa RENCANA PENAGGULANGAN BENCANA KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2022-2025 10 wilayah di Kabupaten Padang Pariaman. Untuk wilayah pesisir pantai, perubahan iklim juga dapat mengakibatkan terjadinya gelombang ekstrim dan abrasi. Selain itu, kekeringan juga berpotensi tinggi terjadi akibat dari perubahan iklim tersebut. 2.1.4. GEOLOGI Menurut formasi batuan di Kabupaten Padang Pariaman berdasarkan umur digolongkan kedalam kuarter yang terdiri atas batuan endapan permukaan dan batuan volkanik. Endapan permukaan terdiri atas aluvium, lanau, pasir dan kerikil yang terdapat didataran pantai dan kipas koluvium dan aluvium berasal dari hasil rombakan andesit dan aliran lahar yang tak teruraikan dengan bongkah-bongkah andesit dipermukaan. Andesit terdapat di gunung merapi (Qama), kaldera maninjau (Qamj). Andesit/basalto-andesit paling muda dan berbentuk aliran lahar/lava, tuf aglomerat dan endapan koluvium volkan membentuk kerucut stratovolkan Tandikat (Suryana et al., 1990). Berdasarkan data dari peta geologi, jenis tanah batuan geologi kabupaten Padang Pariaman terdiri dari Aluvium, Kipas aluvium, Tuf Batuapung dan andesit (basal): Tuf, Tuf Batuapung Horenblenda hipersten, Aliran yang tak teruraikan, Tuf Kristal yang telah mengeras, Ultrabasa, Batuan Granitik miosen, Batugamping perem, Andesit dari kaldera danau Maninjau, Andesit dari gunung Singgalang dan Gunung Tandikat, Batuan Gunungapi Oligo-Miosen, Granit dan Anggota Batu gamping. Sebaran jenis batuan geologi Kabupaten Padang Pariaman di dominasi oleh aluvium yang berada pada bagian Selatan wilayah kabupaten serta jenis batuan Tuf Batuapung dan andesit (basal) yang berada pada bagian Utara wilayah Kabupaten Padang Pariaman. Untuk jenis , Kipas aluvium, Tuf Batuapung Horenblenda hipersten, Aliran yang tak teruraikan, Tuf Kristal yang telah mengeras, Ultrabasa, Batuan Granitik miosen, Batugamping perem, Andesit dari kaldera danau Maninjau, Andesit dari gunung Singgalang dan Gunung Tandikat, Batuan Gunungapi Oligo- Miosen, Granit dan Anggota Batugamping berada di bagian Timur sampai keutara. Sedangkan berdasarkan data peta RENCANA PENAGGULANGAN BENCANA KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2022-2025 11 geologi teknik jenis satuan tanah yang ada di wilayah Kabupaten Padang Pariaman terdiri dari satuan lanau lempungan-lempung lanauan, satuan pasir, satuan pasir lempungan-lanauan, pasir kerikilan-bongkah, Satuan lempung pasiran-lanau pasiran, satuan llempung pasiran-pasir lempungan, satuan lanau-lanau pasiran, satuan tufa berbatu apung, satuan endapan lahar, satuan Andesit, satuan breksi tufa (11&13), satuan Granit dan satuan Batu Gamping. Satuan lanau-lanau pasiran merupakan satuan geologi yang mendominasi di kabupaten Padang Pariaman dengan posisi berada di bagian tengah wilayah kabupaten Padang Pariaman. Satuan lainnya yang juga cukup besar adalah satuan satuan tufa berbatu apung yang mempunyai posisi melintang dari Utara ke arah Timur, yang diikuti oleh satuan Andesit dan satuan batu gamping. Struktur yang terdapat di daerah Padang Pariaman berupa struktur sesar umumnya terdapat di bagian utara dan timur daerah Padang Pariaman. Terdapat beberapa struktur sesar yang termasuk kedalam wilayah Kabupaten Padang Pariaman, yaitu: a) Sesar Batang Anai b) Sesar Lembah Anai c) Sesar Batang Air Mangau Struktur geologi yang terdapat di daerah Padang Pariaman berupa struktur sesar umumnya terdapat di bagian utara dan timur daerah Padang Pariaman. Jalur sesar di Kabupaten Padang Pariaman melintasi bagian selatan –barat kecamatan Batang Gasan dan Sungai Limau, bagian tengah kecamatan V Koto Dalam, V Koto Timur, Padang Sago, 2x11 Enam Lingkung dan 2x11 Kayu Tanam. Terdapat 3 patahan yang saling melintang utara-selatan dan barat-timur di Kecamatan Batang Anai dan Lubuk Alung serta memanjang disisi pantai di kecamatan Ulakan Tapakis dan Nan Sabaris. Sementara itu areal yang diperkirakan lebih rawan dari jalur sesar adalah area pertemuan antar sesar yang belum rekah. Areal ini terdapat di Sungai Limau, VII Koto Sei Sariak, Nan Sabaris, Lubuk Alung dan Batang Anai. RENCANA PENAGGULANGAN BENCANA KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2022-2025 12 Struktur sesar berupa sesar / kelurusan, dengan arah barat laut – tenggara dan barat daya – timur laut. Satuan batuan yang terkena sesar adalah Tuf batuapung hornblenda hipersten (Qhpt), tuf batuapung dan andesit (Qpt) dan andesit dari kaldera Danau Maninjau (Qamj). Pada daerah zona sesar dapat membentuk daerah yang lemah, karena umumnya batuan telah mengalami patahan dan pengkekaran, menimbulkan daerah yang tidak stabil sehingga pada daerah sekitar zona sesar sering dijumpai terjadinya gerakan tanah. 2.1.5. SEJARAH KEJADIAN BENCANA Wilayah Kabupaten Padang Pariaman juga berada di jajaran patahan Semangka (Sesar Sumatera) mengakibatkan Kabupaten Padang Pariaman rentan terhadap bencana geologi dan gerakan tanah, seperti gempabumi dan tanah longsor. Hal ini selaras dengan catatan sejarah kejadian bencana yang ada di BPBD selama 9 tahun terakhir sejak awal BPBD terbentuk pada tahun 2010 hingga tahun 2019. Berdasarkan data sejarah kejadian bencana pada tabel diatas dapat dilhat bahwa selama 9 tahun terakhir bencana yang sering terjadi adalah angin puting beliung, banjir dan tanah longsor. Hal ini terjadi karena hampir setengah wilayah Kabupaten Padang Pariaman merupakan dataran dataran rendah dan terbuka, serta wilayah perbukitan yang mengikuti bukit barisan. Tabel 1. Sejarah Kebencanaan Kabupaten Padang Pariaman 2010-2019 Jenis Bencana Jml. Keja dian Korban Rumah Meni nggal & Hilan g Luka- luka Men gun gsi Rusak Berat Rusak Sedang Rusak Ringan Angin Puting Beliung 316 10 3 3 88 348 172 Banjir 37 7 3 150 36 79 2071 Banjir Bandang 7 1 0 0 3 114 37 Gelombang Ekstrim dan Abrasi 1 5 1 Tanah Longsor 36 9 7 0 41 8 16 Sumber: Catatan Sejarah Kejadian Bencana BPBD RENCANA PENAGGULANGAN BENCANA KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2022-2025 13 2.2. GAMBARAN RISIKO BENCANA DAERAH Risiko bencana dilihat melalui pengkajian risiko bencana yang dilakukan dengan manganalisis nilai-nilai ancaman atau bahaya, kerentanan, dan kapasitas suatu daerah. Risiko bencana sendiri merupakan sesuatu yang dapat menyebabkan ancaman atau membahayakan jiwa, harta benda, mata pencaharian, dan lingkungan tempat mereka bergantung. Dengan dilakukannya penilaian risiko bencana kita dapat mengidentifikasi potensi risiko bencana di suatu daerah. Hasil dari penilaian risiko bencana ini dapat dijadikan sebagai bahan acuan untuk pengambilan keputusan terkait penanggulangan bencana. Selain itu, hasil dari pengkajian risiko bencana ini juga dapat dituangkan dalam peta risiko bencana untuk setiap jenis bencana dan juga peta risiko multi bahaya. Pengkajian risiko bencana mengacu kepada Peraturan Kepala BNPB Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Pengkajian Risiko Bencana, dengan beberapa pendetailan yang dibutuhkan untuk pengkajian risiko bencana di Provinsi Sumatera Barat. 2.2.1. TINGKAT RISIKO BENCANA Berdasarkan hasil pengkajian risiko bencana Kabupaten Padang Pariaman 2021-2025, didapatkan tingkat risiko untuk tiap-tiap jenis bencana yang ada di Kabupaten Padang Pariaman bervariasi antara SEDANG dan TINGGI, sebagaimana terlihat pada tabel dibawah ini. Tabel 2. Risiko Bencana di Kabupaten Padang JENIS BENCANA TINGKAT RISIKO POTENSI DAMPAK LUAS BAHAYA (Ha) PENDUDUK TERPAPAR (Jiwa) KERUGIAN (Juta Rupiah) KERUSAKAN LINGKUNGAN (Ha)
10.TSUNAMI SEDANG 6.199,08 44.938 1.978.844,34 63,27 Sumber: Dokumen Kajian Risiko Bencana Provinsi Sumatera Barat 2015-2020 Tabel di atas memperlihatkan bahwa dampak bencana yang berpotensi di Kabupaten Padang Pariaman berbeda-beda per bencana. Hal tersebut dilihat berdasarkan karakteristik bencana itu sendiri. Risiko untuk 10 jenis bencana di Kabupaten Padang Pariaman memiliki potensi tingkat risiko sedang dan tinggi. Hal ini menjadi gambaran bagi Kabupaten Padang Pariaman dan pihak terkait untuk menyusun upaya-upaya untuk pengurangan risiko bencana guna mendukung penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kabupaten Padang Pariaman. 2.2.2. PETA RISIKO BENCANA Peta risiko bencana didefinisikan sebagai peta petunjuk zonasi tingkat risiko bencana di suatu daerah pada waktu tertentu. Penyusunan peta risiko bencana dapat dilakukan dengan penggabungan peta bahaya, peta kerentanan, dan peta kapasitas bencana. Peta risiko bencana dapat dibuat untuk setiap bahaya. Adapun prasyarat utama yang diatur oleh BNPB dalam penyusunan peta risiko adalah sebagai berikut. 1) Memenuhi aturan tingkat kedetailan analisis (kedalaman analisis di tingkat kabupaten/kota minimal hingga tingkat kelurahan); RENCANA PENAGGULANGAN BENCANA KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2022-2025 15 2) Skala peta minimal adalah 1:50.000 untuk kabupaten/kota di Pulau Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi; 3) Mampu menghitung jumlah jiwa terpapar bencana (dalam jiwa) 4) Mampu menghitung nilai kerugian harta benda dan kerusakan lingkungan (dalam rupiah) 5) Menggunakan 3 (tiga) kelas interval tingkat risiko, yaitu tingkat risiko tinggi, sedang dan rendah 6) Menggunakan GIS dengan Analisis Grid (1 Ha) dalam pemetaan risiko bencana. Overlay dari peta setiap bahaya menghasilkan peta risiko multi bahaya. Peta multi bahaya dipergunakan untuk mempersiapkan kajian risiko yang berpotensi menimbulkan kerugian pada suatu daerah apabila berbagai jenis bencana terjadi. Adapun peta risiko setiap bencana di Kabupaten Padang Pariaman pada lampiran dokumen RPB. 2.3. PRIORITAS BENCANA YANG DITANGANI Keterbatasan sumber daya yang dimiliki oleh Kabupaten Padang Pariaman, mengakibatkan pemerintah daerah harus menentukan tingkat prioritas terhadap penyelenggaraan penanggulangan bencana. Prioritas pilihan tindakan ditentukan berdasarkan tingkat prioritas bencana yang disepakati dengan mempertimbangkan tingkat risiko dan tingkat kerawanan atau kecenderungan terjadinya bencana tersebut. Penentuan tingkat risiko didapatkan dari hasil pengkajian risiko bencana, sedangkan tingkat kerawanan/kecenderungan kejadian didapatkan dari catatan sejarah kejadian bencana yang ada di BPBD Kabupaten Padang Pariaman, sebagaimana terlihat pada tabel 1 sebelumnya. Perangkat dan pendekatan ini diharapkan mampu memberikan pilihan- pilihan ancaman bencana yang menjadi prioritas penanggulangan. Hasil yang diperoleh berdasarkan penggabungan parameter-parameter ini adalah bencana-bencana prioritas yang perlu ditanggulangi secara cepat di lingkup Kabupaten Padang Pariaman. RENCANA PENAGGULANGAN BENCANA KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2022-2025 16 Berdasarkan gambar diatas, bencana banjir, banjir bandang, cuaca ekstrim, gelombang ekstrim dan abrasi, tanah longsor, gempabumi, dan tsunami, merupakan bencana-bencana yang menjadi prioritas penanganan di Kabupaten Padang Pariaman. Hal ini dikarenakan jenis bencana-bencana tersebut memiliki potensi risiko tinggi atau sedang dengan kecenderungan kejadian yang meningkat. Gambar 3. Prioritas Bencana yang Ditangani Bencana-bencana yang menjadi prioritas tersebut perlu segera ditangani secara menyeluruh. Oleh karena itu seluruh pendekatan dan pilihan tindakan, baik Pencegahan, Mitigasi, maupun Kesiapsiagaan, perlu dilakukan untuk menanggulangi risiko bencana tersebut. RENCANA PENAGGULANGAN BENCANA KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2022-2025 17 Sementara untuk bencana-bencana non prioritas di Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, pilihan tindakan dengan pendekatan kesiapsiagaan belum perlu dilakukan. 2.4. ISU STATEGIS 2.4.1. PERMASALAH PENANGGULANGAN BENCANA Berdasarkan karakteristik daerah didapatkan beberapa permasalahan yang perlu mendapat perhatian dan berpengaruh pada pencapaian sasaran penanggulangan bencana di tingkat daerah maupun nasional. Permasalahan-permasalahan tersebut adalah: 2.4.1.1. PENDANGKALAN DAN ALIRAN SUNGAI YANG BERPINDAH-PINDAH Di beberapa kawasan di Kabupaten Padang Pariaman terdapat sungai- sungai yang mengalami pendangkalan dengan aliran sungai sering mengalami perpindahan dan merusak area sawah, pertanian, dan pemukiman masyarakat. Sumber Foto: Survey Kesiapsiagaan Nagari-RPB Padang Pariaman 2019 -Nagari Kudu Ganting, Kec. V Koto Timur Gambar 4. Salah satu pendangkalan sungai uang terjadi di Kabupaten Padang Pariaman Hal ini dikarenakan karakteristik sungai yang berbelok-belok, dengan kecenderungan erosi horizontalnya lebih besar dibandingkan erosi RENCANA PENAGGULANGAN BENCANA KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2022-2025 18 vertikal, Perbedaan ini semakin besar pada waktu banjir. Hal ini menyebabkan terjadinya sedimentasi dan aliran sungai sering berpindah tempat secara mendatar. Kecenderungan ini terjadi pada hampir seluruh sungai di Kabupaten Padang Pariaman, khususnya pada sungai-sungai di kawasan perbukitan pada bagian Timur Kabupaten Padang Pariaman. Pendangkalan sungai menyebabkan terjadinya banjir pada musim hujan dan merusak area pemukiman, persawahan, dan pertanian masyarakat. 2.4.1.2. PEMUKIMAN DAN LAHAN PERTANIAN DI DAERAH SEMPADAN SUNGAI Sempadan sungai merupakan zona penyangga antara ekosistem perairan (sungai) dan daratan. Zona ini umumnya didominasi oleh tumbuh-tumbuhan dan lahan basah, berupa rumput, semak, atau pun pepohonan sepanjang tepi kiri dan kanan sungai. Sempadan sungai merupakan area yang sangat rentan terhadap aktivitas manusia, berkenaan dengan pemanfataan lahan yang tidak sesuai dengan daya dukung dan peruntukannya. Pemanfaatan lahan di daerah sempadan sungai biasanya digunakan masyarakat untuk kegiatan-kegiatan: a) Budidaya pertanian, dengan jenis tanaman yang diizinkan b) Kegiatan niaga, peenggalian dan penimbunan. c) Pemasangan papan reklame, papan penyuluhan dan peringatan serta rambu-rambu, d) Penyelenggaraan kegiatan-kegiatan sosial dan kemasyarakatan yang tidak menimbulkan dampak merugikan bagi kelestarian dan keamanan fungsi dan fisik danau. e) Pembangunan prasarana lalu lintas air dan bangunan pengambilan dan pembuangan air Pada dasarnya, daerah sempadan dilarang untuk membuang sampah, limbah padat dan cair, mendirikan bangunan permanen, yang dapat mengganggu kestabilan ekosistem penyangga. Namun pada kenyataannya, pada sebagian sempadan sungai di Kabupaten Padang Pariaman (misalnya sempadan sungai di Nagari Batu Kalang, Campago RENCANA PENAGGULANGAN BENCANA KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2022-2025 19 Barat, dan Koto dalam Barat), terdapat masyarakat yang mendirikan pemukiman di sepanjang aliran sungai sehingga apabila musim hujan yang cukup lama akan mengakibatkan pemukiman tersebut terkena dampak bencana banjir dan banjir bandang. 2.4.1.3. PENEBANGAN KAYU ILEGAL PADA DAERAH HULU SUNGAI DAN TEBING BUKIT Penebangan kayu secara liar (illegal logging) terjadi di hulu sungai yang berbatasan dengan daerah tetangga. Karena penebangan kayu secara liar/illegal loging, banyak hutan yang rusak. Hal ini mengakibatkan curah hujan langsung bersentuhan dengan lereng bukit dan lereng sungai tanpa ada akar pohon dan hutan penahan arus air hujan. Sumber Foto: Survey Kesiapsiagaan Nagari-RPB Padang Pariaman 2019 -Nagari Kudu Ganting Barat, Kec. V Koto Timur Gambar 5. Salah satu tebing rawan longsor di Kabupaten Padang Pariaman 2.4.1.4. AKTIVITAS PENAMBANGAN BATUAN DI SUNGAI Penambangan batuan (galian C), termasuk di dalamnya pasir urug, andesit, tanah liat, tanah urug, dan kerikil, dilakukan oleh masyarakat RENCANA PENAGGULANGAN BENCANA KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2022-2025 20 sekitar sungai. Pertambangan dan lingkungan hidup, ibarat dua sisi dari satu keping mata uang yang saling mengkait. Sumber Foto: Survey Kesiapsiagaan Nagari-RPB Padang Pariaman 2019 -Nagari Padang Kandang Pulau Air Padang Bitungan Kecamatan Nan Sabaris Gambar 6. Aktivitas Penambangan Batuan Sungai di Kabupaten Padang Pariaman Disamping dampak positif dari sisi ekonomi, aktivitas penambangan batuan di sungai juga menyebabkan dampak negatif terhadap sektor sosial, ekonomi, dan dampak ekologi. Perubahan rona lingkungan (geobiofisik dan kimia), pencemaran badan perairan, tanah dan udara, serta semakin menurunnya debit air sumur dan banyaknya terjadi abrasi sungai sehingga banyak tanah/rumah masyarakat di pinggir sungai yang sudah terkikis abrasi yang tidak tertanggulangi, dapat terjadi akibat aktivitas penambangan batuan sungai yang tidak terkendali. 2.4.1.5. SALURAN IRIGASI YANG KURANG MEMADAI Saluran irigasi diperlukan untuk mengalirkan air ke sawah. Sebagian saluran irigasi dibangun mengikuti kontur dan ruas jalan. Oleh karena itu penyumbatan dan kerusakan pada saluran irigasi di sepanjang jalan RENCANA PENAGGULANGAN BENCANA KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2022-2025 21 mengakibatkan tergenangnya air dan merusak jalan. Disamping itu, pada musim kemarau saluran irigasi berfungsi untuk mengalirkan air ke sawah dan lading masyarakat. Kerusakan dan penyumbatan pada saluran irigasi berpotensi merugikan panen pertanian masyarakat. Pengelolaan dan pembangunan irigasi yang kurang baik akan berpotensi mengakibatkan terjadinya bencana banjir maupun banjir bandang. Kerusakan drainase juga akan berpengaruh terhadap pengairan sawah dan ladang masyarakat pada musim kemarau yang berpotensi menimbulkan kekeringan dan gagal panen. Sumber Foto: Survey Kesiapsiagaan Nagari-RPB Padang Pariaman 2019 - Nagari Toboh Gadang Timur, Kecamatan Sintuk Toboh Gadang Gambar 7. Saluran Irigasi di Kabupaten Padang Pariaman 2.4.1.6. SALURAN DRAINASE YANG KURANG OPTIMAL Manajemen drainase yang kurang baik dapat berpotensi mengakibatkan terjadinya bencana banjir, khususnya di daerah perkantoran, pemukiman perkotaan, serta beberapa kawasan dataran rendah yang memiliki ketinggian relatif rendah dibandingkan ketinggian muka air laut. Manajemen drainase yang kurang baik juga terjadi pada pusat-pusat perekonomian (seperti pasar tradisional, pusat jajanan tradisional, dan RENCANA PENAGGULANGAN BENCANA KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2022-2025 22 lain sebagainya), karena banyaknya sampah domestik yang mengganggu fungsi drainase berjalan optimal. Pelaksanaan pembangunan jalan yang tidak didukung dengan jaringan drainase yang baik dapat menimbulkan bencana banjir. 2.4.1.7. PENDIRIAN BANGUNAN PEMUKIMAN DI DAERAH RAWAN BENCANA DAN BELUM SESUAI ATURAN IMB Sebagian pemukiman dan komersil masih didirikan di kawasan rawan bencana dengan belum mempertimbangkan faktor-faktor risiko yang mungkin terjadi. Hal ini pula yang menyebabkan tingginya tingka kerusakan bangunan rumah akibat kejadian gempabumi 30 September 2009 di Kabupaten Padang Pariaman. Disamping itu, bangunan- bangunan perkantoran pemerintah maupun pembangunan proyek- proyek strategis sebagian juga masih dilakukan di kawasan rawan bencana. Developer-developer juga belum menyatukan kepentingan bisnis dengan upaya pengurangan risiko bencana. Hal ini perlu ditanggungi dan diantisipasi melalui pendekatan penataan ruang. Untuk mempercepat hal ini, Kabupaten Padang Pariaman sedang melakukan pengkajian ulang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) agar dapat mengintegrasikan manajemen risiko bencana kedalam RTRW tersebut. Disamping itu, perlu didorong di tingkat kabupaten/kota untuk meningkatkan komitmen dalam penegakan hukum terkait penataan kawasan dan perizinan pendirian bangunan, sehingga perkembangan pemukiman dan bangunan di kawasan rawan bencana dapat ditata sedemikian rupa dengan mempertimbangkan faktor-faktor risiko yang ada 2.4.1.8. PENGELOLAAN KAWASAN PESISIR Padang Pariaman memiliki garis pantai sepanjang ±42,11 Km yang melingkupi 6 kecamatan di wilayah pesisir Kabupaten Padang Pariaman. Sebagian besar masyarakat pada 6 kecamatan tersebut bermukim dan beraktifitas di daerah pesisir pantai. Oleh karena itu RENCANA PENAGGULANGAN BENCANA KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2022-2025 23 pengelolaan kawasan pesisir perlu dilakukan untuk mengurangi dampak bencana bagi masyarakat di daerah pesisir. Sumber Foto: Survey Kesiapsiagaan Nagari-RPB Padang Pariaman 2019 Gambar 8. Kondisi Pesisir Rawan Abrasi di Kabupaten Padang Pariaman Disamping itu, sedimentasi yang terjadi di muara sungai juga perlu menjadi perhatian karena akan merusak ekosistem penyangga pada kawasan pesisir. Hal ini diperparah dengan tidak adanya penghalang gelombang, sehingga hantaman ombak menerpa pantai secara langsung. Oleh karena itu pemasangan batu pemecah gelombang perlu dilakukan dengan hati-hati dan penuh perencanaan sesuai sel-sel pantai yang ada. Disamping itu kerjasama lintas batas/daerah untuk penanganan abrasi pantai perlu terus didorong. 2.4.1.9. KAPASITAS PEMERINTAH DAERAH DALAM PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman telah memiliki kapasitas kesiapsiagaan yang cukup baik. Beberapa Rencana Kontinjensi untuk bencana-bencana prioritas telah disusun, meskipun belum seluruhnya diujicobakan dalam bentuk Latihan (geladi) kesiapsiagaan. Sementara itu, kapasitas Pusdalops PB (Pusat Kendai Operasi Penanggulangan Bencana) dan sistem peringatan dini yang dibangun masih berfokus pada bencana tsunami, sementara sistem peringatan RENCANA PENAGGULANGAN BENCANA KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2022-2025 24 dini untuk bencana banjir, banjir bandang, serta letusan gunungapi masih belum terkoneksi secara baik. Untuk menunjang kapasitas kesiapsiagaan, sebaiknya Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman juga membagunan kapasitas evakuasi daerah, khususnya untuk bencana tsunami. Pada beberapa nagari, telah dilakukan sosialisasi sehingga hampir sebagian besar masayarakat di kawasan pesisir telah memiliki pengetahuan dasar kesiapsiagaan bencana tsunami. Namun demikian, pengetahuan yang telah dimiliki oleh masyarakat perlu ditunjang dengan infrastruktur evakuasi yang memadai, seperti: alat penyebaran informasi peringatan/arahan kepada masyarakat, jalur evakuasi, tempat evakuasi sementara, dan tempat evakuasi akhir. 2.4.1.10. KEPEDULIAN MASYARAKAT TERHADAP LINGKUNGAN Sebagian masyarakat di daerah hulu (misalnya di kawasan Batu Kalang) masih kurang memperhatikan terhadap lingkungan sehingga masih banyak yang mencemari lingkungan dengan membuang sampah rumah tangga, melakukan MCK dan aktifitas lainnya ke sungai. Hal ini juga dipicu sebab kurang tersedianya tempat pembuangan sampah sementara bagi masyarakat yang tinggal di sekitar sungai. 2.4.1.11. KAPASITAS KESIAPSIAGAAN MASYARAKAT Masyarakat sebagai stakeholder yang paling terdampak langsung akibat kejadian bencana, perlu ditingkatkan kapasitasnya. Peningkatan kapasitas masyarakat perlu melibatkan pemerintah di tingkat nagari agar mampu menjangkau tingkat masyarakat terbawah. Upaya-upaya sosialisasi maupun program-program pemberdayaan masyarakat perlu digiatkan dan ditumbuhkembangkan agar mampu memberikan inspirasi bagi daerah-daerah lain dalam peningkatan kapasitas penanggulangan bencana di tingkat masyarakatnya. 2.4.2. RUMUSAN ISU STRATEGIS PENANGGULANGAN BENCANA Berdasarkan permasalahan penanggulangan bencana di Kabupaten Padang Pariaman yang masih dihadapi dan sasaran penanggulangan RENCANA PENAGGULANGAN BENCANA KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2022-2025 25 bencana nasional yang perlu diwujudkan, maka ditetapkan isu-isu strategis penanggulangan bencana daerah yang mempunyai pengaruh besar terhadap pencapaian sasaran penanggulangan bencana nasional yang menjadi tanggungjawab pemerintah daerah dan memiliki pengaruh terhadap optimalitas penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah. Isu-isu strategis daerah tersebut adalah sebagai berikut. 2.4.2.1. MEMPERKUAT KAPASITAS PENGURANGAN RISIKO BENCANA PEMERINTAH DAERAH Badan Penanggulangan Bencana Daerah telah terbentuk dan menjalankan fungsinya sebagai penanggungjawab utama penanggulangan bencana di lingkup Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman. Untuk menunjang penyelenggaraan penanggulangan bencana, juga telah dibentuk Forum Pengurangan Risiko Bencana (Forum PRB) sebagai wadah komunikasi lintas sektor terkait penanggulangan bencana. Meskipun telah memiliki capaian yang baik, kebijakan dan kelembagaan penanggulangan bencana di lingkup Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman masih perlu diperkuat, khususnya dalam hal penguatan kapasitas kelembagaan BPBD untuk menunjang optimalisasi RPB. Struktur Organisasi BPBD saat ini masih terfokus pada unsur pelaksana, sementara keorganisasi unsur pengarah BPBD masih belum terbentuk. Unsur pengarah BPBD dirasa perlu sebagai penyeimbang komitmen teknis dan komitmen politis dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kabupaten Padang Pariaman. Kabupaten Padang Pariaman juga telah melakukan pengkajian risiko bencana dan menyusun Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB). Namun demikian dalam pelaksanaannya, proses monitoring dan evaluasi RPB belum berjalan sesuai dengan perencanaan. Oleh karena itu, Kabupaten Padang Pariaman perlu membentuk Gugus Tugas RPB yang diperkuat dalam sebuah aturan daerah. Gugus tugas ini betugas untuk melaksanakan pengarusutamaan dan monev RPB. RENCANA PENAGGULANGAN BENCANA KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2022-2025 26 Disamping penataan dalam hal kebijakan dan kelembagaan, peningkatan kapasitas pemerintah Kabupaten Padang Pariaman perlu diarahkan agar dapat memperkuat ketangguhan sistem kesiapsiagaan daerah dalam menghadapi bencana. Sebagai langkah awal, suatu penguatan sistem penanganan darurat bencana dalam bentuk Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana yang merupakan prosedur umum daerah dalam pelaksanaan operasi tanggap darurat bencana perlu dilakukan. Disamping itu, kegiatan sosialisasi perlu diperluas agar mampu menjangkau setiap nagari yang ada di Kabupaten Padang Pariaman. Penyelenggaraan latihan (geladi) kesiapsiagaan perlu dilakukan secara bertahap, berjenjang, dan berlanjut, mulai dari pelatihan, simulasi, hingga uji sistem penanggulangan bencana Kabupaten Padang Pariaman. Simulasi kesiapsiagaan perlu dilakukan dengan melibatkan masyarakat dan para pemangku kepentingan, agar terbentuk kesadaran dan kesatuan tindakan dalam merespon kejadian bencana. Pengelolaan logistik sebagai pendukung respon terhadap kejadian bencana perlu dipastikan ketersediaannya. Meskipun Kabupaten Padang Pariaman telah memiliki gudang penyimpanan logisitik, namun masih memiliki keterbatasan kemampuan sumber daya (anggaran, personil, peralatan, mekanisme dan prosedur) yang cukup dalam menangani pemeliharaan peralatan dan ketersediaan supply chain logistik untuk kebutuhan darurat bencana. Oleh karena itu penguatan sistem logistik penanggulangan bencana perlu difokuskan kepada pemeliharaan peralatan serta memastikan ketersediaan energi dan pangan dalam ,merespon kejadian bencana. 2.4.2.2. PENATAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI DENGAN PENDEKATAN PENGURANGAN RISIKO BENCANA Kabupaten Padang Pariaman memiliki 11 sungai yang berada didaerah topografi beragam. Fluktuasi debit tertinggi terdapat di Sungai Batang Gasan dimana debit Tertinggi mencapai maksimal 60 M3/dt dan debit terendah adalah 9,2 M3/dt dan Batang Ulakan fluktuasi debitnya cukup rendah dimana debit maksimal 60 M3/dt dan debit terendah 36 M3/dt. RENCANA PENAGGULANGAN BENCANA KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2022-2025 27 Tabel 3. Nama Sungai, Daerah yang Dilalui dan Panjangnya NO NAMA SUNGAI DAERAH YANG DILALUI (KECAMATAN) DEBIT (M/DT) PANJANG KUALIT AS SUNGAI MAX MIN (KM) 1 Batang Sungai Limau Sungai Geringging - Sungai Limau 45 7,77 14.00 Jelek 2 Batang Kamumua n Sungai Geringging - Sungai Limau - - 12.00 - 3 Batang Paingan Sungai Geringging - Sungai Limau 36 3,98 16.00 Jelek 4 Batang Gasan IV Koto Aur Malintang - Sungai Limau - Batang Gasan 60 9,2 20.00 Jelek 5 Batang Sungai Sirah Sungai Geringging - Singai limau 45 7,32 18.00 Jelek 6 Batang Naras V Koto Kp. Dalam - Sungai Limau 33,8 0,91 20.00 Jelek 7 Batang Piaman VII Koto Sungai Sarik – Pariaman 19,4 2,62 12.00 Jelek 8 Batang Mangau Patamuan - VII Koto Sungai Sarik - Nan Sabaris 55,9 7,57 46.00 Jelek 9 Batang Ulakan 2 X 11 Enam Lingkung, Nan Sabaris, Ulakan Tapakis 60 36 19.00 Sedang 1 0 Batang Anai 2 X 11 Kayutanam - Lubuk Alung - Batang Anai 70 25 54.60 Jelek 1 1 Batang Tapakis Lubuk Alung - Sintuk Toboh Gadang - Nan Sabaris - Ulakan Tapakis - - 46.00 - Pola aliran sungai di daerah Padang Pariaman secara umum adalah dendritik. Lembah–lembah sungai besar umumnya masih berstadia muda (mempunyai bentuk huruf “V”) pada bagian hulu namun pada bagian hilir sudah menunjukkan perubahan ke stadia dewasa (bentuk huruf “U”), yang ditunjukkan oleh sungai-sungai, Batang Sungai Limau, Batang Anai, Batang Naras, Batang Ulakan, Batang Gasan, Batang RENCANA PENAGGULANGAN BENCANA KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2022-2025 28 Tapakis, Batang Mangau, dan sungai-sungai lainnya. Dapat diartikan bahwa erosi kesamping lebih intensif dari pada erosi ke vertikal. Sehingga dari bentuk lembah dapat ditentukan stadium erosi di daerah Padang Pariaman adalah muda menuju dewasa. Sungai-sungai di daerah ini umumnya merupakan sungai "intermitten", artinya sungai- sungai tersebut mempunyai debit besar pada musim hujan dan sebaliknya hingga hampir kering pada musim kemarau. Kejadian ini menyebabkan abrasi sungai bahkan merusak areal pertanian dan pemukiman sepanjang aliran sungai. Dengan kondisi tersebut, upaya pencegahan dan mitigasi bencana banjir dan banjir bandang, dan bencana hidrometeorologi perlu difokuskan kepada pemulihan fungsi dan pengendalian pemanfaatan Daerah Aliran Sungai (DAS). Pada daerah perkotaan, kawasan pemukiman, dan kawasan pertanian, perlu dilakukan penataan, pembersihan, dan peningkatan jaringan drainase dan irigasi agar mampu menampung debit air pada saat curah hujan tertinggi. 2.4.2.3. PENATAAN RUANG BERBASIS PENGURANGAN RISIKO BENCANA Kabupaten Padang Pariaman telah melakukan pengkajian ulang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk mengintegrasikan manajemen risiko bencana, sehingga RTRW Provinsi Sumatera Barat dapat mengakomodir kebutuhan manajemenen risiko bencana. Optimalisasi penataan ruang perlu difokuskan kepada upaya pengendalian pemanfaatan ruang pada kawasan-kawasan rawan bencana. Hal ini perlu dilakukan sebagai langkah mitigasi dan mengurangi risiko turunan dari implementasi program-program pembangunan daerah. Untuk bencana gempabumi dan tsunami, Kabupaten Padang Pariaman perlu melakukan upaya mitigasi melalui penataan ruang pada kawasan pesisir dan kawasan rawan bencana, agar pemanfaatan ruang dan lahan dapat dikelola dan dikendalikan guna mengurangi risiko bencana RENCANA PENAGGULANGAN BENCANA KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2022-2025 29 2.4.2.4. PENINGKATAN KAPASITAS KESIAPSIAGAAN MASYARAKAT Sekolah dan madrasah merupakan fasilitas pendidikan dimana anak- anak ditanamkan karakter-karakter yang baik sejak dini. Pada sekolah dan madrasah tersebut terdapat anak-anak sebagai kelompok rentan berkumpul dan beraktifitas. Oleh karena itu sesuai kewenangannya, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman perlu melakukan pendekatan sekolah/madrasah aman bencana kepada seluruh sekolah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah pertama agar mampu mengimplementasikan penguatan 3 pilar sekolah/madrasah aman bencana (pendidikan untuk pengurangan risiko bencana, manajemen bencana sekolah, sarana prasarana) secara mandiri. Disamping itu, pemberdayaan masyarakat dilakukan dalam bentuk program Desa Tangguh Bencana (Destana) dengan menggunakan Modul dan Indikator Destana yang dikeluarkan oleh BNPB. Beberapa desa/nagari/kelurahan telah difasilitasi sebagai percontohan program Destana. Namun demikian, program-program Destana tersebut perlu dievaluasi dan direplikasi agar dapat menginspirasi daerah lain dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di tingkat desa/kelurahan/nagari. Proses replikasi Destana dapat dilakukan dengan pendekatan kultur dan mengoptimalkan sumber daya nagari. Hal ini sekaligus juga mendorong adanya proses kemandirian dan keberlanjutan program destana di nagari. RENCANA PENAGGULANGAN BENCANA KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2022-2025 30 Sumber: Naskah Teknokratis RPKMN 2020-2024 Gambar 9. Sasaran Kebijakan Penanggulangan Bencana Nasional pada RPJMN 2020-2024 Dalam beberapa tahun ke depan, secara nasional Indonesia akan dihadapkan pada deplesi sumber daya alam dan degradasi kualitas lingkungan hidup. Kerentanan terhadap bencana (khususnya bencana hidrometeorologi) juga semakin meningkat seiring dampak perubahan iklim yang semakin terasa. Selain itu, secara geologi Indonesia juga memiliki jenis-jenis potensi bencana yang siap melanda kapan saja. Penurunan kualitas lingkungan hidup serta deplesi sumber daya alam berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi Indonesia yang masih bertumpu pada sektor komoditas dan sumber daya alam. Selain itu, karakteristik Indonesia yang memiliki risiko bencana tinggi ditambah dengan adanya pengaruh perubahan iklim dapat menimbulkan kehilangan, kerugian, dan kerusakan yang lebih besar di masa mendatang apabila tidak diantisipasi dan ditangani dengan baik. Memperhatikan kondisi tersebut, sebagai isu-isu yang salign berkait, RENCANA PENAGGULANGAN BENCANA KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2022-2025 31 maka upaya membangun lingkungan hidup, meningkatkan ketahanan bencana, dan perubahan iklim ditempatkan dalam satu tema besar sebagai salah satu prioritas nasional di dalam RPJMN 2020-2024. Oleh karena itu upaya penanggulangan bencana di tingkat nasional diarahkan kepada peningkatan ketahanan terhadap dampak bencana dan bahaya iklim melalui pengurangan rasio kerugian ekonomi akibat bencana yang ditargetkan pengurangannya sebesar 0, 21% dari PDB di tahun 2024. Untuk mewujudkan target peningkatan ketahan bencana dan iklim tersebut dilakukan melalui 7 strategi, yaitu: 1) Penguatan Data, Informasi, dan Literasi Bencana; 2) Penguatan Sistem, Regulasi dan Tata Kelola Bencana; 3) Peningkatan Sarana Prasarana Kebencanaan; 4) Integrasi Kerjasama Kebijakan dan Penataan Ruang berbasis Risiko Bencana; 5) Penguatan Penanganan Darurat Bencana; 6) Pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi di daerah terdampak bencana; dan 7) Penguatan sistem mitigasi multi ancaman bencana terpadu 3.2. KEBIJAKAN PENANGGULANGAN BENCANA PROVINSI SUMATERA BARAT Letak geografis Sumatera Barat berada pada daerah tumbukan lempeng Indo- Australia dan lempeng Euroasia dengan topografi berbukit, bergunung dengan kelerengan di atas 10 % dan curah hujan yang tinggi. Kondisi ini menyebabkan sebahagian besar wilayah Sumatera Barat rawan terhadap bencana gempa, banjir, longsor, tsunami, kekeringan dan bencana lainnya. Bencana yang melanda Sumatera Barat selama ini telah menyebabkan korban jiwa, kerugian dan kerusakan infrastruktur, gagal panen, terhalangnya proses produksi dan lain-lainnya. Kondisi tersebut memperlambat pertumbuhan ekonomi, peningkatan kesejahteraan masyakat dan menurunkan daya saing daerah. Oleh sebab itu upaya meminimalisasi kerugian akibat RENCANA PENAGGULANGAN BENCANA KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2022-2025 32 bencana dan mengurangi frekuensi bencana menjadi salah satu prioritas dalam pembangunan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Pada RPJMD Provinsi Sumatera Barat 206-2021, isu penanggulangan bencana dimasukkan ke dalam Misi ke 5 tujuan ke 3, yaitu “Meningkatkan budaya dan perilaku masyarakat yang tanggap bencana”, prioritas 10, yaitu “Pelestarian Lingkungan Hidup dan Penanggulangan Bencana”. Jika dilihat berdasarkan sasarannya, maka penanggulangan bencana pada RPJMN lebih difokuskan kepada upaya pencegahan dan mitigasi. Hal ini sejalan dengan perubahan paradigma penyelenggaraan penanggulangan bencana yang telah beralih dari responsif menjadi preventif. Sasaran prioritas pembangunan 10 pada RPJMD Provinsi Sumatera Barat adalah: 1) Meningkatnya kesesuaian rencana pembangunan dengan tata ruang 2) Meningkatnya kualitas lingkungan hidup 3) Terpeliharanya fungsi ekosistem dan kualitas lahan 4) Berkurangnya risiko bencana 5) Meningkatnya penanganan tanggap darurat dan pemulihan wilayah/daerah pasca bencana 6) Terpeliharanya debit sungai 7) Meningkatnya kualitas ekosistem pesisir dan laut 3.3. KEBIJAKAN PENANGGULANGAN BENCANA KABUPATEN PADANG PARIAMAN Sebagai daerah yang dilewati Patahan Geologi dan Pertemuan Lempeng Samudera, Kabupaten Padang Pariaman menyadari bahwa penanggulangan bencana perlu menjadi prioritas daerah. Aspek penanggulangan bencana menjadi salah satu misi pemerintah daerah, yaitu dicantumkan dalam Misi ke 7, Mewujudkan ketahanan bencana melalui peningkatan kesadaran masyarakat dan kesiapan sarana dan prasarana yang ramah bencana, dengan priritas diarahkan RENCANA PENAGGULANGAN BENCANA KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2022-2025 33 pada pengurangan risiko bencana, kesiapsiagaan tanggap darurat dan pemulihan pasca bencana. Kebijakan Penanggulangan Bencana Kabupaten Padang Pariaman dijabarkan sebagai berikut: SASARAN 1: MENINGKATNYA MITIGASI DAN KESIAPSIAGAAN PEMERINTAH DAN MASYARAKAT DALAM MENGHADAPI BENCANA Strategi 1: Meningkatkan sarana dan prasarana penanggulangan bencana Arah Kebijakan: a) Penyediaan sarana dan prasarana kebencanaan Strategi 2: Meningkatkan Pelayanan informasi dan sosialisasi kebencanaan Arah Kebijakan: a) Penyediaan informasi kebencanaan b) Penguatan Kelembagaan Nagari Tangguh Bencana dan Kelompok Siaga Bencana (KSB) Strategi 3: Meningkatkan kapasitas dalam mitigasi dan penanggulangan bencana Arah Kebijakan: a) Peningkatatan kapasitas aparatur penanggulangan bencana b) Penguatan regulasi dan kebijakan Penanggulangan Bencana c) Peningkatan Kepedulian Masyarakat dalam mitigasi dan penanggulangan bencana SASARAN 2: MENINGKATNYA EFEKTIVITAS PENANGANAN TANGGAP DARURAT Strategi 1: Meningkatkan manajemen penanganan siaga dan tanggap darurat Arah Kebijakan: a) Peningkatan kesiapsiagaan tanggap darurat b) Peningkatan koordinasi dan sinkronisasi tanggap darurat RENCANA PENAGGULANGAN BENCANA KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2022-2025 34 SASARAN 3: OPTIMALISASI PEMULIHAN KAWASAN PASCA BENCANA Strategi 1: Meningkatkan pemulihan infrastruktur, ekonomi, sosial, budaya, dan psikologi pasca bencana Arah Kebijakan: a) Pemulihan Infrastruktur, ekonomi, sosial, budaya dan psikologi pasca bencana b) Peningkatan jalan dan jembatan pasca bencana 3.4. KERANGKA KERJA PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, pendefinisian bencana merupakan peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. Pendefinisian bencana seperti dipaparkan diatas mengandung tiga aspek dasar, yaitu: a) Terjadinya peristiwa atau gangguan yang mengancam dan merusak. Dapat berupa peristiwa tunggal ataupun rangkaian peristiwa; b) Peristiwa atau gangguan tersebut mengancam kehidupan, penghidupan, dan fungsi dari masyarakat; c) Peristiwa atau gangguan tersebut mengakibatkan korban dan melampaui kemampuan masyarakat untuk mengatasi dengan sumber daya mereka. Berdasarkan definisi tersebut, sebagai hal yang menyangkut hajat hidup orang banyak maka penyelenggaraan penanggulangan bencana merupakan hal yang harus dilakukan dan menjadi tanggung jawab pemerintah guna menjamin kehidupan dan penghidupan masyarakat secara keseluruhan. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, mengenal empat tahapan penanggulangan bencana yang membentuk suatu siklus sebagaimana RENCANA PENAGGULANGAN BENCANA KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2022-2025 35 terlihat pada gambar diatas. Dalam situasi tidak terjadi bencana, kegiatan penanggulangan bencana difokuskan kepada upaya Pencegahan dan Mitigasi Bencana guna mengurangi dampak bencana dalam jangka panjang. Gambar 10. Siklus Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Pada saat terdeteksi potensi bencana, upaya-upaya ditujukan untuk Kesiapsiagaan guna mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian dan langkah-langkah yang tepat guna dan berdaya guna untuk memastikan ketersediaan sumberdaya dan kapasitas untuk menggunakan sumberdaya tersebut, bila terjadi bencana. Sedangkan tanggap darurat meliputi upaya-upaya yang dilakukan pada masa krisis, operasi kedaruratan, hingga pemulihan dini berlangsung. Tahap tanggap darurat berakhir pada saat status darurat bencana dicabut berdasarkan aturan yang berlaku. Tahap rehabilitasi melingkupi pemulihan infrastruktur, sosial, budaya, ekonomi, dan lingkungan terhadap dampak kejadian bencana. 3.4.1. KERANGKA PENGURANGAN RISIKO BENCANA Risiko bencana merupakan potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu berupa RENCANA PENAGGULANGAN BENCANA KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2022-2025 36 kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masyarakat. Kerangka pengurangan risiko bencana didasarkan pada pengelolaan terhadap upaya penanggulangan bencana dengan penekanan pada faktor-faktor yang mengurangi risiko secara terencana, terkoordinasi, terpadu dan menyeluruh pada saat sebelum terjadinya bencana. Oleh karena itu upaya pengurangan risiko bencana difokuskan pada penyelenggaraan penanggulangan bencana secara menyeluruh melalui intervensi terhadap faktor bahaya, kerentanan, dan kapasitas. 3.4.1.1. PILIHAN TINDAKAN Pilihan tindakan merupakan bentuk intervensi yang dilakukan untuk memodifikasi risiko bencana yang mungkin timbul. Pendekatan-pendekatan yang dapat dipilih untuk memodifikasi risiko bencana tersebut antara lain adalah berupa: 1) Pencegahan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan sebagai upaya untuk menghilangkan dan/atau mengurangi ancaman bencana. 2) Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana. 3) Kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna. 4) Pengalihan risiko adalah serangkaian upaya untuk mengalihkan tanggung-jawab dalam mengelola faktor risiko kepada pihak lain yang lebih mampu mengurangi faktor risiko dengan konsekuensi dan ketentuan tertentu 3.4.1.2. KARAKTERISTIK KEGIATAN Karakteristik kegiatan pengurangan risiko bencana adalah: 1) Kegiatan Penanggulangan Bencana bersifat generik dan spesifik. RENCANA PENAGGULANGAN BENCANA KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2022-2025 37 2) Kegiatan generik berarti kegiatan berlaku untuk umum, tidak terpengaruh dengan karakter tiap-tiap bencana yang ada. 3) Kegiatan spesifik berarti kegiatan berlaku untuk tiap-tiap bencana yang memiliki karakteristik berbeda-beda. 3.4.2. KERANGKA PENANGGULANGAN KEDARURATAN BENCANA Kerangka penanggulangan kedaruratan bencana didasarkan pada pengaturan upaya penanggulangan bencana dengan penekanan pada faktor-faktor pengurangan jumlah kerugian dan korban serta penanganan pengungsi secara terencana, terkoordinasi, terpadu dan menyeluruh pada saat terjadinya bencana. Dengan demikian, optimalnya penyelenggaraan penanganan darurat bergantung pada tindakan-tindakan efektif yang dilakukan untuk mengatasi masa krisis dan masa tanggap darurat. Pada masa krisis, respon mandiri masyarakat perlu dibangun agar mampu meningkatkan kemungkinan jiwa selamat pada saat terjadi bencana. Sementara pada operasi tanggap darurat bencana, diperlukan suatu mekanisme dan prosedur agar tercipta kesatuan tindak dalam penanganan darurat bencana. 3.4.2.1. PRINSIP Dalam operasi kedaruratan, digunakan prinsip satu komando, satu aturan, dan satu kelembagaan. Saat operasi darurat seluruh lembaga pemerintah dan non pemerintah dilebur dalam sebuah struktur komando tanggap darurat (SKTD). Kejelasan tugas, fungsi, kewenangan, dan personil dalam setiap jenjang SKTD perlu disusun dalam sebuah sistem tersendiri yang diperkuat dalam sebuah Mekanisme dan Prosedur Operasi yang bersifat umum, berlaku untuk setiap bencana pada skala wilayah operasi SKTD tersebut. Jenjang komando dalam SKTD berlaku hanya untuk mencapai efektivitas pelayanan tanggap darurat sesuai dengan standar pelayanan minimum yang hendak dicapai. RENCANA PENAGGULANGAN BENCANA KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2022-2025 38 3.4.2.2. SASARAN PRIORITAS Mekanisme penanganan darurat dan SKTD disusun dengan ICS (Incident Command System) yang juga merupakan cikal bakal tersusunnya Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2016 tentang Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana sebagai salah satu pendekatan. Sasaran operasi tanggap darurat bencana disusun berdasarkan prioritas yang menjadi standar dalam ICS adalah: 1) Keselamatan nyawa baik bagi korban/ masyarakat terdampak dan petugas pelaksana operasi; 2) Stabilitas keadaan darurat sehingga paparan bencana tidak meluas dan korban tidak bertambah serrta pelaksanaan antisipasi bencana turunan; 3) Pemeliharaan properti dan aset baik untuk fasilitas publik atau aset masyarakat terdampak. 3.4.2.3. LINGKUP KEGIATAN Lingkup manajemen kedaruratan sebagaimana terlihat pada gambar di bawah ini. Berdasarkan gambar tersebut terlihat bahwa lingkup manajemen kedaruratan bencana dimulai pada saat terdeteksinya gejala kejadian bencana melalui aktivasi peringatan dini, operasi tanggap darurat, hingga pengelolaan proses transisi dari operasi tanggap darurat ke proses pemulihan. Upaya-upaya kedaruratan bencana melingkupi fase kesiagaan (readiness), tanggap darurat (response), dan transisi ke pemulihan. RENCANA PENAGGULANGAN BENCANA KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2022-2025 39 Gambar 11. Lingkup Operasi Manajemen Kedaruratan Bencana 3.4.3. KERANGKA REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI Kerangka rehabilitas dan rekonstruksi didasarkan pada upaya penanggulangan bencana dengan penekanan pada faktor-faktor yang dapat mengembalikan kondisi masyarakat dan lingkungan hidup yang terkena bencana dengan memfungsikan kembali kelembagaan, prasarana, dan sarana secara terencana, terkoordinasi, terpadu dan menyeluruh setelah terjadinya bencana. 3.4.3.1. PRINSIP DASAR 1) Merupakan tanggungjawab Pemerintah Daerah dan Pemerintah; 2) Membangun menjadi lebih baik (build back better) yang terpadu dengan konsep pengurangan risiko bencana dalam bentuk pengalokasian dana minimal 10% dari dana rehabilitasi dan rekonstruksi; 3) Mendahulukan kepentingan kelompok rentan seperti lansia, perempuan, anak dan penyandang cacat; 4) Mengoptimalkan sumberdaya daerah; RENCANA PENAGGULANGAN BENCANA KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2022-2025 40 5) Mengarah pada pencapaian kemandirian masyarakat, keberlanjutan program dan kegiatan serta perwujudan tatakelola pemerintahan yang baik; 6) Mengedepankan keadilan dan kesetaraan gender. 3.4.3.2. ASPEK SASARAN Aspek sasaran substansial rehabilitasi dan rekonstruksi adalah: 1) Aspek kemanusiaan, yang antara lain terdiri dari sosial psikologis, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, rekonsiliasi dan resolusi konflik, keamanan dan ketertiban, partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha dan masyarakat; 2) Aspek perumahan dan permukiman, yang terdiri dari perbaikan lingkungan daerah bencana, pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat dan pembangunan kernbali sarana social masyarakat; 3) Aspek infrastruktur pembangunan, yang antara lain terdiri dari perbaikan prasarana dan sarana umum, pemulihan fungsi pemerintah, pemulihan fungsi pelayanan publik, pembangunan kembali sarana dan prasarana, penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana, Peningkatan fungsi pelayanan publik dan Peningkatan pelayanan utama dalam masyarakat; 4) Aspek ekonomi, yang antara lain terdiri dari pemulihan social ekonomi dan budaya, peningkatan kondisi sosial, ekonomi dan budaya, mendorong peningkatan ekonomi lokal seperti pertanian, perdagangan, industri, parawisata dan perban kan; 5) Aspek sosial yang antara lain terdiri dari pemulihan konstruksi sosial dan budaya, pemulihan kearifan dan tradisi masyarakat, pemulihan hubungan antar budaya dan keagamaan dan pembangkitan kembali kehidupan sosial budaya masyarakat 3.4.3.3. LINGKUP KEGIATAN Kegiatan utama dalam pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana antara lain adalah: RENCANA PENAGGULANGAN BENCANA KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2022-2025 41 1) Pengkajian dan penilaian akibat bencana. 2) Analisis dampak bencana. 3) Perkiraan kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi. 4) Penyusunan rencana aksi dan penentuan prioritas. 5) Pengalokasian sumberdaya. 6) Pelaksanaan. 7) Pemantauan dan evaluasi. 8) Pelaporan 3.4.4. KETERLIBATAN PARA PIHAK RPB Kabupaten Padang Pariaman merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana khususnya di Kabupaten Padang Pariaman dan sekaligus wujud dan peran serta Kabupaten Padang Pariaman dalam mendukung penyelenggaraan penanggulangan bencana secara nasional. Sebagai dokumen perencanaan daerah, maka RPB ini merupakan salah satu masukan penting bagi, instansi di lingkungan Kabupaten Padang Pariaman dalam membuat ataupun melakukan revisi terhadap rencana strategis di Instansi Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman. 3.4.4.1. PEMERINTAH Pelaksanaan Rencana Penanggulangan Bencana Kabupaten Padang Pariaman merupakan tanggung jawab bersama dengan pemerintah sebagai penanggung jawab utama. Secara garis besar, peran dan fungsi SKPD dan Lembaga Pemerintah di tingkat kabupaten serta Instansi vertikal yang ada di Kabupaten Padang Pariaman adalah sebagai berikut: RENCANA PENAGGULANGAN BENCANA KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2022-2025 42 Tabel 4. Keterlibatan Instansi Pemerintah Daerah dalam Rencana Penanggulangan Bencana NO DINAS/ INSTANSI AKRONIM PRA BENCANA TANGGAP DARURAT PASCA BENCANA 1 Badan Penanggulangan Bencana Daerah BPBD Melakukan perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana di daerah Mengkoordinasikan penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh Menjalankan fungsi komando dalam penanganan kedaruratan bencana Mengerahkan sumber daya yang dimiliki untuk mendukung pelaksanaan operasi tanggap darurat bencana Mendukung penyelenggaraan pemulihan dini Mengkoordinasikan pelaksanaan rehabilitasi korban bencana dan rekonstruksi dampak bencana Mendukung perbaikan fasilitas umum dan fasilitas kritis 2 Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Bappelitbang Memastikan harmonisasi program pengurangan risiko bencana dengan program perencanaan pembangunan Mendukung perencanaan program penanggulangan bencana Memastikan perencanaan program rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana 3 Badan Kepegawaian dan BKPSDM Memastikan kelengkapan struktur dan aparatur perangkat - Memastikan rehabilitasi aparatur perangkat daerah terdampak RENCANA PENAGGULANGAN BENCANA KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2022-2025 43 NO DINAS/ INSTANSI AKRONIM PRA BENCANA TANGGAP DARURAT PASCA BENCANA Pengembangan Sumber Daya Manusia daerah terkait penanggulangan bencana Memberikan peningkatan kapasitas kepada perangkat daerah dan praktisi kebencanaan di daerah bencana 5 Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Dinas PKP Memastikan ketahanan pangan daerah untuk kesiapsiagaan menghadapi bencana Merencanakan dan mengendalikan upaya mitigasi di bidang bencana kekeringan, kebakaran hutan dan lahan, serta bencana lain terkait bidang pertanian tanaman pangan, holtikultura, dan perkebunan - Mengembalikan fungsi ketahanan pangan daerah terdampak bencana Mendukung upaya rehabilitasi di bidang bencana kekeringan kebakaran hutan dan lahan, serta bencana lain terkait bidang pertanian tanaman pangan, holtikultura, dan perkebunan 6 Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dinas PMD Mendorong Pemerintah Kelurahan /Desa/Nagari secara mandiri dalam Berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memastikan operasi Berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memastikan upaya RENCANA PENAGGULANGAN BENCANA KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2022-2025 44 NO DINAS/ INSTANSI AKRONIM PRA BENCANA TANGGAP DARURAT PASCA BENCANA Desa peningkatan kesiapsiagaan masyarakat terhadap bencana Memberikan dukungan peningkatan kapasitas masyarakat dan pemerintah desa/keluarahan/nagari melalui pendekatan partisipatif sesuai kondisi sosial budaya masyarakat tanggap darurat bencana di tingkat desa/kelurahan/nagari berjalan sebagaimana mestinya rehabilitasi dan rekonstruksi di tingkat desa/kelurahan/nagari berjalan sebagaimana mestinya 7 Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Dinas Arpus - - Inventarisasi arsip dan perpustakaan daerah terdampak bencana Rehabilitasi arsip dan perpustakaan daerah terdampak bencana 8 Dinas Lingkungan Hidup Perumahan Dinas LH PKPP Merencanakan dan implementasi upaya yang bersifat preventif, advokasi, dan deteksi - Merencanakan dan implementasi upaya yang bersifat rehabilitatif dampak bencana terkait RENCANA PENAGGULANGAN BENCANA KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2022-2025 45 NO DINAS/ INSTANSI AKRONIM PRA BENCANA TANGGAP DARURAT PASCA BENCANA Kawasan Pemukiman dan Pertanahan dini dalam pencegahan bencana terkait lingkungan hidup lingkungan hidup Pengadaan perumahan untuk warga-warga yang menjadi korban bencana 10 Badan Pengelola Keuangan Daerah BPKD penyiapan anggaran biaya kegiatan penyelenggaraan penanggulangan bencana pada masa pra bencana penyiapan anggaran biaya kegiatan penyelenggaraan penanggulangan bencana pada saat operasi tanggap darurat bencana penyiapan anggaran biaya kegiatan penyelenggaraan penanggulangan bencana untuk pemulihan pasca bencana 11 Dinas Perhubungan Dishub - Merencanakan dan melaksanakan dukungan kebutuhan transportasi dan pengaturan lalu lintas pada operasi darurat bencana - 12 Dinas Komunikasi dan Informatika Dinas Kominfo Menginventarisasi data kejadian dan informasi kebencanaan di daerah Merencanakan dan mengendalikan pengadaan fasilitas dan sarana komunikasi darurat untuk mendukung tanggap Menginventarisasi dan memberikan informasi perkembangan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca kejadian bencana RENCANA PENAGGULANGAN BENCANA KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2022-2025 46 NO DINAS/ INSTANSI AKRONIM PRA BENCANA TANGGAP DARURAT PASCA BENCANA darurat bencana Merekapitulasi dan memberikan informasi perkembangan keadaan darurat bencana 13 Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas Sosial PPA Merencanakan dan memastikan ketersediaan stok kebutuhan pangan, sandang, dan kebutuhan dasar lainnya untuk menghadapi bencana Merencanakan dan memberikan dukungan kebutuhan pangan, sandang, dan kebutuhan dasar lainnya untuk para pengungsi Memastikan upaya rehabilitasi sosial bagi korban terdampak bencana 16 Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Dinas Parpora Memastikan kesiapsiagaan kawasan wisata yang berada di daerah rawan bencana - Memastikan upaya rehabilitasi dan rekonstruksi kawasan wisata terdampak bencana 18 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Dinas PUPR Merencanakan tata ruang daerah yang peka terhadap risiko bencana, Penyiapan lokasi dan Merencanakan dan mengendalikan pengadaan fasilitas dan sarana untuk Pemulihan fasilitas publik dan fasilitas kritis terdampak bencana Melakukan rehabilitasi RENCANA PENAGGULANGAN BENCANA KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2022-2025 47 NO DINAS/ INSTANSI AKRONIM PRA BENCANA TANGGAP DARURAT PASCA BENCANA jalur evakuasi Merencanakan dan mengendalikan upaya mitigasi dan kesiapsiagaan terkait ancaman banjir danbanjir bandang mendukung operasi tanggap darurat bencana Memberikan dukungan sumber daya dalam pelaksanaan operasi tanggap darurat bencana dan rekonstruksi di kawasan sumber daya air terdampak bencana 20 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Dinas Dikbud Merencanakan dan mengendalikan penyelenggaraan pendidikan darurat untuk daerah-daerah terkena bencana dan pemulihan sarana- prasarana Pemberdayaan tokoh adat dan anak nagari dalam peningkatan kesiapsiagaan bencana masyarakat pendidikan, serta mengkoordinasikan pendidikan sadar bencana Pemberdayaan tokoh adat dan tokoh nagari dalam mendukung operasi tanggap darurat bencana Melakukan rehabilitasi sekolah dasar dan menengah pertama terdampak bencana Pemberdayaan tokoh adat dan tokoh nagari dalam mendukung pemulihan pasca bencana secara partisipatif RENCANA PENAGGULANGAN BENCANA KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2022-2025 48 NO DINAS/ INSTANSI AKRONIM PRA BENCANA TANGGAP DARURAT PASCA BENCANA 22 Dinas Perikanan - Merencanakan dan mengendalikan upaya mitigasi di bidang bencana tsunami dan abrasi pantai - Merencanakan dan mengendalikan upaya rehabilitasi/rekonstruksi di bidang bencana tsunami dan abrasi pantai 23 Dinas Kesehatan Dinkes Merencanakan pelayanan kesehatan dan medik termasuk obat-obatan dan tenaga medis/paramedis Merencanakan pelayanan kesehatan dan medik termasuk obat-obatan dan tenaga medis/paramedis untuk mendukung operasi tanggap darurat bencana Merencanakan pelayanan rehabilitasi psikososial terhadap korban terdampak bencana 24 Satuan Polisi Pamong Praja Pol PP - Mendukung operasi tanggap darurat di Pos Lapangan - 25 Tentara Nasional Indonesia TNI - Membantu dalam kegiatan pencarian dan penyelamatan (SAR) dan mendukung pengkoordinasian upaya tanggap darurat bencana - RENCANA PENAGGULANGAN BENCANA KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2022-2025 49 NO DINAS/ INSTANSI AKRONIM PRA BENCANA TANGGAP DARURAT PASCA BENCANA 26 Kepolisian Republik Indonesia Polri - Membantu dalam kegiatan SAR dan pengamanan saat darurat termasuk mengamankan lokasi yang ditinggalkan karena penghuninya mengungsi - 27 Badan SAR Nasional BASARNAS - Mendukung dalam mengkoordinasikan dan menyelenggarakan kegiatan pencarian dan penyelamatan - 28 Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika BMKG Melakukan pemantauan potensi bencana yang terkait dengan meteorologi, klimatologi dan geofisika - - RENCANA PENAGGULANGAN BENCANA KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2022-2025 50 3.4.4.2. NON PEMERINTAH Kelompok Non Pemerintah diarahkan untuk memberikan inisiatif partisipasi dan kontribusi sesuai lingkup tugasnya, dan dengan pembagian peran sesuai bidang keahlian dan/atau bidang usahanya masing-masing.